S P E S I F I K A S I T E K N I S
Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten
Nama Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Jalan
Pekerjaan : Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman
Tahun Anggaran : 2025
Kode RUP : 60707126
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SERANG CILEGON
Jl. Bhayangkara No. 21 Serang - Banten
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan amanat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2023 - 2027, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten mempunyai tugas utama
mewujudkan Misi Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur di
Wilayah Provinsi Banten. Salah satu infrastruktur yang menjadi fokus utama
Pemerintah Provinsi Banten untuk segera dituntaskan adalah dengan
melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, baik itu Survey
Kondisi Jalan/Jembatan, Pemeliharaan Berkala Jalan, Pemeliharaan Rutin
Jalan, Pemeliharaan Rutin Jembatan, dan Penanggulangan
Bencana/Tanggap Darurat yang menjadi kewenangan Provinsi Banten. Jalan
dan Jembatan merupakan bagian dari prasarana transportasi sehingga
diperlukan kondisi yang baik agar fungsinya berjalan secara maksimal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provisi Banten di Tahun
Anggaran 2025 akan meningkatkan kapasitas Jalan dan Jembatan yang ada
di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota
Cilegon melalui kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan
Taman.
.
1.2. Maksud dan Tujuan
Dalam pelaksanaannya, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pengadaan Rehabilitasi
Penerangan Jalan dan Taman harus memenuhi Standar Pelayanan yang
berazaskan faktor keamanan, kenyamanan pengguna Jalan, tahan lama,
efektif, dan efisien yang secara keseluruhan dituangkan dalam spesifikasi
teknis dan metode pelaksanaan. Oleh karena itu diperlukan suatu
manajemen pelaksanaan fisik maupun manajemen supervisi yang sesuai
dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
1.3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Banten.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Kepala UPTD Pengelolaan Jalan
dan Jembatan Serang Cilegon.
1.4. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
280/KPTS/M/2022 Tentang Tim Peningkatan Penggunanan Produk Dalam
Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-
2024;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
10. Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
(Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 Nomor 8);
12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026;
13. Peraturan Gubernur Banten No. 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita
Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 Nomor 32);
14. Keputusan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan
Pengelola Keuangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten;
15. Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 Nomor DPPA:
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 5 Januari 2025;
BAB II
PELAKSANAAN
2.1. Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Metode Pelelangan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman adalah
Pengadaan Langsung.
2.2. Jaminan Pekerjaan
Jaminan Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman adalah
sebagai berikut:
1. Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak;
2. Jaminan Pemeliharaan tidak diberlakukan.
2.3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan
Taman terhitung sejak ditandatanganinya Surat Pesanan sampai dengan
tanggal 28 November 2025.
2.4. Masa Pemeliharaan Pekerjaan
Tidak diberlakukan.
2.5. Sumber Dana dan Nilai Anggaran
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan pada APBD
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 200.000, - (Dua
Ratus Juta Rupiah) termasuk pajak, keuntungan, dan overhead.
2.6. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman adalah
Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan dalam bentuk Surat
Pesanan dan Dokumen pendukung lainnya.
2.7. Gambar dan Spesifikasi Teknis
- Terlampir.
2.8. Rancangan Kontrak, SSKK, dan SSUK
- Terlampir.
2.9. Ruang Lingkup Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Ruang Lingkup dan Spesifikasi Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman
adalah:
ITEM DESCRIPTION SPESIFIKASI VOL SAT
LOKASI TUGU SELAMAT
A DATANG
JASA
1 Pemasangan Lampu Flood Lighting 8 Unit
2 Penarikan Kabel TIC + Connecting 70 Mtr
3 Penggalian buat Kabel TIC 70 Mtr
4 Pondasi Lampu Flood Lighting 8 bh
Pembersihan & Pengecatan Timbul Huruf Selamat
5 ls
Datang 1
6 Mobilisasi 7 Rit
Pembuatan & Pemasangan Kerangkeng Lampu Flood
7 Set
Lighting 8
MATERIAL
1 Lampu Flood Lighting Merek Bandell TSL 60 Watt 8 Unit
2 Kabel TIC 2 x 10 mm 70 Mtr
3 Pipa PVC Merek Mutiara 3/4" 18 Btg
4 Semen Merdeka 40 Kg 4 Sak
5 Pasir 1 Mobil
6 Cat Sintentic Merek Nippon Paint 1 Kg 13 Kg
7 Roll Kuas Cat Sintetic 5 bh
8 Thiner 1 Kg 13 Liter
9 Kerangkeng Lampu Flood TSL 60 Watt Besi 8 6 Set
B LOKASI DEPAN DAIHATSU
JASA
1 Pemasangan Lampu Flood Lighting 9 Unit
2 Pemasangan Tiang Lampu Taman Tinggi 181 Cm 6 Unit
3 Pemasangan Kabel TIC (Connecting) 1 ls
4 Penarikan Kabel NYM 100 Mtr
5 Pondasi Lampu Flood Lighting 9 Unit
6 Pondasi Tiang Lampu Taman 6 Bh
7 Penggalian buat Kabel NYM 100 Mtr
8 Pembuatan & Pemasangan Angkur 6 Set
9 Pemasangan MCB 3 Bh
10 Pembersihan & Pengecatan Timbul Tugu Kaibon 1 ls
Pembuatan & Pemasangan Kerangkeng Lampu Flood
11 Set
Lighting 9
12 Mobilisasi 10 Rit
MATERIAL
TSL RGB 50
1 Lampu Flood Lighting Merek Bandell Unit
Watt 3
2 Lampu Flood Lighting Merek Bandell TSL 60 Watt 6 Unit
3 Tiang Lampu Taman Tinggi 181 Cm 6 Unit
4 MCB Merek Schneider 6 Amper 3 Bh
5 Kabel TIC 2 x 10 mm 15 Mtr
6 Kabel NYM Merek Eterna 2 x 1,5 mm 100 Mtr
7 Semen Merdeka 40 Kg 11 Sak
8 Pasir 1 Mobil
9 Pipa PVC Merek Mutiara 3/4" 13 Btg
10 Angkur Besi 6 Set
11 Cat Sintentic Merek Nippon Paint 1 Kg 11 Kg
12 Roll Kuas Cat Sintetic 10 bh
13 Thiner 1 Kg 11 Liter
14 Kerangkeng Lampu Flood TSL 60 Watt Besi 8 6 Set
15 Kerangkeng Lampu Flood TSL RGB 50 Watt Besi 8 3 Set
C LOKASI PALIMA
JASA
1 Pemasangan Tiang Lampu Taman Tinggi 181 Cm 7 Unit
2 Penarikan Kabel NYM 100 Mtr
3 Jasa Wiring Kabel di Box Panel 1 Set
4 Pondasi Tiang Lampu Taman 7 PCS
5 Pemasangan Kabel TIC (Connecting) 1 ls
6 Pembuatan & Pemasangan Angkur 7 Set
7 Mobilisasi 4 Rit
MATERIAL
1 Tiang Lampu Taman Tinggi 181 Cm 7 Unit
2 Kabel NYM Merek Eterna 2 x 1,5 mm 100 Mtr
3 Kabel TIC 2 x 10 mm 20 Mtr
4 Semen Merdeka 40 Kg 7 Sak
5 Pasir 1 Mobil
6 Asesories Box Panel 1 Set
7 Angkur Besi 7 Set
D PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan Nama Proyek 1 ls
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3)
2
Gedung
- Helm Proyek 5 bh
- Sepatu Boot 5 bh
- Sarung Tangan 5 bh
- Rompi Proyek 5 bh
3 Pelaporan & Dokumentasi
- Cetak Gambar As-Built/Shop Drawing Kertas A3 70
1 Set
gram
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
3.1. Personel Manajerial Pekerjaan
Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia barang/jasa harus menyediakan
tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik
ditinjau dari lingkup pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan
konstruksi.
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan
dan Taman terdiri dari :
- Memiliki operator instalasi listrik tegangan Rendah, Pendidkan Minimal Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Listrik, Pengalaman minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat kompetensi
pelaksana madya, junior operator jaringan tegangan Rendah
3.2. Dukungan Alat
Dukungan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
a. Memiliki/Sewa Perjanjian Kendaraan Roda 4 (Pick up) sebanyak 1 (satu) Unit
b. 1 Set Toll box Perkakas kelistrikan
3.3. Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
1. Memiliki KBLI yang sesuai dan masih berlaku yaitu 43211 (klasifikasi untuk
usaha Instalasi Listrik)/ EL007 JASA PELAKSANA KONSTRUKSI INSTALASI
JARINGAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
2. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
3. Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P,
dimana P adalah paket pekerjaan kontruksi yang sedang dikerjakan;
4. Memiliki NPWP valid dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak valid;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya ti dak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
3.4. Rencana Keselamatan Konstruksi
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan
Jalan dan Taman sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya, yaitu:
Tidak diberlakukan.
3.5. Pekerjaan Utama
Pekerjaan Utama pada Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman
adalah:
Tidak diberlakukan.
3.6. Mobilisasi & SMKK
Kebutuhan Mobilisasi pada Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan
Taman adalah:
Tidak diberlakukan.
3.7. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Rehabilitasi
Penerangan Jalan dan Taman adalah sebagai berikut:
Tidak diberlakukan.
3.8. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Komponen Dalam Negeri Minimal pada Pekerjaan ini adalah 40% (empat
puluh persen).
Produk yang wajib melampirkan TKDN Pada Paket pekerjaan ini antara lain
adalah : Tidak diberlakukan
Produk yang melampirkan TKDN melampirkan surat perjanjian penyediaan
material atau Surat Perjanjian Kerjasama pelaku usaha dengan Produsen
atau Distributor Material.
3.9. Syarat dan Ketentuan Lainnya
1. Calon Penyedia melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi;
2. Penyedia Mengisi Data Isian Kualifikasi (Contoh Format Terlampir);
3. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan;
4. Penyedia Membuat Pakta Integritas yang berisi pernyataan :
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, huruf b dan/atau
huruf c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.10. Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang :
Dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan meliputi :
- Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Laporan Progres serta laporan lainnya
yang terkait dengan pelaksanaan pengiriman barang.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah / kurang, Serah
Terima, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengiriman barang.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan pengiriman barang.
Demikian spesifikasi teknis ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan, sehingga diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai
sesuai dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan tambahan diluar
pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi teknik ini, maka spesifikasi teknik
untuk pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.
Serang, September 2025
Kepala UPTD PJJ
Serang Cilegon
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT
NIP. 19720102 200112 1 002