Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 5) Peningkatan Jalan Kawasan Polres Kota Serang Dan Penataan Jalan Kawasan Gedung Negara Dan Polda Banten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10498764000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Serang-Cilegon
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,800,000
Winner (Pemenang): PT Adriyan Cipta Mandiri
NPWP: 09*7**9****01**0
RUP Code: 60752850
Work Location: Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
BAB I                                       
                     PENDAHULUAN                                     
                                                                     
                                                                     
1.1. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                     
     Sistem transportasi jalan raya memberikan konstribusi yang penting terhadap sistem
     transportasi angkutan darat maupun sistem transportasi secara keseluruhan. Tujuan
     penyelengaraan transportasi jalan menurut PP No 34 Tahun 2006 adalah mewujudkan
     lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur,
     nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau
     seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan
     stabilitas sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional
     dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.         
                                                                     
     Oleh karena itu, jaringan jalan merupakan salah satu prasarana umum utama dalam
     mendukung pergerakan manusia maupun barang. Berdasarkan Undang – Undang
     Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud dengan
     Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
     bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
     berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
     dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
     kabel.                                                          
                                                                     
                                                                     
     Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang Fungsi, Status, dan Kelas Jalan
     Provinsi Banten nomor 620/Kep.16-HUK/2023 tanggal 18 Januari 2023, menyatakan
     bahwa panjang jalan kewenangan Provinsi sepanjang 856.993 Km yang terdiri dari 93
     (sembilan puluh tiga) ruas jalan.                               
                                                                     
     Disebabkan belum sepenuhnya optimalnya dalam pembangunan jalan, maka sering
     terjadi ketidaknyamanan dan ketidakamanan jalan. Hal ini dapat dilihat dari masih
     banyaknya kontruksi, geometric pada ruas jalan Provinsi yang belum terpenuhi secara
     teknis berdasarkan persyaratan teknis jalan.                    
                                                                     
     Dengan demikian maka jelas bahwa jalan merupakan salah satu sarana transportasi
     yang sangat penting bagi manusia. Jalan juga berfungsi sebagai penghubung antara
     satu daerah dengan daerah yang lainnya. Melihat pentingnya fungsi dari suatu jalan
     maka pembuatan jalan harus memenuhi berbagai macam standard teknis.
                                                                     
1.2. IDENTIFIKASI MASALAH                                            
                                                                     
     Pembangunan kontruksi jalan dalam pelaksanaan konstruksinya harus memenuhi azas
     dan prinsip efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai dengan Standard Operating
     Procedure konstruksi atau pedoman yang berlaku dan terencana serta spesifikasi
     teknis.                                                         
     Sehubungan dengan tersebut, maka diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya
     dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan bidang
     pekerjaannya baik yang berbadan hukum maupun perseorangan, dengan harapan
     dapat merealisasikan kegiatan fisik konstruksi jalan yang memenuhi kriteria
     perencanaan teknis yang terstandar, layak dari segi kriteria perencanaan, kualitas,
     kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan pekerjaan dalam rangkaian proses kegiatan
     tersebut.                                                       
                                                                     
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
     Maksud:                                                         
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
     yang berisi uraian lingkup pekerjaan layanan jasa pekerjaan pengawasan yang berisi
     tahapan, masukan, azas, dan kriteria pekerjaan yang semuanya merupakan proses
     pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
                                                                     
     pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk dan acuan koreksi pekerjaan terhadap
     pelaksana Kegiatan fisik konstruksi (kontraktor).               
                                                                     
     Tujuan:                                                         
     Agar hasil pekerjaan ini sesuai dengan yang diharapkan.         
                                                                     
1.4. SASARAN                                                         
     Sasaran pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah mengawasi
     kegiatan Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 5) Peningkatan
     Jalan Kawasan Polres Kota Serang dan Penataan Jalan Kawasan Gedung Negara dan
     Polda Banten yaitu :                                            
                                                                     
     1. Konsultan dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan
        penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan
        fisiknya;                                                    
     2. Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis maupun non teknis kegiatan
        fisik konstruksinya.                                         
                         BAB II                                      
                     PELAKSANAAN                                     
                                                                     
                                                                     
2.1. DASAR HUKUM                                                     
     1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (
                                                                     
        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);              
     2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 4655);                              
     3. Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Fungsi, Status, dan Kelas Jalan
        Provinsi Banten nomor 620/Kep.16-Huk/2023 Tanggal 18 Januari 2023.
     4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah beserta perubahannya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
        Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                            
     5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah Melalui Penyedia.                                 
                                                                     
2.2. ACUAN TEKNIS                                                    
                                                                     
     Dalam melaksanakan tugasnya pelaksanaannya, Tim Konsultan Pengawas wajib
     mengacu kepada Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya yang
     meliputi antara lain:                                           
     1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
        Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;          
     2. Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan, Puslitbang Prasarana
        Transportasi Badan Penelitian Pengembangan, Tahun 2018;      
     3. Norma, Standar, Pedoman atau peraturan baku lainnya.         
                                                                     
2.3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN/SUPERVISI                    
                                                                     
     A. Nama Pekerjaan                                               
        1. Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 5) Peningkatan
         Jalan Kawasan Polres Kota Serang dan Penataan Jalan Kawasan Gedung
         Negara dan Polda Banten.                                    
                                                                     
     B. Lokasi Pekerjaan                                             
        1. Jalan Kawasan Polres Kota Serang.                         
        2. Jalan Kawasan Gedung Negara dan Polda Banten.             
                                                                     
     C. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                  
        2 (Dua) bulan atau 60 (Enam Puluh) hari kalender semenjak ditandatanganinya
        Surat Mobilisasi Personil pekerjaan ini.                     
                                                                     
     D. Organisasi Pekerjaan                                         
        Organisasi Pekerjaan atau yang disebut Direksi Pekerjaan adalah :
        1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten selaku
          Pengguna Anggaran;                                         
        2. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon selaku PPK
          Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon;            
        3. PPTK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi Serang Cilegon.
        4. Pembantu PPTK Pemeliharaan Berkala Jalan dan Pemeliharaan Jalan
          Strategis.                                                 
                                                                     
     E. Sumber Dana dan Nilai Anggaran                               
        Sumber dana dari keseluruhan jasa konsultansi pengawasan ini dibebankan pada
        APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.          
        Nilai HPS : Rp. 99.800.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
        Ribu Rupiah)                                                 
                                                                     
     F. Lingkup Pekerjaan                                            
        Tahap pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:  
        1. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam  
          melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan
          agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan
          ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta jadwal waktu
          yang telah ditetapkan;                                     
        2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam  
          memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
          dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan
          kewajiban dan tugas kontraktor;                            
        3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”contract change order” dan
          ”addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara
                                                                     
          optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia;  
        4. Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan secara
          terperinci untuk mendukung peninjauan design (review design), menyusun
          perhitungan design, membuat gambar design dan menyiapkan instruksi-
          instruksi kepada kontraktor sehingga perubahan design tersebut dapat
          dilaksanakan;                                              
        5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan
          perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
          pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume
          dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen
          kontrak;                                                   
        6. Melaporkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran semua
          masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk
          keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan
          dan tindakan turun tangan yang diperlukan;                 
        7. Melakukan monitoring dan pengecekan terus menerus terhadap segala
          kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume
          pekerjaan, serta menandatangani monthly certificate (mc) apabila mutu
          dalam pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua persyaratan dan
                                                                     
          ketentuan yang berlaku;                                    
        8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (as
          built drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan
          yang telah dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pengguna
          Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneruskan gambar-gambar tersebut
          kepada bidang bina marga;                                  
        9. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun
          laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk
          dilaporkan;                                                
        10. Menyusun laporan yang mencakup laporan kemajuan pekerjaan dan laporan
          keuangan serta masalah-masalah yang ditemui di lapangan;   
        11. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam 
          pelaksanaan provisional hand over dan final hand over, terutama dalam
          menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
                                                                     
        Untuk dapat melaksanakan jasa layanan konsultansi secara sistematis, tepat
        waktu dan sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja, Konsultan harus
        melaksanakan detail pendekatan permasalahan terhadap hal-hal yang utama
        dalam pengaturan terhadap sasaran pekerjaan secara efisien dan efektif,
        menerapkan metodologi pengusahaan yang ditetapkan agar tercapai hasil yang
        dikehendaki. Pengalaman Konsultan dalam penanganan pekerjaan sejenis akan
        sangat bermanfaat dalam pendekatan masalah dan metodologi pengawasan yang
                                                                     
        dihadapi. Secara umum permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat
        dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor di
        lapangan. Untuk mengantisipasi supaya permasalahan yang timbul di lapangan
        memberikan dampak negatif sekecil mungkin, maka konsultan akan melakukan
        pendekatan-pendekatan sebagai berikut :                      
        a. Pengendalian waktu;                                       
        b. Pengendalian mutu;                                        
        c. Pengendalian biaya;                                       
        d. Pengendalian keselamatan kerja;                           
        e. Pelaporan;                                                
        f. Hubungan dengan pihak terkait.                            
                                                                     
     G. Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultan                          
       Kualifikasi SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
       (RE202)                                                       
                                                                     
2.4. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWASAN                             
                                                                     
      a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
        dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
        pelaksanaan pekerjaan;                                       
      b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
        menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
      c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
        klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
        tenaga konsultan supervisi di lapangan.                      
                                                                     
2.5. TUGAS DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PENGAWASAN                        
      a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas layanan jasa
        pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan pedoman, serta
        peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.          
      b. Secara umum lingkup pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajiban konsultan
        pengawas minimal meliputi :                                  
         1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
           akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
         2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
           mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
         3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, _bahan
           dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
           setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan
           laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
           laporan berkala;                                          
         4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
           syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
         5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
           rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
           konstruksi;                                               
         6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
           laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;        
         7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
           oleh Pelaksana Konstruksi;                                
         8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
           built drawings) sebelum serah terima;                     
         9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
           mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
           akhir pekerjaan pengawasan;                               
         10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
           Serah Terima Pertama (PHO); dan                           
         11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun
           oleh pelaksana;                                           
         12. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
           pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
         13. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
           drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
         14. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
           pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
           memperhatikan peringatan yang diberikan;                  
         15. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
           pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana. fisik yang dapat mempengaruhi
           biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
         16. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisidi
           lapangan;                                                 
         17. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
           termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
           dengan kontrak kerja yang disepakati; dan                 
         18. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
           konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.                 
.                                                                    
      Ruang lingkup pekerjaan, Tugas dan Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan
      dengan wewenang direksi pekerjaan dan direksi lapangan berdasarkan kontrak
      konstruksi yang digunakan.                                     
2.6. FASILITAS PENUNJANG                                             
     Fasilitas penunjang pelaksanaan pekerjaan seperti akomodasi yang berupa kendaraan
     roda dua, dan fasilitas lainnya termasuk biaya komunikasi, peralatan lapangan dan
     lain-lain harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa dengan cara beli yang akan
                                                                     
     dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas yang dimaksud selengkapnya
     seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rincian Biaya Langsung
     Non Personil.                                                   
                                                                     
                                                                     
2.7. ORGANISASI PELAKSANAAN                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      DINAS PU & PR                                  
                     PROVINSI BANTEN                                 
                       (DIREKSI)                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  PELAKSANA                          
          KONSULTAN                                                  
                                  KONSTRUKSI                         
          PENGAWAS                                                   
                                 (KONTRAKTOR)                        
                        BAB III                                      
               KEAHLIAN YANG DIPERLUKAN                              
                                                                     
3.1. URAIAN TUGAS PERSONIL                                           
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
     memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pengawasan, baik ditinjau dari lingkup
                                                                     
     (besar) Pekerjaan maupun tingkat kekomplekan pekerjaan sebagaimana Kualifikasi
     keahlian dan persyaratan personil yang ditetapkan pada BAB II dalam KAK ini.
                                                                     
     Adapun tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
                                                                     
     (1) Team Leader / Tek. Sipil, sebanyak 1 (satu) orang;          
       a. Memiliki Ijazah S1 Sarjana Teknik Sipil berkualifikasi minimal Muda.
       b. Mempunyai SKK sesuai bidang yang masih berlaku minimal (Ahli Muda
          Teknik Jalan) Jenjang 7;                                   
       c. Berpengalaman minimal 4 (Empat) tahun dalam bidang pengawasan
          pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan yang dibuktikan dengan
          Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan
          dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari Pengguna
          Jasa (Owner) sebelumnya;                                   
       d. Memiliki KTP, dan NPWP serta dilengkapi dengan bukti penyelesaian
          kewajiban pajak tahun terakhir.                            
                                                                     
       Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan mencakup hal-hal sebagai berikut:
                                                                     
        1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
          pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
          menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat
          keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
          pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama
          serta rekayasa terperinci lainnya:                         
        2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
                                                                     
          teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana
          pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
          kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
          tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; 
        3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
          melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar,
          dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
          dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
        4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
          pekerjaan dan material;                                    
        5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
          Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
          disetujui;                                                 
        6. Memonitor dan mengevaluasi secard seksama kemajuan dari semua
          pekerjaan dan melaporkannya_segera/ tepat waktu kepada PPK bila
          kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi
          Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
          yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga
          membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar
          keterlambatan tersebut;                                    
        7. Memeriksa Geneon teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
          yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer,
        8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk          
          melaksanakanpekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
          yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
          dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;      
        9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
          yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
          bulanan Pelaksana;                                         
        10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar
          untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;              
        11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya      
          Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua
          gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
                                                                     
          (PHO);                                                     
        12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
          analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
          sebelum pelaksanaan;                                       
        13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
          lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap
          hasil inspeksi lapangan.                                   
        14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran
          hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
          pembayaran yang diajukan Pelaksana;                        
        15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
          dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
          kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
        16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian,
          laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
          gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat
          layanan jalan dan lainnya.                                 
                                                                     
     (2) Asisten Pengawas Jalan (Sub Profesional Staff), sebanyak 2 (Dua) orang;
                                                                     
        a. Memiliki Ijazah S1 Sarjana Teknik Sipil ;                 
        b. Memiliki KTP, dan NPWP serta dilengkapi dengan bukti penyelesaian
         kewajiban pajak tahun terakhir;                             
        c. Pengalaman minimal 1 Tahun.                               
                                                                     
                                                                     
        Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup hal-hal sebagai berikut :
        1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
          lapangan;                                                  
        2. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan
          dan keselamatan kerja;                                     
        3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
        4. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak
          benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat
          dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team
          Leader;                                                    
        5. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari
          perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan   
        6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
                                                                     
        Inspector bertanggung jawab dalam pengendalian kegiatan yang berhubungan
        dengan spek design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai bahan
        pembayaran pestasi pekerjaan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
        berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Kontrak                  
        Dalam melaksanakan tugasnya Inspector bertanggung jawab kepada Team
        Leader.                                                      
                                                                     
3.2. JADWAL PENUGASAN PERSONIL                                       
                                                                     
                                  Waktu Pelaksanaan (Bulan)          
       No.    Posisi/Jabatan Jumlah/Orang                            
                                      Jml Bulan                      
       1.  Team Leader     1      2                                  
           Asisten Pengawas Jalan /                                  
       2.                  2      2                                  
           Inspektor                                                 
3.3. ADMINISTRASI DAN LAYANAN KEAHLIAN                               
                                                                     
     1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
       persoalan yang timbul selama masa pembangunan;                
     2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
       dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
       membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
       kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
       bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
     3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                     
     Pengguna Anggaran akan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
     mengatur dan mengontrol layanan keahlian yang diberikan oleh Konsultan serta
     bertanggung jawab atas koordinasi secara menyeluruh dari kegiatan konsultan
     dan mengambil keputusan atas keperluan logistik yang diperlukan, mobilisasi /
     demobilisasi dari tenaga konsultan, surat tagihan (invoice) dan segala sesuatu tentang
     administrasi sehubungan dengan pelaksanaan layanan keahlian tersebut.
                                                                     
     Kehadiran (absensi) dan kegiatan personil Tim Kerja / Tim Supervisi Lapangan
     dalam membantu pengawasan pekerjaan dituangkan dalam time sheet. Kinerja dan
     ketidakhadiran personil dilapangan serta keterlambatan penyerahan laporan-laporan
                                                                     
     yang dipersyaratkan dalam KAK ini akan dijadikan indicator dalam item pembayaran
     kepada konsultan dengan perhitungan sebagaimana terlampir dalam Syarat-Syarat
     Khusus Kontrak.                                                 
3.4. HASIL YANG DIHARAPKAN                                           
     Adapun keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
     Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
     meliputi :                                                      
     1. Laporan harian disampaikan tepat waktu.                      
     2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.  
     3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.   
     4. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings). 
     5. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).                    
     6. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat
                                                                     
        oleh Kontraktor Pelaksana.                                   
     7. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan berisi Laporan pelaksanaan pengawasan
        dari awal sampai akhir dan rekomendasi atas item – item pekerjaan yang dapat
        diterima atau tidak dapat diterima dengan alasan dan penjelasan teknis.
     8. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.                           
                        BAB IV                                       
                      PELAPORAN                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
4.1. LAPORAN-LAPORAN                                                 
                                                                     
     Pelaporan merupakan salah satu tugas dan kewajiban dari penyedia jasa yaitu tenaga
     ahli / tenaga pengawas dilapangan kepada pengguna jasa / direksi pekerjaan yang
     menginformasikan seluruh aktifitas pekerjaan konstruksi konsultan pengawas
     dilapangan baik itu laporan harian, mingguan dan bulanan serta diakhiri dengan
     penyampaian laporan akhir konsultan. Adapun tujuan dari pelaporan ini adalah agar
     pengguna jasa / direksi pekerjaan fisik maupun direksi pekerjaan jasa konsultansi
     pengawasan dapat mengetahui kondisi/progres/hambatan yang terjadi sehingga dapat
     dilakukan upaya-upaya untuk mengendalikan pekerjaan konstruksi serta dapat
     mengevaluasi perkembangan kegiatannya dengan cara memperbandingkannya
     terhadap rencana.                                               
                                                                     
     Sedangkan jenis laporan-laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa, yaitu:
                                                                     
     A. Laporan Harian, berisi :                                     
        Laporan Harian ini merupakan laporan/catatan singkat mengenai aktifitas
        kegiatan pekerjaan konstruksi yang memuat diantaranya pekerjaan yang sedang /
        sudah dilaksanakan baik aktifitas konstruksi, mobilisasi personil atau peralatan,
        logistik bahan material konstruksi, cuaca maupun catatan-catatan lain yang perlu
        disampaikan kepada pengguna jasa serta foto-foto dokumentasi harian.
                                                                     
        Penentuan tanggal awal laporan harian berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan
        (SPL) dari PPK konstruksi kepada Kontraktor.                 
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hari yang
        dilaporkan tersebut. Laporan sebagaimana tersebut diatas disampaikan dalam
        bentuk foto (*.jpg/.png) melalui instant messenger ( Whattsapp) maupun email.
        Laporan Foto menggunakan aplikasi yang dapat menentukan lokasi secara
        realtime.                                                    
                                                                     
     B. Laporan Mingguan, berisi :                                   
        Laporan Mingguan ini merupakan laporan rangkuman dari laporan harian
        mengenai kemajuan kegiatan Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan
        yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut administrasi,
        teknik atau keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
        menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut dan memuat rencana
        kerja minggu berikutnya. Dalam laporan mingguan ini dilampirkan pula dengan
        tabel progress pekerjaan konstruksi.                         
        Laporan harus diserahkan langsung dalam bentuk buku selambat-lambatnya hari
        ke-8 (delapan) per minggu sebanyak 3 (tiga) rangkap [1 Asli dan 2 Copy] per
        laporan per minggu dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga Direksi
        senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya.           
                                                                     
                                                                     
        Laporan mingguan ini harus disampaikan dalam bentuk / format yang ditentukan
        oleh PPK/Direksi Pekerjaan Jasa Konsultansi.                 
     C. Laporan Bulanan, berisi :                                    
        Laporan Bulanan ini memuat semua data yang didapat tentang pelaksanaan
        pekerjaan serta metode pelaksanaannya dan saran-saran apabila terjadi
        perubahan penanganan pelaksanaan berikut perhitungan kembali volume
        pekerjaan yang tertuang dalam Field Engineering pada bulan berjalan dan
        memuat rencana kerja bulan berikutnya.                       
        Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
        kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
        perlu ditonjolkan.                                           
        Laporan harus diserahkan langsung dalam bentuk buku selambat-lambatnya hari
        ke-31 (tiga puluh satu) per bulan sebanyak 5 (lima) rangkap [1 Asli dan 4 Copy]
        per laporan per bulan dan harus dibuat sedemikian rupa sehingga Direksi
        senantiasa mendapat informasi tepat pada waktunya.           
                                                                     
     D. Laporan Akhir, berisi :                                      
        Laporan Akhir memuat rangkuman pelaksanaan kegiatan dan kesimpulan hasil
        pekerjaan. Laporan akhir harus dibuat sebelum konsultan mengakhiri tugasnya,
                                                                     
        juga harus merangkum tanggapan serta perubahan dalam pelaksanaan dan berisi
        rangkuman semua dari laporan bulanan, laporan teknis, serta laporan lainnya
        dam dokumentasi atau foto-foto pelaksanaan pekerjaan pengawasan serta
        dilengkapi dengan administrasi PHO atau Dokumen administrasi lainnya yang
        menyatakan progress pekerjaan konstruksi telah selesai dilaksanakan.
        Laporan akhir juga menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda
        pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan
        kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan hasil pengujian mutu
        pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan
        pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara
        pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang kemungkinan
        besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran
        tentang perbaikan yang perlu dilakukan dan rekomendasi terhadap pembayaran
        kepada kontraktor.                                           
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum
        masa habis kontrak.                                          
        Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dengan rincian 1 (satu) asli
        dan 4 (empat) copy.                                          
                                                                     
        Seluruh laporan dibuat dalam format sebagai berikut :        
                                                                     
        4.2.1. Kertas                                                
        Ukuran : A-4 (21,5 cm X 29,7 cm)                             
        Jenis : Polos-putih, HVS, 80 gram                            
        Pembatas : kertas tipis berwarna (pembatas bab)              
                                                                     
        4.2.2. Tulisan (huruf)                                       
                                                                     
        Jenis tegak, standar, bentuk jelas, huruf cetak dan bukan matrix dot
        Spasi 1,5 spasi.                                             
        4.2.3. Sampul / Jilid                                        
        Bahan : kertas tebal/jenis buffalo/matte paper               
        Warna : Disesuaikan                                          
        Jilid : Hard Cover                                           
        Format : Disesuaikan.                                        
                         BAB V                                       
                        PENUTUP                                      
                                                                     
                                                                     
Agar terciptanya tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan; dan tersedianya Jalan yang mewujudkan keselamatan,
keamanan, kelancaran, ekonomis, kenyamanan, dan ramah lingkungan, maka jalan tersebut
harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan.                             
                                                                     
Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan
agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam
melayani lalu lintas dan angkutan jalan.                             
                                                                     
Dalam upaya mencapai hasil pekerjaan yang optimal, telah ditetapkan suatu pendekatan dan
metodelogi pelaksanaan yang mencakup seluruh aspek sasaran Jasa Konsultan Pengawas.
                                                                     
Pada dasarnya akan dicari upaya-upaya agar pelaksanaan fisik mengacu padaperencanaan
yang telah ada, sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Fisik.                                                     
                                                                     
Pekerjaan Pengawasan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten untuk mengerjakan hal-hal yang diperlukan seperti :  
a. Menentukan kualitas pekerjaan menurut spesifikasi;                
b. Menghitung kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; dan             
c. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan yang ditentukan dalamDokumen
   Kontrak Fisik.                                                    
                                                                     
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan.                        
                                                                     
Dengan demikian, setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan dan berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              Serang, Oktober 2025                   
                                Ditetapkan oleh :                    
                       KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH           
                     PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SERANG           
                                 CILEGON                             
                           Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          TJETJEP HENDRAWAN, ST, M.MT                
                            NIP. 19720102 200112 1 002               
                    K     A    K                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   (KERANGKA              ACUAN         KERJA)                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       KEGIATAN  :                                   
                                                                     
            PENYELENGGARAAN   JALAN PROVINSI                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      PEKERJAAN  :                                   
   Pengawasan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan (Paket 5)        
      Peningkatan Jalan Kawasan Polres Kota Serang dan               
                                                                     
    Penataan Jalan Kawasan Gedung Negara dan Polda Banten            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        APBD  PERUBAHAN     PROVINSI   BANTEN                        
               TAHUN   ANGGARAN     2025                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    PEMERINTAH          PROVINSI       BANTEN                        
                                                                     
         DINAS   PEKERJAAN      UMUM    DAN                          
                PENATAAN      RUANG                                  
                                                                     
             Kawasasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)     
           Jl.Syeh nawawi Albantani,Sukajaya Curug Kota Serang Banten
                  Tlp. 0254-219761 Fax. 0254-219760