Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan - Jasa Konsultansi Manajemen - Fasilitasi Strategi Promosi Investasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10484261000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): PT Pena Gilang Insani
NPWP: 07*4**8****18**0
RUP Code: 61180520
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 2
Attachment
RANCANGAN   DOKUMEN  KONTRAK                             
                                                                          
                                                                          
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA NON-     
   KEMITRAAN                                                              
                                                                          
                         SURAT PERJANJIAN                                 
                                                                          
                         untuk melaksanakan                               
                 Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi               
                            __________                                    
                         Nomor: __________                                
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
   untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
   di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
   [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No       
   _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
   “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                    
                                                                          
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
   bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di
   __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No.
   Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
   Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.             
                                                                          
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan.                                                            
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
    Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor    ________,   tanggal        
    ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
    diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
    Konsultansi”.                                                         
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
    persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
    teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan
    persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.                          
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
    menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.         
                                                                          
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:    
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
       kondisi yang terkait.                                              
                                                                          
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                              Pasal 1                                     
                         Istilah dan Ungkapan                             
                                                                          
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                
                              Pasal 2                                     
                       Ruang Lingkup Pekerjaan                            
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:      
1. _______                                                                
2. _______                                                                
3. _______dst                                                             
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
                                                                          
                              Pasal 3                                     
                        Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                          
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi ini menggunakan Jenis Kontrak Lumsum.      
                                                                          
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
   (_______________ rupiah);                                              
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                          Dokumen Kontrak                                 
                                                                          
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
   Kontrak ini:                                                           
   a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
   b. Kontrak;                                                            
   c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
   d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
   e. Dokumen Penawaran;                                                  
   f. KAK;                                                                
   g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
   h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
   i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                          
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
   yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;                     
                              Pasal 5                                     
                         Hak dan Kewajiban                                
                                                                          
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                          
                              Pasal 6                                     
                        Masa Berlaku Kontrak                              
                                                                          
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.                                                   
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Untuk dan atas nama Penyedia    
             Kontrak                        __________                    
           __________                                                     
                                                                          
        [tanda tangan dan cap]           [tanda tangan dan cap]           
                                                                          
          [nama lengkap]                   [nama lengkap]                 
            [jabatan]                        [jabatan]                    
                                                                          
                                                                          
Catatan:                                                                  
    Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
     diserahkan untuk Penyedia; dan                                       
    Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
     Penandatangan Kontrak.                                               
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN            
                                                                          
                         SURAT PERJANJIAN                                 
                         untuk melaksanakan                               
                 Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi               
                            __________                                    
                         Nomor: __________                                
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
   untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan
   di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
   [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No       
   _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
   “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                    
                                                                          
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:                          
   1. _____ [nama penanggungjawab], atas nama _____ [nama Penyedia 1];    
   2. _____ [nama penanggungjawab], atas nama _____ [nama Penyedia 2];    
   ................................................ dst.                  
                                                                          
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan
telah menunjuk __________ [nama penanggungjawab] yang ditunjuk sebagai wakil
Kemitraan untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat
Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal
___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.                              
                                                                          
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
a. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
   Penyedia   Barang/Jasa  (SPPBJ)   Nomor     ________,   tanggal        
   ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
   diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
   Konsultansi”.                                                          
c. Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
   persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
   serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan
   dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                       
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
   menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.          
e. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
   sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
   1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
   2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
   3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
   4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
      kondisi yang terkait.                                               
                                                                          
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                              Pasal 1                                     
                         Istilah dan Ungkapan                             
                                                                          
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                
                                                                          
                              Pasal 2                                     
                       Ruang Lingkup Pekerjaan                            
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:      
1. _______                                                                
2. _______                                                                
3. _______dst                                                             
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 3                                     
                        Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                          
(1)  Pengadaan Jasa Konsultansi ini menggunakan Jenis Kontrak Lumsum.     
(2)  Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar  
     Rp_____________ (_______________ rupiah);                            
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 4                                     
                          Dokumen Kontrak                                 
                                                                          
(1)  Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
     dari Kontrak ini:                                                    
     a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                          
     b. Kontrak;                                                          
     c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                     
     d. syarat-syarat umum Kontrak;                                       
     e. Dokumen Penawaran;                                                
     f. spesifikasi teknis;                                               
     g. gambar-gambar (apabila ada);                                      
     h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
     i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.            
(2)  Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
     pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
     dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
     tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas             
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 5                                     
                         Hak dan Kewajiban                                
                                                                          
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 6                                     
                        Masa Berlaku Kontrak                              
                                                                          
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.                                                   
Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan
             Kontrak                        __________                    
           __________                                                     
                                         [tanda tangan dan cap]           
        [tanda tangan dan cap]                                            
                                                                          
                                           [nama lengkap]                 
          [nama lengkap]                     [jabatan]                    
            [jabatan]                                                     
Catatan:                                                                  
    Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak
     diserahkan untuk Penyedia; dan                                       
    Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk Pejabat
     Penandatangan Kontrak.                                               
             SYARAT-SYARAT  UMUM  KONTRAK  (SSUK)                         
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
               ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
               sebagai berikut :                                          
                                                                          
                1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang 
                   membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
                   yang mengutamakan adanya olah pikir.                   
                1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah  
                   pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran        
                   Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.           
                                                                          
                1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang    
                   selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                   kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan   
                   dan  tanggung jawab penggunaan anggaran pada           
                   Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.                 
                                                                          
                1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang    
                   selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                   untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna        
                   anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi  
                   Perangkat Daerah.                                      
                                                                          
                1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                   adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                   mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang   
                   dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja       
                   negara/anggaran belanja daerah.                        
                                                                          
                1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
                   PPK.                                                   
                                                                          
                1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                   yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                   pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                   kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                   dan fungsi Pemerintah;                                 
                                                                          
                1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                   Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan          
                   barang/jasa berdasarkan kontrak.                       
                                                                          
                1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                   kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk  
                   melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).          
                1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                   bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                   lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban 
                   dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian   
                   tertulis.                                              
                                                                          
                1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                   jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/      
                   Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga      
                   keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang       
                   pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong   
                   ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                   perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor 
                   Indonesia.                                             
                1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                   kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat      
                   Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.                 
                                                                          
                1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                   yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian    
                   masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian     
                   kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan   
                   memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-    
                   masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama 
                   lain.                                                  
                                                                          
                1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                   Kontrak.                                               
                                                                          
                1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                   sebagai hari kerja.                                    
                                                                          
                1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                   adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                   PPK.                                                   
                                                                          
                1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                   menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan 
                   yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.                 
                                                                          
                1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                   pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam  
                   Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada 
                   penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                          
                1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                   adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                   jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari 
                   penawaran.                                             
                                                                          
                1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
                   diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli       
                   berdasarkan Kontrak.                                   
                1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung
                   yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak    
                   yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan    
                   harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan 
                   serta sesuai dengan perkiraan kegiatan.                
                                                                          
                1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                   sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                   Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan    
                   pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang    
                   diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.                 
                                                                          
                1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                   kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.        
                1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                   realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan   
                   seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan
                   dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan  
                   yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki  
                   Penyedia.                                              
                1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                   kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan    
                   pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                   logis, realistis dan dapat dilaksanakan.               
                                                                          
                1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                   terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai   
                   dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya   
                   seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.                  
                                                                          
                1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                   yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang       
                   diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                                                          
                1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                   pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                   hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat  
                   Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                    
                                                                          
                1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah
                   dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
                   lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan
                   untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.   
                                                                          
2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan   
                pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan
                dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
                lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.   
                                                                          
3. Bahasa dan   3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam   
  Hukum             bahasa Indonesia.                                     
                                                                          
                3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di     
                    Indonesia.                                            
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
  dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                 
  Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk        
                       memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa   
                       apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk     
                       mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut    
                       dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;       
                       dan/atau                                           
                    b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar   
                       dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan  
                       untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.      
                                                                          
                4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk   
                    semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
                    tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                    4.1.                                                  
                                                                          
                4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan 
                    Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas  
                    dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                    a. Pemutusan Kontrak;                                 
                    b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau   
                       jaminan uang muka dicairkan; dan                   
                    c. Dikenakan sanksi daftar hitam.                     
                4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                    Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.          
                                                                          
                4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN 
                    dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan   
                    peraturan perundang-undangan.                         
                                                                          
5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
  Konsultansi  Indonesia.                                                 
                                                                          
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau   
               korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat 
               secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah 
               diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika
               telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat
               tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
               SSKK.                                                      
                                                                          
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
  Pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau     
               diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
               Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
               dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.            
                                                                          
8. Perpajakan  Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
               berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
               pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan      
               perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran 
               perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
9. Pengalihan   9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak      (merger), konsolidasi, atau pemisahan.                 
                                                                          
                9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                   mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan 
                   utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK. 
                9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian        
                   pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh        
                   pekerjaan.                                             
                                                                          
                9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                   pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                   dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.         
                                                                          
                9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                   mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                   Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian   
                   pekerjaan yang disubkontrakkan.                        
                                                                          
                9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                   sanksi yang diatur dalam SSKK.                         
                                                                          
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
               ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
               tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
               Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap     
               pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat    
               mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
               oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan        
               pengabaian.                                                
11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh   
   Mandiri     terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
               yang dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.          
                                                                          
12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
               dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
               nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
               Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.         
                                                                          
B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                    
                                                                          
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.  
   Pelaksanaan                                                            
   Pekerjaan   13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang  
                    ditentukan dalam SSKK.                                
                                                                          
14. Penyerahan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan 
   Lokasi Kerja    lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. 
   (apabila        Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan 
   diperlukan)     lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara    
                   Peninjauan Lokasi Kerja.                               
                                                                          
               14.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-
                   hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
                   perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum      
                   Kontrak.                                               
                                                                          
               14.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                   lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
                   dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu  
                   yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                   ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat
                   Berita Acara.                                          
                                                                          
               14.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara 
                   Serah Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para
                   pihak.                                                 
15. Surat Perintah 15.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK    
   Mulai Kerja     selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak   
   (SPMK)          tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran
                   belum berlaku.                                         
               15.2 Tanggal penandatanganan SPMK  oleh  Pejabat           
                   Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai 
                   berlaku efektif Kontrak.                               
                                                                          
16. Program Mutu 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                   pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
                                                                          
               16.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                    a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                    b. organisasi kerja Penyedia;                         
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                      
                    d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
                    e. prosedur instruksi kerja; dan/atau                 
                    f. pelaksana kerja.                                   
                                                                          
               16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi     
                   lapangan.                                              
               16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program     
                   mutu  jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa       
                   Kompensasi.                                            
                                                                          
               16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan           
                   perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya   
                   terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran      
                   program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat     
                   Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                          
               16.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap    
                   program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual      
                   penyedia.                                              
                                                                          
17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
   Pelaksanaan     unsur   perencanaan, dan  unsur   pengawasan           
   Kontrak         menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.  
                                                                          
               17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                   pelaksanaan Kontrak meliputi:                          
                   a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung     
                      jawab dari kedua belah pihak;                       
                   b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti  
                      tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                      kontrak;                                            
                   c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                      melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;              
                   d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan     
                      pekerjaan;                                          
                   e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan       
                      pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                   f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                      dan  mendiskusikan prosedur untuk manajemen         
                      perubahan; dan                                      
                   g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para 
                      pihak selama pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                          
               17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan  
                   dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 
                   yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.        
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat 
   Pengendalian    Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas      
   Pelaksanan      Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
   Pekerjaan       Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban 
                   untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                          
               18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                   dan/atau tenaga profesional.                           
                                                                          
               18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi       
                   pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                          
               18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai    
                   laporan konsultan.                                     
               18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan   
                   selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                   Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                   Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                     
               18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                   Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan       
                   pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau    
                   rekomendasi dari Tim Teknis.                           
                                                                          
19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                   ditetapkan.                                            
                                                                          
               19.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                   kebutuhan.                                             
                                                                          
20. Waktu      20.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia       
   Penyelesaian     berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
   Pekerjaan        pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK  
                    pada klausul 13.2.                                    
                                                                          
               20.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                    akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi  
                    atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka    
                    penyedia dikenakan denda keterlambatan.               
                                                                          
               20.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini  
                    adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.          
                                                                          
21. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
   Kompensasi  sebagai berikut:                                           
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;              
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada  
                   penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar- 
                   gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                            
                e. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                               
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan  
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                g. ketentuan lain dalam SSKK.                             
22. Perpanjangan 22.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka    
                    Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal    
                    penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan      
                    Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan     
                    perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.          
                                                                          
               22.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan 
                    penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan     
                    Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan    
                    waktu penyelesaian pekerjaan.                         
               22.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat       
                    diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
                    dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.   
               22.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu         
                    penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
                    memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau
                    mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                
                                                                          
               22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya 
                    perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                    dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                    Penyedia meminta perpanjangan.                        
                                                                          
               22.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                    adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                          
23. Pemberian  23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan       masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu    
                    menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk     
                    menyelesaikan pekerjaan.                              
                                                                          
               23.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk            
                    menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada     
                    klausul 23.1, dimuat dalam adendum/perubahan kontrak  
                    yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
                    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia. 
                                                                          
               23.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia     
                    untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.      
                                                                          
C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                   
                                                                          
24. Serah Terima 24.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
   Pekerjaan        mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat  
                    Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
               24.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat      
                    sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                    
                                                                          
               24.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan 
                    Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                    yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                    teknis.                                               
                                                                          
               24.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai  
                    kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang       
                    tercantum dalam Kontrak.                              
                                                                          
               24.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk      
                    memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen  
                    laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan       
                    kesesuaiannya dengan Kontrak.                         
                                                                          
               24.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima    
                    pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                    pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.    
               24.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                    Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah      
                    Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan      
                    Penyedia.                                             
               24.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah 
                    terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                    Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk 
                    memperbaiki,  mengganti, dan/atau melengkapi          
                    kekurangan pekerjaan.                                 
                                                                          
               24.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                    khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                    Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika 
                    dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk  
                    dalam Nilai Kontrak.                                  
                                                                          
               24.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                   setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                   dengan Kontrak.                                        
                                                                          
               24.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat 
                   melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                   kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                   Penyedia dikenakan denda keterlambatan.                
                                                                          
25. Layanan    Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana   
   Tambahan    tercantum dalam SSKK.                                      
                                                                          
D. PERUBAHAN KONTRAK                                                      
26. Perubahan  26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan  
   Kontrak         kontrak.                                               
                                                                          
               26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                   terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat   
                   pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                   ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                   pihak, meliputi:                                       
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum    
                       dalam Kontrak;                                     
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                     c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai   
                       dengan kondisi lapangan; dan/atau                  
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                                                                          
               26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada     
                   klausul  26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat        
                   dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah        
                   administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan
                   Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.  
                                                                          
               26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                   nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan          
                   tersedianya anggaran.                                  
                                                                          
               26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat      
                   Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia  
                   kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya 
                   dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum     
                   dalam Kontrak awal.                                    
               26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                   Berita   Acara   sebagai  dasar   penyusunan           
                   adendum/perubahan Kontrak.                             
               26.7 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu 
                   pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan 
                   Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                   hal sebagai berikut:                                   
                    a. peristiwa kompensasi; dan/atau                     
                    b. Keadaan Kahar.                                     
                                                                          
               26.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian    
                   pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan   
                   waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                   peristiwa kompensasi.                                  
                                                                          
               26.9 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan 
                   dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan      
                   waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan   
                   Kahar.                                                 
                                                                          
               26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                   tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                   penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
               26.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat         
                   Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti    
                   Kontrak.                                               
                                                                          
               26.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan       
                   pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti  
                   kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.    
                                                                          
               26.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak   
                   dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.           
                                                                          
27. Keadaan Kahar 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                    suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                    yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat     
                    dipenuhi.                                             
                                                                          
               27.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:       
                   a. Bencana alam;                                       
                   b. Bencana non alam;                                   
                   c. Bencana sosial;                                     
                   d. Pemogokan;                                          
                   e. Kebakaran;                                          
                   f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                     
                   g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan    
                     melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan       
                     Menteri teknis terkait.                              
               27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia          
                    memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak   
                    paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak    
                    menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                    Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.              
                                                                          
               27.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang      
                    merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. 
               27.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan  
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir    
                    dengan ketentuan:                                     
                   a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai    
                     dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan  
                     yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan     
                     bersama atau berdasarkan hasil audit.                
                   b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                     Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                     untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka      
                     Penyedia berhak untuk menerima  pembayaran           
                     sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat    
                     penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                     dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.    
                     Penggantian biaya ini harus  diatur dalam            
                     adendum/perubahan Kontrak.                           
               27.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera  
                    janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan
                    oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan    
                    Kahar:                                                
                    a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya     
                       untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan        
                    b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak  
                       lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat 
                       belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                       Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan       
                       terjadinya peristiwa  yang   meyebabkan            
                       terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.      
                                                                          
               27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak    
                    dikenakan sanksi.                                     
                                                                          
               27.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan    
                    secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
                    disertai alasan penghentian pekerjaan.                
                                                                          
               27.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                    a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau      
                    b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak        
                       memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
               27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap     
                    mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun      
                    anggaran.                                             
                                                                          
                                                                          
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                      
                                                                          
                                                                          
28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
   Kontrak      Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 27.               
                                                                          
29. Pemutusan   29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat 
   Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.            
                29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                    secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi        
                    kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                    Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi          
                    kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.          
                29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14    
                    (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                    /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana          
                    Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                                
                                                                          
30. Pemutusan   30.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan    
   Pejabat          Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui          
   Penandatangan    pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
   Kontrak          hal-hal sebagai berikut:                              
                    a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan        
                       dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang     
                       diputuskan oleh Instansi yang berwenang.           
                    b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan    
                       KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam    
                       pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar 
                       oleh Instansi yang berwenang;                      
                    c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;              
                    d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam    
                       sebelum penandatanganan Kontrak;                   
                    e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                       Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;           
                    f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan     
                       kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya    
                       dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;          
                    g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                       Penyedia tidak akan mampu   menyelesaikan          
                       keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan           
                       kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka   
                       waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK;         
                    h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                       selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 
                       SSKK, Penyedia tidak dapat menelesaikan pekerjaan; 
                       atau                                               
                    i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                       ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak    
                       tercantum dalam program mutu serta tanpa           
                       persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).      
                30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan        
                    sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:         
                    a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau   
                       Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
                    b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.            
                                                                          
                30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                    diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai    
                    dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi 
                    denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
                    Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada     
                    Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi 
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                          
31. Pemutusan   31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab     
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum  Perdata, Penyedia dapat          
   Penyedia         memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis     
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:         
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan        
                       Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan 
                       pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah  
                       tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK;                  
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan    
                       surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan 
                       angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK.                  
                31.2 Dalam hal pemutusan  Kontrak, maka Pejabat           
                    Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai 
                    dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
                    pemutusan Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang  
                    harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia  
                    menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik   
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                        
                                                                          
32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
   Kontrak          dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak  
                    sudah terpenuhi.                                      
                                                                          
                32.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                    dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait dengan      
                    pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari      
                    pelaksanaan kontrak.                                  
                                                                          
33. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
                akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
                sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut 
                oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
                kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.                
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                          
                                                                          
                                                                          
34. Hak dan     34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
   Kewajiban       a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan 
   Pejabat           oleh Penyedia;                                       
   Penandatangan   b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam     
   Kontrak           kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                     oleh Penyedia;                                       
                   c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK
                     dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                     dalam kontrak;                                       
                   d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;                  
                   e. memberikan instruksi;                               
                   f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila  
                     ada);                                                
                   g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;               
                   h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau  
                   i. menilai kinerja Penyedia.                           
                34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                   a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang         
                     teracantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang
                     telah ditetapkan kepada Penyedia;                    
                   b. membayar uang muka (apabila ada);                   
                   c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);           
                   d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan 
                     Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                   
                   e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                     kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan       
                     pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.     
G. PENYEDIA                                                               
                                                                          
                                                                          
35. Hak dan     35.1 Penyedia mempunyai hak:                              
   Kewajiban        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan    
   Penyedia           sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam     
                      kontrak; dan                                        
                    b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan    
                      Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                      ketentuan kontrak.                                  
                35.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                        
                    a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik   
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;               
                    b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai    
                      dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah      
                      ditetapkan dalam kontrak;                           
                    c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara    
                      cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan 
                      ketentuan dalam Kontrak;                            
                    d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan   
                      untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                      Penandatangan Kontrak;                              
                    e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                      tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan   
                      dalam kontrak;                                      
                    f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai       
                      untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan        
                      membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat  
                      maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan       
                    g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of  
                      interest).                                          
                                                                          
36. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.             
                                                                          
37. Penggunaan  Penyedia tidak  diperkenankan menggunakan dan             
   Dokumen      menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
   Kontrak dan  berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,  
   Informasi    misalnya Spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar,   
                kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
38. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
   Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                
39. Penanggungan 39.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
   dan Risiko       dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan      
                    Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk     
                    tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
                    denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
                    hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat      
                    Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali    
                    kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan  
                    kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan  
                    Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
                    hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan
                    tanggal penandatanganan berita acara serah terima:    
                    a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                       Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;    
                    b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                    c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera  
                       tubuh, sakit atau kematian pihak lain.             
               39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal    
                    penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                    kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan  
                    perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                    atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                    kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                          
               39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                    membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
                                                                          
               39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                    bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal
                    SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau dilengkapi oleh
                    Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                    kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                    Penyedia.                                             
                                                                          
40. Perlindungan 40.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan personelnya tenaga pendukung   
   (apabila         pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
   diperlukan)      tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan       
                    perundang-undangan.                                   
                40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan             
                    memerintahkan Personelnya untuk mematuhi peraturan    
                    keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan  
                    perundang-undangan.                                   
                                                                          
                40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk       
                    menyediakan kepada setiap personelnya (termasuk personel
                    Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja 
                    yang sesuai dan memadai.                              
                                                                          
                40.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan 
                    kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia   
                    melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                    mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan     
                    dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua    
                    puluh empat) jam setelah kejadian.                    
                                                                          
41. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu      
   Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
   mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:                      
   Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau          
   Pejabat      b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
42. Kerjasama   42.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
   Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan        
   dengan Usaha     pekerjaan utama.                                      
   Kecil sebagai                                                          
   SubPenyedia  42.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                    kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam
                    SSKK.                                                 
                42.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                    atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                  
                                                                          
                42.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.     
                                                                          
43. Sanksi Finansial 43.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti
                    rugi, denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.    
                                                                          
                43.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                    tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                    volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,       
                    menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai 
                    dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                    ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                          
                43.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan   
                    apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan  
                    dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan    
                    Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung  
                    jawab kontraktual Penyedia.                           
                                                                          
                43.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                    muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia      
                    dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                    setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau   
                    dilakukan pemutusan kontrak.                          
                                                                          
44. Jaminan     44.1 Jaminan Uang Muka  diberikan kepada Pejabat          
                    Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang  
                    muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.    
                                                                          
                44.2 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang    
                    muka yang diterima oleh Penyedia.                     
                                                                          
                44.3 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara       
                    proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                                                                          
                44.4 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya    
                    sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai  
                    dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan.          
45. Laporan Hasil 46.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan 
   Pekerjaan        Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam 
                    laporan kemajuan hasil pekerjaan.                     
                                                                          
                46.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                    laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                46.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan     
                    pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                    dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
46. Kepemilikan 46.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia   
                   berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik     
                   Pejabat Penandatangan Kontrak.                         
                46.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                   beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan 
                   Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                   waktu pemutusan Kontrak.                               
                46.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap  
                   dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                   dalam SSKK.                                            
                                                                          
47. Personel    47.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.        
   Peralatan                                                              
                47.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                    persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.   
                                                                          
                47.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan  
                    mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat  
                    Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.     
                                                                          
                47.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan      
                    menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut    
                    kualifikasi yang dibutuhkan.                          
                                                                          
                47.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                    Personel apabila menilai bahwa Personel:              
                    a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan   
                       dengan baik;                                       
                    b. berkelakuan tidak baik; atau                       
                    c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.       
                                                                          
                47.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                    berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan       
                    kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                    digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7  
                    (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan 
                    Kontrak.                                              
                                                                          
                47.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan      
                    pekerjaannya.                                         
                                                                          
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                             
                                                                          
48. Nilai Kontrak 48.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                   atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai 
                   kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.      
               48.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak   
                   sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi
                   Penawaran Biaya.                                       
                                                                          
49. Pembayaran 49.1 Uang muka                                             
                    a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai   
                       ketentuan dalam SSKK untuk:                        
                       1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan  
                          tenaga kerja; dan/atau                          
                       2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                          pelaksanaan pekerjaan.                          
                    b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan        
                       dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang  
                       Muka senilai uang muka yang diberikan;             
                    c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak          
                       menyediakan uang muka maka Penyedia harus          
                       mengajukan permohonan pengambilan uang muka        
                       secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                       disertai dengan rencana penggunaan uang muka       
                       untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan    
                       rencana pengembaliannya;                           
                    d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,      
                       perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau    
                       lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di  
                       bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk  
                       mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan 
                       peraturan perundang-undangan di bidang lembaga     
                       pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin     
                       untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan
                       oleh lembaga yang berwenang;                       
                    e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan      
                       diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                       pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                       kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling   
                       lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai    
                       prestasi 100% (seratus persen).                    
               49.2 Prestasi pekerjaan                                    
                    a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem 
                       termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                       ditetapkan dalam SSKK.                             
                    b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                       ketentuan:                                         
                       1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai      
                          laporan kemajuan hasil pekerjaan;               
                       2) pembayaran dipotong angsuran uang muka,         
                          denda (apabila ada) dan pajak; dan              
                       3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,        
                          permintaan pembayaran dilengkapi bukti          
                          pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai    
                          dengan prestasi pekerjaan.                      
                    c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan   
                       setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.       
                                                                          
               49.3 Sanksi Finansial                                      
                    Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                    keterlambatan.                                        
                    a. Ganti Rugi                                         
                      Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                      tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam       
                      perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                      menyerahkan hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak  
                      sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
                      sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                      ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.      
                    b. Denda keterlambatan                                
                      Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas  
                      keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                      keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di 
                      dalam SSKK.                                         
50. Perhitungan 50.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
   Akhir            pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
                    menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam 
                    Adendum Kontrak (apabila ada).                        
               50.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                    setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                    Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.   
51. Penangguhan 51.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan     
   Pembayaran      pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia 
                   jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban      
                   kontraktualnya.                                        
                                                                          
               51.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis         
                   memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan     
                   hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                   penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk 
                   memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.               
                                                                          
               51.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan       
                   proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.            
                                                                          
               51.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                   penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan 
                   pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan   
                   denda kepada Penyedia.                                 
                                                                          
52. Penyesuaian 52.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak          
   Harga            sebagaimana diatur di dalam SSKK.                     
                                                                          
               52.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun 
                    Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang     
                    masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
                                                                          
               52.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 
                    (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
               52.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata  
                    pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak  
                    langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang    
                    sebagaimana tercantum dalam penawaran.                
                                                                          
               52.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan   
                    jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak       
                    awal/Adendum Kontrak.                                 
                                                                          
               52.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                    dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                    dari negara asal barang tersebut.                     
               52.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum    
                    Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-
                    13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut        
                    ditandatangani.                                       
                                                                          
               52.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak   
                    terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                    harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi    
                    pekerjaan.                                            
                                                                          
               52.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai     
                    berikut:                                              
                    a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)      
                                                                          
                                         (      )                         
                                                                          
                                                                          
                       R = Remunerasi setelah penyesuaian harga;          
                        n                                                 
                       R = Remunerasi saat penawaran biaya;               
                        0                                                 
                       a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                           overhead;                                      
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)              
                       I = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian     
                       0                                                  
                           penawaran biaya.                               
                       I = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan        
                       n                                                  
                           dilaksanakan.                                  
                    b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang 
                       bersifat Harga Satuan                              
                                         (      )                         
                       H = Harga Satuan komponen non-personel setelah     
                        n                                                 
                           penyesuaian harga;                             
                       H = Harga Satuan komponen non-personel saat        
                        0                                                 
                           penawaran biaya;                               
                       a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                           overhead;                                      
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan        
                            besaran komponen keuntungan dan overhead      
                            maka                                          
                            a = 0,15.                                     
                       b = Koefisien biaya non-personel.                  
                            (b = 1 - a)                                   
                       B   =  Indeks harga komponen non-personel pada     
                        0                                                 
                           bulan penyampaian penawaran biaya.             
                       B  = Indeks harga komponen non-personel pada saat  
                        n                                                 
                           pekerjaan dilaksanakan.                        
               52.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                    digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.      
               52.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan  
                    bersumber dari penerbitan BPS.                        
               52.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                    digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi 
                    teknis.                                               
               52.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam 
                    Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.               
I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
                                                                          
53. Itikad Baik 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak 
                   berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                   hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                   
                53.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                   melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan    
                   kepentingan masing-masing pihak.                       
                53.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                   maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi  
                   keadaan tersebut.                                      
                                                                          
                53.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                   untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan   
                   hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang   
                   diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                          
54. Penyelesaian 54.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
   Perselisihan    untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara    
                   musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul 
                   dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau          
                   interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                   Jasa Konsultansi ini secara musyawarah dan damai.      
                                                                          
               54.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                   mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                   dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
                                                                          
               54.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan      
                   penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,  
                   Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.              
                                                                          
               54.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                   memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                   dicantumkan dalam SSKK.                                
              SYARAT-SYARAT KHUSUS  KONTRAK (SSKK)                        
                                                                          
                                                                          
 Klausul dalam No.SSUK Pengaturan dalam SSKK                              
 SSUK                                                                     
                                                                          
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke Kas  
   dilarang dan       Daerah                                              
   Sanksi                                                                 
 6. Korespondensi     Alamat Para Pihak sebagai berikut:                  
                      Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :        
                      Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman       
                      Provinsi Banten                                     
                      Nama      :                                         
                      SRINARKO, ST., M.Si.                                
                      Alamat    :                                         
                      Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman       
                      Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani,     
                      Palima-Sukajaya, Curug, Kota Serang                 
                      Telepon   :                                         
                      0254 - 267005                                       
                      Faksimili :                                         
                      0254 - 267006                                       
                                                                          
                      Penyedia:                                           
                      Nama      :____________________                     
                      Alamat    :____________________                     
                      Telepon   :____________________                     
                      Website   :____________________                     
                      Faksimili :____________________                     
                      e-mail    :____________________                     
                                                                          
 7. Wakil Sah Para    Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:               
   Pihak                                                                  
                      Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:___________     
                                                                          
                      Untuk Penyedia:__________                           
                                                                          
                      Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                     (apabila ada)                        
                                                                          
  9. Pengalihan 9.2   Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :      
    dan/atau          1. __________________________                       
    Subkontrak        2. ___________________________                      
                      3. _______dst                                       
                      [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan  
                      penawaran Penyedia]                                 
               9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau  
                      Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan     
                      kontrak                                             
                                                                          
 13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:     
   Pelaksanaan        _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus 
   Pekerjaan          menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK          
                      diterbitkan sampai   dengan       Tanggal           
                      _________(_______)                                  
                      [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                      hari atau menggunakan tanggal]                      
21. Peristiwa  21.g   Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila        
   Kompensasi         _____________________________________               
                                                                          
22. Perpanjangan 22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak  berdasarkan          
   Waktu              pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)       
                      menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan      
                      untuk berapa lama, paling lambat ___________        
                      [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta  
                      perpanjangan.                                       
23. Pemberian  23.3   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk          
   Kesempatan         menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________   
                      [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
                      jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                          
24. Serah Terima 24.2 Serah terima dilakukan pada: __________             
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
25. Layanan           Layanan tambahan yang harus disediakan oleh Penyedia
   Tambahan           : ____________________________________              
                                                                          
30. Pemutusan  30.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling   
   Kontrak oleh       lama _____________________                          
   Pejabat            [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
   Penandatangan                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
31. Pemutusan  31.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau    
   Kontrak oleh       kelanjutan pekerjaan paling lama ___________________
                      [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
   Penyedia                                                               
               31.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
                      paling lama ___________________                     
                      [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
                                                                          
34. Hak dan    34.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan       
   Kewajiban          fasilitas berupa : _______________                  
   Pejabat            [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau     
   Penandatangan      kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada        
   Kontrak            Penyedia]                                           
                                                                          
 41. Tindakan   41.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu   
   Penyedia yang      mendapatkan   persetujuan tertulis Pejabat          
   mensyaratkan       Penandatangan Kontrak antara lain:                  
   Persetujuan        _____________________________________               
   Pejabat                                                                
   Penandatanga                                                           
   n Kontrak                                                              
 42. Kerjasama  42.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan   
   Penyedia           usaha kecil:                                        
   dengan Usaha       1.  ____________                                    
   Kecil Sebagai      2.  ____________                                    
   SubPenyedia        3.   _____ dst                                      
                       [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                       penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
                                                                          
 46. Kepemilikan 46.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen  
   Dokumen            dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut:
                      _____________________________                       
 49. Pembayaran 49.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan  
                      uang muka                                           
                                                                          
                49.1.b [jika ”YA”]                                        
                      Uang muka diberikan sebesar 20 %                    
                      (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak.              
                49.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                      Termin.                                             
                                                                          
                      Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, maka     
                      dilakukan dengan ketentuan:                         
                                                                          
                      Termin ke-1: sebesar 20% dari nilai Kontrak untuk   
                      penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                      laporan pendahuluan dan laporan bulan ke-1;         
                                                                          
                      Termin ke-2: sebesar 20% dari nilai Kontrak untuk   
                      penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                      laporan antara, dan laporan bulan ke-2;             
                                                                          
                      Termin ke-3: sebesar 60% dari nilai Kontrak untuk   
                      penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                      laporan akhir, laporan bulan ke-3, laporan bulan ke-4
                      dan seluruh laporan pendukung termasuk softcopy;    
                                                                          
               49.3.a Ganti rugi                                          
                      Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak
                      bisa dicairkan: _________________                   
                      [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]       
                                                                          
               49.3.b Denda Keterlambatan                                 
                       1) Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian      
                         pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah 1‰
                         (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak 
                         yang tercantum dalam Kontrak; atau               
                                                                          
                      Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian   
                      kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:      
                       1. Laporan Pendahuluan dan Laporan Bulan Ke-1;     
                       2. Laporan Antara dan Laporan Bulan Ke-2;          
                       3. Laporan Bulan Ke-3, Laporan Bulan Ke-4, Laporan 
                         Akhir dan seluruh Laporan Pendukung termasuk     
                         softcopy.                                        
 52. Penyesuaian 52.1 Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]       
   Harga                                                                  
                                                                          
 54. Penyelesaian 54.4 Dalam hal  terdapat sengketa antara Pejabat        
   Perselisihan       Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian 
                      sengketa akan dilakukan melalui layanan penyelesaian
                      sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga     
                      Arbitrase/Pengadilan Negeri