LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Memeriksa dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang
terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
di setiap periode laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima
pertama (pho); dan
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.