Uraian Singkat Pekerjaan
Penyusunan Data Dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2025
1. Melakukan survey dan mengumpulkan data
Data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah data sekunder yang
diperoleh di instansi dan stakeholder terkait.
2. Melakukan analisis terhadap hasil survey dan pengumpulan data;
Kebutuhan analisis hasil survei dan pengumpulan bahan dan data dalam
penyusunan ini yaitu :
Analisis regulasi jasa konstruksi
Untuk menganalisis ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam
Penyusunan Dokumen Data Dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahun
2025.
Analisis Tenaga Kerja Konstruksi. Analisis ini untuk Penyusunan Dokumen
Data Dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2025;
3. Melakukan Pemetaan data tenaga kerja konstruksi di wilayah Provinsi
Banten.
4. Menganalisis Potensi perkembangan tenaga kerja konstruksi di Provinsi
Banten;
5. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait sesuai
kebutuhan analisis;
Konsultasi dan koordinasi dilakukan dalam rangka menggali data dan
informasi yang dibutuhkan dan menganalisisnya;
6. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
7. Melaporkan hasil analisis perencanaan secara periodik kepada pemilik sesuai
ketentuan dalam KAK dan RAB;
8. Melakukan penyempurnaan dan perbaikan hasil analisis berdasarkan
kesepakatan dan masukan dalam penyusunan Laporan;
9. Menyusun laporan berdasarkan ruang lingkup dan kebutuhan analisis
perencanaan dan hasil konsultasi bersama dalam rapat atau koordinasi
Penyusunan Dokumen Data Dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahun
2025;
10. Menyerahkan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
11. Memberikan Saran dan rekomendasi dalam Penyusunan Dokumen Data Dan
Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2025.