Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10554862000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Perlindungan Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,900,000
Winner (Pemenang): CV Azriel Ptra Abadi
NPWP: 06*0**7****01**0
RUP Code: 61486221
Work Location: UPTD Perlindungan Sosial Jl. Ki Ajurum Km. 3 Cipocokjaya Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     PROVINSI  BANTEN                           
                                                                          
             DINAS   SOSIAL    PROVINSI    BANTEN                         
                                                                          
               UPTD   PERLINDUNGAN         SOSIAL                         
                                                                          
            Jl. Ki Ajurum No. 3 Cipocok Jaya Kota Serang – Banten         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         URAIAN        SINGKAT        PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           KEGIATAN    :                                  
                                                                          
                                                                          
     PEMELIHARAAN      BARANG   MILIK  DAERAH   PENUNJANG                 
               URUSAN    PEMERINTAHAN     DAERAH                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
                                                                          
 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
  Gedung Kantor ( Pemeliharaan Gedung Kantor Utama UPTD Perlindungan Sosial )
                                                                          
                             Tahun 2025.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          SUMBER  DANA :                                  
                           DANA  APBD-P                                   
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 UPTD BALAI PERLINDUNGAN    SOSIAL                        
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung milik negara harus diwujudkan dengan sebaik
                  baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan dan
                                                                          
                  dapat sebagai teladan bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi
                  perkembangan Arsitetektur indonesia.                    
                                                                          
                                                                          
                2. Setiap bangunan gedung negara harus di rencanakan dan dirancang
                  dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
                  bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
                  negara.                                                 
                                                                          
                                                                          
                3. Untuk lebih meningkatkan pelayanan opersional, perlu dilaksanakan
                  Rehabilitasi Pembangunan Pemeliharaan Bangunan gedung - bangunan
                                                                          
                  Tempat kerja Bangunan gedung kantor (Pemeliharaan Gedung Kantor
                  Utama UPTD Perlindungan Sosial ) sebagai penunjang kinerja pelayanan.
                  Untuk itu tahun 2025 UPTD Balai Perlindungan Sosial ( PS ) melaksanakan
                                                                          
                  pekerjaan Bangunan Gedung Kantor Pemeliharaan Gedung    
                  Kantor(Pemeliharaan Gedung Kantor Utama UPTD Perlindungan Sosial ).
                  Untuk itu pelaksanaan harus benar-benar dilakukan dengan baik dan
                  sesuai dengan apa yang direncanakan serta sesuai dengan ketentuan
                  teknis pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya
                  dapat langsung arahan yang benar.                       
                                                                          
                  Pada tahap pembangunan fisik dilapangan diserahkan kepada pihak
                  ketiga yaitu kontraktor pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor pelaksanaan
                  akan melakukan pelaksanaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
                  mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjwab
                                                                          
                  atas kegiatan pelaksanaan berlangsung.                  
                  Secara Kontraktual, Kontraktor Pelaksanaan bertangungjawab kepada
                  Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Namun dalam pelaksanaan
                                                                          
                  kontraktrol pelaksanaan akan mendapatkan bimbingan untuk
                  menentukan arahan pekerjaan pelaksanaan fisik dari konsultan
                  pengawas dan pejabat pembuat komitmen                   
                                                                          
                                                                          
                4. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan konsultan pengawas pada
                  kegiatan ini perlu di arahkan secara baik dan menyeluruh, sehungga
                  mengasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
                                                                          
                  kaidah, norma serta tata laku profesionalisme.          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan Dokumen Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi kontraktor
                                                                          
                pelaksanaan yang memuat masukan azas, kriteria keluaran dan proses yang
                harus di Penuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam
                pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                          
                                                                          
                 A. Maksud dari pelaksanaan Rehabilitasi pemeliharan bangunan Gedung
                   (Pemeliharaan Gedung Kantor Utama UPTD Perlindungan Sosial ) ini sesuai
                   dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
                   ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir
                                                                          
                   bangunan dan kelengkapan nya yang sesuai dengan dokumen spesikasi
                   teknis dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
                   dengan pekerjaan lapangan serta penyelasaian kelengkapan bangunan.
                                                                          
                                                                          
                 B. Tujuan Pekerjaan Rehabilitasi pemeliharan bangunan Gedung
                   (Pemeliharaan Gedung Kantor Utama UPTD Perlindungan Sosial ) adalah
                   untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kenyamanan guna
                                                                          
                   pelayanan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran      A. Terwujudnya kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
                   memenuhi secara optimal fungsi kontruksi yang baik, andal dan dapat
                   sebgai teladan bagi lingkungan nya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                          
                   perkembangan pembangunan Indonesia.                    
                                                                          
                B. Terpenuhinya kriteria teknis kontruksi yang layak dari segi mutu, biaya
                                                                          
                   dan kriteria administrasi bagi setiap kontruksi.       
                                                                          
                C. Mendorong perwujudan karya renovasi yang sesuai dengan 
                   kepentingan dan kegiatan/ Proyek/Bagian Proyek.        
                                                                          
                                                                          
                D. Terciptanya bangunan yang layak guna menunjang kegiatan
                   pelayanan.                                             
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan UPTD Balai Perlindungan Sosial ( PS ) Pada Dinas Sosial Provinsi Banten.
                                                                          
5. Nama dan      A. K/L/D/I : UPTD Balai Perlindungan Sosial ( PS ) pada Dinas Sosial Provinsi
                                                                          
  Organisasi dan   Banten                                                 
  Pejabat Pembuat B. PA : Kepala Dinas Sosial Provinsi                    
  Komitmen               Banten.                                          
                                                                          
                C. PPK  : Kepala UPTD Balai Perlindungan Sosial.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. Sumber Dana  A. Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD-P          
                B. Total Perkiraan Biaya Yang diperlukan Rp. 191.900.000,- ( Seratus
                   Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )  
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan perkiraan selama 30 hari kalender .
                                                                          
  Penyelesaian                                                            
  Kegiatan                                                                
8. Ruang Lingkup A. Pekerjaan Persiapan.                                  
                                                                          
  Pekerjaan      B. Pekerjaan Arsitektur.                                 
9. Rencana      Pekerjaan ini termasuk kedalam kategori Resiko Sedang, dengan uraian
                pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagai berikut:        
  Keselamatan                                                             
  Kontruksi ( RKK ) No   Utama Pekerjaan       Identifikasi Bahaya        
                 1    Pekerjaan  Arsitektur 1. Terluka terkena alat kerja 
                      Pasangan    Kramik, 2. Gangguan Pernafasan karna    
                      Bongkaran    Kusen  Debu Bata                       
                                                                          
                      Plesteran dan Pengecatan 3. Anggota tubuh terciprat adukan
                                         4. Tertimpa materia              
                                         5. Terjatuh Ketinggian           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
10. Keluaran    Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini
                                                                          
                adalah :                                                  
                 A. Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi pemeliharan bangunan Gedung
                   (Pemeliharaan Gedung Kantor Utama UPTD Perlindungan Sosial ) yang
                                                                          
                   menyangkut kualitas, biaya dan ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan
                   sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapan nya sesuai
                   dengan kelengkapan dokumen pelaksanaan dan kelancaran  
                                                                          
                   penyelesaian admintrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
                   dilapangan serta penyelesaian kelengkapan bangunan.    
                                                                          
                 B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari :
                                                                          
                    ✓ Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                     pelaksanaan pekerjaan.                               
                    ✓ Melakukan kontrol terhadap eksisting kondisi dilapangan
                                                                          
                    ✓ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
                     dilaksanakan                                         
                    ✓ Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang :
                     ✓  Tenaga Kerja                                      
                                                                          
                     ✓  Bahan Bangunan yang didatangkan diterima atau tidak
                     ✓  Peralatan yang berhubungan dengan peralatan yang  
                        berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan            
                                                                          
                     ✓  Kegiatan perkomponen pekerjaan yang di selenggarakan
                     ✓  Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan         
                     ✓  Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan    
                                                                          
                     ✓  Membuat laporan mingguan sebagai resume laporan harian (
                        Kemajuan Pekerjaan, tenaga dan harian kerja )     
                     ✓  Laporan Bulanan                                   
                                                                          
                     ✓  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk  
                        pembayaran termin                                 
                     ✓  Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambahan dan Kurang ( Jika Ada )
                                                                          
                     ✓  Tambahan Atau Perubahan Pekerjaan                 
                     ✓  Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
                     ✓  Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built
                        Drawing);                                         
                                                                          
                     ✓  Membuat Time Shedul/S Curve Untuk Pelaksanaan Pekerjaan
11. Pelaporan dan Setiap Jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
 Pelaksanaan Kegiatan Komitmen dan Konsultan Pengawas untuk dibahas guna mendapatkan
                                                                          
                persetujuan sesuai dengan lingkup pekerjaan maka jadwal tahapan
                pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
                konsultan pengawas adalah :                               
                                                                          
                 A. Laporan Harian                                        
                   Laporan Harian ini harus dibuat oleh kontraktor Pelaksanaan Pekerjaan
                   yang terhitung setelah SPMK yang di tandatangani ( Dimulai Pekerjaan
                   Fisik ) berisi antara lain :                           
                                                                          
                                                                          
                   1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
                     petunjuk yang penting dari konsultan pengawas/Direksi yang dapat
                                                                          
                     mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan menimbulkan konsekuensi
                     keuangan kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat
                     teknis :                                             
                                                                          
                                                                          
                   2. Laporan Harian berisikan kerangan tentang :         
                     ➢  Tenaga Kerja;                                     
                     ➢  Bahan Bangunan yang di datangkan                  
                                                                          
                        (diterima atau tidak);                            
                     ➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                     ➢ Kejadian yang berakibat mengambat pelaksanaan;     
                                                                          
                                                                          
                   B. Laporan Mingguan                                    
                     Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian ( kemajuan
                                                                          
                     pekerjaan tenaga dan hari kerja ) terhitung 7 hari setelah
                     dimulainya kerja oleh kontraktor ( 7 Hari setelah SPMK
                     ditandatangani ) berisi antara lain :                
                     ➢ Rivew terhadap Rencana Kerja Kontraktor;           
                                                                          
                     ➢ Resume laporan harian ( Kemajuan pekerjaan, tenaga hari kerja)
                       selama seminggu tersebut;                          
                     ➢ Monitor masalah Teknis dilapangan;                 
                                                                          
                     ➢ Permasalahan Non teknis dihadapi;                  
                     ➢ Monitor kendali mutu;                              
                     ➢ Pemeriksaan Gambar Kerja;                          
                                                                          
                     ➢ Foto-Foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
                       kemajuan pekerjaan;                                
                     ➢ Rencana Kerja, Metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
                       selanjutnya;                                       
                 C. Produksi Dalam Negeri.                                
                   Pelaksanaan Pekerjaan / Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
                                                                          
                   Produksi Dalam Negeri. Produksi Luar Negeri boleh dipakai atau
                   digunakan selama Produksi Dalam Negeri tidak dapat digunakan.
                                                                          
                                                                          
12. Tenaga Ahli dan Tenaga Ahli                                           
  Peralatan       Kebutuhan Personil Keterangan   Kode SKA/SKT            
                 Pelaksana Lapangan ( Ijazah                              
                                                                          
                 Site Manager (1 ) Sederajat ,                            
                 Orang           KTP, NPWP                                
                                 dan Palaksana                            
                                                                          
                                 Bangunan                                 
                                 Gedung,                                  
                                 Pengalaman 2                             
                                 Tahun CV                                 
                                                                          
                     Peralatan     Kapasitas        Jumlah                
                 Palu                                 1                   
                 Pahat                                1                   
                                                                          
                 Gergaji                              1                   
                 Meteran                              1                   
                                                                          
13. Kriteria Penyedia Persyaratan Kualifikasi Penyedia :                  
                 1. Memiliki NIB Berbasis Resiko KBLI 41019 Kontruksi Gedung Lainya Skala
                   Usaha Kecil.                                           
                 2. Memiliki Sertifikas Badan Usaha ( SBU ) yang masih berlaku dengan
                                                                          
                   peryarakatan :                                         
                   a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan                      
                   b. Klasifikasi :                                       
                                                                          
                   c. Subklasifikasi :                                    
                    - Berdasarkan Permenpupr No 19 tahun 2014 Jasa untuk  
                      Pelaksanaan Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya ( BG 009 )
                                                                          
                    - Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Permenpupr No. 6 Tahun
                      2021 Kontruksi                                      
                    - Bangunan Gedung Lainnya ( BG 009 ) Bangunan Gedung Lainnya
                      dan sertifikasi standar yang sudah terverifikasi.   
                                                                          
                 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
                   (SPT Tahunan ) Tahun 2021. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib
                   Pajak Berdasarkan hasil Konfermasi Status Wajib Pajak  
                                                                          
                 4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pendiri Perubahan
                   Perusahaan ( Apabila ada Perubahan )                   
                 5. Memiliki pengalaman pekerjaan kontruksi paling kurang 1 ( Satu )
                                                                          
                   Pekerjaan Kurun Waktu 4 ( Empat ) Tahun terakhir, baik di lingkungan
                   Pemerintahan maupun Swasta pengalaman Subkontrak, kecuali bagi
                   pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 ( Tiga ) Tahun
                 6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket ( SKP )                 
                 7. Surat Permohonan Sanggup Memenuhi Pekerjaan Tanpa Uang Muka
                                                                          
                                                                          
14. Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Pekerjaan Meliputi :            
  Pekerjaan      A. Ketentuan penggunaan Bahan /Material yang diperlukan; 
                                                                          
                 B. Ketentuan Penggunaan Peralatan yang di oerlukan;      
                 C. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja sesuai dengan aturan uang dipakai
                   di Provinsi Banten dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenaga
                                                                          
                   Kerjaan ;                                              
                DOKUMEN  TEKNIS SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT  :              
                 1. Spesifikasi Teknis;                                   
                                                                          
                 2. Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi, Jumlah dan Tahun Pembuatan
                   Peralatan yang digunakan/direncanakan untuk melakdsanakan
                   pekerjaan;                                             
                                                                          
                 3. Data Personil inti dengan Kualifikasi dan Persyaratan sebagaimana yang
                   dpersyaratkan;                                         
                                                                          
                                                                          
  Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
  Ditetapkan Oleh                                                         
                                      Disusun Oleh                        
  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                          
                                      Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK)   
  UPTD Balai Perlindungan Sosial                                          
                                                                          
                                                                          
  Dr. H. SIROJUDIN, M.Pd                                                  
                                      Drs. Hj. Henniya Alief A. M.Si      
  NIP. 1971011 201001 1 002                                               
                                      NIP. 19671222 199303 2 006