1. Memiliki Ijazah S1 Planologi, Ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota dari perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus
ujian negara atau yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan Ijazah (salinan/copy
telah di legalisir oleh pihak yang berwenang);
2. Berpengalaman Minimal 1 (Satu) tahun
dibuktikan dengan surat keterangan/referensi
kerja yang telah ditandatangani oleh pihak
yang berwenang;
3. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Kode 502 – Ahli
Muda Perencanaan Wilayah dan Kota;
4. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian
Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan
Pajak Tahun 2024).
Memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;
2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria
dalam Bangunan Gedung;
3. Melaksanakan pekerjaan survey dan
pengumpulan data;
4. Menyusun hasil survey dan data pendukung;
5. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan
data;
6. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;
7. Mengkoordinasikan seluruh tahapan kegiatan
dan anggota tim;
8. Memonitor atau memantau proses pekerjaan
yang dilakukan tenaga ahli;
9. Menginventarisasi bangunan/ rumah (by name
by address);
10. Melaporkan progres pekerjaan secara
bersekala;
11. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi
analisis secara menyeluruh;
12. Memimpin pembahasan yang dilakukan
bersama tenaga ahli terkontrak dan pihak
terkait, termasuk dalam mengantisipasi
permasalahan/kendala penyelesaian
pekerjaan;
13. Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam
setiap diskusi rapat, maupun temuan dalam
rangka pelaksanaan;
14. Merumuskan konsep dan strategis penyelesaian
pekerjaan dan penyelesian laporan;
15. Mengkoordinasikan penyusunan tahapan
pekerjaan;
16. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai
dengan target dalam KAK;
17. Menyusun catatan harian atas yang di
laksanakan;
18. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang
telah diberikan atau pekerjaan yang telah
dilimpahkan.
SUB PROFESIONAL STAFF
Surveyor
Tenaga Surveyor disyaratkan latar belakang
Pendidikan Sarjana (S-1) Planologi serta memiliki
kemampuan sebagai tenaga surveyor yang
mempunyai tugas dan pokok:
1. Menyusun rencana kegiatan kajian;
2. Melakukan survei/observasi lapangan;
3. Mengkaji data primer atau sekunder;
4. Berkoordinasi dengan instansi terkait yang
berwenang terkait lokasi;
5. Bekerjasama dengan team leader untuk
melakukan pekerjaan;
6. Menyusun catatan harian atas tugas yang
dilaksanakan.
TENAGA PENDUKUNG
Operator Komputer
Operator Komputer disyaratkan Pendidikan
Minimal Sarjana (S-1) semua jurusan, serta
memiliki kemampuan sebagai tenaga Operator
Komputer yang mempunyai tugas dan pokok:
1. Membantu team leader dalam menyusun
laporan dan dokumen laporan;
2. Membantu team leader pada pengetikan
laporan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan operasi komputer.
3. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh
kegiatan team leader, baik berupa hardcopy
maupun softcopy, serta menyalin file tahapan
laporan ke dalam bentuk softcopy dan
disimpan dalam Solid State Disc (SSD) 1 TB;
4. Menyusun catatan harian atas tugas yang
dilaksanakan.
8 Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan Permukiman bermaksud melakukan Pendataan
rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan
rumah khusus ini Selama 45 (Empat Puluh Lima)
hari kalender.
Lokasi Pekerjaan Kota Cilegon
9 Pendekatan dan
Metodologi
Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan
kajian ini adalah :
1. Pendekatan Komperenshif;
2. Pendekatan Fleksibilitas;
3. Pendekatan (Literature);
4. Pengamatan langsung;
Metodologi Dalam pekerjaan Pendataan Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus
beberapa metodologi yang harus dilakukan di
antaranya:
1. Metode Pelaksanaan;
2. Metode Survey;
a) Studi Literatur
b) Survey Lapangan
3. Metode Analisis;
4. Metode Teknis Pelaporan Hasil Pendataan
dan Identifikasi;
10 Biaya APBD-P Provinsi Banten T.A. 2025 melaksanakan
kegiatan Pendataan rumah sewa milik masyarakat,
rumah susun dan rumah khusus dengan Paket
Pekerjaan 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
11 Laporan Kemajuan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Pekerjaan pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan berisi :
1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud,
Tujuan dan Sasaran, Landasan Hukum,
Ruang Lingkup Pekerjaan, Keluaran dan
Tanggapan terhadap KAK;
2. Kajian Teori I Literatur dan Tinjauan
Kebijakan;
3. Gambaran Umum Wilayah Kajian;
4. Pendekatan dan Metodologi;
5. Rencana Kerja.;
6. Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan
di hadapan audiens yang diundang
penggunajasa dimana penyedia jasa harus
menyiapkan bahan expose untuk dibagikan
kepada audiens. Laporan pendahuluan
disampaikan dengan menggunakan kertas
A4 jilid ring sebanyak: 4 (empat) rangkap..
b. Laporan Bulanan, berisi :
1. Kegiatan dan kemajuan pekerjaan;
2. Rencana kegiatan tindak lanjut yang
disusun secara rinci, jelas dan terprogram;
3. Catatan harian tenaga ahli yang
ditugaskan;
4. Dokumentasi Lapangan;
5. Untuk laporan bulanan disampaikan
dengan menggunakan kertas A4 jilid ring
sebanyak: 4 (empat) rangkap.
c. Laporan Akhir, berisi:
1. Lokasi dan sebaran Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus
di Wilayah 2;
2. Data Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah
Susun Dan Rumah Khusus di Wilayah 2;
3. Laporan akhir disampaikan dengan
menggunakan kertas A4 jilid soft cover
sebanyak 4 (empat) rangkap.
Adapun laporan pendukung meliputi :
1. Executive Summary, berisi:
berisi ringkasan dari laporan pendahuluan dan
akhir, yang berisikan poin-poin utama yang
dapat menggambarkan proses secara
menyeluruh dan kompherensif serta berisi matrik-
matrik kesimpulan dan peta. Untuk laporan
Executive Summary dibuat 2 (dua) buku dengan
menggunakan kertas Glossy A5, 50-100
halaman;
2. Dokumentasi, berisi:
foto-foto kegiatan pelaksanaaan, diserahkan
sebanyak 4 (empat) buku menggunakan kertas
berwarna (kertas foto A4);
3. Box Plastik Container 50 liter (Tempat Dokumen
Laporan) sebanyak 2 buah;
4. File Laporan dalam bentuk soft file, Solid State
Disc (1 TB) sebanyak 1 buah.
12 Penutup Apabila dana yang dianggarkan dalam APBD-P TA
2025, tidak tersedia (terjadi refocusing anggaran),
maka penyedia tidak bisa mengganggu gugat
kepada pemberi jasa (direksi) atau Pemerintah
Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
Pada saat akan diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Penyedia Jasa
harus menghadirkan seluruh Tenaga Ahli yang
tercantum dalam penawaran (tanpa
perkecualian) di depan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan
bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya
konsultan agar segera menyusun program kerja