URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR BERTINGKAT (KERUSAKAN 2%)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten terus berupaya menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai. Gedung layanan yang dimiliki terbuka bagi pelajar, mahasiswa, peneliti,
dan masyarakat umum sebagai ruang untuk mengakses informasi dan meningkatkan literasi.
Upaya peningkatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi
pengunjung serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai secara optimal.
Saat ini, terdapat beberapa kerusakan pada area Kawasan Gedung Perpustakaan diantaranya area
Jalan Area Gerbang utama berlubang, apabila hujan, air menggenangi jalan selain itu, diarea tugu
buku terdapat kerusakan lantai dan cat sudah usang, kondisi area depan drop off pun tidak kalah
mengkhawatirkan dimana kondisi plesteran kolom terlepas dan area lantai masih tanah selain itu,
area parkir kendaraan baik roda empat maupun roda dua terlihat tidak terawat dimana kondisi cat
sudah mengelupas, kondisi pembatas (kansteen) banyak yang terlepas. Kondisi ini tidak hanya
mengurangi nilai estetika bangunan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan
keselamatan pengunjung.
Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman kepada
ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung terdiri dari:
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Area Luar Gedung Perpustakaan adalah
pekerjaan yang meliputi:
NO URAIAN PEKERJAAN
A PERSIAPAN
B PEMELIHARAAN AREA LUAR GEDUNG
1 Pekerjaan Jalan
2 Pekerjaan Tiang Spanduk
3 Pekerjaan Tugu Buku
4 Pekerjaan Bunderan Drop Off
5 Pekerjaan Area Parkiran dan Taman
C PEMELIHARAAN AREA DALAM GEDUNG
1 Pekerjaan Perbaikan Dak Atap Beton
2 Pekerjaan Rehab Plafon
C PEKERJAAN LAIN-LAIN
2. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia pekerjaan konstruksi harus mencari informasi
yang dlbutuhkan selain dari informasi yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenaranya.
4. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal pengunaan tenaga kerja, dan jadwal pengunaan peralatan berat.
5. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
6. Membuat gambar perubahan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan
atau mengalami perubahan dilapangan setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawing) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
8. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
9. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
10. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.