URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Melakukan identifikasi Calon Kawasan Konservasi di Tinjil
2. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil identifikasi Calon Kawasan Konservasi yang
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Identifikasi Calon Kawasan Konservasi di
Pulau Tinjil adalah sebagai berikut :
a. Sub Kegiatan/ Toluk: Pengelolaan Kawasan Konservasi Di Wilayah
Pesisir Dan Pulau-
Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan Dari Pemerintah Pusat
b. Pekerjaan : Identifikasi Calon Kawasan Konservasi
c. Acuan teknis
Dalam melaksanakan tugasnya, penyedia Jasa Konsultansi wajib mengacu
kepada Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya yang
meliputi antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
31/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
d. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Identifikasi calon kawasan konservasi adalah di
Pulau Tinjil, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.
e. Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan dari pekerjaan Kegiatan Identifikasi calon kawasan
konservasi adalah di Pulau Tinjil adalah 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh)
hari kalender sejak ditanda tanganinya kontrak/SPK