URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN TALANG, ATAP DAN DAK PENDOPO GUBERNUR
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini meliputi :
NO URAIAN VOLUME SATUAN PAGU
I Pemeliharaan Barang Milik Daerah
JUMLAH
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Bangunan Gedung Tempat Kerja –
Bangunan Gedung Kantor
Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Pendopo 1.980 M2 399.960.000
Gubernur
Paket pekerjaan tersebut untuk Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Pendopo Gubernur
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Agar terciptanya Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan
Gedung Kantor yang tertata dengan rapi serta meningkatkan kenyamanan
pengguna/pegawai dalam menjalankan tugasnya.
2. Hasil yang diharapkan :
Dari kegiatan ini diharapkan menjadikan Bangunan Gedung - Bangunan
Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor terawat dengan baik dan
berkelanjutan
F. METODE PELAKSANAAN
Didalam melakukan pendekatan pekerjaan penyedia barang/jasa Belanja Bangunan
Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor (Pemeliharaan
Talang, Atap dan Dak Pendopo Gubernur) dalam hal ini perlu dilaksanakan antara lain:
BIAYA KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI (K3)
a. Alat pelindung kerja dan pelindung Diri
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan ( Safety Vest)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
b. Rambu - rambu
- Rambu petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
1. Pek. Pemasangan 1 m Pipa PVC AW ; Dia. 4" ; (100 mm)
2. Pek. Pemasangan 1 Buah Roof Drain. Dia. 4" (100 mm)
3. Pek. Pemasangan Waterproofing Membran Bakar
4. Pek. Pemasangan 1 m1 Lisplank Galvalum Lebar 40cm
5. Pembongkaran 1 m2 Penutup Atap (Jika Bongkaran Tidak Dipakai Kembali)
6. Pek. Pemasangan 1 m2 Atap Metal Lembaran
7. Pemasangan 1 m2 Leveling Lantai 1SP : 4PP
8. Pek. Pemasangan 1 m1 Talang Datar/Jurai Seng BJLS 28 Lebar 90cm
G. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam plaksanaan pekerjaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja -
Bangunan Gedung Kantor (Pemeliharaan Talang, Atap dan Dak Pendopo Gubernur)
memerlukan waktu selama masa Pelaksanaan Pekerjaan 21 (Dua Puluh Satu) hari
kalender.