URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2 Nama Pekerjaan : KAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
BERKELANJUTAN DI PERKOTAAN
3 Lokasi Kegiatan : Kota Serang Provinsi Banten
4 Jangka Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender semenjak di tandatangani
Pekerjaan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
5 Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan
melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA - SKPD) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Provinsi Banten.
6 Lingkup Kegiatan : 1. Melaporkan tahapan kegiatan dan segala kendala di lapangan
pada saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Memberikan dan menerima masukan dalam bentuk
koordinasi teknis dari pengelola kegiatan pada saat pekerjaan
berlangsung;
3. Melaporkan progres pekerjaan;
4. Konsultan dalam melakukan pendataan ini harus memenuhi
standar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
5. Penyusunan pekerjaan pendataan ini harus mengacu kepada
KAK dan HPS yang telah disahkan;
6. Penyusunan pekerjaan pendataan ini mengacu pada data –
data sesuai pedoman dan standar yang berlaku;
7. Mengajukan permohonan pembayaran atas progress
pekerjaan yang telah diselesaikan.
7 Pembayaran : Pembayaran bisa dilakukan secara :
-
Penyedia dapat mengajukan pembayaran Uang Muka Pekerjaan
sebesar 20% dari Nilai Kontrak;
-
Penyedia dapat mengajukan pembayaran sekaligus setelah
pekerjaan selesai dan telah menandatangani Berita Acara Serah
Terima ditandatangani.