Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ Cicinta Dalam Rangka Pengamanan Administrasi Barang Milik Daerah Di Wilayah Kabupaten Lebak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10282589000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,947,000
Winner (Pemenang): Tribuana Cipta Konsultan
NPWP: 09*0**6****01**0
RUP Code: 59116134
Work Location: Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah penyusunan Dokumen Legalitas Persil Lahan sekurang-
kurangnya memuat:                                                         
  1. Melakukan Identifikasi baik kondisi persil lahan berupa (data desa/Kelurahan, kecamatan, batas
     wilayah, letak bidang tanah, luasan dan panjang bidang tanah, serta identifikasi kondisi penguasaan
     lahan dan potensi lahan yang bermasalah).                            
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak aparat Desa/ Kelurahan setempat terkait batas administratif
     dan batas alam untuk menunjukan batas-batas bidang tanah, status tanah serta memudahkan
     pembuatan Daftar Nominatif sehingga data dukung terkait permetaan dapat terpenuhi termasuk
                                                                          
     pengamanan teradap kegiatan pemasangan patok untuk meminimalisir potensi konflik terkait batas
     tanah yang bersinggungan dengan warga                                
  3. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional
     Kantor Wilayah Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional Tingkat Kabupaten/kota
     setempat;                                                            
  4. Melakukan pengukuran serta dokumentasi lahan dengan mengonversikan Nomer Urut Pendaftaran
     (NUP) menjadi bidang tanah dan memasang tanda batasnya dalam hal ini yang digunakan sebagai
     prasarana Situ, Embung dan Rawa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-
                                                                          
     undang dan peraturan terkait serta mengikuti standarisasi yang dilakukan oleh BPN.
  5. Melakukan sinkronisasi dengan BPN dan kantor pertanahan di Wilayah terkait mengenai batas-
     batas bidang tanah dalam hal ini yang berhimpitan ataupun yang bersinggungan dengan lahan
     warga atau pemilik lain.                                             
  6. Melakuan Pengolahan data hasil pengukuran yang dituangkan dalam bentuk pemetaan persil Lahan
     yang menjadi Obyek Sertifikasi baik berupa gambar diam (orthophoto/peta bidang) dan gambar
     bergerak/vidio udara dengan dilengkapi keterangan identitas lahan tersebut berupa garis, serta
     keterangan baik lokasi, titik koordinat patok serta keterangan-keterangan tambahan sesuai dengan
                                                                          
     kondisi aktual yang terdapat dilapangan;                             
  7. Membuat Daftar Nominatif batas lahan yang berisi Informasi terkait batas lahan, nama pemilik
     lahan serta membuat form koordinat yang berisi informasi terkait luas bidang tanah, lokasi bidang,
     kordinat tanda batas bidang, foto tanda batas bidang, foto kegiatan pengukuran, identifikasi bidang
     terhadap NUP serta sketsa bidang tanah berupa gambar sketsa detail sesuai kondisi dilapangan.
  8. Membuat klasifikasi bidang tanah yang siap setifikasi dan yang belum siap sesuai yang sudah
     ditetapkan agar proses percepatan sertifikasi aset BMD dapat lebih efektif dan efisien.
  9. Membuat bank data digital yang berisi semua data pemetaan legalitas persil lahan mulai dari output
     pekerjaan sampai dengan data dukung yang dibutuhkan guna proses sertifikasi BMD untuk
                                                                          
     memudahkan validasi data dan perbaikan data apabila diperlukan.      
  10. Mendata dan analisa pemanfaatan situ, baik analisa hidrologi dan analisa ekonomi.
  11. Analisa perubahan tata guna lahan diarea situ dan sekitarnya (data historis dan forecasting).
  12. Gambar potongan memanjang dan melintang situ