URAIAN SISITEM PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Buku Profil Dispora yang diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam
penyampaian informasi terkait Data Sektor Dinas Kempemudaan dan Olahraga kepada
masyarakat dan mampu memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diharapkan.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagai instansi yang mengelola pembangunan
bidang kepemudaan dan olahraga, dalam menyusun program dan kegiatan harus
berdasarkan data dan informasi yang akurat, sistematis dan up-to-date, sehingga
pembangunan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran yang sesuai.
Dimana Buku Profil ini akan memberikan sinergi positif dalam Monitoring dan
Evaluasi (MONEV) terhadap informasi, kegiatan-kegiatan dan prestasi pada Bidang
Pemuda dan Olahraga sehingga memperkuat tata kelola dalam penyampaian pendataan
dan informasi.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Permasalahan Data pembangunan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan,
khususnya dalam Updating Buku Profil Dispora adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya Data Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
2. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan jaringan, kebutuhan data
dan informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat dan sistematis dapat
diwujudkan sesuai dengan yang diharapkan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Update Informasi Bidang Kepemudaan dan
Olahraga adalah dalam rangka memperoleh, mengolah dan menghasilkan output mengenai
Data Sektor Kepemudaan dan Olahraga yang akurat, sistematis dan up-to-date
.
D. SASARAN
Kegiatan pengembangan Updating Buku Profil Dispora sasaran kegiatannya
adalah para pengelola bidang kepemudaan dan keolahragaan baik internal, mitra kerja
maupun masyarakat secara umum.
BAB II
PELAKSANAAN
I. DASAR HUKUM
a. Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 1l Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan APBD TA. 2025
e. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan
Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026.
f. Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2025
g. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan
(Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 12)
II. ORGANISASI PELAKSANAAN
1. Unsur Dinas/Instansi terkait
a. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten
2. Unsur aparat pelaksana kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten tentang Penetapan Personalia
Koordinator dan Pemimpin Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pelaksana
Administrasi dalam Pengelolaan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
PPTK : Kepala Bidang Pengembangan Pemuda
Pelaksana Administrasi : Staf Pelaksana bidang Pengembangan Pemuda
3. Kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga akan menetapkan
pihak/mitra atau tempat kegiatan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang
telah ditentukan oleh Pejabat Pengadaaan Barang dan Jasa yang telah dibentuk di unit
SKPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten.
III. RENCANA PELAKSANAAN
a. WAKTU Pelaksanan Pekerjaan
Belanja Jasa Tenaga Ahli Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja
dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD ( Updating Buku Profil Dispora)
dilaksanakan ± 3 Bulan
b. TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan Updating Buku Profil Dispora dilaksanakan di Provinsi Banten
c. Rencana Pekerjaan
penandatangan kontak
persiapan
surat edaran / surat perintah tugas
pembuatan form pendataan kepemudaan dan keolahragaan
survey pendataan kepemudaan dan olahraga
rekonsiliasi data survey pendataan
pembuatan buku update profil dispora
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah Uraian Sisitem Pekerjaan ini dibuat, dengan harapan semoga
dapat berguna bagi Pemerintah Provinsi Banten, khususnya bagi Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Banten. Dan pada intinya agar dapat memberikan penjelasan secara
garis besar mengenai kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Kegiatan Perencanaan,
Penganggaran, Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
.