PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN
UPTD PERLINDUNGAN SOSIAL
Jl. Ki Ajurum No. 3 Cipocok Jaya Kota Serang – Banten
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEKERJAAN :
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor (Taman pada UPTD Balai Perlindungan Sosial ) Tahun 2025.
SUMBER DANA :
DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
UPTD BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung milik negara harus diwujudkan dengan sebaik
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi
perkembangan Arsitetektur indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus di rencanakan dan dirancang
dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
negara.
3. Untuk lebih meningkatkan pelayanan opersional, perlu dilaksanakan
Rehabilitasi Pembangunan Pemeliharaan Bangunan gedung - bangunan
Tempat kerja Bangunan gedung kantor ( Taman pada UPTD Perlindungan
Sosial ) sebagai penunjang kinerja pelayanan. Untuk itu tahun 2025 UPTD
Balai Perlindungan Sosial ( PS ) melaksanakan pekerjaan Bangunan
Gedung Kantor Pemeliharaan Gedung Kantor ( Taman pada UPTD
Perlindungan Sosial ).
Untuk itu pelaksanaan harus benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang direncanakan serta sesuai dengan ketentuan
teknis pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya
dapat langsung arahan yang benar.
Pada tahap pembangunan fisik dilapangan diserahkan kepada pihak
ketiga yaitu kontraktor pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor pelaksanaan
akan melakukan pelaksanaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjwab
atas kegiatan pelaksanaan berlangsung.
Secara Kontraktual, Kontraktor Pelaksanaan bertangungjawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Namun dalam pelaksanaan
kontraktrol pelaksanaan akan mendapatkan bimbingan untuk
menentukan arahan pekerjaan pelaksanaan fisik dari konsultan
pengawas dan pejabat pembuat komitmen
4. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan konsultan pengawas pada
kegiatan ini perlu di arahkan secara baik dan menyeluruh, sehungga
mengasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesionalisme.
2. Maksud dan Tujuan Dokumen Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi kontraktor
pelaksanaan yang memuat masukan azas, kriteria keluaran dan proses yang
harus di Penuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam
pelaksanaan pekerjaan.
A. Maksud dari pelaksanaan Rehabilitasi pemeliharan bangunan Gedung
Kantor ( Taman pada UPTD Perlindungan Sosial ) ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapan nya yang sesuai dengan dokumen spesikasi teknis dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelasaian kelengkapan bangunan.
B. Tujuan Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan banguan Gedung Kantor
adalah untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kenyamanan guna
pelayanan.
3. Sasaran A. Terwujudnya kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi kontruksi yang baik, andal dan dapat
sebgai teladan bagi lingkungan nya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan pembangunan Indonesia.
B. Terpenuhinya kriteria teknis kontruksi yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi setiap kontruksi.
C. Mendorong perwujudan karya renovasi yang sesuai dengan
kepentingan dan kegiatan/ Proyek/Bagian Proyek.
D. Terciptanya bangunan Taman yang layak guna menunjang kegiatan
pelayanan.
4. Lokasi Kegiatan UPTD Balai Perlindungan Sosial ( PS ) Pada Dinas Sosial Provinsi Banten.
5. Nama dan A. K/L/D/I : UPTD Balai Perlindungan Sosial ( PS ) pada Dinas Sosial Provinsi
Organisasi dan Banten
Pejabat Pembuat B. PA : Kepala Dinas Sosial Provinsi
Komitmen Banten.
C. PPK : Kepala UPTD Balai Perlindungan Sosial.
6. Sumber Dana A. Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD
B. Total Perkiraan Biaya Yang diperlukan Rp. 191.900.000,- ( Seratus
Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan perkiraan selama 30 hari kalender .
Penyelesaian
Kegiatan
8. Ruang Lingkup A. Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan B. Pekerjaan Arsitektur.
9. Rencana Pekerjaan ini termasuk kedalam kategori Resiko Sedang, dengan uraian
pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut:
Keselamatan
Kontruksi ( RKK ) No Utama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Arsitektur 1. Terluka terkena alat kerja
Pasangan Kramik, 2. Gangguan Pernafasan karna
Bongkaran Kusen Debu Bata
Plesteran dan Pengecatan 3. Anggota tubuh terciprat adukan
4. Tertimpa materia
5. Terjatuh Ketinggian
10. Keluaran Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini
adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapan nya sesuai dengan kelengkapan
dokumen pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian admintrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
kelengkapan bangunan.
B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari :
Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan kontrol terhadap eksisting kondisi dilapangan
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
dilaksanakan
Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja
Bahan Bangunan yang didatangkan diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan peralatan yang
berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang di selenggarakan
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
Membuat laporan mingguan sebagai resume laporan harian (
Kemajuan Pekerjaan, tenaga dan harian kerja )
Laporan Bulanan
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termin
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambahan dan Kurang ( Jika Ada )
Tambahan Atau Perubahan Pekerjaan
Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built
Drawing);
Membuat Time Shedul/S Curve Untuk Pelaksanaan Pekerjaan
11. Pelaporan dan Setiap Jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Pelaksanaan Kegiatan Komitmen dan Konsultan Pengawas untuk dibahas guna mendapatkan
persetujuan sesuai dengan lingkup pekerjaan maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
konsultan pengawas adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh kontraktor Pelaksanaan Pekerjaan
yang terhitung setelah SPMK yang di tandatangani ( Dimulai Pekerjaan
Fisik ) berisi antara lain :
1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari konsultan pengawas/Direksi yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan menimbulkan konsekuensi
keuangan kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat
teknis :
2. Laporan Harian berisikan kerangan tentang :
Tenaga Kerja;
Bahan Bangunan yang di datangkan
(diterima atau tidak);
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kejadian yang berakibat mengambat pelaksanaan;
B. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian ( kemajuan
pekerjaan tenaga dan hari kerja ) terhitung 7 hari setelah
dimulainya kerja oleh kontraktor ( 7 Hari setelah SPMK
ditandatangani ) berisi antara lain :
Rivew terhadap Rencana Kerja Kontraktor;
Resume laporan harian ( Kemajuan pekerjaan, tenaga hari kerja)
selama seminggu tersebut;
Monitor masalah Teknis dilapangan;
Permasalahan Non teknis dihadapi;
Monitor kendali mutu;
Pemeriksaan Gambar Kerja;
Foto-Foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
Rencana Kerja, Metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
C. Produksi Dalam Negeri.
Pelaksanaan Pekerjaan / Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
Produksi Dalam Negeri. Produksi Luar Negeri boleh dipakai atau
digunakan selama Produksi Dalam Negeri tidak dapat digunakan.
12. Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli
Peralatan Kebutuhan Personil Keterangan Kode SKA/SKT
Pelaksana Lapangan ( Ijazah
Site Manager (1 ) Sederajat ,
Orang KTP, NPWP
dan Palaksana
Bangunan
Gedung,
Pengalaman 2
Tahun CV
Peralatan Kapasitas Jumlah
Palu 1
Pahat 1
Gergaji 1
Meteran 1
13. Kriteria Penyedia Persyaratan Kualifikasi Penyedia :
1. Memiliki NIB Berbasis Resiko KBLI 41019 Kontruksi Gedung Lainya Skala
Usaha Kecil.
2. Memiliki Sertifikas Badan Usaha ( SBU ) yang masih berlaku dengan
peryarakatan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi :
c. Subklasifikasi :
- Berdasarkan Permenpupr No 19 tahun 2014 Jasa untuk
Pelaksanaan Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya ( BG 009 )
- Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Permenpupr No. 6 Tahun
2021 Kontruksi
- Bangunan Gedung Lainnya ( BG 009 ) Bangunan Gedung Lainnya
dan sertifikasi standar yang sudah terverifikasi.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan ) Tahun 2021. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib
Pajak Berdasarkan hasil Konfermasi Status Wajib Pajak
4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pendiri Perubahan
Perusahaan ( Apabila ada Perubahan )
5. Memiliki pengalaman pekerjaan kontruksi paling kurang 1 ( Satu )
Pekerjaan Kurun Waktu 4 ( Empat ) Tahun terakhir, baik di lingkungan
Pemerintahan maupun Swasta pengalaman Subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 ( Tiga ) Tahun
6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket ( SKP )
7. Surat Permohonan Sanggup Memenuhi Pekerjaan Tanpa Uang Muka
14. Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Pekerjaan Meliputi :
Pekerjaan A. Ketentuan penggunaan Bahan /Material yang diperlukan;
B. Ketentuan Penggunaan Peralatan yang di oerlukan;
C. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja sesuai dengan aturan uang dipakai
di Provinsi Banten dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenaga
Kerjaan ;
DOKUMEN TEKNIS SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT :
1. Spesifikasi Teknis;
2. Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi, Jumlah dan Tahun Pembuatan
Peralatan yang digunakan/direncanakan untuk melakdsanakan
pekerjaan;
3. Data Personil inti dengan Kualifikasi dan Persyaratan sebagaimana yang
dpersyaratkan;