Reviu Dppt Karian Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10525652000
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,575,000
Winner (Pemenang): PT Trigada Laroiba Mitra
NPWP: 032948093404000
RUP Code: 54870062
Work Location: Kec. Solear - Tangerang (Kab.)
Participants: 2
Attachment
A. Ruang Lingkup Pekerjaan                                            
   Ruang lingkup dari pekerjaan Reviu DPPT Karian Timur memuat :      
                                                                      
   1. Maksud dan Tujuan rencana pengadaan tanah;                      
     a. Maksud menguraikan gambaran secara umum yang ingin dicapai dari rencana
                                                                      
       pembangunan untuk kepentingan umum.                            
                                                                      
     b. Tujuan menguraikan hal-hal spesifik yang akan dicapai untuk dapat mewujudkan
       maksud rencana pembangunan untuk kepentingan umum.             
                                                                      
     c. Manfaat menguraikan kegunaan yang akan diperoleh oleh masyarakat umum dari
       rencana pembangunan untuk kepentingan umum.                    
                                                                      
     d. Uraian maksud, tujuan, dan manfaat disusun berdasarkan analisis terhadap
                                                                      
       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
       atau Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                      
   2. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan
     Nasional dan Daerah;                                             
                                                                      
     a. Lokasi rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada:
                                                                      
       • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,dan/atau Kabupaten Kota.
       • Prioritas Pembangunan (RPJM, Rencana Kerja Kementerian PUPR, dan
                                                                      
        Rencana Strategis Kementerian PUPR).                          
     b. Kesesuaian lokasi rencana pengadaan tanah dengan RTRW dan Prioritas
                                                                      
       Pembangunan diperoleh dengan:                                  
                                                                      
       • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya yang
        dituangkan dalam bentuk Berita Acara/Surat Keterangan, atau bentuk lain yang
                                                                      
        menyatakan kesesuaian lokasi rencana pembangunan dengan RTRW dan
        Prioritas Pembangunan.                                        
                                                                      
       • Dalam hal rencana pengadaan tanah belum ditetapkan dalam RTRW dan/atau
                                                                      
        Prioritas Pembangunan, maka berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah
        Daerah dan Instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
                                                                      
       • Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah menguraikan kesesuaian lokasi
                                                                      
        rencana pengadaan tanah dengan RTRW Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
        dan  Prioritas Pembangunan Kementerian PUPR, yang dilampiri dengan
                                                                      
        Peraturan RTRW dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan lengkap
        dengan Peta Lokasi Rencana Pengadaan Tanah.                   
   3. Letak Tanah;                                                    
     a. Letak tanah menguraikan wilayah administrasi rencana pengadaan tanah berada,
                                                                      
       yang terdiri dari:                                             
                                                                      
       • Provinsi;                                                    
       • Kabupaten/Kota;                                              
                                                                      
       • Kecamatan;                                                   
       • Desa/Kelurahan                                               
                                                                      
     b. Letak tanah dituangkan dalam Peta Rencana Lokasi Pengadaan Tanah dengan
                                                                      
       menggunakan skala 1:50.000;                                    
     c. Peta yang dimaksud merupakan peta rupa bumi yang memuat batas wilayah
                                                                      
       administrasi dari Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa/ Kelurahan.
  4. Luas Tanah Yang Dibutuhkan                                       
                                                                      
     a. Luas tanah yang dibutuhkan menguraikan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan
                                                                      
       dalam pengadaan tanah dalam satuan meter persegi.              
     b. Perkiraan luas tanah diuraikan berdasarkan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan
                                                                      
       per wilayah administrasi rencana pengadaan tanah berada, yang terdiri dari:
       • Desa/Kelurahan;                                              
                                                                      
       • Kecamatan;                                                   
                                                                      
       • Kabupaten/Kota;                                              
       • Provinsi.                                                    
                                                                      
  5. Gambaran Umum Status Tanah;                                      
                                                                      
     a. Gambaran Umum Status Tanah menguraikan data awal mengenai penguasaan dan
       pemilikan atas tanah.                                          
                                                                      
     b. Data pemilik yang berhak seperti yang dimaksud paling sedikit memuat:
       • Bidang Tanah.                                                
                                                                      
       • Nama Pemilik.                                                
                                                                      
       • Status Kepemilikan/Penguasaan.                               
       • Peruntukan tanah.                                            
                                                                      
       • Objek Pengadaan Tanah lainnya.                               
    c. Pengumpulan data pemilik yang berhak pada dokumen perencanaan pengadaan
       tanah dilaksanakan melalui survei lapangan dan wawancara langsung dengan
                                                                      
       masyarakat yang terindikasi terkena pengadaan tanah.           
    d. Data pemilik yang berhak dituangkan dalam bentuk tabel dan peta data awal yang
                                                                      
       memuat informasi bidang tanah, nama pemilik, dan objek pengadaan tanah lainnya.
                                                                      
  6. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah;                     
    a. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah menguraikan perkiraan waktu
                                                                      
       yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
    b. Jangka waktu Tahap Perencanaan dimulai dari pembuatan dokumen perencanaan
                                                                      
       pengadaan tanah sampai dengan penetapan dokumen perencanaan.   
                                                                      
    c. Jangka waktu Tahap Perencanaan menguraikan jangka waktu pelaksanaan mulai
       dari diterimanya dokumen perencanaan pengadaan tanah oleh Gubernur sampai
                                                                      
       dengan pengumuman Penetapan Lokasi.                            
    d. Jangka waktu Tahap Pelaksanaan menguraikan perkiraan jangka waktu
                                                                      
       pelaksanaan kegiatan mulai dari sejak diterimanya permohonan pelaksanaan
                                                                      
       pengadaan tanah oleh Dinas PUPR sampai dengan Penyerahan Dokumen
       Pengadaan Tanah ke Gubernur.                                   
                                                                      
    e. Jangka waktu Tahap Penyerahan Hasil menguraikan perkiraan jangka waktu
       pelaksanaan kegiatan mulai dari pengajuan pensertifikatan oleh Dinas PUPR
                                                                      
       sampai dengan dikeluarkannya Sertifikat.                       
                                                                      
  7. Perkiraan Nilai Tanah;                                           
     a. Perkiraan Nilai Tanah menguraikan perkiraan nilai Ganti Kerugian obyek
                                                                      
       Pengadaan Tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan,
       tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat
                                                                      
       dinilai.                                                       
     b. Perkiraan nilai tanah dihitung berdasarkan standar penilaian nilai ganti kerugian
                                                                      
       pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (SPI 306) atau
                                                                      
       standar penilaian tanah lainnya. Penghitungan perkiraan nilai tanah dapat
       melibatkan penilai publik, instansi terkait, atau lembaga lainnya yang berkompeten
                                                                      
       dalam penilaian tanah.
Tenders also won by PT Trigada Laroiba Mitra
Authority
13 January 2017Pengadaan Building Management Pustiknas Tahun 2017Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,560,000,000
4 December 2015Pengadaan Building Management (Cleaning Service & Tenaga Keamanan)Kementerian Komunikasi dan DigitalRp 1,320,000,000
13 April 2015Pengadaan Jasa Lainnya-Building ManagementKementerian Komunikasi dan DigitalRp 983,948,700
26 August 2019Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Segmen Jalan Sp. Boru-Jembatan Bogeg) Pembebasan Lahan Untuk Jalan Pakupatan - PalimaPemerintah Daerah Provinsi BantenRp 500,000,000
30 October 2025Pengadaan Jasa Survei Pengukuran, Foto Udara Dan Survei Sosial Ekonomi Dalam Rangka Penyusuanan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Dppt) Untuk Rencana Pembangunan Infrastruktur Dan Aksesibilitas Embung SusukanProvinsi DKI JakartaRp 197,134,000
27 March 2025Pengadaan Jasa Survei Pengukuran, Foto Udara, Survei Sosial Ekonomi, Dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Dppt) Untuk Normalisasi Kali ApuranProvinsi DKI JakartaRp 193,966,000
1 March 2024Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Tppas Regional BekarpurProvinsi Jawa BaratRp 99,996,931
8 July 2025Pengadaan Jasa Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Dppt) Untuk Rencana Normalisasi Kali Krukut Kelurahan Petogogan Segmen Jl. Bangka VII Dalam S.D Jl. Kapten TendeanProvinsi DKI JakartaRp 98,568,000
6 November 2025Penyusunan Studi Kelayakan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Akses Dan Fasilitas Pendukung Waduk SurilangProvinsi DKI JakartaRp 79,169,000
24 October 2024Dppt Ruas Pakupatan PalimaProvinsi BantenRp 50,000,000