Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Telematika - Identifikasi Calon Kawasan Konservasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10163095000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,700,000
Winner (Pemenang): PT Sies Konsultama
NPWP: 317265874401000
RUP Code: 56823198
Work Location: KP3B - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                    
                                                                    
A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                    
   1. Maksud                                                        
     Melakukan identifikasi Calon Kawasan Konservasi di Tinjil      
                                                                    
   2. Tujuan                                                        
     Untuk mendapatkan hasil identifikasi Calon Kawasan Konservasi yang
                                                                    
     sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku        
                                                                    
                                                                    
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                           
                                                                    
        Ruang lingkup kegiatan Identifikasi Calon Kawasan Konservasi di
   Pulau Tinjil adalah sebagai berikut :                            
                                                                    
   a. Sub Kegiatan/ Toluk: Pengelolaan Kawasan Konservasi Di Wilayah
                                                                    
     Pesisir Dan Pulau-                                             
     Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan Dari Pemerintah Pusat        
                                                                    
   b. Pekerjaan : Identifikasi Calon Kawasan Konservasi             
   c. Acuan teknis                                                  
                                                                    
   Dalam melaksanakan tugasnya, penyedia Jasa Konsultansi wajib mengacu
                                                                    
   kepada Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya yang  
   meliputi antara lain:                                            
                                                                    
   1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,      
                                                                    
     Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)       
     sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
                                                                    
     Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- 
                                                                    
     Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
     Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                                                                    
     Negara Republik Indonesia Nomor 5679);                         
   2) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
                                                                    
     31/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.      
                                                                    
d. Lokasi Kegiatan                                                  
        Lokasi Kegiatan Identifikasi calon kawasan konservasi adalah di
                                                                    
   Pulau Tinjil, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.           
e. Waktu Pelaksanaan                                                
                                                                    
   Waktu Pelaksanaan dari pekerjaan Kegiatan Identifikasi calon kawasan
                                                                    
   konservasi adalah di Pulau Tinjil adalah 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh)
   hari kalender sejak ditanda tanganinya kontrak/SPK
Tenders also won by PT Sies Konsultama