Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus Wilayah 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10490418000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
RUP Code: 60998190
Work Location: Provinsi Banten - Cilegon (Kota)
Participants: 1
Attachment
1. Memiliki Ijazah S1 Planologi, Ahli Perencanaan
                                                                       
                           Wilayah dan Kota dari perguruan tinggi negeri
                           atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus
                                                                       
                           ujian negara atau yang telah diakreditasi,  
                           dibuktikan dengan salinan Ijazah (salinan/copy
                                                                       
                           telah di legalisir oleh pihak yang berwenang);
                        2. Berpengalaman Minimal 1 (Satu) tahun        
                                                                       
                           dibuktikan dengan surat keterangan/referensi
                           kerja yang telah ditandatangani oleh pihak  
                                                                       
                           yang berwenang;                             
                        3. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Kode 502 – Ahli
                           Muda Perencanaan Wilayah dan Kota;          
                                                                       
                        4. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian 
                           Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan
                                                                       
                           Pajak Tahun 2024).                          
                                                                       
                                                                       
                         Memiliki tugas sebagai berikut :              
                                                                       
                        1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;           
                        2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria
                                                                       
                           dalam Bangunan Gedung;                      
                        3. Melaksanakan pekerjaan survey dan           
                                                                       
                           pengumpulan data;                           
                        4. Menyusun hasil survey dan data pendukung;   
                                                                       
                        5. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan 
                           data;                                       
                                                                       
                        6. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;  
                        7. Mengkoordinasikan seluruh tahapan kegiatan  
                                                                       
                           dan anggota tim;                            
                        8. Memonitor atau memantau proses pekerjaan    
                                                                       
                           yang dilakukan tenaga ahli;                 
                        9. Menginventarisasi bangunan/ rumah (by name  
                           by address);                                
                                                                       
                        10. Melaporkan progres pekerjaan secara        
                           bersekala;                                  
                        11. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi
                                                                       
                           analisis secara menyeluruh;                 
                        12. Memimpin pembahasan yang dilakukan         
                                                                       
                           bersama tenaga ahli terkontrak dan pihak    
                           terkait, termasuk dalam mengantisipasi      
                                                                       
                           permasalahan/kendala    penyelesaian        
                           pekerjaan;                                  
                                                                       
                        13. Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam
                           setiap diskusi rapat, maupun temuan dalam   
                                                                       
                           rangka pelaksanaan;                         
                        14. Merumuskan konsep dan strategis penyelesaian
                           pekerjaan dan penyelesian laporan;          
                                                                       
                        15. Mengkoordinasikan penyusunan tahapan       
                           pekerjaan;                                  
                                                                       
                        16. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai    
                           dengan target dalam KAK;                    
                                                                       
                        17. Menyusun catatan harian atas yang di       
                           laksanakan;                                 
                                                                       
                        18. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang  
                           telah diberikan atau pekerjaan yang telah   
                                                                       
                           dilimpahkan.                                
                                                                       
                                                                       
                           SUB PROFESIONAL STAFF                       
                           Surveyor                                    
                                                                       
                          Tenaga Surveyor disyaratkan latar belakang   
                           Pendidikan Sarjana (S-1) Planologi serta memiliki
                           kemampuan sebagai tenaga surveyor yang      
                                                                       
                           mempunyai tugas dan pokok:                  
                         1. Menyusun rencana kegiatan kajian;          
                                                                       
                         2. Melakukan survei/observasi lapangan;       
                         3. Mengkaji data primer atau sekunder;        
                                                                       
                         4. Berkoordinasi dengan instansi terkait yang 
                           berwenang terkait lokasi;                   
                         5. Bekerjasama dengan team leader untuk       
                                                                       
                           melakukan pekerjaan;                        
                         6. Menyusun catatan harian atas tugas yang    
                                                                       
                           dilaksanakan.                               
                                                                       
                                                                       
                           TENAGA PENDUKUNG                            
                           Operator Komputer                           
                                                                       
                           Operator Komputer disyaratkan Pendidikan    
                           Minimal Sarjana (S-1) semua jurusan, serta  
                                                                       
                           memiliki kemampuan sebagai tenaga Operator  
                           Komputer yang mempunyai tugas dan pokok:    
                         1. Membantu team leader dalam menyusun        
                                                                       
                           laporan dan dokumen laporan;                
                         2. Membantu team leader pada pengetikan       
                                                                       
                           laporan dokumen lainnya yang berkaitan      
                           dengan operasi komputer.                    
                                                                       
                         3. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh 
                           kegiatan team leader, baik berupa hardcopy  
                                                                       
                           maupun softcopy, serta menyalin file tahapan
                           laporan ke dalam bentuk softcopy dan        
                                                                       
                           disimpan dalam Solid State Disc (SSD) 1 TB; 
                         4. Menyusun catatan harian atas tugas yang    
                                                                       
                           dilaksanakan.                               
                                                                       
                                                                       
8   Waktu Pelaksanaan                                                  
    Kegiatan                                                           
                                                                       
    Waktu Pelaksanaan    Jangka  waktu   pelaksanaan pekerjaan         
                                                                       
    Kegiatan             Permukiman bermaksud melakukan Pendataan      
                         rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan  
                                                                       
                         rumah khusus ini Selama 45 (Empat Puluh Lima) 
                         hari kalender.                                
                                                                       
    Lokasi Pekerjaan     Kota Cilegon                                  
9   Pendekatan dan                                                     
                                                                       
    Metodologi                                                         
    Pendekatan           Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan    
                                                                       
                         kajian ini adalah :                           
                           1. Pendekatan Komperenshif;                 
                                                                       
                           2. Pendekatan Fleksibilitas;                
                           3. Pendekatan (Literature);                 
                                                                       
                           4. Pengamatan langsung;                     
    Metodologi           Dalam pekerjaan Pendataan Rumah Sewa Milik    
                                                                       
                         Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus      
                         beberapa metodologi yang harus dilakukan di   
                         antaranya:                                    
                                                                       
                           1. Metode Pelaksanaan;                      
                           2. Metode Survey;                           
                                                                       
                             a) Studi Literatur                        
                             b) Survey Lapangan                        
                                                                       
                           3. Metode Analisis;                         
                           4. Metode Teknis Pelaporan Hasil Pendataan  
                                                                       
                             dan Identifikasi;                         
10  Biaya                APBD-P Provinsi Banten T.A. 2025 melaksanakan 
                                                                       
                         kegiatan Pendataan rumah sewa milik masyarakat,
                         rumah susun dan rumah khusus dengan Paket     
                                                                       
                         Pekerjaan 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
                                                                       
                                                                       
11  Laporan Kemajuan     Jenis laporan yang harus diserahkan kepada    
    Pekerjaan            pengguna jasa adalah :                        
                         a. Laporan Pendahuluan berisi :               
                                                                       
                           1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud,     
                             Tujuan dan Sasaran, Landasan Hukum,       
                                                                       
                             Ruang Lingkup Pekerjaan, Keluaran dan     
                             Tanggapan terhadap KAK;                   
                                                                       
                           2. Kajian Teori I Literatur dan Tinjauan    
                             Kebijakan;                                
                                                                       
                           3. Gambaran Umum Wilayah Kajian;            
                           4. Pendekatan dan Metodologi;               
                                                                       
                           5. Rencana Kerja.;                          
                           6. Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan
                                                                       
                             di hadapan  audiens yang diundang         
                             penggunajasa dimana penyedia jasa harus   
                                                                       
                             menyiapkan bahan expose untuk dibagikan   
                             kepada audiens. Laporan pendahuluan       
                                                                       
                             disampaikan dengan menggunakan kertas     
                             A4 jilid ring sebanyak: 4 (empat) rangkap..
                                                                       
                         b. Laporan Bulanan, berisi :                  
                                                                       
                                                                       
                           1. Kegiatan dan kemajuan pekerjaan;         
                           2. Rencana kegiatan tindak lanjut yang      
                             disusun secara rinci, jelas dan terprogram;
                                                                       
                           3. Catatan harian tenaga ahli yang          
                             ditugaskan;                               
                                                                       
                           4. Dokumentasi Lapangan;                    
                           5. Untuk laporan bulanan disampaikan        
                                                                       
                             dengan menggunakan kertas A4 jilid ring   
                             sebanyak: 4 (empat) rangkap.              
                                                                       
                         c. Laporan Akhir, berisi:                     
                                                                       
                           1. Lokasi dan sebaran Rumah Sewa Milik      
                            Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus   
                                                                       
                            di Wilayah 2;                              
                           2. Data Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah  
                            Susun Dan Rumah Khusus di Wilayah 2;       
                                                                       
                           3. Laporan akhir disampaikan dengan         
                            menggunakan kertas A4 jilid soft cover     
                                                                       
                            sebanyak 4 (empat) rangkap.                
                         Adapun laporan pendukung meliputi :           
                        1. Executive Summary, berisi:                  
                                                                       
                           berisi ringkasan dari laporan pendahuluan dan
                           akhir, yang berisikan poin-poin utama yang  
                                                                       
                           dapat menggambarkan  proses secara          
                           menyeluruh dan kompherensif serta berisi matrik-
                                                                       
                           matrik kesimpulan dan peta. Untuk laporan   
                           Executive Summary dibuat 2 (dua) buku dengan
                                                                       
                           menggunakan kertas Glossy A5, 50-100        
                           halaman;                                    
                                                                       
                        2. Dokumentasi, berisi:                        
                           foto-foto kegiatan pelaksanaaan, diserahkan 
                                                                       
                           sebanyak 4 (empat) buku menggunakan kertas  
                           berwarna (kertas foto A4);                  
                                                                       
                        3. Box Plastik Container 50 liter (Tempat Dokumen
                           Laporan) sebanyak 2 buah;                   
                        4. File Laporan dalam bentuk soft file, Solid State
                                                                       
                           Disc (1 TB) sebanyak 1 buah.                
                                                                       
                                                                       
12  Penutup              Apabila dana yang dianggarkan dalam APBD-P TA 
                         2025, tidak tersedia (terjadi refocusing anggaran),
                                                                       
                         maka penyedia tidak bisa mengganggu gugat     
                         kepada pemberi jasa (direksi) atau Pemerintah 
                                                                       
                         Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perumahan 
                         Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
                                                                       
                                                                       
                         Pada saat akan diterbitkannya Surat Penunjukan
                                                                       
                         Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Penyedia Jasa
                         harus menghadirkan seluruh Tenaga Ahli yang   
                                                                       
                         tercantum dalam   penawaran   (tanpa          
                         perkecualian) di depan Pejabat Penandatangan  
                         Kontrak.                                      
                                                                       
                                                                       
                         Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
                                                                       
                         konsultan hendaknya memeriksa semua bahan     
                         masukan yang diterima dan mencari bahan       
                                                                       
                         masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan     
                         bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya        
                                                                       
                         konsultan agar segera menyusun program kerja