Belanja Jasa Tenaga Ahli (Updating Buku Profile)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10360287000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 143,330,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,165,000
Winner (Pemenang): CV Ionix Eternal Studio
NPWP: 09*8**0****01**0
RUP Code: 56919743
Work Location: provinsi banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SISITEM PEKERJAAN                            
                                                                      
A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
        Buku Profil Dispora yang diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam
                                                                      
   penyampaian informasi terkait Data Sektor Dinas Kempemudaan dan Olahraga kepada
   masyarakat dan mampu memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diharapkan.
                                                                      
                                                                      
        Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagai instansi yang mengelola pembangunan
   bidang kepemudaan dan olahraga, dalam menyusun program dan kegiatan harus
                                                                      
   berdasarkan data dan informasi yang akurat, sistematis dan up-to-date, sehingga
   pembangunan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran yang sesuai.  
                                                                      
        Dimana Buku Profil ini akan memberikan sinergi positif dalam Monitoring dan
                                                                      
   Evaluasi (MONEV) terhadap informasi, kegiatan-kegiatan dan prestasi pada Bidang
                                                                      
   Pemuda dan Olahraga sehingga memperkuat tata kelola dalam penyampaian pendataan
   dan informasi.                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. IDENTIFIKASI MASALAH                                               
        Permasalahan Data pembangunan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan,
                                                                      
  khususnya dalam Updating Buku Profil Dispora adalah sebagai berikut:
                                                                      
  1.  Kurangnya Data Bidang Kepemudaan dan Olahraga.                  
  2.  Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan jaringan, kebutuhan data
                                                                      
      dan informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat dan sistematis dapat
      diwujudkan sesuai dengan yang diharapkan.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
     Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Update Informasi Bidang Kepemudaan dan
                                                                      
Olahraga adalah dalam rangka memperoleh, mengolah dan menghasilkan output mengenai
Data Sektor Kepemudaan dan Olahraga yang akurat, sistematis dan up-to-date
                                                                      
          .                                                           
                                                                      
D. SASARAN                                                            
        Kegiatan pengembangan Updating Buku Profil Dispora sasaran kegiatannya
                                                                      
   adalah para pengelola bidang kepemudaan dan keolahragaan baik internal, mitra kerja
   maupun masyarakat secara umum.                                     
                             BAB II                                   
                         PELAKSANAAN                                  
                                                                      
                                                                      
I. DASAR HUKUM                                                        
                                                                      
                                                                      
  a. Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 1l Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
                                                                      
  b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
     Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
                                                                      
     (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)         
  c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
                                                                      
     Pengelolaan Keuangan Daerah                                      
                                                                      
  d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman
     Penyusunan APBD TA. 2025                                         
                                                                      
  e. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan
     Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026.                        
                                                                      
  f. Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
     Daerah Tahun Anggaran 2025                                       
                                                                      
  g. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan
                                                                      
     (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 12)              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II. ORGANISASI PELAKSANAAN                                            
  1. Unsur Dinas/Instansi terkait                                     
                                                                      
    a. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten                  
  2. Unsur aparat pelaksana kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
                                                                      
    Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten tentang Penetapan Personalia
                                                                      
    Koordinator dan Pemimpin Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pelaksana
    Administrasi dalam Pengelolaan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Dinas
                                                                      
    Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.      
    PPTK               : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda            
                                                                      
    Pelaksana Administrasi : Staf Pelaksana bidang Pengembangan Pemuda
                                                                      
                                                                      
  3. Kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga akan menetapkan
                                                                      
    pihak/mitra atau tempat kegiatan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang
    telah ditentukan oleh Pejabat Pengadaaan Barang dan Jasa yang telah dibentuk di unit
                                                                      
    SKPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten.               
III. RENCANA PELAKSANAAN                                              
     a. WAKTU Pelaksanan Pekerjaan                                    
                                                                      
       Belanja Jasa Tenaga Ahli Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja
                                                                      
       dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD ( Updating Buku Profil Dispora)
       dilaksanakan ± 3 Bulan                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     b. TEMPAT PELAKSANAAN                                            
                                                                      
        Kegiatan Updating Buku Profil Dispora dilaksanakan di Provinsi Banten
                                                                      
                                                                      
     c. Rencana Pekerjaan                                             
                                                                      
        penandatangan kontak                                         
        persiapan                                                    
                                                                      
        surat edaran / surat perintah tugas                          
                                                                      
        pembuatan form pendataan kepemudaan dan keolahragaan         
        survey pendataan kepemudaan dan olahraga                     
                                                                      
        rekonsiliasi data survey pendataan                           
                                                                      
        pembuatan buku update profil dispora                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          BAB IV                                      
                         PENUTUP                                      
                                                                      
                                                                      
        Demikianlah Uraian Sisitem Pekerjaan ini dibuat, dengan harapan semoga
                                                                      
dapat berguna bagi Pemerintah Provinsi Banten, khususnya bagi Dinas Kepemudaan dan
                                                                      
Olahraga Provinsi Banten. Dan pada intinya agar dapat memberikan penjelasan secara
garis besar mengenai kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Kegiatan Perencanaan,
                                                                      
Penganggaran, Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025.       
                                                                      
        .