LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
a. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Mendesain layout bangunan eksisting.
2. Merencanakan aspek arsitektural bangunan dengan mempertimbangkan
kontekstual lingkungan sekitarnya.
3. Merencanakan desain struktur bangunan sesuai dengan kapasitas daya
dukung bangunan pada lokasi perencanaan.
4. Merencanakan aspek utilitas bangunan sesuai kebutuhan penggunaan.
5. Merencanakan tata lansekap atau tata ruang luar dengan mempertimbangkan
kesesuaian massa bangunan dengan bentuk lahan perencanaan.