RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Konsultan supervisi/pengawasanan dilaksanakan dengan menggunakan metode Task Concept yaitu
konsultan supervisi sebagai direksi/engineer yang melaksanakan tugas supervisi langsung kepada
kontraktor, sebagaimana diatur dalam kontrak.
A. Persiapan
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program mutu Pengawasan Pekerjaan;
2. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis kinerja,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan;
3. Membantu PPK/Ketua Tim Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan
Konstruksi;
4. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan;
5. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan;
6. Mempersiapkan formulir-formulir isian;
7. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing personil Direksi
Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
8. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK Pekerjaan
Konstruksi;
9. Menyampaikan dan mempresentasikan RMK/Program Mutu kepada PPK Pekerjaan Konstruksi
pada saat PCM;
10. Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia
jasa konstruksi;
11. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan;
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
13. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa;
14. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
15. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa;
16. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
17. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa;
18. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
19. Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.