A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup dari pekerjaan Reviu DPPT Karian Timur memuat :
1. Maksud dan Tujuan rencana pengadaan tanah;
a. Maksud menguraikan gambaran secara umum yang ingin dicapai dari rencana
pembangunan untuk kepentingan umum.
b. Tujuan menguraikan hal-hal spesifik yang akan dicapai untuk dapat mewujudkan
maksud rencana pembangunan untuk kepentingan umum.
c. Manfaat menguraikan kegunaan yang akan diperoleh oleh masyarakat umum dari
rencana pembangunan untuk kepentingan umum.
d. Uraian maksud, tujuan, dan manfaat disusun berdasarkan analisis terhadap
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
atau Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan
Nasional dan Daerah;
a. Lokasi rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada:
• Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,dan/atau Kabupaten Kota.
• Prioritas Pembangunan (RPJM, Rencana Kerja Kementerian PUPR, dan
Rencana Strategis Kementerian PUPR).
b. Kesesuaian lokasi rencana pengadaan tanah dengan RTRW dan Prioritas
Pembangunan diperoleh dengan:
• Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya yang
dituangkan dalam bentuk Berita Acara/Surat Keterangan, atau bentuk lain yang
menyatakan kesesuaian lokasi rencana pembangunan dengan RTRW dan
Prioritas Pembangunan.
• Dalam hal rencana pengadaan tanah belum ditetapkan dalam RTRW dan/atau
Prioritas Pembangunan, maka berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah
Daerah dan Instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
• Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah menguraikan kesesuaian lokasi
rencana pengadaan tanah dengan RTRW Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Prioritas Pembangunan Kementerian PUPR, yang dilampiri dengan
Peraturan RTRW dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan lengkap
dengan Peta Lokasi Rencana Pengadaan Tanah.
3. Letak Tanah;
a. Letak tanah menguraikan wilayah administrasi rencana pengadaan tanah berada,
yang terdiri dari:
• Provinsi;
• Kabupaten/Kota;
• Kecamatan;
• Desa/Kelurahan
b. Letak tanah dituangkan dalam Peta Rencana Lokasi Pengadaan Tanah dengan
menggunakan skala 1:50.000;
c. Peta yang dimaksud merupakan peta rupa bumi yang memuat batas wilayah
administrasi dari Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa/ Kelurahan.
4. Luas Tanah Yang Dibutuhkan
a. Luas tanah yang dibutuhkan menguraikan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan
dalam pengadaan tanah dalam satuan meter persegi.
b. Perkiraan luas tanah diuraikan berdasarkan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan
per wilayah administrasi rencana pengadaan tanah berada, yang terdiri dari:
• Desa/Kelurahan;
• Kecamatan;
• Kabupaten/Kota;
• Provinsi.
5. Gambaran Umum Status Tanah;
a. Gambaran Umum Status Tanah menguraikan data awal mengenai penguasaan dan
pemilikan atas tanah.
b. Data pemilik yang berhak seperti yang dimaksud paling sedikit memuat:
• Bidang Tanah.
• Nama Pemilik.
• Status Kepemilikan/Penguasaan.
• Peruntukan tanah.
• Objek Pengadaan Tanah lainnya.
c. Pengumpulan data pemilik yang berhak pada dokumen perencanaan pengadaan
tanah dilaksanakan melalui survei lapangan dan wawancara langsung dengan
masyarakat yang terindikasi terkena pengadaan tanah.
d. Data pemilik yang berhak dituangkan dalam bentuk tabel dan peta data awal yang
memuat informasi bidang tanah, nama pemilik, dan objek pengadaan tanah lainnya.
6. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
a. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah menguraikan perkiraan waktu
yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
b. Jangka waktu Tahap Perencanaan dimulai dari pembuatan dokumen perencanaan
pengadaan tanah sampai dengan penetapan dokumen perencanaan.
c. Jangka waktu Tahap Perencanaan menguraikan jangka waktu pelaksanaan mulai
dari diterimanya dokumen perencanaan pengadaan tanah oleh Gubernur sampai
dengan pengumuman Penetapan Lokasi.
d. Jangka waktu Tahap Pelaksanaan menguraikan perkiraan jangka waktu
pelaksanaan kegiatan mulai dari sejak diterimanya permohonan pelaksanaan
pengadaan tanah oleh Dinas PUPR sampai dengan Penyerahan Dokumen
Pengadaan Tanah ke Gubernur.
e. Jangka waktu Tahap Penyerahan Hasil menguraikan perkiraan jangka waktu
pelaksanaan kegiatan mulai dari pengajuan pensertifikatan oleh Dinas PUPR
sampai dengan dikeluarkannya Sertifikat.
7. Perkiraan Nilai Tanah;
a. Perkiraan Nilai Tanah menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek
Pengadaan Tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan,
tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat
dinilai.
b. Perkiraan nilai tanah dihitung berdasarkan standar penilaian nilai ganti kerugian
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (SPI 306) atau
standar penilaian tanah lainnya. Penghitungan perkiraan nilai tanah dapat
melibatkan penilai publik, instansi terkait, atau lembaga lainnya yang berkompeten
dalam penilaian tanah.