Uraian Singkat Pekerjaan
Pendampingan Implementasi Sistem Aset Cerdas Konstruksi
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2. Melaporkan hasil Pendampingan secara periodik kepada pemilik sesuai
ketentuan dalam KAK dan RAB;
3. Menyerahkan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
4. Melaksanakan Pendampingan Implementasi Pemanfaatan sistem asset
cerdas konstruksi Provinsi Banten;
5. Memeriksa dan Mengevaluasi implementasi sistem asset cerdas konstruksi.