Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10532432000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,980,153
Winner (Pemenang): CV Cakrawala Buana
NPWP: 02*0**7****01**0
RUP Code: 61461853
Work Location: Jl. Syeckh nawawi Al-Bantani Kp3B, Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH         PROVINSI     BANTEN                        
                                                                        
                    DINAS      SOSIAL                                   
                                                                        
        Kawasan Pusat PemerintahanProvinsi Banten (KP3B) Palima – Serang
      Jl. Syeh Nawawi, Curug, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171
                                                                        
             URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                           Kegiatan :                                   
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah     
                                                                        
                                                                        
                         Sub. Kegiatan :                                
 P emeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung       
                                                                        
                  Kantor Atau Bangunan Lainnya                          
                                                                        
                           Pekerjaan :                                  
                                                                        
        Belanja Pemeliharaan Kawasan Gedung B Dinas Sosial              
                                                                        
                           Nilai PAGU :                                 
                                                                        
                        Rp. 199.980.153,-                               
 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh     
                                                                        
               Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah)                     
                                                                        
                                                                        
                          Nilai HPS/OE :                                
                        Rp. 199.700.100,-                               
                                                                        
   (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Seratus       
                            Rupiah)                                     
                                                                        
                                                                        
                          Sumber Dana                                   
         APBD-P PROVINSI BANTEN  TAHUN  ANGGARAN   2025                 
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                                                                        
OPD                 : Dinas Sosial Provinsi Banten                      
Program             : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi     
                                                                        
Sasaran Program     : Terlaksananya Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
                     Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan    
                     Lainnya                                            
Kegiatan            : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan 
                                                                        
                    Pemerintah Daerah                                   
Tahun Anggaran      : APBD-P 2025                                       
                                                                        
                                                                        
 1. LATAR       Untuk meningkatakan kinerja dan pelayanan Dinas Sosial Provinsi Banten
    BELAKANG                                                            
                maka dibutuhkan Sarana dan Prasarana yang memadai, demi kelancaran
    DAN                                                                 
    GAMBARAN    proses pelayanan internal maupun eksternal.             
    UMUM                                                                
                Oleh sebab itu kebutuhan akan Pemeliharaan Gedung Kantor sangat
                diperlukan, untuk menunjang kinerja dalam hal ini memberikan pelayanan
                                                                        
                yang prima dan efektif, Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan
                dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                        
                fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya
                serta berkontribusi positif bagi peningkatan kinerja aparatur di Dinas Sosial
                                                                        
                Provinsi Banten.                                        
                                                                        
                                                                        
                Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
                sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
                                                                        
                layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
                negara.                                                 
                                                                        
                                                                        
               • Pekerjaan Renovasi Bangunan Gedung, merupakan pengembangan
                                                                        
                Gedung dan peningkatan fungsi ruangan;                  
                                                                        
               • Setiap Konstruksi fisik harus diwujudkan dengan baik sehingga mampu
                memenuhi fungsi secara optimal;                         
                                                                        
               • Setiap Konstruksi Fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
                                                                        
                baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi
                mutu, biaya dan kriteria administrasi;                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
               • Penyedia jasa Konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                                                                        
                sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
                diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
                                                                        
               • Penyedia jasa Konstruksi harus mampu mengerjakan renovasi Gedung
                                                                        
                kantor tanpa mengganggu aktifitas dan fungsi Gedung;    
                                                                        
               • Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi perlu
                disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                                                                        
                Konstruksi/Bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
                                                                        
                                                                        
    DASAR                                                               
                1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
    HUKUM                                                               
                  Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                  Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  4010);                                                
                2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
                                                                        
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
                3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                                                                        
                  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
                                                                        
                4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
                  Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                        
                  2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 4421);                                          
                                                                        
                5. Undang - Undang Nomor 32 tentang Tahun 2004 tentang  
                  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                        
                  2004 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
                                                                        
                  atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
                                                                        
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
                6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                                                                        
                  Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
                                                                        
                  Republik Indonesia Nomor 4438);                       
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                7. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
                                                                        
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
                8. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                                                                        
                  Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                  Nomor 11, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia No. 6018);
                                                                        
                9. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                  Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                                                                        
                  Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  4247);                                                
                                                                        
                10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
                                                                        
                  Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
                  2017 tentang Jasa Konstruksi;                         
                11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                                                                        
                  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang 
                  Bangunan Gedung;                                      
                                                                        
                12. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021
                                                                        
                  tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah;                               
                                                                        
                13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
                  Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                   
                                                                        
                14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian
                  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
                                                                        
                  Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);                       
                15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                        
                  Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
                  Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau peraturan   
                                                                        
                  perubahan/pengganti;                                  
                16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
                                                                        
                  2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
                17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
                                                                        
                  Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
                  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                  
                                                                        
                18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                  Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                   
                                                                        
                19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
                  Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa 
                                                                        
                  Konstruksi melalui Penyedia;                          
                20. Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                        
                  22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
                  Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
                                                                        
                  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
                  tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
                                                                        
                  Penyedia;                                             
                21. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang
                  Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
                                                                        
                  Perangkat Daerah Provinsi Banten.;                    
                22. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2022 tentang
                                                                        
                  Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023 - 2026; 
                23. Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana
                                                                        
                  Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023;   
                24. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang
                                                                        
                  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian
                  Tugas dan Tata Kerja Dinas Daerah.                    
                                                                        
 2. KEGIATAN    Lingkup kegiatan ini adalah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                                                                        
                Urusan  Pemerintahan Daerah  dengan  Sub   Kegiatan     
                Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung
                                                                        
                Kantor Atau Bangunan Lainnya yang dilaksanakan di kantor Dinas Sosial
                Provinsi Banten.                                        
                                                                        
                                                                        
 3. MAKSUD      Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan atau
    DAN TUJUAN                                                          
                memperbaiki fasilitas gedung yang ada di Dinas Sosial Provinsi Banten.
                                                                        
                Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini yaitu untuk meningkatkan atau
                memperbaiki fasilitas gedung yang sudah tidak layak sehingga mampu
                                                                        
                meningkatkan kinerja aparatur di Dinas sosial Provinsi Banten.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                                                                        
 4. INDIKATOR   Keluaran dan Pelaporan pada kegiatan ini adalah:        
    KELUARAN                                                            
                a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut   
    DAN                                                                 
    PELAPORAN      kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
                   sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                   yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
                                                                        
                   penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
                   di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                                                                        
                b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
                   terdiri dari:                                        
                                                                        
                   •  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                      pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                        
                   •  Membuat Time schedule untuk pelaksanaan pekerjaan;
                   •  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                        
                   •  Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
                      - Rencana Kerja Harian/Metoda;                    
                                                                        
                      - Tenaga kerja;                                   
                      - Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
                                                                        
                      - Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                      - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;      
                                                                        
                      - Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                   •  Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
                      (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan
                                                                        
                      sebagai resume laporan mingguan, dan Laporan Akhir sebagai
                      resume Laporan bulanan;                           
                                                                        
                   •  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk  
                      pembayaran termin:                                
                                                                        
                   •  Membuat Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;      
                   •  Foto Dokumentasi Pekerjaan (0 %, 50%, 100% );     
                                                                        
                   •  Mengajukan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
                   •  Mengajukan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
                                                                        
                                                                        
 5. METODE         Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini dengan ketentuan
    PELAKSANAAN                                                         
                   sebagai berikut :                                    
                   •  Tahapan dan perhitungan waktu                     
                                                                        
                   •  Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada penyedia
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                   •  Rencana persiapan penanganan pekerjaan utama dan atau
                                                                        
                      pekerjaan yang spesifik                           
                   •  Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
                                                                        
                   •  Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
                      konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
                                                                        
                      kebenarannya;                                     
                   •  Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
                      jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
                                                                        
                      jadwal penggunaan peralatan berat;                
                   •  Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                        
                      pelaksanaan;                                      
                   •  Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
                                                                        
                      pekerjaan yang memerlukannya;                     
                   •  Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                                                                        
                      dokumen pelaksanaan;                              
                   •  Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                                                                        
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
                      bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
                                                                        
                      timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;              
                   •  Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di masa
                                                                        
                      pemeliharaan konstruksi;                          
                   •  Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
                                                                        
                      pekerjaan.                                        
                                                                        
                                                                        
 6. TEMPAT         Kantor Dinas Sosial Provinsi Banten                  
    PELAKSANAAN    Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat PemerintahanProvinsi
    KEGIATAN       Banten (KP3B) Palima, Serang – Banten.               
                                                                        
 7. PENANGGUNG      Nama PPTK   : Lia Amaliah, SE                       
    JAWAB                                                               
                                 NIP. 19810501 200902 2 002             
    KEGIATAN                                                            
                    Alamat      : Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat
                                 PemerintahanProvinsi Banten (KP3B) Palima,
                                                                        
                                 Serang – Banten.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
 8. TENAGA AHLI    Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan
                   tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, baik ditinjau
                                                                        
                   dari lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan
                   maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.               
                                                                        
                                                                        
                            Jabatan     Sertifikasi Kebutuhan           
                    No.                                    Pengalaman   
                          Yang Diusulkan Keahlian Personil              
                                                                        
                                        SKT                             
                                        Pelaksana                       
                                                                        
                                        Muda                            
                     1. Pelaksana Teknis             1      2 Tahun     
                                        Perawatan                       
                                        Bangunan                        
                                        Gedung                          
                                                                        
                                        Sertifikat K3                   
                     2. Petugas K3 Konstruksi        1      1 Tahun     
                                        Konstruksi                      
                   Semua personal tenaga ahli harus melampirkan :       
                                                                        
                    • Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan
                      (SKT) dari organisasi profesi yang masih berlaku; 
                                                                        
                    • Fotocopy ijazah;                                  
                    • Fotocopy KTP;                                     
                                                                        
                    • Fotocopy NPWP;                                    
                    • Curiculum vitae; dan                              
                                                                        
                    • Referensi Pengalaman Pekerjaan.                   
                                                                        
 9. WAKTU          Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                  
    PELAKSANAAN                                                         
                   Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh)
    KEGIATAN                                                            
                   hari kalender semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai
                   Kerja).                                              
                                                                        
 10. SPESIFIKASI   Spesifikasi teknis pekerjaan, meliputi :             
    TEKNIS                                                              
                   •  Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
                   •  Ketentuan peralatan yang diperlukan;              
                                                                        
                   •  Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                
                   •  Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;      
                                                                        
                   •  Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                   •  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;      
                                                                        
                   •  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
                      (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).                
                                                                        
                                                                        
 11. ANGGARAN    a. Total biaya yang diperlukan dalam kegiatan :        
    BIAYA                                                               
                   Nilai Total Pagu :                                   
                   Pagu Anggaran sebesar Rp. 199.980.153,- (Seratus Sembilan Puluh
                   Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Lima
                                                                        
                   Puluh Tiga Rupiah).                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 b. Sumber Biaya :                                      
                                                                        
                   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD-P Provinsi Banten
                   Tahun Anggaran 2025.                                 
                                                                        
                                                                        
                   Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                                                                        
                   kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi
                   sesuai peraturan yang berlaku.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten                    
                        Kerangka Acuan Kerja                            
                                                                        
                                                                        
    PENUTUP      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan dan menjadi
                 pedoman secara umum bagi penyedia agar dapat memahami dan
                                                                        
                 menginterprestasikan serta mendefinisikan tugas yang diberikan secara
                 benar, sehingga dapat menghasilkan kegiatan yang sesuai dengan
                                                                        
                 jadwal yang telah ditentukan dengan standar yang ditetapkan.
                                                                        
                                                                        
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, dan dapat dipergunakan
                 sebagaimana mestinya                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Serang, 23 Oktober 2025       
                                                                        
             Ditetapkan;                       Disusun;                 
       Pejabat Pembuat Komitmen        Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan 
       Dinas Sosial Provinsi Banten                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Dicky Hardiana                    Lia Amaliah, SE            
       NIP. 19690926 199003 1 003       NIP. 19810501 200902 2 002      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Dinas Sosial Provinsi Banten