Kuasa pengguna Anggaran : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi Banten
Satker/SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi Banten
Nama KPA : M.Rachmat Rogianto, ST, MT
Nama PPTK : Suhadi S.T, MMT
Nama Kegiatan : Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban
Bencana Atau Terkena Relokasi Program Provinsi
Sub Kegiatan : Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan
Rumah Khusus
Nama Pekerjaan : Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan
Rumah Khusus Wilayah 1
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
KEGIATAN : PENDATAAN PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH BAGI
KORBAN BENCANA ATAU TERKENA RELOKASI PROGRAM
PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENDATAAN RUMAH SEWA MILIK MASYARAKAT, RUMAH
SUSUN DAN RUMAH KHUSUS
PEKERJAAN : PENDATAAN RUMAH SEWA MILIK MASYARAKAT, RUMAH
SUSUN DAN RUMAH KHUSUS WILAYAH 1
1 Latar Belakang Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah yang
terus berkembang namun memiliki tingkat
kerentanan terhadap berbagai bencana, seperti
banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Kabupaten
Serang merupakan wilayah terluas di Provinsi
Banten, dengan cakupan wilayah mencapai
±1.467 km² yang terdiri dari 29 kecamatan dan 326
desa/kelurahan. Karakter wilayah yang didominasi
oleh kawasan pedesaan dan wilayah perbukitan
menjadikan Kabupaten Serang memiliki tantangan
tersendiri dalam pemerataan akses hunian yang
layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah dan masyarakat terdampak bencana.
Dalam rangka mendukung perencanaan
pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman yang berkelanjutan, maka perlu
dilakukan pendataan rumah sewa milik
masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus di
wilayah Kabupaten Serang. Pendataan ini
bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan
persebaran jenis hunian tersebut secara akurat
sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program
pembangunan di sektor perumahan.
Perumahan merupakan kumpulan rumah sebagai
bagian dari permukiman, baik di wilayah
perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi
dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Oleh
karena itu, program pendataan ini menjadi
langkah awal yang penting dalam mendukung
penyediaan rumah layak huni, khususnya di
daerah-daerah yang tersebar luas seperti
Kabupaten Serang, serta memperkuat ketahanan
masyarakat terhadap risiko bencana.
Dasar Hukum Peraturan perundang-undangan yang harus
digunakan sebagai dasar hukum Pada kegiatan
Pendataan Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah
Bagi Korban Bencana Atau Terkena Relokasi
Program Provinsi Dalam Pendataan rumah sewa
milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus di
Kabupaten Serang, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023
tentang Rencana Penanggulangan Bencana
Provinsi Banten.
Gambaran Umum Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan
Permukiman dijelaskan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat
strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati
diri, mandiri, dan produktif bahwa Negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa
Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman agar masyarakat
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah
yang layak dan terjangkau di dalam perumahan
yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di
seluruh wilayah Indonesia.
Alasan Kegiatan Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah Provinsi
Dilaksanakan Banten di tahun 2025 menganggarkan dana APBD-
P untuk Pekerjaan Pendataan rumah sewa milik
masyarakat, rumah susun dan rumah khusus
banten yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman Provinsi Banten Tahun
Anggaran 2025.
2 Kegiatan yang
Dilaksanakan
Uraian Kegiatan Kegiatan dimaksudkan untuk melakukan
Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah
susun dan rumah khusus di Kabupaten Serang.
Batasan Kegiatan Pekerjaan ini di batasi hanya pada rumah sewa
milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus
yang berada di lokasi yang berdekatan dengan
kawasan rawan bencana dan tidak berada di
zona rawan bencana.
3 Maksud Dan Tujuan
Maksud Kegiatan Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan
pendataan terhadap rumah sewa milik
masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus yang
berada di wilayah Kabupaten Serang, khususnya
yang berlokasi di sekitar kawasan rawan bencana.
Tujuan Kegiatan Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah
menyajikan dan mendapatkan informasi lengkap
terkait rumah sewa meliputi alamat, jumlah kamar,
harga perkiraan sewa, pemilik dan nomor
kontaknya. Informasi tersebut dapat di gunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam penyediaan
hunian sementara bagi warga saat terjadi
bencana di Provinsi Banten dengan metode
database rumah sewa milik masyarakat, rumah
susun, dan rumah khusus yang berada di wilayah
kabupaten serang, khususnya yang berlokasi di
sekitar Kawasan rawan bencana sebagai informasi
pada Dinas Perkim
4 Indikator Keluaran Dan
Keluaran
Indikator Keluaran - Tersusunnya Pendataan rumah sewa milik
masyarakat, rumah susun dan rumah khusus ;
- Tersusunnya Database
Keluaran Laporan Data terinci serta terdokumentasi dengan
jelas setiap tahapan Pelaksanaan yang
dilaksanakan pada kegiatan, serta beberapa
dokumen sebagai output dari pekerjaan ini yang
meliputi:
A. Laporan Pendahuluan
B. Laporan Bulanan
C. Laporan Akhir
D. Dokumentasi Kegiatan
5 Pelaksanaan Kegiatan
Metode Pelaksanaan 1. Studi Literatur ( Data sekunder ) Dilakukan
pengumpulan data dan informasi kepada setiap
stake holder yang terkait dengan loksi-lokasi
rawan bencana di wilayah Kabupaten Serang.
2. Data Lapangan ( Data Primer ) Dilakukan Survey
lapangan berdasarkan data sebenarnya dengan
melakukan validasi data dan informasi terhadap
kondisi lapangan.
3. Pengolahan data didata secara rinci oleh
peyedia jasa.
Tahapan Kegiatan Adapun pada tahapan pelaksanaan pekerjaan
Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah
susun dan rumah khusus meliputi :
Tahapan Kegiatan meliputi:
a. Persiapan
Persiapan kegiatan meliputi hal-hal yang
harus disiapkan dalam pekerjaan
pendataan, baik tenaga ahli dan
pendukung yang sebelumnya sudah ditunjuk
agar melakukan survey awal sesuai metode
yang telah ditentukan. Dalam hal ini tidak
terlepas dari mobilitas dan peralatan yang
menunjang harus sudah dalam kondisi siap
digunakan.
b.. Pendataan
Pendataan dilakukan setelah
pendatanganan setelah penandatanganan
kontrak dan tahap persiapan. Dengan
Metode pekerjaan yang sesuai dengan
standar pendataan, secara garis besar
outputnya merupakan Hasil Survey
Pendataan rumah sewa milik masyarakat,
rumah susun dan rumah khusus, Pesebaran
kawasan Penerima Rumah Korban Bencana,
yang terekap dalam Laporan yang rinci dan
tersampaikan
6 Tempat Pelaksanaan Adapun tempat pekerjaan Pendataan Rumah
Kegiatan Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah
Khusus Di Kabupaten Serang.
7 Organisasi Pelaksanaan Badan usaha yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah badan usaha yang memiliki
kualifikasi bidang/layanan konsultansi non jasa
konstruksi, yaitu:
Uraian Keterangan
Klasifikasi
SBU Perencanaan Penataan Ruang
Kode SBU PR102 / AL002
Sub Bidang Jasa Perencanaan Wilayah / Jasa
SBU Pengembangan Wilayah
Kode KBLI 71101
Tenaga Ahli Tenaga Ahli Planologi yang memiliki
yang pengalaman dalam bidang
Relevan perumahan dan permukiman,
khususnya dalam kegiatan
Pendataan Rumah Sewa.
8 Tenaga Ahli Dengan kebutuhan tenaga ahli sebagai berikut:
TENAGA AHLI
Adapun kebutuhan tenaga ahli untuk
melaksanakan pekerjaan terdiri dari :
1. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1
Planologi dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian
negara yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan salinan/copy yang telah di legalisir oleh
pihak yang berwenang;
2. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda
Perencanaan Wilayah dan Kota yang masih
berlaku.
3. Berpengalaman Minimal 1 (Satu) tahun
dibuktikan dengan surat keterangan/referensi
kerja yang telah ditandatangani oleh pihak
yang berwenang;
4. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Penyelesaian
Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (Bukti Laporan
Pajak Tahun 2024).
Memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan;
2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria
dalam Bangunan Gedung;
3. Melaksanakan pekerjaan survey dan
pengumpulan data;
4. Menyusun hasil survey dan data pendukung;
5. Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan
data;
6. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim;
7. Mengkoordinasikan seluruh tahapan kegiatan
dan anggota tim;
8. Memonitor atau memantau proses pekerjaan
yang dilakukan tenaga ahli;
9. Menginventarisasi bangunan/ rumah (by name
by address);
10. Melaporkan progres pekerjaan secara
bersekala;
11. Merumuskan kerangka berpikir dan metodologi
analisis secara menyeluruh;
12. Memimpin pembahasan yang dilakukan
bersama tenaga ahli terkontrak dan pihak
terkait, termasuk dalam mengantisipasi
permasalahan/kendala penyelesaian
pekerjaan;
13. Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam
setiap diskusi rapat, maupun temuan dalam
rangka pelaksanaan;
14. Merumuskan konsep dan strategis penyelesaian
pekerjaan dan penyelesian laporan;
15. Mengkoordinasikan penyusunan tahapan
pekerjaan;
16. Membuat rumusan materi pekerjaan sesuai
dengan target dalam KAK;
17. Menyusun catatan harian atas yang di
laksanakan;
18. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang
telah diberikan atau pekerjaan yang telah
dilimpahkan.
SUB PROFESIONAL STAFF
Surveyor
Tenaga Surveyor disyaratkan latar belakang
Pendidikan Sarjana (S-1) Teknik Sipil serta memiliki
kemampuan sebagai tenaga surveyor yang
mempunyai tugas dan pokok:
1. Menyusun rencana kegiatan kajian;
2. Melakukan survei/observasi lapangan;
3. Mengkaji data primer atau sekunder;
4. Berkoordinasi dengan instansi terkait yang
berwenang terkait lokasi;
5. Bekerjasama dengan team leader untuk
melakukan pekerjaan;
6. Menyusun catatan harian atas tugas yang
dilaksanakan.
TENAGA PENDUKUNG
Operator Komputer
Operator Komputer disyaratkan Pendidikan
Minimal Sarjana (S-1) semua jurusan, serta
memiliki kemampuan sebagai tenaga Operator
Komputer yang mempunyai tugas dan pokok:
1. Membantu team leader dalam menyusun
laporan dan dokumen laporan;
2. Membantu team leader pada pengetikan
laporan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan operasi komputer.
3. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh
kegiatan team leader, baik berupa hardcopy
maupun softcopy, serta menyalin file tahapan
laporan ke dalam bentuk softcopy dan
disimpan dalam Solid State Disc (SSD) 1 TB;
4. Menyusun catatan harian atas tugas yang
dilaksanakan.
9 Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan Permukiman bermaksud melakukan Pendataan
rumah sewa milik masyarakat, rumah susun dan
rumah khusus ini Selama 30 (Tiga Puluh) hari
kalender.
Lokasi Pekerjaan Kabupaten Serang
10 Pendekatan dan
Metodologi
Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan
kajian ini adalah :
1. Pendekatan Komperenshif;
2. Pendekatan Fleksibilitas;
3. Pendekatan (Literature);
4. Pengamatan langsung;
Metodologi Dalam pekerjaan Pendataan Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus
beberapa metodologi yang harus dilakukan di
antaranya:
1. Metode Pelaksanaan;
2. Metode Survey;
a) Studi Literatur
b) Survey Lapangan
3. Metode Analisis;
4. Metode Teknis Pelaporan Hasil Pendataan
dan Identifikasi;
11 Biaya APBD-P Provinsi Banten T.A. 2025 melaksanakan
kegiatan Pendataan rumah sewa milik masyarakat,
rumah susun dan rumah khusus dengan Paket
Pekerjaan 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
12 Laporan Kemajuan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Pekerjaan pengguna jasa adalah :
a. Laporan Pendahuluan berisi :
1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud,
Tujuan dan Sasaran, Landasan Hukum,
Ruang Lingkup Pekerjaan, Keluaran dan
Tanggapan terhadap KAK;
2. Kajian Teori I Literatur dan Tinjauan
Kebijakan;
3. Gambaran Umum Wilayah Kajian;
4. Pendekatan dan Metodologi;
5. Rencana Kerja.;
6. Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan
di hadapan audiens yang diundang
penggunajasa dimana penyedia jasa harus
menyiapkan bahan expose untuk dibagikan
kepada audiens. Laporan pendahuluan
disampaikan dengan menggunakan kertas
A4 jilid ring sebanyak: 4 (empat) rangkap..
b. Laporan Bulanan, berisi :
1. Kegiatan dan kemajuan pekerjaan;
2. Rencana kegiatan tindak lanjut yang
disusun secara rinci, jelas dan terprogram;
3. Catatan harian tenaga ahli yang
ditugaskan;
4. Dokumentasi Lapangan;
5. Untuk laporan bulanan disampaikan
dengan menggunakan kertas A4 jilid ring
sebanyak: 4 (empat) rangkap.
c. Laporan Akhir, berisi:
1. Lokasi dan sebaran Rumah Sewa Milik
Masyarakat, Rumah Susun Dan Rumah Khusus
di Wilayah 1;
2. Data Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah
Susun Dan Rumah Khusus di Wilayah 1;
3. Laporan akhir disampaikan dengan
menggunakan kertas A4 jilid soft cover
sebanyak 4 (empat) rangkap.
Adapun laporan pendukung meliputi :
1. Executive Summary, berisi:
berisi ringkasan dari laporan pendahuluan dan
akhir, yang berisikan poin-poin utama yang
dapat menggambarkan proses secara
menyeluruh dan kompherensif serta berisi matrik-
matrik kesimpulan dan peta. Untuk laporan
Executive Summary dibuat 2 (dua) buku dengan
menggunakan kertas Glossy A5, 50-100
halaman;
2. Dokumentasi, berisi:
foto-foto kegiatan pelaksanaaan, diserahkan
sebanyak 4 (empat) buku menggunakan kertas
berwarna (kertas foto A4);
3. Box Plastik Container 50 liter (Tempat Dokumen
Laporan) sebanyak 2 buah;