PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima – Serang
Telp. (0254) 267005 Fax. 267006
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
IDENTIFIKASI PERUMA HAN DILOKASI RAWAN
BENCANA PROVINSI KABUPATEN SERANG
KEGIATAN :
PENDATAAN PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN
BENCANA ATAU RELOKASI PROGRAM PROVINSI
SUB KEGIATAN :
IDENTIFIKASI PERUMAHAN DILOKASI RAWAN BENCANA PROVINSI
BANTEN
LO KASI :
KABUPA TEN SERANG
APBD 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
KEGIATAN : PENDATAAN PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH
BAGI KORBAN BENCANA ATAU TERKENA RELOKASI
PROGRAM PROVINSI
SUB KEGIATAN : IDENTIFIKASI PERUMAHAN DILOKASI RAWAN
BENCANA PROVINSI BANTEN
PEKERJAAN : IDENTIFIKASI PERUMAHAN DILOKASI RAWAN
BENCANA PROVINSI BANTEN KABUPATEN
SERANG
1 Latar Belakang Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah yang geografis
yang luas dan memiliki kontrur geografis yang beragam, selain
banyaknya dataran tinggi, Provinsi Banten memiliki garis pantai
yang mengelilingi mulai dari utara sampai ke selatan dan Daerah
Aliran Sungai (DAS) yang terbentang panjang di tiap wilayah.
Disisi lain proses perkembangan wilayah terus dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah
Kabupaten/Kota terus berjalan seiring berjalanya waktu dan
segala macam aktivitas manusia yang ada didalamnya.
Proses perkembangan wilayah tersebut berdampak terhadap
penggunaan dan keperluan lahan yang bukan seharusnya
berfungsi sebagai hunian seperti penggunaan sempadan sungai
atau buffering area tetapi diubah penggunaannya menjadi
kawasan perumahan yang sudah dimiliki oleh masyarakat.
Permasalahan tersebut adalah maraknya keberadaan perumahan
hunian di lokasi rawan bencana, di bantaran sungai, sempadan
pantai dan kawasan tebing rawan tanah longsor, dsb. Kabupaten
Serang dilalui oleh DAS Ciujung seperti Kecamatan Keragilan,
Kecamatan Carenang dan Kecamatan Tirtayasa tetapi sudah
marak berdiri perumahan hunian. Pemerintah Provinsi Banten
melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi Banten, hadir untuk menangani permasalahan tersebut
sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Perumahan Rakyat.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi
dengan prasarana, sarana maupun utilitas umum sebagai upaya
pemenuhan rumah yang layak huni. Permukiman dibagi menjadi
lima elemen utama, yaitu (a) alam, sebagai tempat permukiman
terbentuk atau dibentuk atau dibentuk dan kerangka yang
didalamnya suatu permukiman dapat berfungsi, (b) manusia,
unsur manusia yang hidup dan selalu berubah karakter dan
budayanya dalam kerangka waktu, (c) masyarakat, (d)
sarana/struktur dan prasarana, yang didalamnya manusia dapat
hidup bermasyarakat dan berkehidupan sesuai fungsinya, (e)
prasarana, baik yang alamiah maupun buatan yang memfasilitasi
berfungsinya suatu permukiman (jalan, air bersih, listrik, dsb.)
Tujuan dari kegiatan ini bertujuan untuk memberikan acuan
arahan dan rekomendasi jumlah perumahan dilokasi rawan
bencana Provinsi Banten terutama di sempadan DAS Ciujung
Kabupaten Serang, dengan keluaran laporan menyusun
Identifikasi lahan-lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban
Bencana dan Atau Relokasi Program Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai
dasar hukum Pada kegiatan Pendataan Penyediaan Dan
Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Atau Terkena Relokasi
Program Provinsi Dalam Identifikasi lahan-lahan potensial
sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau Relokasi
Program Provinsi, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah
Susun;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana;
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah
Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
Gambaran Umum Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dijelaskan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan
watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
dan produktif bahwa Negara bertanggung jawab melindungi
segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di
seluruh wilayah Indonesia.
Perumahan merupakan indicator dari kemampuan suatu negara
dalam memenuhi salah satu kebutuhan pokok penduduknya.
Penyediaan perumahan yang sukses tidak hanya bergantung pada
daerah baru tetapi juga banyak factor. Perumahan potensial akan
peduli dengan jarak minimum dari fasilitas rekreasi dan amenitas
perkotaan. Mereka tidak akan suka tinggal di daerah berisik,
terdampak polutan dan berbahaya. Selain itu, pengembangan yang
sukses seperti itu tergantung pada nilai lahan, kemiringan lereng,
kualitas tanah dan faktor fisik dan ekonomi lainnya.
Alasan Kegiatan Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah Provinsi Banten di
Dilaksanakan tahun 2024 menganggarkan dana APBD untuk Identifikasi lahan-
lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
Relokasi Program Provinsi yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Provinsi Banten.
2 Kegiatan yang
Dilaksanakan
Uraian Kegiatan Kegiatan dimaksudkan untuk melakukan Identifikasi lahan-lahan
potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
Relokasi Program Provinsi yang terdampak pembangunan
Provinsi.
Batasan Kegiatan Identifikasi lahan-lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban
Bencana dan Atau Relokasi Program Provinsi, dibatasi pada
Identifikasi lahan potensial yang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) setempat, jumlah pemilik lahan,
gambaran georafis lahan, aksesibilitas lahan, legalitas lahan,
kualitas tanah, potensi penyediaan air bersih dan rekapitulasi
identifikasi luasan lahan (deliniasi).
3 Maksud Dan
Tujuan
Maksud Kegiatan Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan Identifikasi lahan-
lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
Relokasi Program Provinsi.
Tujuan Kegiatan Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah menyajikan dan
mendapatkan informasi, dan data-data perihal terkait lahan-lahan
potensial sebagai lokasi relokasi perumahan. Informasi tersebut
dapat di gunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan
lokasi yang sesuai dalam merelokasi warga yang terdampak
Program Provinsi bagi pengelola wilayah berdasarkan hasil
identifikasi lahan-lahan potensial di Provinsi Banten.
4 Indikator
Keluaran Dan
Keluaran
Indikator Keluaran Tersusunnya Identifikasi lahan-lahan potensial sebagai lokasi
relokasi Korban Bencana dan Atau Relokasi Program Provinsi
yaitu mengidentifkasi lahan potensial yang bisa digunakan
sebagai lokasi relokasi perumahan.
Keluaran Laporan Data terinci yang dilengkapi dengan peta – peta serta
terdokumentasi dengan jelas setiap tahapan Pelaksanaan yang
dilaksanakan pada kegiatan, serta beberapa dokumen sebagai
output dari pekerjaan ini yang meliputi:
A. Laporan Pendahuluan;
B. Laporan Bulanan;
C. Laporan Akhir ;
D. Album Peta;
E. Dokumentasi Kegiatan.
5 Cara Pelaksanaan
Kegiatan
Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan melalui koordinasi dan pengumpulan data ke
OPD terkait (outdor) dan penyusunan hasil pendataan dan
verifikasi di kantor Konsultan (indoor)
Tahapan Kegiatan Adapun pada tahapan pelaksanaan pekerjaan Identifikasi lahan-
lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
Relokasi Program Provinsi meliputi :
Tahapan Kegiatan meliputi:
a. Persiapan
Persiapan kegiatan meliputi hal-hal yang harus disiapkan
dalam pekerjaan pendataan, baik tenaga ahli dan
pendukung yang sebelumnya sudah ditunjuk agar
melakukan survey awal sesuai metode yang telah
ditentukan. Dalam hal ini tidak terlepas dari mobilitas dan
peralatan yang menunjang harus sudah dalam kondisi siap
digunakan.
b.. Pendataan
Pendataan di lakukan setelah penandatanganan kontrak
dan tahap persiapan. Dengan Metode pekerjaan yang sesuai
dengan standar pendataan, secara garis besar outputnya
merupakan Hasil Survey Identifikasi lahan-lahan potensial
sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau Relokasi
Program Provinsi, Pesebaran kawasan Penerima Rumah
Korban Bencana, yang terekap dalam Laporan yang rinci
dan tersampaikan
6 Lokasi Pekerjaan Kabupaten Lebak Provinsi Banten
7 Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SUHADI., ST.,MMT.
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Pembuat Permukiman Provinsi Banten.
Komitmen Alamat : Jl. Syech Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B) – Kota Serang – Banten.
8 Spesifikasi Tenaga Dengan kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut ;
Ahli
TENAGA AHLI
Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan
terdiri dari :
1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota ( Team Leader )
memiliki Ijazah S1 Teknik Planologi dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
negara atau yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan
Ijazah (salinan/copy telah di legalisir oleh pihak yang
berwenang);
Memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi SKA 502 Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota SKKNI 177-2015 (Jenjang
7) Berpengalaman sejenis Minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan
dengan surat keterangan/referensi kerja yang telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang;
Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian Kewajiban
Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan Pajak Tahun 2023).
2. Asisten Ahli (Sub Profesional), memiliki Ijazah S1 Teknik
Planologi dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan Ijazah (salinan/copy
telah di legalisir oleh pihak yang berwenang); non-SKA;
Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian Kewajiban
Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan Pajak Tahun 2024).
3. Memiliki tugas sebagai berikut :
Ahli Perencanaan Wilayah Dan Kota – (Team Leader )
1) Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;
2) Menganalisa data peta lahan;
3) Mengidentifikasi jumlah pemilik calon lahan potensial;
4) Mengidentifikasi status calon lahan potensial;
5) Merencanakan Survey Lokasi ;
6) Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data;
7) Menyusun hasil survey dan data pendukung;
8) Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data;
9) Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;
10) Mengkoordinasikan seluruh tahapan kegiatan dan anggota
tim;
11) Memonitor atau memantau preses pekerjaan yang dilakukan
tenaga ahli;
12) Menginventarisasi lahan, jumlah bangunan/ rumah yang
terdapat pada lahan tersebut;
13) Menganalisa kemampuan lahan untuk menjadi pedoman
penggunanaan lahan secara optimal sesuai dengan tujuan
kegiatan;
14) Memberikan rekomendasi arahan penggunaan lahan
berdasarkan kondisi kemampuan lahan eksisting pada
daerah yang disurvey;
15) Melaporkan progres pekerjaan secara berkala;
16) Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi analisis
secara menyeluruh;
17) Memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tenaga
ahli terkontrak dan pihak terkait, termasuk dalam
mengantisipasi permasalahan/kendala penyelesaian
pekerjaan;
18) Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi
rapat, maupun temuan dalam rangka pelaksanaan;
19) Merumuskan konsep dan strategis penyelesaian pekerjaan
dan penyelesian laporan;
20) Mengkoordinasikan penyusunan tahapan pekerjaan;
21) Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai dengan target
dalam KAK;
22) Membuat Laporan dan Rekomendasi hasil Identifikasi
Lahan yang terdampak relokasi program kepada Pengguna
Jasa ;
23) Membuat peta teristis deliniasi lahan sesuai dengan hasil
kajian dan survei lokasi;
24) Menyusun catatan harian atas yang di laksanakan.
Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diberikan atau
pekerjaan yang telah dilimpahkan.
Asisten Ahli - ( Sub Profesional )
1) Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;
2) Membantu Team Leadar dalam menganalisa data peta
lahan;
3) Membantu Team Leader membuat jumlah pemilik lahan;
4) Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data;
5) Membantu Team Leader dalam menyusun hasil survey dan
data pendukung;
6) Membantu Team Leader dalam mengevaluasi hasil
kompilasi dan pengolahan data;
7) Melaksanakan tahapan kegiatan dan anggota tim;
8) Membantu Team Leader dalam menginventarisasi lahan,
bangunan/ rumah yang terdampak Relokasi Program;
9) Membantu Team Leader dalam menganalisa kemampuan
lahan untuk menjadi pedoman penggunanaan lahan secara
optimal sesuai dengan tujuan kegiatan;
10) Membantu Team Leader dalam memberikan rekomendasi
arahan penggunaan lahan berdasarkan kondisi
kemampuan lahan eksisting pada daerah yang disurvey;
11) Melaporkan progres pekerjaan secara berkala kepada
Team Leader dan Pengguna Jasa ;
12) Membantu Team Leader dalam merumuskan kerangka
berpikir dan metodologi analisis secara menyeluruh;
13) Membantu Team Leader dalam pembahasan yang
dilakukan bersama tenaga ahli terkontrak dan pihak
terkait, termasuk dalam mengantisipasi
permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;
14) Membantu Team Leader dalam memfasilitasi dan
berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi rapat, maupun
temuan dalam rangka pelaksanaan;
15) Membantu Team Leader dalam Merumuskan konsep dan
strategis penyelesaian pekerjaan dan penyelesian laporan;
16) Berkoordinasi dalam penyusunan tahapan pekerjaan;
17) Membantu Team Leader dalam membuat rumusan materi
pekerjaan sesuai dengan target dalam KAK;
18) Membantu Team Leader dalam membuat Laporan dan
Rekomendasi hasil Identifikasi Lahan yang terdampak
relokasi program kepada Pengguna Jasa ;
19) Menyusun catatan harian atas yang di laksanakan;
20) Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah
diberikan atau pekerjaan yang telah dilimpahkan.
9 Klasifikasi Usaha
Klasifikasi Klasifikasi Perusahaan untuk pekerjaan Identifikasi lahan-lahan
Perusahaan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
Relokasi Program Provinsi, menggunakan klasifikasi Perusahaan
Skala Kecil, Perencanaan Jasa Survey 1.SS.00 dengan sub-
kualifikasi Survei Teristis kode 1.SS.01.
Disyaratkan memiliki 1 (satu) Tenaga Ahli tetap sesuai dengan
klasifikasi SBU yang disyaratkan dan dibuktikan dengan SKA dan
Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-A1 atau nomor
keanggotaan BPJS.
Waktu
10 Pelaksanaan
Kegaitan
Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan identifikasi perumahan
Kegiatan bermaksud melakukan Identifikasi Perumahan Dilokasi Rawan
Bencana Provinsi Banten ini Selama 60 (Enam Puluh) hari
kalender atau 2 (Dua) bulan,
Lokasi Pekerjaan Kabupaten Serang.
10 Pendekatan dan
Metodologi
Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan kajian ini adalah
pendekatan deskriptif analisis kuantitatif dengan pengukuran,
pengklasifikasian dan kemampuan lahan sesuai dengan sebaran
data potensi bencana, lokasi kegiatan Provinsi dan bentuk lahan
ideal untuk perumahan di Kabupaten Serang.
Metodologi Dalam pekerjaan Identifikasi perumahan dilokasi rawan bencana
Provinsi Banten di Kabupaten Serang ada beberapa metodologi
yang bisa di lakukan di antaranya:
1. Metode Pelaksanaan;
2. Metode Survey;
a) Studi Literatur
b) Survey Lapangan
3. Metode Analisis;
4. Metode Teknis Pelaporan Hasil Pendataan dan
Identifikasi;
11 Biaya APBD Provinsi Banten T.A. 2025 melaksanakan kegiatan
Identifikasi perumahan dilokasi rawan bencana Provinsi Banten
Kabupaten Serang dengan Pagu Anggaran Rp. 100.000.000,00
(Seratus Juta Rupiah) sudah termasuk PPN 11%.
12 Laporan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
Pekerjaan :
a. Laporan Pendahuluan berisi :
1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud, Tujuan dan
Sasaran, Landasan Hukum, Ruang Lingkup Pekerjaan,
Keluaran dan Tanggapan terbadap KAK;
2. Kajian Teori I Literatur dan Tinjauan Kebijakan;
3. Gambaran Umum Wilayah Kajian;
4. Pendekatan dan Metodologi;
5. Rencana Kerja.;
6. Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan di hadapan
audiens yang diundang penggunajasa dimana penyedia
jasa harus menyiapkan bahan expose untuk dibagikan
kepada peserta rapat yang jumlah nya sesuai degan HPS.
Laporan pendahuluan disampaikan dengan menggunakan
kertas A4 jilid ring sebanyak: 5 (lima) rangkap..
b. Laporan Akhir, berisi:
1. Lokasi Lahan yang teridentifikasi;
2. Jumlah Pemilik Lahan, Jumlah Jiwa dalam 1 keluarga, Luas
Lahan, Legalitas lahan;
3. Kondisi Existing lahan, aksebilitas menuju Lokasi,
pengembangan lahan yang di identifikasi ;
4. Jarak lokasi rumah ke sempadan sungai ;
5. Peta geografis dan Topografi lahan ukuran A3 sebanyak 5
(lima) rangkap;
6. Laporan akhir disampaikan dengan menggunakan kertas A4
jilid soft cover sebanyak 5 (lima) rangkap.
Adapun laporan pendukung meliputi :
1. Executive Summary, berisi:
berisi ringkasan dari laporan pendahuluan dan akhir, yang
berisikan poin-poin utama yang dapat menggambarkan proses
secara menyeluruh dan kompherensif serta berisi matrik-
matrik kesimpulan dan peta. Untuk laporan Executive
Summary dibuat 5 (lima) buku dengan menggunakan kertas
A4.
2. Dokumentasi, berisi:
foto-foto kegiatan pelaksanaaan, diserahkan sebanyak 5
(Lima) buku menggunakan kertas berwarna (kertas foto A4);
3. Box Plastik Container CB150 (Tempat Dokumen Laporan)
sebanyak 2 (dua) buah;
4. File laporan tersimpan secara digital di media penyimpan
digital kapasitas 1 Terra Bit (TB) sebanyak 1 (satu) buah.
13 Penutup Apabila dana yang dianggarkan dalam APBD TA 2025, tidak
tersedia (terjadi refocusing anggaran), maka penyedia tidak bisa
mengganggu gugat kepada pemberi jasa (direksi) atau Pemerintah
Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
Pada saat akan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang
dan Jasa (SPPBJ), Penyedia Jasa harus menghadirkan seluruh
Tenaga Ahli yang tercantum dalam penawaran (tanpa
perkecualian) di depan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan
bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat
komitmen.
Serang, 17 Juni 2025 2024
Kepala Bidang Perumahan
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Provinsi Banten
Selaku PPK/PPTK,
SUHADI., ST., MMT.
NIP. 19690403 200112 1 004