URAIAN SINGKAT
REVIEW DED GEDUNG UPTD PPD CILEGON
Target/Sasaran dari Review DED Gedung UPTD PPD Cilegon ini adalah melakukan pengujian
khusus Gedung UPTD PPD Cilegon untuk mengetahui kondisi kekuatan dan keamanan Gedung
sebagai sarana dan prasarana pelayanan publik khususnya masyarakat wajib pajak kendaraan
bermotor agar tercapainya pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak. Secara umum yang ingin
dicapai pada pelaksanaan pekerjaan kegiatan Review DED Gedung UPTD PPD Cilegon adalah
sebagai berikut;
Dalam menunjang pencapaian sasaran, ruang lingkup kegiatan penyedia jasa konsultansi adalah:
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi :
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan (survey)
b. Membuata tanggapan/interprestasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK)
c. Membuat program membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
2. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
3. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan
sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu
konstruksi
4. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
5. Penyusunan pengembangan perencanaan
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur
yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan. iii. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
c. Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
d. Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
6. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambargambar detail
pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
7. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.