Penyusunan Data Dan Informasi Pasar Konstruksi Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10266374000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,446,500
Winner (Pemenang): PT Setara Inti Rekayasa
NPWP: 06*9**6****01**0
RUP Code: 55378407
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
     Penyusunan Data Dan Informasi Pasar Konstruksi Tahun 2025        
                                                                      
1. Melakukan survey dan mengumpulkan data                             
   Data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah data sekunder yang  
   diperoleh di instansi dan stakeholder terkait;                     
2. Melakukan analisis terhadap hasil survey dan pengumpulan data;     
   Kebutuhan analisis hasil survei dan pengumpulan bahan dan data dalam
                                                                      
   penyusunan pasar konstruksi ini yaitu :                            
   Analisis regulasi jasa konstruksi                                  
   Untuk menganalisis ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam      
   Penyusunan Pasar Konstruksi Tahun 2025.                            
   Analisis Penyusunan Pasar Konstruksi Tahun 2025 Analisis ini untuk 
   Penyusunan Pasar Konstruksi Provinsi Banten.                       
3. Melakukan Updating data pasar konstruksi di Lingkup Pemerintah Provinsi
   Banten;                                                            
4. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait sesuai
   kebutuhan analisis;                                                
   Konsultasi dan koordinasi dilakukan dalam rangka menggali data dan 
   informasi yang dibutuhkan dan menganalisisnya;                     
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal      
   pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;         
6. Melaporkan hasil analisis perencanaan secara periodik kepada pemilik sesuai
   ketentuan dalam KAK dan RAB;                                       
                                                                      
7. Melakukan penyempurnaan dan perbaikan hasil analisis berdasarkan   
   kesepakatan dan masukan dalam penyusunan Laporan;                  
8. Menyusun laporan berdasarkan ruang lingkup dan kebutuhan analisis  
   perencanaan dan hasil konsultasi bersama dalam rapat atau koordinasi
   Penyusunan Pasar Konstruksi Provinsi Banten;                       
9. Menyerahkan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
   pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;                     
10. Memberikan Saran dan rekomendasi dalam Pasar Konstruksi di Provinsi
   Banten.