Identifikasi Perumahan Di Lokasi Rawan Bencana Provinsi Kab. Serang

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10219145000
Status: Batal
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,975,480
RUP Code: 58774213
Work Location: Kab. Serang - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI BANTEN                         
        DINAS PERUMAHAN  RAKYAT  DAN KAWASAN  PERMUKIMAN               
                                                                       
        Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima – Serang
                                                                       
                      Telp. (0254) 267005 Fax. 267006                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     IDENTIFIKASI    PERUMA    HAN  DILOKASI    RAWAN                  
                                                                       
                                                                       
        BENCANA    PROVINSI    KABUPATEN     SERANG                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           KEGIATAN :                                  
                                                                       
     PENDATAAN   PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH  KORBAN             
                                                                       
            BENCANA  ATAU RELOKASI PROGRAM  PROVINSI                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         SUB KEGIATAN :                                
                                                                       
    IDENTIFIKASI PERUMAHAN  DILOKASI RAWAN BENCANA  PROVINSI           
                                                                       
                             BANTEN                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            LO KASI :                                  
                       KABUPA TEN SERANG                               
                                                                       
                                                                       
                           APBD  2025                                  
                KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
                                                                       
OPD             : DINAS   PERUMAHAN   RAKYAT    DAN  KAWASAN           
                                                                       
                  PERMUKIMAN                                           
                                                                       
PROGRAM         : PROGRAM  PENGEMBANGAN  PERUMAHAN                     
                                                                       
KEGIATAN        : PENDATAAN  PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH         
                                                                       
                  BAGI KORBAN  BENCANA  ATAU TERKENA  RELOKASI         
                  PROGRAM  PROVINSI                                    
                                                                       
                                                                       
SUB KEGIATAN    : IDENTIFIKASI  PERUMAHAN    DILOKASI   RAWAN          
                  BENCANA  PROVINSI BANTEN                             
                                                                       
                                                                       
PEKERJAAN       : IDENTIFIKASI PERUMAHAN DILOKASI RAWAN                
                  BENCANA  PROVINSI BANTEN KABUPATEN                   
                                                                       
                  SERANG                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1  Latar Belakang Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah yang geografis
                  yang luas dan memiliki kontrur geografis yang beragam, selain
                                                                       
                  banyaknya dataran tinggi, Provinsi Banten memiliki garis pantai
                  yang mengelilingi mulai dari utara sampai ke selatan dan Daerah
                                                                       
                  Aliran Sungai (DAS) yang terbentang panjang di tiap wilayah.
                                                                       
                  Disisi lain proses perkembangan wilayah terus dilakukan oleh
                  Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah
                                                                       
                  Kabupaten/Kota terus berjalan seiring berjalanya waktu dan
                  segala macam aktivitas manusia yang ada didalamnya.  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Proses perkembangan wilayah tersebut berdampak terhadap
                  penggunaan dan keperluan lahan yang bukan seharusnya 
                                                                       
                  berfungsi sebagai hunian seperti penggunaan sempadan sungai
                  atau buffering area tetapi diubah penggunaannya menjadi
                                                                       
                  kawasan perumahan yang sudah dimiliki oleh masyarakat.
                  Permasalahan tersebut adalah maraknya keberadaan perumahan
                  hunian di lokasi rawan bencana, di bantaran sungai, sempadan
                                                                       
                  pantai dan kawasan tebing rawan tanah longsor, dsb. Kabupaten
                                                                       
                  Serang dilalui oleh DAS Ciujung seperti Kecamatan Keragilan,
                  Kecamatan Carenang dan Kecamatan Tirtayasa tetapi sudah
                                                                       
                  marak berdiri perumahan hunian. Pemerintah Provinsi Banten
                  melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                       
                  Provinsi Banten, hadir untuk menangani permasalahan tersebut
                  sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang 
                                                                       
                  Perumahan Rakyat.                                    
                                                                       
                                                                       
                  Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari  
                                                                       
                  permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi
                  dengan prasarana, sarana maupun utilitas umum sebagai upaya
                                                                       
                  pemenuhan rumah yang layak huni. Permukiman dibagi menjadi
                                                                       
                  lima elemen utama, yaitu (a) alam, sebagai tempat permukiman
                  terbentuk atau dibentuk atau dibentuk dan kerangka yang
                                                                       
                  didalamnya suatu permukiman dapat berfungsi, (b) manusia,
                  unsur manusia yang hidup dan selalu berubah karakter dan
                                                                       
                  budayanya dalam kerangka waktu, (c) masyarakat, (d)  
                                                                       
                  sarana/struktur dan prasarana, yang didalamnya manusia dapat
                  hidup bermasyarakat dan berkehidupan sesuai fungsinya, (e)
                                                                       
                  prasarana, baik yang alamiah maupun buatan yang memfasilitasi
                  berfungsinya suatu permukiman (jalan, air bersih, listrik, dsb.)
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Tujuan dari kegiatan ini bertujuan untuk memberikan acuan
                  arahan dan rekomendasi jumlah perumahan dilokasi rawan
                                                                       
                  bencana Provinsi Banten terutama di sempadan DAS Ciujung
                  Kabupaten Serang, dengan keluaran laporan menyusun   
                                                                       
                  Identifikasi lahan-lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban
                  Bencana dan Atau Relokasi Program Provinsi.          
   Dasar Hukum    Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai
                  dasar hukum Pada kegiatan Pendataan Penyediaan Dan   
                                                                       
                  Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Atau Terkena Relokasi
                                                                       
                  Program Provinsi Dalam Identifikasi lahan-lahan potensial
                  sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau Relokasi
                                                                       
                  Program Provinsi, antara lain :                      
                   1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                                                                       
                     dan Kawasan Permukiman;                           
                   2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                                                                       
                     Ruang;                                            
                                                                       
                   3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
                     Gedung;                                           
                                                                       
                   4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
                     Daerah;                                           
                                                                       
                   5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah  
                                                                       
                     Susun;                                            
                   6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
                                                                       
                     tentang Penanggulangan Bencana;                   
                   7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah
                                                                       
                     Daerah;                                           
                                                                       
                   8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
                     Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;    
                                                                       
                   9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                     2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                                                                       
                     2002 Tentang Bangunan Gedung;                     
                                                                       
                                                                       
   Gambaran Umum  Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
                                                                       
                  2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dijelaskan
                  bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
                                                                       
                  bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
                  dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
                                                                       
                  mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan
                                                                       
                  watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
                  membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
                  dan produktif bahwa Negara bertanggung jawab melindungi
                                                                       
                  segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan
                                                                       
                  dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
                  tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
                                                                       
                  perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di
                  seluruh wilayah Indonesia.                           
                                                                       
                  Perumahan merupakan indicator dari kemampuan suatu negara
                  dalam memenuhi salah satu kebutuhan pokok penduduknya.
                                                                       
                  Penyediaan perumahan yang sukses tidak hanya bergantung pada
                                                                       
                  daerah baru tetapi juga banyak factor. Perumahan potensial akan
                  peduli dengan jarak minimum dari fasilitas rekreasi dan amenitas
                                                                       
                  perkotaan. Mereka tidak akan suka tinggal di daerah berisik,
                  terdampak polutan dan berbahaya. Selain itu, pengembangan yang
                                                                       
                  sukses seperti itu tergantung pada nilai lahan, kemiringan lereng,
                                                                       
                  kualitas tanah dan faktor fisik dan ekonomi lainnya. 
                                                                       
                                                                       
   Alasan  Kegiatan Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah Provinsi Banten di
   Dilaksanakan   tahun 2024 menganggarkan dana APBD untuk Identifikasi lahan-
                                                                       
                  lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
                                                                       
                  Relokasi Program Provinsi yang tertuang dalam Dokumen
                  Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
                                                                       
                  SKPD) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman  
                  Provinsi Banten.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
2  Kegiatan   yang                                                     
   Dilaksanakan                                                        
                                                                       
   Uraian Kegiatan Kegiatan dimaksudkan untuk melakukan Identifikasi lahan-lahan
                   potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
                                                                       
                   Relokasi Program Provinsi yang terdampak pembangunan
                   Provinsi.                                           
   Batasan Kegiatan Identifikasi lahan-lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban
                  Bencana dan Atau Relokasi Program Provinsi, dibatasi pada
                                                                       
                  Identifikasi lahan potensial yang sesuai dengan Rencana Tata
                                                                       
                  Ruang Wilayah (RTRW) setempat, jumlah pemilik lahan, 
                  gambaran georafis lahan, aksesibilitas lahan, legalitas lahan,
                                                                       
                  kualitas tanah, potensi penyediaan air bersih dan rekapitulasi
                  identifikasi luasan lahan (deliniasi).               
                                                                       
                                                                       
3  Maksud     Dan                                                      
   Tujuan                                                              
                                                                       
   Maksud Kegiatan Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan Identifikasi lahan-
                  lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
                                                                       
                  Relokasi Program Provinsi.                           
                                                                       
                                                                       
   Tujuan Kegiatan Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah menyajikan dan
                                                                       
                  mendapatkan informasi, dan data-data perihal terkait lahan-lahan
                  potensial sebagai lokasi relokasi perumahan. Informasi tersebut
                                                                       
                  dapat di gunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan
                                                                       
                  lokasi yang sesuai dalam merelokasi warga yang terdampak
                  Program Provinsi bagi pengelola wilayah berdasarkan hasil
                                                                       
                  identifikasi lahan-lahan potensial di Provinsi Banten.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4  Indikator                                                           
                                                                       
   Keluaran Dan                                                        
   Keluaran                                                            
                                                                       
   Indikator Keluaran Tersusunnya Identifikasi lahan-lahan potensial sebagai lokasi
                                                                       
                  relokasi Korban Bencana dan Atau Relokasi Program Provinsi
                  yaitu mengidentifkasi lahan potensial yang bisa digunakan
                                                                       
                  sebagai lokasi relokasi perumahan.                   
                                                                       
                                                                       
   Keluaran       Laporan Data terinci yang dilengkapi dengan peta – peta serta
                                                                       
                  terdokumentasi dengan jelas setiap tahapan Pelaksanaan yang
                  dilaksanakan pada kegiatan, serta beberapa dokumen sebagai
                  output dari pekerjaan ini yang meliputi:             
                                                                       
                                                                       
                     A. Laporan Pendahuluan;                           
                     B. Laporan Bulanan;                               
                                                                       
                     C. Laporan Akhir ;                                
                     D. Album Peta;                                    
                                                                       
                     E. Dokumentasi Kegiatan.                          
                                                                       
                                                                       
5  Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                       
   Kegiatan                                                            
   Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan melalui koordinasi dan pengumpulan data ke
                                                                       
                  OPD  terkait (outdor) dan penyusunan hasil pendataan dan
                                                                       
                  verifikasi di kantor Konsultan (indoor)              
                                                                       
                                                                       
   Tahapan Kegiatan Adapun pada tahapan pelaksanaan pekerjaan Identifikasi lahan-
                  lahan potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
                                                                       
                  Relokasi Program Provinsi meliputi :                 
                                                                       
                  Tahapan Kegiatan meliputi:                           
                                                                       
                  a.  Persiapan                                        
                                                                       
                      Persiapan kegiatan meliputi hal-hal yang harus disiapkan
                                                                       
                      dalam pekerjaan pendataan, baik tenaga ahli dan  
                      pendukung yang sebelumnya sudah ditunjuk agar    
                                                                       
                      melakukan survey awal sesuai metode yang telah   
                                                                       
                      ditentukan. Dalam hal ini tidak terlepas dari mobilitas dan
                      peralatan yang menunjang harus sudah dalam kondisi siap
                                                                       
                      digunakan.                                       
                                                                       
                  b.. Pendataan                                        
                                                                       
                                                                       
                      Pendataan di lakukan setelah penandatanganan kontrak
                      dan tahap persiapan. Dengan Metode pekerjaan yang sesuai
                                                                       
                      dengan standar pendataan, secara garis besar outputnya
                      merupakan Hasil Survey Identifikasi lahan-lahan potensial
                      sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau Relokasi
                      Program Provinsi, Pesebaran kawasan Penerima Rumah
                                                                       
                      Korban Bencana, yang terekap dalam Laporan yang rinci
                                                                       
                      dan tersampaikan                                 
                                                                       
6  Lokasi Pekerjaan Kabupaten Lebak Provinsi Banten                    
                                                                       
                                                                       
7  Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SUHADI., ST.,MMT.    
                                                                       
   Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
   Pembuat        Permukiman Provinsi Banten.                          
                                                                       
   Komitmen       Alamat : Jl. Syech Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan
                  Provinsi Banten (KP3B) – Kota Serang – Banten.       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
8  Spesifikasi Tenaga Dengan kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut ;   
                                                                       
   Ahli                                                                
                  TENAGA  AHLI                                         
                                                                       
                  Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                       
                  terdiri dari :                                       
                                                                       
                  1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota ( Team Leader ) 
                                                                       
                     memiliki Ijazah S1 Teknik Planologi dari perguruan tinggi
                     negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
                                                                       
                     negara atau yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan
                     Ijazah (salinan/copy telah di legalisir oleh pihak yang
                                                                       
                     berwenang);                                       
                                                                       
                     Memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi SKA 502 Ahli
                     Perencanaan Wilayah dan Kota SKKNI 177-2015 (Jenjang
                                                                       
                     7) Berpengalaman sejenis Minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan
                     dengan surat keterangan/referensi kerja yang telah
                                                                       
                     ditandatangani oleh pihak yang berwenang;         
                     Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian Kewajiban
                     Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan Pajak Tahun 2023).
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  2. Asisten Ahli (Sub Profesional), memiliki Ijazah S1 Teknik
                     Planologi dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                                                                       
                     swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
                     diakreditasi, dibuktikan dengan salinan Ijazah (salinan/copy
                                                                       
                     telah di legalisir oleh pihak yang berwenang); non-SKA;
                     Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian Kewajiban
                                                                       
                     Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan Pajak Tahun 2024).
                                                                       
                                                                       
                  3. Memiliki tugas sebagai berikut :                  
                                                                       
                     Ahli Perencanaan Wilayah Dan Kota – (Team Leader )
                    1) Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;               
                                                                       
                    2) Menganalisa data peta lahan;                    
                                                                       
                    3) Mengidentifikasi jumlah pemilik calon lahan potensial;
                    4) Mengidentifikasi status calon lahan potensial;  
                                                                       
                    5) Merencanakan Survey Lokasi ;                    
                    6) Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data;
                                                                       
                    7) Menyusun hasil survey dan data pendukung;       
                                                                       
                    8) Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data;
                    9) Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;      
                                                                       
                    10) Mengkoordinasikan seluruh tahapan kegiatan dan anggota
                      tim;                                             
                                                                       
                    11) Memonitor atau memantau preses pekerjaan yang dilakukan
                                                                       
                      tenaga ahli;                                     
                    12) Menginventarisasi lahan, jumlah bangunan/ rumah yang
                                                                       
                      terdapat pada lahan tersebut;                    
                    13) Menganalisa kemampuan lahan untuk menjadi pedoman
                                                                       
                      penggunanaan lahan secara optimal sesuai dengan tujuan
                      kegiatan;                                        
                    14) Memberikan rekomendasi arahan penggunaan lahan 
                      berdasarkan kondisi kemampuan lahan eksisting pada
                                                                       
                      daerah yang disurvey;                            
                                                                       
                    15) Melaporkan progres pekerjaan secara berkala;   
                    16) Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi analisis
                                                                       
                      secara menyeluruh;                               
                    17) Memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tenaga
                                                                       
                      ahli terkontrak dan pihak terkait, termasuk dalam
                      mengantisipasi permasalahan/kendala penyelesaian 
                                                                       
                      pekerjaan;                                       
                                                                       
                    18) Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi
                      rapat, maupun temuan dalam rangka pelaksanaan;   
                                                                       
                   19) Merumuskan konsep dan strategis penyelesaian pekerjaan
                      dan penyelesian laporan;                         
                                                                       
                   20) Mengkoordinasikan penyusunan tahapan pekerjaan; 
                                                                       
                   21) Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai dengan target
                      dalam KAK;                                       
                                                                       
                   22) Membuat Laporan dan Rekomendasi hasil Identifikasi
                      Lahan yang terdampak relokasi program kepada Pengguna
                                                                       
                      Jasa ;                                           
                                                                       
                   23) Membuat peta teristis deliniasi lahan sesuai dengan hasil
                      kajian dan survei lokasi;                        
                                                                       
                   24) Menyusun catatan harian atas yang di laksanakan.
                   Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diberikan atau
                                                                       
                      pekerjaan yang telah dilimpahkan.                
                                                                       
                                                                       
                  Asisten Ahli - ( Sub Profesional )                   
                                                                       
                    1) Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;               
                    2) Membantu Team Leadar dalam menganalisa data peta
                                                                       
                      lahan;                                           
                    3) Membantu Team Leader membuat jumlah pemilik lahan;
                                                                       
                    4) Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data;
                    5) Membantu Team Leader dalam menyusun hasil survey dan
                      data pendukung;                                  
                                                                       
                    6) Membantu Team Leader dalam mengevaluasi hasil   
                                                                       
                      kompilasi dan pengolahan data;                   
                    7) Melaksanakan tahapan kegiatan dan anggota tim;  
                                                                       
                    8) Membantu Team Leader dalam menginventarisasi lahan,
                      bangunan/ rumah yang terdampak Relokasi Program; 
                                                                       
                    9) Membantu Team Leader dalam menganalisa kemampuan
                      lahan untuk menjadi pedoman penggunanaan lahan secara
                                                                       
                      optimal sesuai dengan tujuan kegiatan;           
                                                                       
                    10) Membantu Team Leader dalam memberikan rekomendasi
                      arahan penggunaan lahan berdasarkan kondisi      
                                                                       
                      kemampuan lahan eksisting pada daerah yang disurvey;
                    11) Melaporkan progres pekerjaan secara berkala kepada
                                                                       
                      Team Leader dan Pengguna Jasa ;                  
                                                                       
                    12) Membantu Team Leader dalam merumuskan kerangka 
                      berpikir dan metodologi analisis secara menyeluruh;
                                                                       
                    13) Membantu Team Leader dalam pembahasan yang     
                      dilakukan bersama tenaga ahli terkontrak dan pihak
                                                                       
                      terkait,  termasuk  dalam    mengantisipasi      
                                                                       
                      permasalahan/kendala penyelesaian pekerjaan;     
                    14) Membantu Team Leader dalam memfasilitasi dan   
                                                                       
                      berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi rapat, maupun
                      temuan dalam rangka pelaksanaan;                 
                                                                       
                    15) Membantu Team Leader dalam Merumuskan konsep dan
                                                                       
                      strategis penyelesaian pekerjaan dan penyelesian laporan;
                    16) Berkoordinasi dalam penyusunan tahapan pekerjaan;
                                                                       
                    17) Membantu Team Leader dalam membuat rumusan materi
                      pekerjaan sesuai dengan target dalam KAK;        
                                                                       
                    18) Membantu Team Leader dalam membuat Laporan dan 
                      Rekomendasi hasil Identifikasi Lahan yang terdampak
                                                                       
                      relokasi program kepada Pengguna Jasa ;          
                                                                       
                    19) Menyusun catatan harian atas yang di laksanakan;
                    20) Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah
                      diberikan atau pekerjaan yang telah dilimpahkan. 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
9  Klasifikasi Usaha                                                   
   Klasifikasi    Klasifikasi Perusahaan untuk pekerjaan Identifikasi lahan-lahan
                                                                       
   Perusahaan     potensial sebagai lokasi relokasi Korban Bencana dan Atau
                  Relokasi Program Provinsi, menggunakan klasifikasi Perusahaan
                                                                       
                  Skala Kecil, Perencanaan Jasa Survey 1.SS.00 dengan sub-
                  kualifikasi Survei Teristis kode 1.SS.01.            
                                                                       
                  Disyaratkan memiliki 1 (satu) Tenaga Ahli tetap sesuai dengan
                                                                       
                  klasifikasi SBU yang disyaratkan dan dibuktikan dengan SKA dan
                  Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-A1 atau nomor  
                                                                       
                  keanggotaan BPJS.                                    
                                                                       
                                                                       
   Waktu                                                               
                                                                       
10 Pelaksanaan                                                         
   Kegaitan                                                            
                                                                       
                                                                       
   Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan identifikasi perumahan
   Kegiatan        bermaksud melakukan Identifikasi Perumahan Dilokasi Rawan
                                                                       
                   Bencana Provinsi Banten ini Selama 60 (Enam Puluh) hari
                   kalender atau 2 (Dua) bulan,                        
                                                                       
                                                                       
   Lokasi Pekerjaan Kabupaten Serang.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
10 Pendekatan dan                                                      
   Metodologi                                                          
                                                                       
   Pendekatan     Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan kajian ini adalah
                  pendekatan deskriptif analisis kuantitatif dengan pengukuran,
                                                                       
                  pengklasifikasian dan kemampuan lahan sesuai dengan sebaran
                                                                       
                  data potensi bencana, lokasi kegiatan Provinsi dan bentuk lahan
                  ideal untuk perumahan di Kabupaten Serang.           
   Metodologi     Dalam pekerjaan Identifikasi perumahan dilokasi rawan bencana
                  Provinsi Banten di Kabupaten Serang ada beberapa metodologi
                                                                       
                  yang bisa di lakukan di antaranya:                   
                                                                       
                     1. Metode Pelaksanaan;                            
                     2. Metode Survey;                                 
                                                                       
                          a) Studi Literatur                           
                          b) Survey Lapangan                           
                                                                       
                     3. Metode Analisis;                               
                     4. Metode Teknis Pelaporan Hasil Pendataan dan    
                                                                       
                       Identifikasi;                                   
                                                                       
                                                                       
11 Biaya          APBD  Provinsi Banten T.A. 2025 melaksanakan kegiatan
                                                                       
                  Identifikasi perumahan dilokasi rawan bencana Provinsi Banten
                  Kabupaten Serang dengan Pagu Anggaran Rp. 100.000.000,00
                                                                       
                  (Seratus Juta Rupiah) sudah termasuk PPN 11%.        
                                                                       
                                                                       
12 Laporan        Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah
                                                                       
   Pekerjaan      :                                                    
                   a. Laporan Pendahuluan berisi :                     
                                                                       
                                                                       
                     1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud, Tujuan dan
                       Sasaran, Landasan Hukum, Ruang Lingkup Pekerjaan,
                                                                       
                       Keluaran dan Tanggapan terbadap KAK;            
                     2. Kajian Teori I Literatur dan Tinjauan Kebijakan;
                                                                       
                     3. Gambaran Umum Wilayah Kajian;                  
                                                                       
                     4. Pendekatan dan Metodologi;                     
                     5. Rencana Kerja.;                                
                                                                       
                     6. Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan di hadapan
                       audiens yang diundang penggunajasa dimana penyedia
                                                                       
                       jasa harus menyiapkan bahan expose untuk dibagikan
                                                                       
                       kepada peserta rapat yang jumlah nya sesuai degan HPS.
                       Laporan pendahuluan disampaikan dengan menggunakan
                                                                       
                       kertas A4 jilid ring sebanyak: 5 (lima) rangkap..
                  b. Laporan Akhir, berisi:                            
                                                                       
                     1. Lokasi Lahan yang teridentifikasi;             
                                                                       
                     2. Jumlah Pemilik Lahan, Jumlah Jiwa dalam 1 keluarga, Luas
                       Lahan, Legalitas lahan;                         
                                                                       
                     3. Kondisi Existing lahan, aksebilitas menuju Lokasi,
                       pengembangan lahan yang di identifikasi ;       
                                                                       
                     4. Jarak lokasi rumah ke sempadan sungai ;        
                                                                       
                     5. Peta geografis dan Topografi lahan ukuran A3 sebanyak 5
                       (lima) rangkap;                                 
                                                                       
                     6. Laporan akhir disampaikan dengan menggunakan kertas A4
                       jilid soft cover sebanyak 5 (lima) rangkap.     
                                                                       
                  Adapun laporan pendukung meliputi :                  
                                                                       
                  1. Executive Summary, berisi:                        
                     berisi ringkasan dari laporan pendahuluan dan akhir, yang
                                                                       
                     berisikan poin-poin utama yang dapat menggambarkan proses
                     secara menyeluruh dan kompherensif serta berisi matrik-
                                                                       
                     matrik kesimpulan dan peta. Untuk laporan Executive
                                                                       
                     Summary dibuat 5 (lima) buku dengan menggunakan kertas
                     A4.                                               
                                                                       
                  2. Dokumentasi, berisi:                              
                     foto-foto kegiatan pelaksanaaan, diserahkan sebanyak 5
                                                                       
                     (Lima) buku menggunakan kertas berwarna (kertas foto A4);
                                                                       
                  3. Box Plastik Container CB150 (Tempat Dokumen Laporan)
                     sebanyak 2 (dua) buah;                            
                                                                       
                  4. File laporan tersimpan secara digital di media penyimpan
                     digital kapasitas 1 Terra Bit (TB) sebanyak 1 (satu) buah.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
13 Penutup        Apabila dana yang dianggarkan dalam APBD TA 2025, tidak
                                                                       
                  tersedia (terjadi refocusing anggaran), maka penyedia tidak bisa
                  mengganggu gugat kepada pemberi jasa (direksi) atau Pemerintah
                  Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan
                  Kawasan Permukiman Provinsi Banten.                  
                                                                       
                  Pada saat akan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang
                                                                       
                  dan Jasa (SPPBJ), Penyedia Jasa harus menghadirkan seluruh
                  Tenaga Ahli yang tercantum dalam penawaran (tanpa    
                                                                       
                  perkecualian) di depan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan
                                                                       
                  hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
                  mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan
                                                                       
                  bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
                                                                       
                  menyusun program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat
                  komitmen.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Serang, 17 Juni 2025 2024                
                             Kepala Bidang Perumahan                   
                     Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman     
                                 Provinsi Banten                       
                                Selaku PPK/PPTK,                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              SUHADI., ST., MMT.                       
                            NIP. 19690403 200112 1 004