Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Hasil Pembangunan Dinas Pupr Provinsi Banten Untuk Wkp III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10313675000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,997,000
Winner (Pemenang): Darapati Nusantara Konsultan
NPWP: 01*7**4****01**0
RUP Code: 56921368
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG LINGKUP / METODELOGI :                                              
  1. PENYUSUNAN   DOKUMEN   INDEKS KEPUASAN   MASYARAKAT   TERHADAP       
     HASIL PEMBANGUNAN   DINAS PUPR  PROVINSI BANTEN  UNTUK  WILAYAH      
                                                                          
     KERJA PEMBANGUNAN   I                                                
     1.   Persiapan                                                       
          - Pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data  
            mengenai jenis layanan, penanggungjawab layanan, pengguna layanan, cara
            mengakses layanan termasuk jumlah data data populasi pengguna layanan
            setahun terakhir.                                             
          - Penentuan Sampel dan Jumlah Sampel : Teknik penarikan sampel dapat
            disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei dan data yang ingin
            diperoleh                                                     
          - Penentuan Metode Pengumpulan Data : Pengumpulan Data Kuantitatif
            dilakukan melalui survei menggunakan instrumen kuesioner.     
          - Penyusunan Kuesioner : Penyusunan kuesioner sesuai dengan unsur survei
            indeks kepuasan masyarakat yang tercantum dalam Permen PAN&RB 
            Nomor 14 Tahun 2017.                                          
     2.   Pelaksanaan                                                     
          -  Pelaksanaan Survei                                           
                                                                          
          -  Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei;                  
             Monitoring dimaksudkan untuk mengetahui pengguna layanan pada unit
             pelayanan publik mana saja yang sudah berpartisipasi dan yang belum.
             Hasil monitoring ini digunakan sebagai bahan untuk mengingatkan kembali
             pengguna layanan segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan.
          -  Verifikasi dan Validasi Hasil Survei;                        
             Verifikasi dan validasi ini dimaksudkan agar dapat diketahui pengguna
             layanan yang memberi jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
             dan yang tidak. Kegiatan ini diperlukan agar hasil survei, analisis dan tindak
             lanjut hasil survei akan tepat sasaran sesuai dengan keadaan yang
             sebenarnya.                                                  
     3.   Analisis Data Hasil Survei                                      
          -  Penghitungan Indeks Kepuasan;                                
          -  Analisis Tingkat Kepuasan;                                   
             Berdasarkan Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 menggarisbawahi bahwa
             setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa
                                                                          
             terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara
             keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM
             itu sendiri.                                                 
     4.   Rekomendasi dan Tindaklanjut                                    
          Rekomendasi dan tindaklanjut disusun berdasarkan hasil Analisa data hasil
          survei yang dilakukan.                                          
  2. PENYUSUNAN   DOKUMEN   INDEKS KEPUASAN   MASYARAKAT   TERHADAP       
     HASIL PEMBANGUNAN   DINAS PUPR  PROVINSI BANTEN  UNTUK  WILAYAH      
     KERJA PEMBANGUNAN   II                                               
     1. Persiapan                                                         
       -  Pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai
          jenis layanan, penanggungjawab layanan, pengguna layanan, cara mengakses
          layanan termasuk jumlah data data populasi pengguna layanan setahun terakhir.
       -  Penentuan Sampel dan Jumlah Sampel;                             
          Teknik penarikan sampel dapat disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei
          dan data yang ingin diperoleh                                   
       -  Penentuan Metode Pengumpulan Data;                              
          Pengumpulan Data Kuantitatif dilakukan melalui survei menggunakan instrumen
          kuesioner.                                                      
       -  Penyusunan Kuesioner;                                           
                                                                          
          Penyusunan kuesioner sesuai dengan unsur survei indeks kepuasan masyarakat
          yang tercantum dalam Permen PAN&RB Nomor 14 Tahun 2017.         
     2. Pelaksanaan                                                       
       -  Pelaksanaan Survei;                                             
       -  Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei;                     
          Monitoring dimaksudkan untuk mengetahui pengguna layanan pada unit
          pelayanan publik mana saja yang sudah berpartisipasi dan yang belum. Hasil
          monitoring ini digunakan sebagai bahan untuk mengingatkan kembali pengguna
          layanan segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan.         
       -  Verifikasi dan Validasi Hasil Survei;                           
          Verifikasi dan validasi ini dimaksudkan agar dapat diketahui pengguna layanan
          yang memberi jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan yang
          tidak. Kegiatan ini diperlukan agar hasil survei, analisis dan tindak lanjut hasil
          survei akan tepat sasaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
     3. Analisis Data Hasil Survei                                        
       -  Penghitungan Indeks Kepuasan;                                   
                                                                          
       -  Analisis Tingkat Kepuasan;                                      
          Berdasarkan Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 menggarisbawahi bahwa
          setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa
          terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara
          keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM itu
          sendiri.                                                        
     4. Rekomendasi dan Tindaklanjut                                      
       Rekomendasi dan tindaklanjut disusun berdasarkan hasil Analisa data hasil survei
       yang dilakukan.                                                    
  3. PENYUSUNAN   DOKUMEN   INDEKS KEPUASAN   MASYARAKAT   TERHADAP       
     HASIL PEMBANGUNAN   DINAS PUPR  PROVINSI BANTEN  UNTUK  WILAYAH      
     KERJA PEMBANGUNAN   III                                              
     1. Persiapan                                                         
       -  Pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai
          jenis layanan, penanggungjawab layanan, pengguna layanan, cara mengakses
          layanan termasuk jumlah data data populasi pengguna layanan setahun terakhir.
       -  Penentuan Sampel dan Jumlah Sampel;                             
          Teknik penarikan sampel dapat disesuaikan dengan jenis layanan, tujuan survei
          dan data yang ingin diperoleh                                   
       -  Penentuan Metode Pengumpulan Data;                              
          Pengumpulan Data Kuantitatif dilakukan melalui survei menggunakan instrumen
          kuesioner.                                                      
       -  Penyusunan Kuesioner;                                           
                                                                          
          Penyusunan kuesioner sesuai dengan unsur survei indeks kepuasan masyarakat
          yang tercantum dalam Permen PAN&RB Nomor 14 Tahun 2017.         
     2. Pelaksanaan                                                       
       -  Pelaksanaan Survei;                                             
       -  Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Survei;                     
          Monitoring dimaksudkan untuk mengetahui pengguna layanan pada unit
          pelayanan publik mana saja yang sudah berpartisipasi dan yang belum. Hasil
          monitoring ini digunakan sebagai bahan untuk mengingatkan kembali pengguna
          layanan segera mengisi kuesioner yang telah dikirimkan.         
       -  Verifikasi dan Validasi Hasil Survei;                           
          Verifikasi dan validasi ini dimaksudkan agar dapat diketahui pengguna layanan
          yang memberi jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan yang
          tidak. Kegiatan ini diperlukan agar hasil survei, analisis dan tindak lanjut hasil
          survei akan tepat sasaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
     3. Analisis Data Hasil Survei                                        
       -  Penghitungan Indeks Kepuasan;                                   
                                                                          
       -  Analisis Tingkat Kepuasan;                                      
          Berdasarkan Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 menggarisbawahi bahwa
          setelah diperoleh hasil pengolahan data SKM, maka perlu dilakukan analisa
          terhadap unsur yang disurvei baik yang bersifat teknis dan non teknis secara
          keseluruhan, sehingga akan menggambarkan hasil yang objektif dari SKM itu
          sendiri.                                                        
     4. Rekomendasi dan Tindaklanjut                                      
       Rekomendasi dan tindaklanjut disusun berdasarkan hasil Analisa data hasil survei
       yang dilakukan.