Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Exterior Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10585659000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Biro Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,934,000
Winner (Pemenang): PT Kreasi Tekniktama Konsultan
NPWP: 413351792401000
RUP Code: 61186255
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
           JASA KONSULTANSI PERENCANAAN  PENATAAN  EXTERIOR               
                                                                          
              GEDUNG SEKRETARIAT  DAERAH PROVINSI BANTEN                  
                                                                          
                                                                          
                         TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten merupakan salah
                  satu bangunan representatif pemerintah daerah yang memiliki nilai
                  strategis, baik dari sisi fungsi maupun citra kelembagaan. Sebagai pusat
                                                                          
                  aktivitas pemerintahan, tampilan facade atau tampak luar gedung
                  memiliki peranan penting dalam mencerminkan identitas dan wibawa
                  Pemerintah Provinsi Banten.                             
                                                                          
                  Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi facade Gedung Setda
                  mengalami penurunan kualitas akibat faktor cuaca, usia material, serta
                                                                          
                  kurang optimalnya sistem perawatan rutin. Beberapa elemen arsitektural
                  seperti lapisan dinding luar, cat, kusen, serta ornamen bangunan
                  menunjukkan tanda-tanda keausan dan perubahan warna, yang
                  berdampak pada menurunnya nilai estetika dan kesan representatif
                                                                          
                  bangunan. Selain itu, perkembangan standar arsitektur pemerintahan
                  yang kini menekankan aspek efisiensi energi, modernitas, dan
                  keberlanjutan juga menjadi pertimbangan penting dalam melakukan
                  pembaruan desain facade.                                
                                                                          
                  Oleh karena itu, diperlukan Penataan Eksterior Gedung Sekretariat
                                                                          
                  Daerah secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek estetika,
                  fungsionalitas, keamanan, dan kesesuaian terhadap karakter arsitektur
                  bangunan eksisting. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan tampilan
                  gedung yang lebih segar, profesional, dan berkarakter, sekaligus
                  mendukung citra Pemerintah Provinsi Banten sebagai lembaga yang
                                                                          
                  modern dan responsif terhadap perkembangan tata bangunan yang
                  berkelanjutan.                                          
                                                                          
2. Maksud dan     A. Maksud                                               
Tujuan                                                                    
                    Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro dan Perlengkapan Setda
                    Provinsi Banten bermaksud menggunakan jasa konsultan yang
                    berpengalaman untuk membantu pengguna jasa dalam melakukan
                                                                          
                    Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Eksterior Gedung Sekretariat
                    Daerah Provinsi Banten sehingga pelaksanaan dapat selesai sesuai
                    jadwal.                                               
                  B. Tujuan                                               
                                                                          
                    Konsultan Perencana berpengalaman yang akan membantu pengguna
                    jasa bertujuan agar pelaksanaan pembangunan fisik dapat
                    direncanakan dan memiliki kuantitas / kualitas pekerjaan sesuai
                    dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dokumen kontrak.
                                                                          
3. Sasaran        A. Mengimplementasikan ruang untuk melaksanakan kegiatan sesuai
                                                                          
                  fungsi yang direncanakan, untuk memenuhi kebutuhan, kenyamanan dan fungsi
                  secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan   
                  B. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
                                                                          
                  (Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan
                  system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan Gedung Sekretariat Daerah KP3B berada di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
                  No.1, Serang, Banten                                    
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:         
                                                                          
                  Sumber pendanaan dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan dibebankan
                  pada :APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan sistem
                  Kontrak Tahun Tunggal tahun 2025                        
                                                                          
6. Nama dan       Dr. MOHAMAD ALI HANAPIAH, SE., M.Si                     
Organisasi Pejabat                                                        
Pembuat Komitmen  NIP. 19760407 200212 1 009                              
                                                                          
                  BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDA PROVINSI BANTEN        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Data Penunjang                                 
                                                                          
7. Data Dasar     Denah Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten,        
                                                                          
8. Standar Teknis   a. SNI 03-1729-2015 tentang Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung
                       Baja Struktural;                                   
                    b. SNI 03 – 1729 – 2015 Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk
                       Bangunan Gedung.                                   
                    c. SNI 7973 – 2013 Pedoman Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi
                       Kayu                                               
                    d. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung
                       tahun 2013.                                        
                                                                          
                    e. SNI tentang Spesifikasi Bahan pada Bangunan Gedung;
                    f. SNI tentang Tata Cara Instalasi ME pada Bangunan Gedung.
9. Studi-studi    Perencanaan EXterior terdahulu                          
Terdahulu                                                                 
                                                                          
10. Referensi Hukum a. Undang Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
                    b. Undang-Undang RI No No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
                    c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2021
                       Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002
                       Tentang Bangunan Gedung                            
                    d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2000
                       Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi            
                    e. Permen PUPR No : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan 
                       Bangunan Gedung Negara                             
                    f. Kepmen PU No : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
                       Teknis Bangunan Gedung                             
                    g. Keputusan menteri pekerjaan umum nomor 33/kpts/m/2025 tentang
                       besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang
                       kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
                                                                          
                                                                          
                           Ruang Lingkup                                  
                                                                          
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah :                       
                                                                          
                    A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).              
                       Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
                       adalah Konsultan Perencana menyusun dokumen konsep 
                                                                          
                       perencanaan (disain) Eksterior untuk  pekerjaan    
                       penataan/pemeliharaan bangunan gedung Sekretariat Provinsi
                       Banten.                                            
                                                                          
                    B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).                 
                        Pekerjaan Persiapan :                            
                         a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                            pekerjaan perencanaan.                        
                         b. Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK dan
                            konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
                            peraturan daerah tentang Gedung negara dan    
                            perlengkapannya                               
                                                                          
                        Pekerjaan Konsep Perencanaan (Disesuaikan dengan Pagu
                         Anggaran dari Pelaksanaan) :                     
                         a. Penyusunan konsep rancangan dan perhitungan dengan
                                                                          
                            memperhatikan keandalan bangunan listrik      
                         b. Penyusunan konsep rancangan gambar desain, tampak,
                            potongan, desain bangunan Gedung, rencana detail
                            pekerjaan dan pra dokumen lelang              
                         c. Penyusunan konsep rancangan utilitas bangunan : arsitektur
                            eksterior                                     
                         d. Perkiraan rancangan anggaran biaya konstruksi bangunan,
                            produk akhir hasil desain.                    
                                                                          
                         Konsultasi                                      
                          Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau
                          pengguna jasa mengenai tahap kembang desain konsep
                          perencanaan Eksterior Gedung Sekretariat Daerah Provinsi
                          Banten.                                         
                                                                          
                    C. Tanggung Jawab Perencanaan                         
                         Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
                          atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                          kode tata laku profesi yang berlaku             
                         Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
                          sebagai berikut :                               
                          a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
                             pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                             peraturan, standar danpedoman teknis yang berlaku.
                          b. Kinerja perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja
                             perencanaan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas
                             Tenaga                                       
                                                                          
                          c. Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
                          d. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
                          Penanggungjawab professional perencanaan adalah tidak
                           hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi
                           para tenaga ahli professional perencanaan yang terlibat
                                                                          
                    D. Konsultan Perencana harus menyusun program kerja minimal
                       meliputi:                                          
                        Tahap Survey, pengukuran dan pengumpulan data    
                        Tahap Konsepsi Perancangan Desain                
                        Tahap Pengembangan Rancangan Desain              
                        Tahap Detail Desain Rancangan                    
                                                                          
12. Keluaran      No  Keluaran                      Satuan    Jumlah      
                                                                          
                  1   Laporan Konsepsi Perancangan  Eksemplar  3          
                  2   Laporan Konsep Pengembangan Perancangan             
                  3   Laporan Konsep Rancangan :    Eksemplar  3          
                                                                          
                        a. Gambar Konsep Perancanaan                      
                        b. Gambar View 3D                                 
                        c. Rencana Kerja dan Syarat                       
                        d. Bill of Quantity                               
                        e. Rencana Anggaran Biaya                         
                        f. Analisis Kebutuhan                             
                  4   Animasi Desain                Lumpsum    1          
                  5   Harddisk 1 TB                 Buah       1          
                                                                          
13. Peralatan,     a. Peralatan (tidak ada)                               
Material, Personil dan b. Material (tidak ada)                            
Fasilitas dari Pejabat c. Fasilitas (tidak ada)                           
Pembuat Komitmen   d. PPK akan mengangkat tenaga teknis dari unsur kegiatan dari bagian
                      terkait yang bertindak sebagai pendamping teknis dalam pelaksanaan
                      perencanaan.                                        
14. Peralatan dan  a. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Material dari         dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Penyedia Jasa                                                             
Konsultansi                                                               
                                                                          
15. Lingkup       Diatur dalam Persyaratan Kontrak.                       
Kewenangan Penyedia                                                       
Jasa                                                                      
                                                                          
16. Jangka Waktu  Penyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar, Dokumen
Penyelesaian      Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK, RAB serta BQ)
Pekerjaan         sejak SPMK diterbitkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk
                  kebutuhan pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi. 
                                                                          
17. Kebutuhan       A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini
Personel Minimal       adalah sebagai berikut :                           
                                                                          
                  No    Jabatan  Jumlah  Pendidikan Pengalaman Kualifikasi
                                 (Orang)  Minimal   Minimal Minimal       
                                                    (Tahun)               
                                                            SKK Ahli      
                       Tenaga Ahli     S1 - T. Arsitektur, 5              
                   1               1                  5      Madya        
                        Arsitektur        Tahun                           
                                                            Arsitektur    
                                                            SKK Ahli      
                      Assisten Tenaga  S1 - T. Arsitektur, 3              
                   2               1                  3      Muda         
                         Ahli             Tahun                           
                                                            Arsitektur    
                     Estimator/Quantity S1 Sipil/Arsitek (2               
                   3               1                  2                   
                        Surveyor          Tahun)                          
                                           SMK                            
                                        Bangunan/D3/S1                    
                      Operator CAD 1                  1                   
                                        Arsitektur/Sipil(1                
                                          Tahun)                          
                        Operator                                          
                                   1     D3 Komputer  1                   
                        Komputer                                          
                    B. Lingkup tugas dan tanggung jawab personil sebagai berikut :
                    1. Tenaga Profesional.                                
                                                                          
                       a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli                          
                                                                          
                         Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli Arsitektur:  
                                                                          
                         i.  Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
                             kerja/ tenaga perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama
                             waktu pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai;
                                                                          
                         ii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu
                             konstruksi;                                  
                                                                          
                        iii. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan
                             dan menyusun skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera
                             mendapatkan perbaikan;                       
                                                                          
                         iv. Menyelaraskan desain Eksterior dengan bidang lainnya;dan
                         v.  Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan teknis
                             sesuai dengan jadwal.                        
                                                                          
                       b. Assisten Tenaga Ahli                            
                                                                          
                         Lingkup tugas assisten tenaga ahli :             
                                                                          
                         i.  Membantu team leader merencanakan pekerjaan yang berkaitan
                             dengan Eksterior Bangunan Gedung berdasarkan acuan yang
                             berlaku dan relevan;                         
                                                                          
                         ii. Berkoordinasi dengan team leader untuk kesesuaian hasil
                             perencanaan;                                 
                                                                          
                        iii. Memberikan alternatif metode kerja dan pernggunaan material
                             sesuai dengan perkembangan teknologi alat dan bahan
                             bangunan; dan                                
                                                                          
                         iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                    a. Tenaga Pendukung :                                 
                      a. Estimator/ Quantity Surveyor                     
                                                                          
                        Lingkup tugas tenaga ahli :                       
                                                                          
                         i.  Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan
                             data harga satuan bahan, upah dan alat;      
                                                                          
                         ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;   
                                                                          
                        iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan; dan 
                                                                          
                         iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin
                             bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan
                             kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat.
                                                                          
                      b. CAD Operator                                     
                                                                          
                        Lingkup tugas CAD Operator:                       
                                                                          
                         i.  Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
                             menyiapkan gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan
                             Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
                             yang telah disusun oleh masing-masing personal tenaga
                             ahli/asisten tenaga ahli; dan                
                         ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                      c. Operator Komputer                                
                                                                          
                        Lingkup tugas Operator Komputer:                  
                                                                          
                         iii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
                             menyiapkan Dokumen dan administrasi lainnya; dan
                         iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18. Persyaratan dan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Klasifikasi       [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan Klasifikasi Perencanaan
Perusahaan        Rekayasa sub klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan
                  Non Hunian (AR001) KBLI 2020-71101 atau Jasa Desain Interior pada
                  Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil (AR003) KBLI 2020-74120 sesuai
                  dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan
                                                                          
19. Jadwal Tahapan                                     Bulan Ke - 1       
Pelaksanaan Kegiatan                                                      
                      No            Kegiatan           Minggu Ke          
                                                                          
                                                      1  2 3  4           
                                                                          
                      1   Survey Pengumpulan data Lapangan                
                                                                          
                          Proses Perencanaan                              
                                                                          
                          Penyusunan Laporan                              
                          Serah Terima Laporan
Tenders also won by PT Kreasi Tekniktama Konsultan
Authority
6 April 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Banten Lama - TonjongProvinsi BantenRp 1,000,000,000
26 April 2024Belanja Jasa Konsultansi Feasibility Study/ Studi Kelayakan Rumah SusunKab. TangerangRp 633,357,500
23 May 2025Penyusunan Ded Redesain Sistem Intake Sindang HeulaProvinsi BantenRp 600,000,000
21 February 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Untukkonstruksi Pondasi Serta Struktur BangunanProvinsi BantenRp 600,000,000
8 March 2016Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan JalanPemerintah Daerah Kota TangerangRp 545,258,000
22 April 2025Desain Pelestarian Dan Pemanfaatan Situ Telaga WangsaProvinsi BantenRp 500,000,000
20 March 2024,Ded Pengendali Banjir Kawasan BojenProvinsi BantenRp 500,000,000
14 March 2025Ded Penggantian Jembatan Pondok Benda (Puspitek) Dan Jembatan Sasak (Pajajaran)Provinsi BantenRp 500,000,000
21 June 2022Kajian Manajemen Operasional Wtp Sindang HeulaProvinsi BantenRp 500,000,000
21 March 2024,Desain Pelestarian Dan Pemanfaatan Situ CikoncangProvinsi BantenRp 500,000,000