Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah penyusunan Dokumen Legalitas Persil Lahan sekurang-
kurangnya memuat:
1. Melakukan Identifikasi baik kondisi persil lahan berupa (data desa/Kelurahan, kecamatan, batas
wilayah, letak bidang tanah, luasan dan panjang bidang tanah, serta identifikasi kondisi penguasaan
lahan dan potensi lahan yang bermasalah).
2. Melakukan koordinasi dengan pihak aparat Desa/ Kelurahan setempat terkait batas administratif
dan batas alam untuk menunjukan batas-batas bidang tanah, status tanah serta memudahkan
pembuatan Daftar Nominatif sehingga data dukung terkait permetaan dapat terpenuhi termasuk
pengamanan teradap kegiatan pemasangan patok untuk meminimalisir potensi konflik terkait batas
tanah yang bersinggungan dengan warga
3. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional
Kantor Wilayah Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional Tingkat Kabupaten/kota
setempat;
4. Melakukan pengukuran serta dokumentasi lahan dengan mengonversikan Nomer Urut Pendaftaran
(NUP) menjadi bidang tanah dan memasang tanda batasnya dalam hal ini yang digunakan sebagai
prasarana Situ, Embung dan Rawa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-
undang dan peraturan terkait serta mengikuti standarisasi yang dilakukan oleh BPN.
5. Melakukan sinkronisasi dengan BPN dan kantor pertanahan di Wilayah terkait mengenai batas-
batas bidang tanah dalam hal ini yang berhimpitan ataupun yang bersinggungan dengan lahan
warga atau pemilik lain.
6. Melakuan Pengolahan data hasil pengukuran yang dituangkan dalam bentuk pemetaan persil Lahan
yang menjadi Obyek Sertifikasi baik berupa gambar diam (orthophoto/peta bidang) dan gambar
bergerak/vidio udara dengan dilengkapi keterangan identitas lahan tersebut berupa garis, serta
keterangan baik lokasi, titik koordinat patok serta keterangan-keterangan tambahan sesuai dengan
kondisi aktual yang terdapat dilapangan;
7. Membuat Daftar Nominatif batas lahan yang berisi Informasi terkait batas lahan, nama pemilik
lahan serta membuat form koordinat yang berisi informasi terkait luas bidang tanah, lokasi bidang,
kordinat tanda batas bidang, foto tanda batas bidang, foto kegiatan pengukuran, identifikasi bidang
terhadap NUP serta sketsa bidang tanah berupa gambar sketsa detail sesuai kondisi dilapangan.
8. Membuat klasifikasi bidang tanah yang siap setifikasi dan yang belum siap sesuai yang sudah
ditetapkan agar proses percepatan sertifikasi aset BMD dapat lebih efektif dan efisien.
9. Membuat bank data digital yang berisi semua data pemetaan legalitas persil lahan mulai dari output
pekerjaan sampai dengan data dukung yang dibutuhkan guna proses sertifikasi BMD untuk
memudahkan validasi data dan perbaikan data apabila diperlukan.
10. Mendata dan analisa pemanfaatan situ, baik analisa hidrologi dan analisa ekonomi.
11. Analisa perubahan tata guna lahan diarea situ dan sekitarnya (data historis dan forecasting).
12. Gambar potongan memanjang dan melintang situ