Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus Wilayah 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10561722000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): PT Kreasi Tekniktama Konsultan
NPWP: 413351792401000
RUP Code: 61562748
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kuasa pengguna Anggaran : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                    Provinsi Banten                                     
 Satker/SKPD       : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman      
                                                                        
                    Provinsi Banten                                     
 Nama KPA          : M.Rachmat Rogianto, ST, MT                         
 Nama PPTK         : Suhadi S.T, MMT                                    
                                                                        
 Nama Kegiatan     : Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban
                    Bencana Atau Terkena Relokasi Program Provinsi      
 Sub Kegiatan      : Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan
                                                                        
                    Rumah Khusus                                        
 Nama Pekerjaan    : Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan
                    Rumah Khusus Wilayah 1                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  DINAS  PERUMAHAN    RAKYAT   DAN  KAWASAN   PERMUKIMAN                
                                                                        
                      PROVINSI  BANTEN                                  
                   TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
 OPD             : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN        
                                                                        
 PROGRAM         : PROGRAM  PENGEMBANGAN PERUMAHAN                      
                                                                        
                                                                        
 KEGIATAN        : PENDATAAN PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH BAGI     
                   KORBAN  BENCANA ATAU TERKENA RELOKASI PROGRAM        
                                                                        
                   PROVINSI                                             
                                                                        
 SUB KEGIATAN    : PENDATAAN  RUMAH SEWA  MILIK MASYARAKAT, RUMAH       
                                                                        
                   SUSUN DAN RUMAH KHUSUS                               
                                                                        
 PEKERJAAN       : PENDATAAN  RUMAH SEWA  MILIK MASYARAKAT, RUMAH       
                                                                        
                   SUSUN DAN RUMAH KHUSUS WILAYAH 1                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1  Latar Belakang        Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah yang
                                                                        
                          terus berkembang namun   memiliki tingkat     
                          kerentanan terhadap berbagai bencana, seperti 
                                                                        
                          banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Kabupaten
                          Serang merupakan wilayah terluas di Provinsi  
                                                                        
                          Banten, dengan cakupan wilayah mencapai       
                                                                        
                          ±1.467 km² yang terdiri dari 29 kecamatan dan 326
                          desa/kelurahan. Karakter wilayah yang didominasi
                                                                        
                          oleh kawasan pedesaan dan wilayah perbukitan  
                          menjadikan Kabupaten Serang memiliki tantangan
                                                                        
                          tersendiri dalam pemerataan akses hunian yang 
                          layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
                                                                        
                          rendah dan masyarakat terdampak bencana.      
                          Dalam   rangka  mendukung  perencanaan        
                                                                        
                          pembangunan   perumahan   dan  kawasan        
                                                                        
                          permukiman yang berkelanjutan, maka perlu     
                          dilakukan pendataan  rumah  sewa   milik      
                                                                        
                          masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus di  
                          wilayah Kabupaten Serang. Pendataan ini       
                          bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan
                          persebaran jenis hunian tersebut secara akurat
                                                                        
                          sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program
                          pembangunan di sektor perumahan.              
                                                                        
                          Perumahan merupakan kumpulan rumah sebagai    
                                                                        
                          bagian dari permukiman, baik di wilayah       
                          perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi    
                                                                        
                          dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Oleh
                          karena itu, program pendataan ini menjadi     
                                                                        
                          langkah awal yang penting dalam mendukung     
                          penyediaan rumah layak huni, khususnya di     
                                                                        
                          daerah-daerah yang  tersebar luas seperti     
                          Kabupaten Serang, serta memperkuat ketahanan  
                                                                        
                          masyarakat terhadap risiko bencana.           
                                                                        
                                                                        
    Dasar Hukum           Peraturan perundang-undangan yang harus       
                                                                        
                          digunakan sebagai dasar hukum Pada kegiatan   
                          Pendataan Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah   
                                                                        
                          Bagi Korban Bencana Atau Terkena Relokasi     
                          Program Provinsi Dalam Pendataan rumah sewa   
                                                                        
                          milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus di
                          Kabupaten Serang, antara lain :               
                                                                        
                          1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang  
                                                                        
                             Penataan Ruang;                            
                          2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang   
                                                                        
                             Perumahan dan Kawasan Permukiman;          
                          3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 20 Tahun      
                                                                        
                             2011 tentang Rumah Susun;                  
                          4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang   
                                                                        
                             Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk     
                             Kepentingan Umum;                          
                                                                        
                          5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang  
                                                                        
                             Pemerintah Daerah;                         
                          6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24  
                             Tahun  2007  tentang  Penanggulangan       
                                                                        
                             Bencana;                                   
                          7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang   
                                                                        
                             Pemerintah Daerah;                         
                          8. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023      
                                                                        
                             tentang Rencana Penanggulangan Bencana     
                                                                        
                             Provinsi Banten.                           
                                                                        
                                                                        
    Gambaran Umum         Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor  
                          1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan    
                                                                        
                          Permukiman dijelaskan bahwa setiap orang berhak
                          hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
                                                                        
                          dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik    
                                                                        
                          dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar     
                          manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat 
                                                                        
                          strategis dalam pembentukan watak serta       
                          kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya   
                                                                        
                          membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati
                          diri, mandiri, dan produktif bahwa Negara     
                                                                        
                          bertanggung jawab melindungi segenap bangsa   
                          Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan   
                                                                        
                          dan  kawasan permukiman agar masyarakat       
                                                                        
                          mampu  bertempat tinggal serta menghuni rumah 
                          yang layak dan terjangkau di dalam perumahan  
                                                                        
                          yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di
                          seluruh wilayah Indonesia.                    
                                                                        
                                                                        
    Alasan Kegiatan       Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah Provinsi
                                                                        
    Dilaksanakan          Banten di tahun 2025 menganggarkan dana APBD- 
                          P untuk Pekerjaan Pendataan rumah sewa milik  
                                                                        
                          masyarakat, rumah susun dan rumah khusus      
                                                                        
                          banten  yang  tertuang dalam   Dokumen        
                          Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat   
                          Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perumahan Rakyat Dan  
                          Kawasan  Permukiman Provinsi Banten Tahun     
                                                                        
                          Anggaran 2025.                                
                                                                        
                                                                        
 2  Kegiatan yang                                                       
                                                                        
    Dilaksanakan                                                        
    Uraian Kegiatan       Kegiatan  dimaksudkan  untuk  melakukan       
                                                                        
                          Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah  
                          susun dan rumah khusus di Kabupaten Serang.   
                                                                        
                                                                        
    Batasan Kegiatan      Pekerjaan ini di batasi hanya pada rumah sewa 
                                                                        
                          milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus
                          yang berada di lokasi yang berdekatan dengan  
                                                                        
                          kawasan rawan bencana dan tidak berada di     
                                                                        
                          zona rawan bencana.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 3  Maksud Dan Tujuan                                                   
                                                                        
    Maksud Kegiatan       Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan
                          pendataan  terhadap  rumah  sewa   milik      
                                                                        
                          masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus yang
                          berada di wilayah Kabupaten Serang, khususnya 
                                                                        
                          yang berlokasi di sekitar kawasan rawan bencana.
                                                                        
                                                                        
    Tujuan Kegiatan       Adapun  tujuan dari pekerjaan ini adalah      
                                                                        
                          menyajikan dan mendapatkan informasi lengkap  
                          terkait rumah sewa meliputi alamat, jumlah kamar,
                                                                        
                          harga perkiraan sewa, pemilik dan nomor       
                          kontaknya. Informasi tersebut dapat di gunakan
                                                                        
                          sebagai dasar pertimbangan dalam penyediaan   
                          hunian sementara bagi warga saat terjadi      
                                                                        
                          bencana di Provinsi Banten dengan metode      
                                                                        
                          database rumah sewa milik masyarakat, rumah   
                          susun, dan rumah khusus yang berada di wilayah
                          kabupaten serang, khususnya yang berlokasi di 
                          sekitar Kawasan rawan bencana sebagai informasi
                                                                        
                          pada Dinas Perkim                             
                                                                        
                                                                        
 4  Indikator Keluaran Dan                                              
                                                                        
    Keluaran                                                            
    Indikator Keluaran   - Tersusunnya Pendataan rumah sewa  milik      
                                                                        
                          masyarakat, rumah susun dan rumah khusus ;    
                         - Tersusunnya Database                         
                                                                        
                                                                        
    Keluaran              Laporan Data terinci serta terdokumentasi dengan
                                                                        
                          jelas setiap tahapan  Pelaksanaan yang        
                                                                        
                          dilaksanakan pada kegiatan, serta beberapa    
                          dokumen sebagai output dari pekerjaan ini yang
                                                                        
                          meliputi:                                     
                                                                        
                           A. Laporan Pendahuluan                       
                                                                        
                           B. Laporan Bulanan                           
                           C. Laporan Akhir                             
                                                                        
                           D. Dokumentasi Kegiatan                      
                                                                        
                                                                        
 5  Pelaksanaan Kegiatan                                                
    Metode Pelaksanaan    1. Studi Literatur ( Data sekunder ) Dilakukan
                                                                        
                           pengumpulan data dan informasi kepada setiap 
                           stake holder yang terkait dengan loksi-lokasi
                                                                        
                           rawan bencana di wilayah Kabupaten Serang.   
                                                                        
                         2. Data Lapangan ( Data Primer ) Dilakukan Survey
                           lapangan berdasarkan data sebenarnya dengan  
                                                                        
                           melakukan validasi data dan informasi terhadap
                           kondisi lapangan.                            
                                                                        
                         3. Pengolahan data didata secara rinci oleh    
                           peyedia jasa.                                
    Tahapan Kegiatan      Adapun pada tahapan pelaksanaan pekerjaan     
                          Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah  
                                                                        
                          susun dan rumah khusus meliputi :             
                          Tahapan Kegiatan meliputi:                    
                                                                        
                          a.  Persiapan                                 
                                                                        
                              Persiapan kegiatan meliputi hal-hal yang  
                              harus  disiapkan dalam   pekerjaan        
                                                                        
                              pendataan, baik  tenaga  ahli dan         
                              pendukung yang sebelumnya sudah ditunjuk  
                                                                        
                              agar melakukan survey awal sesuai metode  
                              yang telah ditentukan. Dalam hal ini tidak
                                                                        
                              terlepas dari mobilitas dan peralatan yang
                                                                        
                              menunjang harus sudah dalam kondisi siap  
                              digunakan.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          b.. Pendataan                                 
                              Pendataan     dilakukan     setelah       
                                                                        
                              pendatanganan setelah penandatanganan     
                              kontrak dan tahap persiapan. Dengan       
                                                                        
                              Metode pekerjaan yang sesuai dengan       
                                                                        
                              standar pendataan, secara garis besar     
                              outputnya merupakan   Hasil Survey        
                                                                        
                              Pendataan rumah sewa milik masyarakat,    
                              rumah susun dan rumah khusus, Pesebaran   
                                                                        
                              kawasan Penerima Rumah Korban Bencana,    
                              yang terekap dalam Laporan yang rinci dan 
                                                                        
                              tersampaikan                              
                                                                        
                                                                        
 6  Tempat Pelaksanaan    Adapun tempat pekerjaan Pendataan Rumah       
                                                                        
    Kegiatan              Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah  
                          Khusus Di Kabupaten Serang.                   
7   Organisasi Pelaksanaan Badan usaha yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
                          pekerjaan ini adalah badan usaha yang memiliki
                                                                        
                          kualifikasi bidang/layanan konsultansi non jasa
                          konstruksi, yaitu:                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Uraian             Keterangan                 
                                                                        
                          Klasifikasi                                   
                          SBU       Perencanaan Penataan Ruang          
                          Kode SBU  PR102 / AL002                       
                                                                        
                          Sub Bidang Jasa Perencanaan Wilayah / Jasa    
                          SBU       Pengembangan Wilayah                
                                                                        
                          Kode KBLI 71101                               
                          Tenaga Ahli Tenaga Ahli Planologi yang memiliki
                          yang      pengalaman   dalam    bidang        
                          Relevan   perumahan   dan   permukiman,       
                                    khususnya   dalam    kegiatan       
                                    Pendataan Rumah Sewa.               
                                                                        
                                                                        
 8  Tenaga Ahli           Dengan kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut: 
                          TENAGA AHLI                                   
                                                                        
                          Adapun   kebutuhan  tenaga  ahli  untuk       
                          melaksanakan pekerjaan terdiri dari :         
                                                                        
                          1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1
                                                                        
                            Planologi dari perguruan tinggi negeri atau 
                            perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
                                                                        
                            negara yang  telah diakreditasi, dibuktikan 
                            dengan salinan/copy yang telah di legalisir oleh
                                                                        
                            pihak yang berwenang;                       
                          2. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda
                                                                        
                            Perencanaan Wilayah dan Kota yang masih     
                            berlaku.                                    
                                                                        
                          3. Berpengalaman Minimal 1 (Satu) tahun       
                                                                        
                            dibuktikan dengan surat keterangan/referensi
                            kerja yang telah ditandatangani oleh pihak  
                                                                        
                            yang berwenang;                             
                          4. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian
                            Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan
                                                                        
                            Pajak Tahun 2024).                          
                          Memiliki tugas sebagai berikut :              
                                                                        
                          1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;          
                                                                        
                          2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria
                            dalam Bangunan Gedung;                      
                                                                        
                          3. Melaksanakan pekerjaan  survey  dan        
                            pengumpulan data;                           
                                                                        
                          4. Menyusun hasil survey dan data pendukung;  
                          5. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan
                                                                        
                            data;                                       
                          6. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim; 
                                                                        
                          7. Mengkoordinasikan seluruh tahapan kegiatan 
                                                                        
                            dan anggota tim;                            
                          8. Memonitor atau memantau proses pekerjaan   
                                                                        
                            yang dilakukan tenaga ahli;                 
                          9. Menginventarisasi bangunan/ rumah (by name 
                                                                        
                            by address);                                
                          10. Melaporkan progres pekerjaan secara       
                                                                        
                            bersekala;                                  
                          11. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi
                                                                        
                            analisis secara menyeluruh;                 
                                                                        
                          12. Memimpin pembahasan  yang  dilakukan      
                            bersama tenaga ahli terkontrak dan pihak    
                                                                        
                            terkait, termasuk dalam  mengantisipasi     
                            permasalahan/kendala      penyelesaian      
                                                                        
                            pekerjaan;                                  
                          13. Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam
                                                                        
                            setiap diskusi rapat, maupun temuan dalam   
                            rangka pelaksanaan;                         
                                                                        
                          14. Merumuskan konsep dan strategis penyelesaian
                                                                        
                            pekerjaan dan penyelesian laporan;          
                          15. Mengkoordinasikan penyusunan tahapan      
                            pekerjaan;                                  
                                                                        
                          16. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai   
                            dengan target dalam KAK;                    
                                                                        
                          17. Menyusun catatan harian atas yang di      
                                                                        
                            laksanakan;                                 
                          18. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang 
                                                                        
                            telah diberikan atau pekerjaan yang telah   
                            dilimpahkan.                                
                                                                        
                                                                        
                            SUB PROFESIONAL STAFF                       
                                                                        
                            Surveyor                                    
                            Tenaga Surveyor disyaratkan latar belakang  
                                                                        
                            Pendidikan Sarjana (S-1) Teknik Sipil serta memiliki
                                                                        
                            kemampuan  sebagai tenaga surveyor yang     
                            mempunyai tugas dan pokok:                  
                                                                        
                          1. Menyusun rencana kegiatan kajian;          
                          2. Melakukan survei/observasi lapangan;       
                                                                        
                          3. Mengkaji data primer atau sekunder;        
                          4. Berkoordinasi dengan instansi terkait yang 
                                                                        
                            berwenang terkait lokasi;                   
                          5. Bekerjasama dengan team leader untuk       
                                                                        
                            melakukan pekerjaan;                        
                                                                        
                          6. Menyusun catatan harian atas tugas yang    
                            dilaksanakan.                               
                                                                        
                                                                        
                            TENAGA PENDUKUNG                            
                                                                        
                            Operator Komputer                           
                            Operator Komputer disyaratkan Pendidikan    
                                                                        
                            Minimal Sarjana (S-1) semua jurusan, serta  
                            memiliki kemampuan sebagai tenaga Operator  
                                                                        
                            Komputer yang mempunyai tugas dan pokok:    
                                                                        
                          1. Membantu team  leader dalam menyusun       
                            laporan dan dokumen laporan;                
                          2. Membantu team leader pada pengetikan       
                            laporan dokumen lainnya yang berkaitan      
                                                                        
                            dengan operasi komputer.                    
                          3. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh 
                                                                        
                            kegiatan team leader, baik berupa hardcopy  
                                                                        
                            maupun softcopy, serta menyalin file tahapan
                            laporan ke dalam  bentuk softcopy dan       
                                                                        
                            disimpan dalam Solid State Disc (SSD) 1 TB; 
                          4. Menyusun catatan harian atas tugas yang    
                                                                        
                            dilaksanakan.                               
 9  Waktu Pelaksanaan                                                   
                                                                        
    Kegiatan                                                            
                                                                        
    Waktu Pelaksanaan      Jangka   waktu   pelaksanaan pekerjaan       
                                                                        
    Kegiatan               Permukiman bermaksud melakukan Pendataan     
                           rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan 
                                                                        
                           rumah khusus ini Selama 30 (Tiga Puluh) hari 
                           kalender.                                    
                                                                        
                                                                        
    Lokasi Pekerjaan      Kabupaten Serang                              
                                                                        
                                                                        
10  Pendekatan dan                                                      
    Metodologi                                                          
                                                                        
    Pendekatan            Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan    
                                                                        
                          kajian ini adalah :                           
                             1. Pendekatan Komperenshif;                
                                                                        
                             2. Pendekatan Fleksibilitas;               
                             3. Pendekatan (Literature);                
                                                                        
                             4. Pengamatan langsung;                    
                                                                        
                                                                        
    Metodologi            Dalam pekerjaan Pendataan Rumah Sewa Milik    
                          Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus      
                                                                        
                          beberapa metodologi yang harus dilakukan di   
                                                                        
                          antaranya:                                    
                             1. Metode Pelaksanaan;                     
                             2. Metode Survey;                          
                               a) Studi Literatur                       
                                                                        
                               b) Survey Lapangan                       
                             3. Metode Analisis;                        
                                                                        
                             4. Metode Teknis Pelaporan Hasil Pendataan 
                                                                        
                               dan Identifikasi;                        
                                                                        
                                                                        
11  Biaya                 APBD-P Provinsi Banten T.A. 2025 melaksanakan 
                          kegiatan Pendataan rumah sewa milik masyarakat,
                                                                        
                          rumah susun dan rumah khusus dengan Paket     
                          Pekerjaan 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
                                                                        
                                                                        
12  Laporan Kemajuan      Jenis laporan yang harus diserahkan kepada    
                                                                        
    Pekerjaan             pengguna jasa adalah :                        
                                                                        
                           a. Laporan Pendahuluan berisi :              
                             1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud,    
                                                                        
                               Tujuan dan Sasaran, Landasan Hukum,      
                               Ruang Lingkup Pekerjaan, Keluaran dan    
                                                                        
                               Tanggapan terhadap KAK;                  
                             2. Kajian Teori I Literatur dan Tinjauan   
                                                                        
                               Kebijakan;                               
                             3. Gambaran Umum Wilayah Kajian;           
                                                                        
                             4. Pendekatan dan Metodologi;              
                                                                        
                             5. Rencana Kerja.;                         
                             6. Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan
                                                                        
                               di hadapan  audiens yang  diundang       
                               penggunajasa dimana penyedia jasa harus  
                                                                        
                               menyiapkan bahan expose untuk dibagikan  
                               kepada audiens. Laporan pendahuluan      
                                                                        
                               disampaikan dengan menggunakan kertas    
                               A4 jilid ring sebanyak: 4 (empat) rangkap..
                                                                        
                                                                        
                          b. Laporan Bulanan, berisi :                  
                                                                        
                             1. Kegiatan dan kemajuan pekerjaan;        
                             2. Rencana kegiatan tindak lanjut yang     
                               disusun secara rinci, jelas dan terprogram;
                                                                        
                             3. Catatan harian tenaga  ahli yang        
                               ditugaskan;                              
                                                                        
                             4. Dokumentasi Lapangan;                   
                                                                        
                             5. Untuk laporan bulanan disampaikan       
                               dengan menggunakan kertas A4 jilid ring  
                                                                        
                               sebanyak: 4 (empat) rangkap.             
                          c. Laporan Akhir, berisi:                     
                                                                        
                                                                        
                            1. Lokasi dan sebaran Rumah Sewa Milik      
                              Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus  
                                                                        
                              di Wilayah 1;                             
                            2. Data Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah  
                              Susun Dan Rumah Khusus di Wilayah 1;      
                                                                        
                            3. Laporan akhir  disampaikan dengan        
                              menggunakan  kertas A4 jilid soft cover   
                                                                        
                              sebanyak 4 (empat) rangkap.               
                          Adapun laporan pendukung meliputi :           
                                                                        
                          1. Executive Summary, berisi:                 
                            berisi ringkasan dari laporan pendahuluan dan
                                                                        
                            akhir, yang berisikan poin-poin utama yang  
                                                                        
                            dapat   menggambarkan  proses  secara       
                            menyeluruh dan kompherensif serta berisi matrik-
                                                                        
                            matrik kesimpulan dan peta. Untuk laporan   
                            Executive Summary dibuat 2 (dua) buku dengan
                                                                        
                            menggunakan  kertas Glossy A5, 50-100       
                            halaman;                                    
                                                                        
                          2. Dokumentasi, berisi:                       
                            foto-foto kegiatan pelaksanaaan, diserahkan 
                                                                        
                            sebanyak 4 (empat) buku menggunakan kertas  
                                                                        
                            berwarna (kertas foto A4);                  
                          3. Box Plastik Container 50 liter (Tempat Dokumen
                                                                        
                            Laporan) sebanyak 2 buah;
Tenders also won by PT Kreasi Tekniktama Konsultan
Authority
6 April 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Banten Lama - TonjongProvinsi BantenRp 1,000,000,000
26 April 2024Belanja Jasa Konsultansi Feasibility Study/ Studi Kelayakan Rumah SusunKab. TangerangRp 633,357,500
23 May 2025Penyusunan Ded Redesain Sistem Intake Sindang HeulaProvinsi BantenRp 600,000,000
21 February 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Untukkonstruksi Pondasi Serta Struktur BangunanProvinsi BantenRp 600,000,000
8 March 2016Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan JalanPemerintah Daerah Kota TangerangRp 545,258,000
21 March 2024,Desain Pelestarian Dan Pemanfaatan Situ CikoncangProvinsi BantenRp 500,000,000
20 March 2024,Ded Pengendali Banjir Kawasan BojenProvinsi BantenRp 500,000,000
21 June 2022Kajian Manajemen Operasional Wtp Sindang HeulaProvinsi BantenRp 500,000,000
14 March 2025Ded Penggantian Jembatan Pondok Benda (Puspitek) Dan Jembatan Sasak (Pajajaran)Provinsi BantenRp 500,000,000
22 April 2025Desain Pelestarian Dan Pemanfaatan Situ Telaga WangsaProvinsi BantenRp 500,000,000