Pemeliharaan Dan Rehabilitasi Gedung/Kantor Tahap 1 (Pemeliharaan Halaman Kantor, Perbaikan Atap Kantor Dan Penunjang Lainnya)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10220003000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,087,474
Winner (Pemenang): PT Anbifu Dwider
NPWP: 02*1**9****01**0
RUP Code: 59837018
Work Location: KP3B - Serang (Kota)
Participants: 3
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung/Kantor (Pemeliharaan Halaman Kantor, Perbaikan Atap
Kantor dan Penunjang Lainnya)                                             
                                                                          
 I. Uraian Singkat Pekerjaan                                              
                                                                          
                                                                          
 1.1. Lokasi Pekerjaan                                                    
       1.1. Lokasi pekerjaan terletak di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kantor Dinas Perumahan
          Rakyat dan Kawasan Permukiman.                                  
                                                                          
 1.2. Uraian Pekerjaan                                                    
                                                                          
       1.2. Uraian Pekerjaan.                                             
          Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung/Kantor (Pemeliharaan Halaman Kantor, Perbaikan Atap
          Kantor dan Penunjang Lainnya):                                  
          1.2.1. Pekerjaan Persiapan.                                     
          1.2.2. Pemeliharaan Pemeliharaan Area Parkiran Kantor           
                Pekerjaan Pengecatan KansteenPekerjaan Perbaikan Atap Dak Beton Lobby
                Pekerjaan Pengecatan Batu Alam Andesif                   
                Pekerjaan Pengecatan Tiang Kanopi Parkiran               
                                                                          
                Pekerjaan Penggantian Lampu TL Outbow                    
           1.2.3 Pengecatan Pagar Kantor                                  
                Pekerjaan Pengecatan Pagar Kantor                        
                Pekerjaan Pengecatan Topi/Plesteran Dinding Siaran       
           1.2.4 Penataan area tempat sampah gerbang depan                
           1.2.5 Perbaikan lantai atap beton bidang sekretariat dan ruang bundar
           1.2.6 Penataan ruang bidang pertanahan                         
           1.2.7 Perbaikan ruang rapat bundar                             
           1.2.8 Pemeliharaan penunjang toilet                            
           1.2.9 Perbaikan plafond ruang keuangan                         
                                                                          
 1.3. Gambar Rencana Kerja.                                               
       Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
       Pengadaan/Kontrak.                                                 
                                                                          
 1.4. Spesifikasi Bahan.                                                  
       Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
       tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
       produksi dalam negeri.                                             
                                                                          
 1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                       
       1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
          disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
       2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender terhitung dari
          tanggal mulai kerja sesuai.