URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Paket Pekerjaan
a. OPD : Badan Pendapatan Daerah
b. Kegiatan : Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya
d. Nama Pekerjaan : Aspal UPTD PPD Ciputat
e. Kode RUP : 59918541
f. Sumber Anggaran : APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2025
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Aspal UPTD PPD Ciputat yaitu selama
7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak terbit SPMK;
b. Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dalam masa Pemeliharaan Konstruksi
sampai dengan Serah Terima Kedua, yaitu 5 (lima) bulan dan/atau sampai
dengan selesai pemeriksaan Inspektorat Provinsi Banten, terhitung sejak Serah
Terima Pertama.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Aspal UPTD PPD Ciputat adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Tanah;
- Perkerasan Berbutir;
- Pekerjaan Aspal.