Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10574007000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Rsud Cilograng
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,944,400
Winner (Pemenang): PT Fajar Konsultan
NPWP: 211291059401000
RUP Code: 61208823
Work Location: Jl. Nasional 2 Cijengkol Kecamatan Cilograng - Lebak (Kab.)
Participants: 2
Attachment
UPTD  RSUD  CILOGRANG                                
                                                                      
           DINAS KESEHATAN    PROVINSI BANTEN                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      KERANGKA         ACUAN      KERJA     (KAK)                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        PEKERJAAN                                     
                                                                      
                                                                      
                JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                          
               PEMBANGUNAN  TPT RSUD CILOGRANG                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              SUMBER DANA APBDP PROVINSI BANTEN                       
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN 2025                              
                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang                                                     
                 RSUD Cilograng berada di kabupaten lebak mulai dibangun pada tahun 2022
                 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah beroperasi dan mulai dibuka
                 melayani masyarakat untuk layanan Kesehatan, lokasi di kawasan RSUD
                 Cilograng menunjukkan bahwa kondisi topografi lahan berada lebih tinggi
                                                                      
                 dari elevasi jalan, sehingga menimbulkan potensi pergerakan tanah,
                 terutama saat curah hujan tinggi atau ketika terjadi getaran dari lalu lintas
                 kendaraan berat. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan longsoran tanah ke
                 badan jalan, yang dapat mengganggu kelancaran transportasi, mengancam
                                                                      
                 keselamatan pengguna jalan, serta merusak infrastruktur di sekitarnya.
                 Selain itu, kontur lahan yang tidak tertata dengan baik menyebabkan area di
                                                                      
                 atas jalan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan tampak kurang
                 tertata dari sisi estetika. Padahal, area di atasnya memiliki potensi untuk
                 dikembangkan menjadi ruang fungsional, seperti taman, area parkir,
                                                                      
                 halaman bangunan, atau ruang terbuka hijau yang mendukung nilai guna
                 lahan dan keindahan visual kawasan.                  
                                                                      
                 Untuk itu, diperlukan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang
                 direncanakan dengan matang menyambung dari sebelumnya yang sudah
                 dilaksanakan. Struktur ini berfungsi tidak hanya sebagai penahan massa
                 tanah agar tidak terjadi longsoran ke arah jalan, tetapi juga untuk
                                                                      
                 meningkatkan stabilitas dan keamanan konstruksi di atasnya, sekaligus
                 memperindah tampilan lingkungan sekitarnya.          
                                                                      
                 Oleh karena setiap pekerjaan Pembangunan akan memerlukan tindakan
                 perencanaan sehingga diharapkan proses dapat berlangsung dengan arah
                 yang benar sehingga ketika pekerjaan fisik dilaksanakan mampu memenuhi
                                                                      
                 fungsi dengan optimal sesuai kaidah. Maka Pemerintah Provinsi Banten
                 melalui Dinas Kesehatan membutuhkan jasa konsultansi Perencana
                 Pembangunan TPT RSUD Cilograng untuk dapat membantu dalam
                 mewujudkan perencanaan Konstruksi yang baik, memadai dan layak
                                                                      
                 diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                      
                 Melalui kegiatan perencanaan teknis pembangunan TPT, diharapkan
                 diperoleh rancangan struktur yang kuat, efisien, estetis, dan sesuai standar
                 teknis. Dokumen hasil perencanaan ini nantinya akan menjadi dasar
                 pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan              
2. Maksud dan    Maksud :                                             
  Tujuan                                                              
                 Menyusun dokumen perencanaan teknis pembangunan TPT yang aman,
                 fungsional, dan estetis sesuai kondisi eksisting lapangan.
                 Tujuan :                                             
                                                                      
                 a. Menyediakan dokumen perencanaan lengkap (gambar, RAB, dan
                   spesifikasi teknis) sebagai acuan pelaksanaan konstruksi.
                                                                      
                 b. Menentukan tipe dan dimensi struktur TPT yang tepat berdasarkan kondisi
                   geoteknik dan tata guna lahan.                     
                                                                      
                 c. Mendukung fungsi perlindungan terhadap jalan dari potensi longsor dan
                   erosi.                                             
                                                                      
                 d. Meningkatkan keindahan dan kerapian kawasan melalui desain yang estetis
                                                                      
                   dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.           
                                                                      
3. Sasaran       Tersedianya Jasa Konsultan Perencana yang bertanggung jawab secara
                                                                      
                 profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                 kode tata laku profesi yang berlaku.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. Lokasi Pekerjaan UPTD RSUD Cilograng, Lebak, Banten                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. Sumber        APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025            
  Pendanaan                                                           
                                                                      
6. Nama dan      Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Rian Rahmat Arianto
  Organisasi                                                          
                 Satuan Kerja: UPTD RSUD Malingping Dinas Kesehatan Provinsi Banten
  Pejabat Pembuat                                                     
  Komitmen                                                            
                                                                      
                                                                      
                            Data Penunjang                            
7. Data Dasar    Informasi yang diperlukan dan harus diperoleh Konsultan Perencana untuk
                                                                      
                 bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
                                                                      
                 a. Informasi tentang lahan eksisting yang menjadi lingkup area pekerjaan
                    (luasan, batas-batas, topografi, elevasi).        
                                                                      
                                                                      
                 b. Informasi tentang drainase atau saluran eksisting 
                 c. Informasi tentang objek-objek, jaringan, instalasi yang berada di lahan
                    eksisting, yang berkaita/berhubungan mempengaruhi ketika pekerjaan
                                                                      
                    fisik dilaksanakan (instalasi-instalasi, gate parkir, dan lain-lain).
                                                                      
                   1) Dokumen Masterplan;                             
8. Studi-Studi                                                        
  Terdahulu                                                           
                   2) Data perencanaan Sebelumnya                     
                                                                      
                 Pedoman Pembangunan TPT agar memperhatikan :         
                 1) Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
                   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                                                                      
                   Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;               
9. Referensi Hukum                                                    
                 2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.  
                 3) PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.             
                                                                      
                 4) Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
                   Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                 
                 5) SNI 8460:2017 tentang Tata Cara Perencanaan Teknis Tembok Penahan
                   Tanah.                                             
                                                                      
                 6) SNI 1727:2020 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan
                   dan Struktur.                                      
                                                                      
                 7) Pedoman Drainase Jalan (Pd T-02-2006-B).          
                 8) Ketentuan tata ruang dan teknis daerah setempat.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Ruang Lingkup                            
                                                                      
10. Lingkup      1. Persiapan perencanaan,                            
   Pekerjaan                                                          
                 2. Pengukuran topografi dan kondisi eksisting;       
                 3. Analisis kestabilan tanah dan tekanan lateral     
                 4. Penentuan jenis dan dimensi TPT (batu kali, beton bertulang, atau beton
                                                                      
                   siklop).                                           
                 5. Menyusun Dokumen Detail Engineering Design/DED/desain teknis
                   bangunan;                                          
                                                                      
                 6. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS);
                 7. Membuat Rencana Anggaran Biaya;dan                
                                                                      
                 8. Menyusun Laporan Perencanaan.                     
11. Keluaran     1. Konsultan harus menyerahkan hasil perencanaannya berupa :
                   a. Laporan Perencanaan :                           
                                                                      
                     -  Laporan Pendahuluan sebanyak 5 rangkap; dan   
                     -  Laporan Akhir sebanyak 5 rangkap.             
                                                                      
                   b. Gambar Kerja ukuran A3 sebanyak 5 rangkap       
                   c. RAB dan BoQ sebanyak 5 rangkap;                 
                   d. Rencana Kerja dan Syarat spesifikasi teknis sebanyak 5 rangkap;
                                                                      
                     dan                                              
                   e. Softcopy dokumen perencanaan (Eksternal HD, 1 TB).
                                                                      
                 2. Membantu PPK dalam Menyusun dokumen-dokumen persiapan
                   Pengadaan; dan                                     
                                                                      
                 3. Membantu PPK dalam penyelenggaraan rapat penjelasan tender.
                                                                      
                                                                      
13. Peralatan,   1. Dokumen master plan;                              
   Material,                                                          
                 2. Ruang Rapat untuk pembahasan laporan ;            
   Personel dan                                                       
   Fasilitas dari                                                     
                 3. Menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi teknis kegiatan
   Pejabat                                                            
                    perencanaan ini sampai dengan selesai;            
   Pembuat                                                            
                 4. Menjembatani/menjadi mediator manakala terjadi selisih paham ataupun
   Komitmen                                                           
                    perbedaan konsepsi jalannya perencanaan           
14. Peralatan dan Peralatan dan material sesuai dengan kebutuhan dalam pembuatan
   Material dari perencanaan pembangunan Gedung negara                
   Penyedia Jasa                                                      
   Konsultansi                                                        
15. Lingkup      1. Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan
   Kewenangan       pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan;
   Penyedia Jasa                                                      
                 2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
                    peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku;
                                                                      
                 3. Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain
                                                                      
                                                                      
16. Jangka Waktu 1 Bulan/ 30 hari kalender                            
   Penyelesaian                                                       
   Pekerjaan                                                          
17. Personel         Posisi              Kualifikasi         Jumlah   
                                                                      
                                                              O-B     
                 Tenaga Ahli:                                         
                                                                      
                              Pendidikan minimal S1 Sipil             
                 Team Leader/                                         
                              Ahli Madya Struktur                     
                                                            1 Org/ 1 Bln
                 Ahli Struktur                                        
                              Pengalaman professional 3 tahun         
                              Pendidikan minimal S1 Sipil             
                 Ahli Jalan   Ahli Madya Jalan                        
                                                            1 Org/ 1 Bln
                              Pengalaman professional 2 tahun         
                 Tenaga Pendukung :                                   
                              Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil      
                 Drafter                                              
                              Keahlian Juru Gambar          1 Org/ 1 Bln
                 CAD/CAM                                              
                              Pengalaman professional 1 tahun         
                 Computer                                             
                              Pendidikan minimal SMA/SMK    1 Org/ 1 Bln
                 Operator                                             
                              Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil      
                 Surveyor                                   1 Org/ 1 Bln
                              Keahlian Surveyor                       
                              Pengalaman professional 1 tahun         
                  a) Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Klasifikasi Perencanaan RK
18. Persyaratan                                                       
   Penyedia                                                           
                     003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi ;
                  b) Memiliki SIUJK Jasa Konsultansi Yang Masih Berlaku;
                  c) Memiliki NIB Berbasis Resiko KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur)/ KBLI
                     71102 Aktivitas Keinsyuran Yang Masih Berlaku;   
                                                                      
                  d) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak (KSWP) berdasarkan
                     hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.             
                                                                      
                                                                      
19. Laporan                                                           
                 Laporan Pendahuluan memuat: Rencana Kerja yang akan dilaksanakan,
   Pendahuluan                                                        
                 Metodologi dan Program Kerja kegiatan yang harus dijelaskan dari hasil
                 orientasi lapangan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan
                 jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) minggu sejak SPMK
                 diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.          
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                 Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail
                 Hasil Perencanaan, RAB, RKS, Presentasi Laporan Akhir
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak SPMK
                 diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan Softcopy dokumen
                                                                      
                 perencanaan (Flash Disk Eksternal 64 Mb).            
                                                                      
                                                                      
                              Hal-Hal Lain                            
                                                                      
21. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   Negeri        dalam wilayah Negara Republik Indonesia              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
22. Persyaratan  Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
   Kerjasama     pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                 dipatuh                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
23. Pedoman      Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
   Pengumpulan   sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
   Data Lapangan bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
24. Alih         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
   Pengetahuan   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut pada ruang
                 lingkup pekerjaan.                                   
                                                                      
                                                                      
                                          Cilograng, November 2025
Tenders also won by PT Fajar Konsultan
Authority
9 December 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap IIProvinsi BantenRp 1,455,000,000
21 February 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Bpkb Ditlantas Polda SulbarKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,049,281,000
28 December 2021Konsultan Pengawas Pembangunan Asrama Alpha Dan Bravo Curug 1Kementerian PerhubunganRp 944,245,000
15 March 2023Pengawasan Pembangunan Lanjutan Landscape Masjid Agung At-TsaurohKota SerangRp 900,000,000
17 February 2023Belanja Jasa Konsultansi Ded Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smkn (Wilayah Tangerang)Provinsi BantenRp 875,000,000
27 October 2020Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Madrasah Kota Serang Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kab. PandeglangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 871,000,000
1 February 2023Pengawasan Pelebaran Jalan Taktakan - Gunung Sari - AnyerProvinsi BantenRp 870,000,000
8 February 2023Belanja Pengawasan Kontruksi Pembangunan Puskesmas Kecamatan Tebet Ta 2023Provinsi DKI JakartaRp 869,693,014
21 April 2024Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi Gedung Mahad Uin Smh Banten Tahun Anggaran 2024Kementerian AgamaRp 813,000,000
18 November 2021Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rusun Kompi Panggarangan 2 LantaiKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 809,578,000