Pemeliharaan Gedung Kantor Bertingkat (Tingkat Kerusakan 2%)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10427270000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,940,500
Winner (Pemenang): CV Khisripas
NPWP: 08*6**1****01**0
RUP Code: 60395799
Work Location: DPK Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
      PEMELIHARAAN GEDUNG  KANTOR BERTINGKAT (KERUSAKAN 2%)               
                                                                          
                                                                          
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan,
                                                                          
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten terus berupaya menyediakan sarana dan
                                                                          
prasarana yang memadai. Gedung layanan yang dimiliki terbuka bagi pelajar, mahasiswa, peneliti,
dan masyarakat umum sebagai ruang untuk mengakses informasi dan meningkatkan literasi.
                                                                          
Upaya peningkatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi
pengunjung serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai secara optimal.
                                                                          
Saat ini, terdapat beberapa kerusakan pada area Kawasan Gedung Perpustakaan diantaranya area
                                                                          
Jalan Area Gerbang utama berlubang, apabila hujan, air menggenangi jalan selain itu, diarea tugu
buku terdapat kerusakan lantai dan cat sudah usang, kondisi area depan drop off pun tidak kalah
                                                                          
mengkhawatirkan dimana kondisi plesteran kolom terlepas dan area lantai masih tanah selain itu,
area parkir kendaraan baik roda empat maupun roda dua terlihat tidak terawat dimana kondisi cat
                                                                          
sudah mengelupas, kondisi pembatas (kansteen) banyak yang terlepas. Kondisi ini tidak hanya
                                                                          
mengurangi nilai estetika bangunan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan
keselamatan pengunjung.                                                   
                                                                          
Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman kepada
ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
                                                                          
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                                                                          
Bangunan Gedung terdiri dari:                                             
   1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Area Luar Gedung Perpustakaan adalah
                                                                          
     pekerjaan yang meliputi:                                             
       NO  URAIAN PEKERJAAN                                               
                                                                          
        A  PERSIAPAN                                                      
                                                                          
        B  PEMELIHARAAN  AREA LUAR GEDUNG                                 
        1  Pekerjaan Jalan                                                
                                                                          
        2  Pekerjaan Tiang Spanduk                                        
        3  Pekerjaan Tugu Buku                                            
                                                                          
        4  Pekerjaan Bunderan Drop Off                                    
                                                                          
        5  Pekerjaan Area Parkiran dan Taman                              
        C  PEMELIHARAAN  AREA DALAM GEDUNG                                
                                                                          
        1  Pekerjaan Perbaikan Dak Atap Beton                             
                                                                          
        2  Pekerjaan Rehab Plafon                                         
        C  PEKERJAAN LAIN-LAIN                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia pekerjaan konstruksi harus mencari informasi
     yang dlbutuhkan selain dari informasi yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat
                                                                          
     Komitmen termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini.                    
   3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
                                                                          
     dari segi kelengkapan maupun segi kebenaranya.                       
   4. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
     bahan, jadwal pengunaan tenaga kerja, dan jadwal pengunaan peralatan berat.
                                                                          
   5. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
   6. Membuat gambar perubahan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan
                                                                          
     atau mengalami perubahan dilapangan setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
                                                                          
     konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.  
   7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawing) yang
                                                                          
     selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
     konstruksi.                                                          
                                                                          
   8. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                                                                          
     pelaksanaan.                                                         
   9. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat-rapat lapangan,
                                                                          
     laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
     persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.             
                                                                          
   10. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
                                                                          
     konstruksi.