RUANG LINGKUP / METODELOGI :
1. PENYUSUNAN DOKUMEN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP
HASIL PEMBANGUNAN DINAS PUPR PROVINSI BANTEN UNTUK WILAYAH
KERJA PEMBANGUNAN I
1. Persiapan
- Pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data
mengenai jenis layanan, penanggungjawab layanan, pengguna layanan, cara
mengakses layanan termasuk jumlah data data populasi pengguna layanan
setahun terakhir.
- Penentuan Sampel dan Jumlah Sampel : Teknik penarikan sampel dapat
disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei dan data yang ingin
diperoleh
- Penentuan Metode Pengumpulan Data : Pengumpulan Data Kuantitatif
dilakukan melalui survei menggunakan instrumen kuesioner.
- Penyusunan Kuesioner : Penyusunan kuesioner sesuai dengan unsur survei
indeks kepuasan masyarakat yang tercantum dalam Permen PAN&RB
Nomor 14 Tahun 2017.
2. Pelaksanaan
- Pelaksanaan Survei
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei;
Monitoring dimaksudkan untuk mengetahui pengguna layanan pada unit
pelayanan publik mana saja yang sudah berpartisipasi dan yang belum.
Hasil monitoring ini digunakan sebagai bahan untuk mengingatkan kembali
pengguna layanan segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan.
- Verifikasi dan Validasi Hasil Survei;
Verifikasi dan validasi ini dimaksudkan agar dapat diketahui pengguna
layanan yang memberi jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
dan yang tidak. Kegiatan ini diperlukan agar hasil survei, analisis dan tindak
lanjut hasil survei akan tepat sasaran sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
3. Analisis Data Hasil Survei
- Penghitungan Indeks Kepuasan;
- Analisis Tingkat Kepuasan;
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 menggarisbawahi bahwa
setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa
terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara
keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM
itu sendiri.
4. Rekomendasi dan Tindaklanjut
Rekomendasi dan tindaklanjut disusun berdasarkan hasil Analisa data hasil
survei yang dilakukan.
2. PENYUSUNAN DOKUMEN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP
HASIL PEMBANGUNAN DINAS PUPR PROVINSI BANTEN UNTUK WILAYAH
KERJA PEMBANGUNAN II
1. Persiapan
- Pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai
jenis layanan, penanggungjawab layanan, pengguna layanan, cara mengakses
layanan termasuk jumlah data data populasi pengguna layanan setahun terakhir.
- Penentuan Sampel dan Jumlah Sampel;
Teknik penarikan sampel dapat disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei
dan data yang ingin diperoleh
- Penentuan Metode Pengumpulan Data;
Pengumpulan Data Kuantitatif dilakukan melalui survei menggunakan instrumen
kuesioner.
- Penyusunan Kuesioner;
Penyusunan kuesioner sesuai dengan unsur survei indeks kepuasan masyarakat
yang tercantum dalam Permen PAN&RB Nomor 14 Tahun 2017.
2. Pelaksanaan
- Pelaksanaan Survei;
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei;
Monitoring dimaksudkan untuk mengetahui pengguna layanan pada unit
pelayanan publik mana saja yang sudah berpartisipasi dan yang belum. Hasil
monitoring ini digunakan sebagai bahan untuk mengingatkan kembali pengguna
layanan segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan.
- Verifikasi dan Validasi Hasil Survei;
Verifikasi dan validasi ini dimaksudkan agar dapat diketahui pengguna layanan
yang memberi jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan yang
tidak. Kegiatan ini diperlukan agar hasil survei, analisis dan tindak lanjut hasil
survei akan tepat sasaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Analisis Data Hasil Survei
- Penghitungan Indeks Kepuasan;
- Analisis Tingkat Kepuasan;
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 menggarisbawahi bahwa
setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa
terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara
keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM itu
sendiri.
4. Rekomendasi dan Tindaklanjut
Rekomendasi dan tindaklanjut disusun berdasarkan hasil Analisa data hasil survei
yang dilakukan.
3. PENYUSUNAN DOKUMEN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP
HASIL PEMBANGUNAN DINAS PUPR PROVINSI BANTEN UNTUK WILAYAH
KERJA PEMBANGUNAN III
1. Persiapan
- Pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai
jenis layanan, penanggungjawab layanan, pengguna layanan, cara mengakses
layanan termasuk jumlah data data populasi pengguna layanan setahun terakhir.
- Penentuan Sampel dan Jumlah Sampel;
Teknik penarikan sampel dapat disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei
dan data yang ingin diperoleh
- Penentuan Metode Pengumpulan Data;
Pengumpulan Data Kuantitatif dilakukan melalui survei menggunakan instrumen
kuesioner.
- Penyusunan Kuesioner;
Penyusunan kuesioner sesuai dengan unsur survei indeks kepuasan masyarakat
yang tercantum dalam Permen PAN&RB Nomor 14 Tahun 2017.
2. Pelaksanaan
- Pelaksanaan Survei;
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei;
Monitoring dimaksudkan untuk mengetahui pengguna layanan pada unit
pelayanan publik mana saja yang sudah berpartisipasi dan yang belum. Hasil
monitoring ini digunakan sebagai bahan untuk mengingatkan kembali pengguna
layanan segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan.
- Verifikasi dan Validasi Hasil Survei;
Verifikasi dan validasi ini dimaksudkan agar dapat diketahui pengguna layanan
yang memberi jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan yang
tidak. Kegiatan ini diperlukan agar hasil survei, analisis dan tindak lanjut hasil
survei akan tepat sasaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Analisis Data Hasil Survei
- Penghitungan Indeks Kepuasan;
- Analisis Tingkat Kepuasan;
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 menggarisbawahi bahwa
setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa
terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara
keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM itu
sendiri.
4. Rekomendasi dan Tindaklanjut
Rekomendasi dan tindaklanjut disusun berdasarkan hasil Analisa data hasil survei
yang dilakukan.