Kajian Ekonomi Dan Pembiayaan Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10514739000
Status: Ulang
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Tri Karya Consultant
NPWP: 08*1**1****01**0
RUP Code: 61133010
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1 Nama Kegiatan       : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2 Nama Pekerjaan      : KAJIAN EKONOMI DAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN SUBSIDI BAGI
                                                                         
                        MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)           
3 Lokasi Kegiatan     : Kota Serang Provinsi Banten                      
                                                                         
4 Jangka Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender semenjak di tandatangani
                                                                         
  Pekerjaan             SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)                
5 Sumber Dana         : APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan
                                                                         
                        melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
                        Daerah (DPA - SKPD) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
                                                                         
                        Permukiman Provinsi Banten.                      
                                                                         
6 Lingkup Kegiatan    :   1. Melaporkan tahapan kegiatan dan segala kendala di lapangan
                             pada saat pelaksanaan pekerjaan;            
                          2. Memberikan dan menerima masukan dalam bentuk
                             koordinasi teknis dari pengelola kegiatan pada saat pekerjaan
                             berlangsung;                                
                          3. Melaporkan progres pekerjaan;               
                          4. Konsultan dalam melakukan pendataan ini harus memenuhi
                             standar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
                          5. Penyusunan pekerjaan pendataan ini harus mengacu kepada
                             KAK dan HPS yang telah disahkan;            
                          6. Penyusunan pekerjaan pendataan ini mengacu pada data –
                             data sesuai pedoman dan standar yang berlaku;
                          7. Mengajukan permohonan pembayaran atas progress
                                                                         
                             pekerjaan yang telah diselesaikan.          
7 Pembayaran          : Pembayaran bisa dilakukan secara :               
                                                                         
                        -                                                
                           Penyedia dapat mengajukan pembayaran Uang Muka Pekerjaan
                           sebesar 20% dari Nilai Kontrak;               
                        -                                                
                           Penyedia dapat mengajukan pembayaran sekaligus setelah
                           pekerjaan selesai dan telah menandatangani Berita Acara Serah
                           Terima ditandatangani.