DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA PENDUKUNG GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(GEDUNG WISMA ANAK)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
A. LATAR BELAKANG :
Dalam konteks pembangunan nasional, pembangunan
kesejahteraan sosial dapat didefinisikan sebagai segenap
kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah, dunia
usaha, dan civil society untuk mengatasi masalah sosial dan
memenuhi kebutuhan manusia melalui pendekatan pekerjaan
sosial. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial, yang pertama
dan utama adalah penanggulangan kemiskinan dalam segala
bentuk manifestasinya (Jones dalam Suharto, 2006), meskipun
pembangunan kesejahteraan dirancang guna memenuhi
kebutuhan publik yang luas, target utamanya adalah para
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yaitu mereka
yang mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya yang
paling mendasar dan karenanya memerlukan pelayanan sosial.
Salah satu contoh PPKS diantaranya adalah lanjut usia
(terlantar), dan anak yang menimbulkan berbagai permasalahan
sosial .
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten
menyebutkan bahwa jumlah penduduk Provinsi Banten yaitu
10.632.166 jiwa dan sekitar 4,59% atau 488.243 jiwa adalah
lansia terlantar yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten (UPTD PS Provinsi Banten, 2018). Sesuai dengan
amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan
anak terlantar dipelihara oleh Negara dan UU Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
serta UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia, dimana dalam rangka memberikan
pelayanan sosial kepada PMKS (Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial) diperlukan suatu unit tertentu yang
melayani mereka sehingga permasalahan sosial di provinsi
tersebut berkurang.
Dinas Sosial Provinsi Banten mempunyai 2 (dua) unit UPTD
(Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berlokasi di Kota Serang
dan Kabupaten Lebak. Dalam memberikan pelayanan sosial
kepada lanjut usia terlantar, dan anak terlantar, Provinsi Banten
telah memiliki panti tersendiri yang merupakan hibah dari asset
Pusat ke daerah untuk memberikan pelayanan kepada PMKS
tersebut dengan harapan keberadaan panti/UPTD dapat dikelola
secara baik dengan anggaran yang memadai sesuai kebutuhan
UPTD.
UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten didirikan
berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 40 Tahun 2002,
sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Provinsi
Banten.
Secara operasional UPTD Perlindungan Sosial menangani
penyandang masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) yaitu :
- Lanjut Usia Terlantar
- Anak Terlantar
Untuk memberikan pelayanan kepada Klien (Penghuni) UPTD
Perlindungan Sosial perlu didukung pelayanan administrasi,
peralatan dan perlengkapan Kantor yang memadai sehingga
kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada para penyandang
masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di UPTD Perlindungan
Sosial dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.
Pada tahun 2019 direncanakan akan melaksanakan kegiatan
pelayanan dan perlindungan sosial kepada klien sebanyak :
▪ Lanjut Usia Terlantar : 60 orang
▪ Anak Terlantar : 25 orang
Akan tetapi selain pelayanan dan perlindungan sosial kepada
klien perlu pula ditunjang dengan peningkatan Sumber Daya
Manusia yang ada melalui pembinaan, penyebaran informasi
dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan
(sosialisasi) baik secara internal (dilingkungan sendiri) maupun
secara eksternal .
Untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai maka
diperlukan pembinaan dan konsultasi teknis ke dalam dan luar
daerah sebagai bahan perbandingan program dan kegiatan untuk
perbaikan UPTD ke masa yang akan datang
B. MAKSUD : a. Menunjang dan memenuhi kebutuhan Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor pada kegiatan
dimaksud.
b. Bagi penyedia jasa yang menangani Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor agar dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan
syarat yang berlaku serta mengutamakan pelayanan yang
baik.
C. TUJUAN : Terpenuhinya Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
D. SASARAN / HASIL : Terciptanya pemenuhan kebutuhan Belanja Pemeliharaan
YANG DIHARAPKAN Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor serta terfasilitasinya kebutuhan lainnya yang
meliputi pemenuhan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Terwujudnya Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Sosial
: sesuai dengan Dokumen Perencanaan
Terwujudnya Sarana Prasarana pendukung yang sesuai dengan
: standart yang berlaku
Terwujudnya bangunan yang ramah terhadap kaum Difable
: Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta
: persyaratannya (Equipment and Requirement) secara efisien
dan efektif, sesuai dengan system yang paling memungkinkan
tanpa menimbulkan gangguan, serta sesuai dengan dokumen
perencanaan
E. LINGKUP KEGIATAN : Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Pelaksanaan Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Sosial
Provinsi Banten adalah bangunan 1 (satu) gedung yang terdiri
dari :
Pekerjaan Wisma Anak
1. Pekerjaan Pekerjaan Struktur Beton
2. Pekerjaan Struktur Beton
3. Pekerjaan Pekerjaan Pasangan Dinding
4. Pekerjaan Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela Dan Ventilasi
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Lantai Keramik
7. Pekerjaan Pengecatan
8. Pekerjaan Pelumbing
9. Pekerjaan Elektrikal
Beserta kelengkapannya dimana detail mengikuti gambar
dan bestek/ Sebagaimana tersebut dalam RKS terlampir
F. METODE : Pelaksanaan Pekerjaan ini menggunakan metode sesuai dengan
PELAKSANAAN ketentuan peraturan yang berlaku
Unit Kerja : Dinas Sosial Provinsi Banten
Satuan Kerja : UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten
Lokasi : Jl Kiajurum No 3 Cipocok Jaya Kota Serang
G. WAKTU :
PELAKSANAAN
No Uraian Pekerjaan Bulan
Persiapan
1
2 Pekerjaan Pekerjaan Struktur Beton
Pekerjaan Struktur Beton
3
Pekerjaan Pekerjaan Pasangan
4 Dinding
Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela Dan
5 Ventilasi
Pekerjaan Atap
6
Pekerjaan Lantai Keramik
7
8 Pekerjaan Penegcatan
Pekerjaan Pelumbing
9
10 Pekerjaan Elektrikal
H. SYARAT : Persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknik yang dibutuhkan
KUALIFIKASI TEHNIK untuk Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:
1. Proses pemilihan penyedia agar dilaksanakan sesuai
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta ketentuan lain yang berlaku:
2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Persyaratan Kualifikasi :
a. Ijin Usaha;
o NIB : KBLI 41019: ( Yang Mencakup Konstruksi
Gedung Lainnya )
o TDP : Masih berlaku
b. Pajak
o Memiliki NPWP
o Telah Konfirmasi Status Wajib Pajak 2 Tahun Terakhir
Persyaratan Teknis
a. Surat Penawaran
b. Surat Pernyataan bersedia diputus kontrak jika dalam
evaluasi pelaksanaan pekerjaan dianggap tidak sesuai.
c. Surat Pemyataan Tidak Sebagai Pegawai Negeri Sipil
I. : Dana yang diperlukan untuk mengadakan kegiatan tersebut
adalah sebesar Rp. 151.500.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dibebankan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Dinas Sosial Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2025.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Ditetapkan Oleh: Disusun Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen PPTK
Dra. Hj. Henniya Alief A, M.Si
Dr. H. SIROJUDIN, M.Pd
NIP. 19671222 199303 2 005
NIP. 19791011 201001 1 002