PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS SOSIAL
Kawasan Pusat PemerintahanProvinsi Banten (KP3B) Palima – Serang
Jl. Syeh Nawawi, Curug, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub. Kegiatan :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan :
Belanja Pemeliharaan Kawasan Gedung A Dinas Sosial
Nilai PAGU :
Rp. 199.768.587,-
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan
Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
Sumber Dana
APBD-P PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja
OPD : Dinas Sosial Provinsi Banten
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sasaran Program : Terlaksananya Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Tahun Anggaran : APBD-P 2025
1. LATAR Untuk meningkatakan kinerja dan pelayanan Dinas Sosial Provinsi Banten
BELAKANG
maka dibutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai, demi kelancaran
DAN
GAMBARAN proses pelayanan internal maupun eksternal.
UMUM
Oleh sebab itu kebutuhan akan Pemeliharaan Gedung Kantor sangat
diperlukan, untuk menunjang kinerja dalam hal ini memberikan pelayanan
yang prima dan efektif, Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya
serta berkontribusi positif bagi peningkatan kinerja aparatur di Dinas Sosial
Provinsi Banten.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara.
• Pekerjaan Renovasi Bangunan Gedung, merupakan pengembangan
Gedung dan peningkatan fungsi ruangan;
• Setiap Konstruksi fisik harus diwujudkan dengan baik sehingga mampu
memenuhi fungsi secara optimal;
• Setiap Konstruksi Fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi;
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
• Penyedia jasa Konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
• Penyedia jasa Konstruksi harus mampu mengerjakan renovasi Gedung
kantor tanpa mengganggu aktifitas dan fungsi Gedung;
• Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
Konstruksi/Bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
DASAR
HUKUM
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4010);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 32 tentang Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
7. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
8. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 11, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia No. 6018);
9. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
12. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021
tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau peraturan
perubahan/pengganti;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia;
20. Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia;
21. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Banten.;
22. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023 - 2026;
23. Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023;
24. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Dinas Daerah.
2. KEGIATAN Lingkup kegiatan ini adalah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor Atau Bangunan Lainnya yang dilaksanakan di kantor Dinas Sosial
Provinsi Banten.
3. MAKSUD Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan atau
DAN TUJUAN
memperbaiki fasilitas gedung yang ada di Dinas Sosial Provinsi Banten.
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini yaitu untuk meningkatkan atau
memperbaiki fasilitas gedung yang sudah tidak layak sehingga mampu
meningkatkan kinerja aparatur di Dinas sosial Provinsi Banten.
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
4. INDIKATOR Keluaran dan Pelaporan pada kegiatan ini adalah:
KELUARAN
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
DAN
PELAPORAN kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari:
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat Time schedule untuk pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- Rencana Kerja Harian/Metoda;
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan
sebagai resume laporan mingguan, dan Laporan Akhir sebagai
resume Laporan bulanan;
• Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termin:
• Membuat Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;
• Foto Dokumentasi Pekerjaan (0 %, 50%, 100% );
• Mengajukan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
• Mengajukan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
5. METODE Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini dengan ketentuan
PELAKSANAAN
sebagai berikut :
• Tahapan dan perhitungan waktu
• Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada penyedia
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
• Rencana persiapan penanganan pekerjaan utama dan atau
pekerjaan yang spesifik
• Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
kebenarannya;
• Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
jadwal penggunaan peralatan berat;
• Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
• Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya;
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
• Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
• Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi;
• Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
pekerjaan.
6. TEMPAT Kantor Dinas Sosial Provinsi Banten
PELAKSANAAN Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat PemerintahanProvinsi
KEGIATAN Banten (KP3B) Palima, Serang – Banten.
7. PENANGGUNG Nama PPTK : Lia Amaliah, SE
JAWAB
NIP. 19810501 200902 2 002
KEGIATAN
Alamat : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
PemerintahanProvinsi Banten (KP3B) Palima,
Serang – Banten.
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
8. TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan
tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, baik ditinjau
dari lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Jabatan Sertifikasi Kebutuhan
No. Pengalaman
Yang Diusulkan Keahlian Personil
SKT
Pelaksana
Muda
1. Pelaksana Teknis 1 2 Tahun
Perawatan
Bangunan
Gedung
Sertifikat K3
2. Petugas K3 Konstruksi 1 1 Tahun
Konstruksi
Semua personal tenaga ahli harus melampirkan :
• Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan
(SKT) dari organisasi profesi yang masih berlaku;
• Fotocopy ijazah;
• Fotocopy KTP;
• Fotocopy NPWP;
• Curiculum vitae; dan
• Referensi Pengalaman Pekerjaan.
9. WAKTU Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
PELAKSANAAN
Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh)
KEGIATAN
hari kalender semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja).
10. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan, meliputi :
TEKNIS
• Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
• Ketentuan peralatan yang diperlukan;
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
• Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
11. ANGGARAN a. Total biaya yang diperlukan dalam kegiatan :
BIAYA
Nilai Total Pagu :
Pagu Anggaran sebesar Rp. 199.768.587,- (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
b. Sumber Biaya :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD-P Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku.
Dinas Sosial Provinsi Banten
Kerangka Acuan Kerja
PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan dan menjadi
pedoman secara umum bagi penyedia agar dapat memahami dan
menginterprestasikan serta mendefinisikan tugas yang diberikan secara
benar, sehingga dapat menghasilkan kegiatan yang sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan dengan standar yang ditetapkan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya
Serang, 23 Oktober 2025
Ditetapkan; Disusun;
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan
Dinas Sosial Provinsi Banten
Dicky Hardiana Lia Amaliah, SE
NIP. 19690926 199003 1 003 NIP. 19810501 200902 2 002
Dinas Sosial Provinsi Banten