Rehabilitasi Penerangan Jalan Dan Taman

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10407067000
Status: Batal
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Serang-Cilegon
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,877,242
RUP Code: 60707126
Work Location: Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
S P  E S I F I K A S  I T  E K  N I S                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perangkat Daerah     : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang        
                          Provinsi Banten                                 
                                                                          
    Nama Program         : Program Penyelenggaraan Jalan                  
                                                                          
    Nama Kegiatan        : Penyelenggaraan Jalan Provinsi                 
                                                                          
    Nama Sub Kegiatan    : Pemeliharaan Rutin Jalan                       
    Pekerjaan            : Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman        
                                                                          
    Tahun Anggaran       : 2025                                           
                                                                          
    Kode RUP             : 60707126                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     PEMERINTAH  PROVINSI BANTEN                          
              DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN RUANG                    
        UPTD PENGELOLAAN  JALAN DAN JEMBATAN  SERANG CILEGON              
                   Jl. Bhayangkara No. 21 Serang - Banten                 
                                BAB I                                     
                            PENDAHULUAN                                   
                                                                          
    1.1. Latar Belakang                                                   
         Dalam rangka melaksanakan amanat Rencana Pembangunan Jangka      
         Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2023 - 2027, Dinas Pekerjaan
                                                                          
         Umum  dan Penataan Ruang Provinsi Banten mempunyai tugas utama   
         mewujudkan Misi Membangun dan Meningkatkan Kualitas Infrastruktur di
         Wilayah Provinsi Banten. Salah satu infrastruktur yang menjadi fokus utama
         Pemerintah Provinsi Banten untuk segera dituntaskan adalah dengan
         melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, baik itu Survey
         Kondisi Jalan/Jembatan, Pemeliharaan Berkala Jalan, Pemeliharaan Rutin
         Jalan, Pemeliharaan Rutin Jembatan, dan     Penanggulangan       
                                                                          
         Bencana/Tanggap Darurat yang menjadi kewenangan Provinsi Banten. Jalan
         dan Jembatan merupakan bagian dari prasarana transportasi sehingga
         diperlukan kondisi yang baik agar fungsinya berjalan secara maksimal.
                                                                          
         Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provisi Banten di Tahun  
         Anggaran 2025 akan meningkatkan kapasitas Jalan dan Jembatan yang ada
         di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota
                                                                          
         Cilegon melalui kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub Kegiatan
         Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan
         Taman.                                                           
                                                                          
       .                                                                  
                                                                          
    1.2. Maksud dan Tujuan                                                
         Dalam pelaksanaannya, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Sub
         Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pekerjaan Pengadaan Rehabilitasi
         Penerangan Jalan dan Taman harus memenuhi Standar Pelayanan yang 
         berazaskan faktor keamanan, kenyamanan pengguna Jalan, tahan lama,
                                                                          
         efektif, dan efisien yang secara keseluruhan dituangkan dalam spesifikasi
         teknis dan metode pelaksanaan. Oleh karena itu diperlukan suatu  
         manajemen pelaksanaan fisik maupun manajemen supervisi yang sesuai
         dengan kualifikasi yang dibutuhkan.                              
                                                                          
    1.3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                 
                                                                          
         Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : Dinas Pekerjaan Umum dan     
         Penataan Ruang Provinsi Banten.                                  
         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Kepala UPTD Pengelolaan Jalan   
         dan Jembatan Serang Cilegon.                                     
                                                                          
    1.4. Dasar Hukum                                                      
      1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas    
                                                                          
         Undang undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;                 
      2. Undang-Undang Nomor  2 Tahun  2017  tentang Jasa Konstruksi      
         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
         tentang Cipta Kerja;                                             
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;          
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020  tentang Peraturan      
         Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
         sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
         2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020  
         tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 
         tentang Jasa Konstruksi;                                         
      5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
         12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                          
         2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
      6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang 
         Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk 
         Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan 
         Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah;                                          
      7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10   
                                                                          
         Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
      8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor      
         280/KPTS/M/2022 Tentang Tim Peningkatan Penggunanan Produk Dalam 
         Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-
         2024;                                                            
      9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
         12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
                                                                          
         Pemerintah Melalui Penyedia;                                     
      10. Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    
         Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
         (Revisi 2);                                                      
      11. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
         Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
                                                                          
         (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 Nomor 8);            
      12. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana    
         Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026;            
      13. Peraturan Gubernur Banten No. 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran  
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita
         Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 Nomor 32);                     
      14. Keputusan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan  
                                                                          
         Pengelola Keuangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran      
         Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten;                   
      15. Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum
         dan Penataan Ruang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 Nomor DPPA:
         DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 5 Januari 2025;  
                                BAB II                                    
                            PELAKSANAAN                                   
                                                                          
                                                                          
    2.1. Metode Pemilihan Penyedia Jasa                                   
         Metode Pelelangan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman adalah 
                                                                          
         Pengadaan Langsung.                                              
                                                                          
    2.2. Jaminan Pekerjaan                                                
         Jaminan Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman adalah 
         sebagai berikut:                                                 
      1. Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak;               
      2. Jaminan Pemeliharaan tidak diberlakukan.                         
                                                                          
                                                                          
    2.3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan                                       
         Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan
         Taman terhitung sejak ditandatanganinya Surat Pesanan sampai dengan
         tanggal 28 November 2025.                                        
                                                                          
    2.4. Masa Pemeliharaan Pekerjaan                                      
                                                                          
         Tidak diberlakukan.                                              
                                                                          
    2.5. Sumber Dana dan Nilai Anggaran                                   
         Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan pada APBD  
         Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 200.000, - (Dua
         Ratus Juta Rupiah) termasuk pajak, keuntungan, dan overhead.     
                                                                          
                                                                          
    2.6. Jenis Kontrak                                                    
         Jenis Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman adalah
         Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan dalam bentuk Surat     
         Pesanan dan Dokumen pendukung lainnya.                           
                                                                          
    2.7. Gambar dan Spesifikasi Teknis                                    
       - Terlampir.                                                       
                                                                          
                                                                          
    2.8. Rancangan Kontrak, SSKK, dan SSUK                                
       - Terlampir.                                                       
                                                                          
    2.9. Ruang Lingkup Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                   
         Ruang Lingkup dan Spesifikasi Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman
         adalah:                                                          
     ITEM              DESCRIPTION             SPESIFIKASI VOL   SAT      
                                                                          
           LOKASI TUGU SELAMAT                                            
      A    DATANG                                                         
           JASA                                                           
      1    Pemasangan Lampu Flood Lighting                  8    Unit     
      2    Penarikan Kabel TIC + Connecting                70    Mtr      
      3    Penggalian buat Kabel TIC                       70    Mtr      
      4    Pondasi Lampu Flood Lighting                     8     bh      
           Pembersihan & Pengecatan Timbul Huruf Selamat                  
      5                                                           ls      
           Datang                                           1             
      6    Mobilisasi                                       7     Rit     
           Pembuatan & Pemasangan Kerangkeng Lampu Flood                  
      7                                                          Set      
           Lighting                                         8             
           MATERIAL                                                       
      1    Lampu Flood Lighting Merek Bandell   TSL 60 Watt 8    Unit     
      2    Kabel TIC                             2 x 10 mm 70    Mtr      
      3    Pipa PVC Merek Mutiara                  3/4"    18    Btg      
      4    Semen Merdeka                          40 Kg     4    Sak      
      5    Pasir                                            1    Mobil    
      6    Cat Sintentic Merek Nippon Paint        1 Kg    13     Kg      
      7    Roll Kuas Cat Sintetic                           5     bh      
      8    Thiner                                  1 Kg    13    Liter    
      9    Kerangkeng Lampu Flood TSL 60 Watt     Besi 8    6    Set      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      B    LOKASI DEPAN DAIHATSU                                          
           JASA                                                           
      1    Pemasangan Lampu Flood Lighting                  9    Unit     
      2    Pemasangan Tiang Lampu Taman         Tinggi 181 Cm 6  Unit     
      3    Pemasangan Kabel TIC (Connecting)                1     ls      
      4    Penarikan Kabel NYM                             100   Mtr      
      5    Pondasi Lampu Flood Lighting                     9    Unit     
                                                                          
      6    Pondasi Tiang Lampu Taman                        6     Bh      
      7    Penggalian buat Kabel NYM                       100   Mtr      
      8    Pembuatan & Pemasangan Angkur                    6    Set      
      9    Pemasangan MCB                                   3     Bh      
      10   Pembersihan & Pengecatan Timbul Tugu Kaibon      1     ls      
           Pembuatan & Pemasangan Kerangkeng Lampu Flood                  
      11                                                         Set      
           Lighting                                         9             
      12   Mobilisasi                                      10     Rit     
           MATERIAL                                                       
                                                TSL RGB 50                
      1    Lampu Flood Lighting Merek Bandell                    Unit     
                                                   Watt     3             
      2    Lampu Flood Lighting Merek Bandell   TSL 60 Watt 6    Unit     
      3    Tiang Lampu Taman                    Tinggi 181 Cm 6  Unit     
      4    MCB Merek Schneider                   6 Amper    3     Bh      
      5    Kabel TIC                             2 x 10 mm 15    Mtr      
      6    Kabel NYM Merek Eterna                2 x 1,5 mm 100  Mtr      
      7    Semen Merdeka                          40 Kg    11    Sak      
      8    Pasir                                            1    Mobil    
                                                                          
      9    Pipa PVC Merek Mutiara                  3/4"    13    Btg      
      10   Angkur                                  Besi     6    Set      
      11   Cat Sintentic Merek Nippon Paint        1 Kg    11     Kg      
      12   Roll Kuas Cat Sintetic                          10     bh      
      13   Thiner                                  1 Kg    11    Liter    
      14   Kerangkeng Lampu Flood TSL 60 Watt     Besi 8    6    Set      
      15   Kerangkeng Lampu Flood TSL RGB 50 Watt Besi 8    3    Set      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      C    LOKASI PALIMA                                                  
           JASA                                                           
      1    Pemasangan Tiang Lampu Taman         Tinggi 181 Cm 7  Unit     
      2    Penarikan Kabel NYM                             100   Mtr      
                                                                          
      3    Jasa Wiring Kabel di Box Panel                   1    Set      
      4    Pondasi Tiang Lampu Taman                        7    PCS      
      5    Pemasangan Kabel TIC (Connecting)                1     ls      
      6    Pembuatan & Pemasangan Angkur                    7    Set      
      7    Mobilisasi                                       4     Rit     
                                                                          
           MATERIAL                                                       
                                                                          
      1    Tiang Lampu Taman                    Tinggi 181 Cm 7  Unit     
      2    Kabel NYM Merek Eterna                2 x 1,5 mm 100  Mtr      
      3    Kabel TIC                             2 x 10 mm 20    Mtr      
      4    Semen Merdeka                          40 Kg     7    Sak      
      5    Pasir                                            1    Mobil    
      6    Asesories Box Panel                              1    Set      
      7    Angkur                                  Besi     7    Set      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      D    PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
      1    Papan Nama Proyek                                1     ls      
           Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3)                 
      2                                                                   
           Gedung                                                         
           - Helm Proyek                                    5     bh      
           - Sepatu Boot                                    5     bh      
           - Sarung Tangan                                  5     bh      
           - Rompi Proyek                                   5     bh      
      3    Pelaporan & Dokumentasi                                        
           - Cetak Gambar As-Built/Shop Drawing Kertas A3 70              
                                                            1    Set      
           gram                                                           
                                BAB III                                   
                        SYARAT-SYARAT  TEKNIS                             
                                                                          
                                                                          
 3.1. Personel Manajerial Pekerjaan                                       
      Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia barang/jasa harus menyediakan 
      tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik
      ditinjau dari lingkup pekerjaan konstruksi maupun tingkat kompleksitas pekerjaan
      konstruksi.                                                         
                                                                          
                                                                          
      Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan
      dan Taman terdiri dari :                                            
                                                                          
      -  Memiliki operator instalasi listrik tegangan Rendah, Pendidkan Minimal Sekolah Menengah
         Kejuruan (SMK) Listrik, Pengalaman minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat kompetensi
                                                                          
         pelaksana madya, junior operator jaringan tegangan Rendah        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 3.2. Dukungan Alat                                                       
      Dukungan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
                                                                          
       a. Memiliki/Sewa Perjanjian Kendaraan Roda 4 (Pick up) sebanyak 1 (satu) Unit
       b. 1 Set Toll box Perkakas kelistrikan                             
                                                                          
                                                                          
 3.3. Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa                                    
      1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;          
     1. Memiliki KBLI yang sesuai dan masih berlaku yaitu 43211 (klasifikasi untuk
        usaha Instalasi Listrik)/ EL007 JASA PELAKSANA KONSTRUKSI INSTALASI
        JARINGAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH                
      2. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
        (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
                                                                          
        termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
        berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;                               
      3. Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P,
        dimana P adalah paket pekerjaan kontruksi yang sedang dikerjakan; 
      4. Memiliki NPWP valid dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
        konfirmasi status wajib pajak valid;                              
      5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                                                                          
        ada perubahan);                                                   
      6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
        pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
        pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya ti dak sedang dihentikan dan/atau
        yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam 
        menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
        Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
        Negara.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 3.4. Rencana Keselamatan Konstruksi                                      
      Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan
      Jalan dan Taman sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya, yaitu:
                                                                          
        Tidak diberlakukan.                                               
                                                                         
 3.5. Pekerjaan Utama                                                     
      Pekerjaan Utama pada Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan Taman
      adalah:                                                             
                                                                          
        Tidak diberlakukan.                                               
                                                                         
 3.6. Mobilisasi & SMKK                                                   
      Kebutuhan Mobilisasi pada Pekerjaan Rehabilitasi Penerangan Jalan dan
                                                                          
      Taman adalah:                                                       
        Tidak diberlakukan.                                               
                                                                         
                                                                          
 3.7. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                             
      Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Rehabilitasi
      Penerangan Jalan dan Taman adalah sebagai berikut:                  
                                                                          
        Tidak diberlakukan.                                               
                                                                         
 3.8. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)                                
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Minimal pada Pekerjaan ini adalah 40% (empat
                                                                          
      puluh persen).                                                      
                                                                          
      Produk yang wajib melampirkan TKDN Pada Paket pekerjaan ini antara lain
      adalah : Tidak diberlakukan                                         
                                                                          
        Produk yang melampirkan TKDN melampirkan surat perjanjian penyediaan
         material atau Surat Perjanjian Kerjasama pelaku usaha dengan Produsen
                                                                          
         atau Distributor Material.                                       
                                                                          
 3.9. Syarat dan Ketentuan Lainnya                                        
      1. Calon Penyedia melakukan survey mandiri terhadap rencana lokasi; 
      2. Penyedia Mengisi Data Isian Kualifikasi (Contoh Format Terlampir);
      3. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
        ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
        ketepatan tempat penyerahan;                                      
      4. Penyedia Membuat Pakta Integritas yang berisi pernyataan :       
        a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
        b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                          
          korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; 
        c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan 
          profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
          peraturan perundang-undangan; dan                               
        d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, huruf b dan/atau
          huruf c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan   
          perundang-undangan.                                             
                                                                          
                                                                          
3.10. Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan
      barang :                                                            
      Dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan meliputi :                      
        - Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Laporan Progres serta laporan lainnya
          yang terkait dengan pelaksanaan pengiriman barang.              
        - Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan tambah / kurang, Serah
                                                                          
          Terima, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan
          dengan pelaksanaan pengiriman barang.                           
        - Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan 
          pelaksanaan pengiriman barang.                                  
                                                                          
      Demikian spesifikasi teknis ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam
      pelaksanaan pekerjaan, sehingga diharapkan hasil pekerjaan dapat selesai
                                                                          
      sesuai dengan apa yang diharapkan. Apabila ada pekerjaan tambahan diluar
      pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi teknik ini, maka spesifikasi teknik
      untuk pekerjaan tersebut akan ditentukan kemudian oleh direksi pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                        Serang,  September 2025           
                                            Kepala UPTD PJJ               
                                                                          
                                            Serang Cilegon                
                                     Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT          
                                       NIP. 19720102 200112 1 002