UPTD RSUD CILOGRANG
DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN TPT RSUD CILOGRANG
SUMBER DANA APBDP PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
RSUD Cilograng berada di kabupaten lebak mulai dibangun pada tahun 2022
oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah beroperasi dan mulai dibuka
melayani masyarakat untuk layanan Kesehatan, lokasi di kawasan RSUD
Cilograng menunjukkan bahwa kondisi topografi lahan berada lebih tinggi
dari elevasi jalan, sehingga menimbulkan potensi pergerakan tanah,
terutama saat curah hujan tinggi atau ketika terjadi getaran dari lalu lintas
kendaraan berat. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan longsoran tanah ke
badan jalan, yang dapat mengganggu kelancaran transportasi, mengancam
keselamatan pengguna jalan, serta merusak infrastruktur di sekitarnya.
Selain itu, kontur lahan yang tidak tertata dengan baik menyebabkan area di
atas jalan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan tampak kurang
tertata dari sisi estetika. Padahal, area di atasnya memiliki potensi untuk
dikembangkan menjadi ruang fungsional, seperti taman, area parkir,
halaman bangunan, atau ruang terbuka hijau yang mendukung nilai guna
lahan dan keindahan visual kawasan.
Untuk itu, diperlukan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang
direncanakan dengan matang menyambung dari sebelumnya yang sudah
dilaksanakan. Struktur ini berfungsi tidak hanya sebagai penahan massa
tanah agar tidak terjadi longsoran ke arah jalan, tetapi juga untuk
meningkatkan stabilitas dan keamanan konstruksi di atasnya, sekaligus
memperindah tampilan lingkungan sekitarnya.
Oleh karena setiap pekerjaan Pembangunan akan memerlukan tindakan
perencanaan sehingga diharapkan proses dapat berlangsung dengan arah
yang benar sehingga ketika pekerjaan fisik dilaksanakan mampu memenuhi
fungsi dengan optimal sesuai kaidah. Maka Pemerintah Provinsi Banten
melalui Dinas Kesehatan membutuhkan jasa konsultansi Perencana
Pembangunan TPT RSUD Cilograng untuk dapat membantu dalam
mewujudkan perencanaan Konstruksi yang baik, memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Melalui kegiatan perencanaan teknis pembangunan TPT, diharapkan
diperoleh rancangan struktur yang kuat, efisien, estetis, dan sesuai standar
teknis. Dokumen hasil perencanaan ini nantinya akan menjadi dasar
pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan
Menyusun dokumen perencanaan teknis pembangunan TPT yang aman,
fungsional, dan estetis sesuai kondisi eksisting lapangan.
Tujuan :
a. Menyediakan dokumen perencanaan lengkap (gambar, RAB, dan
spesifikasi teknis) sebagai acuan pelaksanaan konstruksi.
b. Menentukan tipe dan dimensi struktur TPT yang tepat berdasarkan kondisi
geoteknik dan tata guna lahan.
c. Mendukung fungsi perlindungan terhadap jalan dari potensi longsor dan
erosi.
d. Meningkatkan keindahan dan kerapian kawasan melalui desain yang estetis
dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
3. Sasaran Tersedianya Jasa Konsultan Perencana yang bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
4. Lokasi Pekerjaan UPTD RSUD Cilograng, Lebak, Banten
5. Sumber APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Rian Rahmat Arianto
Organisasi
Satuan Kerja: UPTD RSUD Malingping Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar Informasi yang diperlukan dan harus diperoleh Konsultan Perencana untuk
bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan eksisting yang menjadi lingkup area pekerjaan
(luasan, batas-batas, topografi, elevasi).
b. Informasi tentang drainase atau saluran eksisting
c. Informasi tentang objek-objek, jaringan, instalasi yang berada di lahan
eksisting, yang berkaita/berhubungan mempengaruhi ketika pekerjaan
fisik dilaksanakan (instalasi-instalasi, gate parkir, dan lain-lain).
1) Dokumen Masterplan;
8. Studi-Studi
Terdahulu
2) Data perencanaan Sebelumnya
Pedoman Pembangunan TPT agar memperhatikan :
1) Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
9. Referensi Hukum
2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3) PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
4) Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5) SNI 8460:2017 tentang Tata Cara Perencanaan Teknis Tembok Penahan
Tanah.
6) SNI 1727:2020 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan
dan Struktur.
7) Pedoman Drainase Jalan (Pd T-02-2006-B).
8) Ketentuan tata ruang dan teknis daerah setempat.
Ruang Lingkup
10. Lingkup 1. Persiapan perencanaan,
Pekerjaan
2. Pengukuran topografi dan kondisi eksisting;
3. Analisis kestabilan tanah dan tekanan lateral
4. Penentuan jenis dan dimensi TPT (batu kali, beton bertulang, atau beton
siklop).
5. Menyusun Dokumen Detail Engineering Design/DED/desain teknis
bangunan;
6. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS);
7. Membuat Rencana Anggaran Biaya;dan
8. Menyusun Laporan Perencanaan.
11. Keluaran 1. Konsultan harus menyerahkan hasil perencanaannya berupa :
a. Laporan Perencanaan :
- Laporan Pendahuluan sebanyak 5 rangkap; dan
- Laporan Akhir sebanyak 5 rangkap.
b. Gambar Kerja ukuran A3 sebanyak 5 rangkap
c. RAB dan BoQ sebanyak 5 rangkap;
d. Rencana Kerja dan Syarat spesifikasi teknis sebanyak 5 rangkap;
dan
e. Softcopy dokumen perencanaan (Eksternal HD, 1 TB).
2. Membantu PPK dalam Menyusun dokumen-dokumen persiapan
Pengadaan; dan
3. Membantu PPK dalam penyelenggaraan rapat penjelasan tender.
13. Peralatan, 1. Dokumen master plan;
Material,
2. Ruang Rapat untuk pembahasan laporan ;
Personel dan
Fasilitas dari
3. Menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi teknis kegiatan
Pejabat
perencanaan ini sampai dengan selesai;
Pembuat
4. Menjembatani/menjadi mediator manakala terjadi selisih paham ataupun
Komitmen
perbedaan konsepsi jalannya perencanaan
14. Peralatan dan Peralatan dan material sesuai dengan kebutuhan dalam pembuatan
Material dari perencanaan pembangunan Gedung negara
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup 1. Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan
Kewenangan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan;
Penyedia Jasa
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku;
3. Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain
16. Jangka Waktu 1 Bulan/ 30 hari kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
O-B
Tenaga Ahli:
Pendidikan minimal S1 Sipil
Team Leader/
Ahli Madya Struktur
1 Org/ 1 Bln
Ahli Struktur
Pengalaman professional 3 tahun
Pendidikan minimal S1 Sipil
Ahli Jalan Ahli Madya Jalan
1 Org/ 1 Bln
Pengalaman professional 2 tahun
Tenaga Pendukung :
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil
Drafter
Keahlian Juru Gambar 1 Org/ 1 Bln
CAD/CAM
Pengalaman professional 1 tahun
Computer
Pendidikan minimal SMA/SMK 1 Org/ 1 Bln
Operator
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil
Surveyor 1 Org/ 1 Bln
Keahlian Surveyor
Pengalaman professional 1 tahun
a) Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Klasifikasi Perencanaan RK
18. Persyaratan
Penyedia
003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi ;
b) Memiliki SIUJK Jasa Konsultansi Yang Masih Berlaku;
c) Memiliki NIB Berbasis Resiko KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur)/ KBLI
71102 Aktivitas Keinsyuran Yang Masih Berlaku;
d) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak (KSWP) berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
19. Laporan
Laporan Pendahuluan memuat: Rencana Kerja yang akan dilaksanakan,
Pendahuluan
Metodologi dan Program Kerja kegiatan yang harus dijelaskan dari hasil
orientasi lapangan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan
jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) minggu sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail
Hasil Perencanaan, RAB, RKS, Presentasi Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan Softcopy dokumen
perencanaan (Flash Disk Eksternal 64 Mb).
Hal-Hal Lain
21. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia
22. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuh
23. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
Pengumpulan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
Data Lapangan bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut pada ruang
lingkup pekerjaan.
Cilograng, November 2025