A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman
kepada ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung terdiri dari:
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Pemeliharaan Pemeliharaan Kerusakan Auning
(Kanopi parkir) dan Huruf Dinas adalah pekerjaan yang meliputi:
NO URAIAN PEKERJAAN
1 Pekerjaan Struktur
2 Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
3 Pekerjaan Pegecatan
4 Pekerjaan Finishing
2. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia pekerjaan konstruksi harus mencari informasi
yang dlbutuhkan selain dari informasi yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenaranya.
4. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal pengunaan tenaga kerja, dan jadwal pengunaan peralatan berat.
5. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
6. Membuat gambar perubahan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan
atau mengalami perubahan dilapangan setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawing) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
8. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
9. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
10. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
B. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia pekerjaan konstruksi harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan;
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan konstruksi;
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan dilaksanakan dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku;
C. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun program kerja yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga kerja yang lengkap;
3. Alokasi bahan dan material.
D. Tanggung Jawab
1. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas konstruksi fisik
yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi dan peraturan tentang kode etik dan tata laku profesi yang berlaku;
2. Secara urnum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi adalah menjaga agar proyek
memiliki kinerja sebagai berikut:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu berlakunya
anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau
yang telah ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang berlaku;
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan fisik;
e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya sebagai suatu perusahaan, tetapi
juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah:
A. Tersedianya Pemeliharaan Pemeliharaan Pemeliharaan Kerusakan Auning (Kanopi parkir) dan
Huruf Dinas yang dapat berfungsi dengan optimal, nyaman dan kondusif dalam menunjang
kinerja pegawai;
B. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan atau addendumnya;
2. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan dan termasuk laporan uji mutu (apabila diperlukan);
3. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi/commisioning test (apabila diperlukan);
4. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah atau kurang, serah terima pertarna (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir
(Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, darı sistem
pemipaan (plumbing) (apabila diperlukan).
Persyaratan Teknis
a) Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak;
c) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, dengan Sub
Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2022 yaitu klasifikasi Bangunan Gedung dan
subklasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG009)
d) Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
e) Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak
dibuktikan dengan kontrak kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
pekerjaan tahun 2023) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun 2022, atau sebelumnya)
f) Memiliki program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, melampirkan sertifikat
kepesertaan dilengkapi dengan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir.
g) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahan (apabila ada perubahan)