URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENATAAN EXTERIOR
GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten merupakan salah
satu bangunan representatif pemerintah daerah yang memiliki nilai
strategis, baik dari sisi fungsi maupun citra kelembagaan. Sebagai pusat
aktivitas pemerintahan, tampilan facade atau tampak luar gedung
memiliki peranan penting dalam mencerminkan identitas dan wibawa
Pemerintah Provinsi Banten.
Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi facade Gedung Setda
mengalami penurunan kualitas akibat faktor cuaca, usia material, serta
kurang optimalnya sistem perawatan rutin. Beberapa elemen arsitektural
seperti lapisan dinding luar, cat, kusen, serta ornamen bangunan
menunjukkan tanda-tanda keausan dan perubahan warna, yang
berdampak pada menurunnya nilai estetika dan kesan representatif
bangunan. Selain itu, perkembangan standar arsitektur pemerintahan
yang kini menekankan aspek efisiensi energi, modernitas, dan
keberlanjutan juga menjadi pertimbangan penting dalam melakukan
pembaruan desain facade.
Oleh karena itu, diperlukan Penataan Eksterior Gedung Sekretariat
Daerah secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek estetika,
fungsionalitas, keamanan, dan kesesuaian terhadap karakter arsitektur
bangunan eksisting. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan tampilan
gedung yang lebih segar, profesional, dan berkarakter, sekaligus
mendukung citra Pemerintah Provinsi Banten sebagai lembaga yang
modern dan responsif terhadap perkembangan tata bangunan yang
berkelanjutan.
2. Maksud dan A. Maksud
Tujuan
Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro dan Perlengkapan Setda
Provinsi Banten bermaksud menggunakan jasa konsultan yang
berpengalaman untuk membantu pengguna jasa dalam melakukan
Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Eksterior Gedung Sekretariat
Daerah Provinsi Banten sehingga pelaksanaan dapat selesai sesuai
jadwal.
B. Tujuan
Konsultan Perencana berpengalaman yang akan membantu pengguna
jasa bertujuan agar pelaksanaan pembangunan fisik dapat
direncanakan dan memiliki kuantitas / kualitas pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dokumen kontrak.
3. Sasaran A. Mengimplementasikan ruang untuk melaksanakan kegiatan sesuai
fungsi yang direncanakan, untuk memenuhi kebutuhan, kenyamanan dan fungsi
secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan
B. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
(Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan
system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
4. Lokasi Pekerjaan Gedung Sekretariat Daerah KP3B berada di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
No.1, Serang, Banten
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Sumber pendanaan dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan dibebankan
pada :APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan sistem
Kontrak Tahun Tunggal tahun 2025
6. Nama dan Dr. MOHAMAD ALI HANAPIAH, SE., M.Si
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen NIP. 19760407 200212 1 009
BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDA PROVINSI BANTEN
Data Penunjang
7. Data Dasar Denah Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten,
8. Standar Teknis a. SNI 03-1729-2015 tentang Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung
Baja Struktural;
b. SNI 03 – 1729 – 2015 Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk
Bangunan Gedung.
c. SNI 7973 – 2013 Pedoman Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi
Kayu
d. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung
tahun 2013.
e. SNI tentang Spesifikasi Bahan pada Bangunan Gedung;
f. SNI tentang Tata Cara Instalasi ME pada Bangunan Gedung.
9. Studi-studi Perencanaan EXterior terdahulu
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Undang Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
b. Undang-Undang RI No No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
e. Permen PUPR No : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
f. Kepmen PU No : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
g. Keputusan menteri pekerjaan umum nomor 33/kpts/m/2025 tentang
besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang
kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah :
A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
adalah Konsultan Perencana menyusun dokumen konsep
perencanaan (disain) Eksterior untuk pekerjaan
penataan/pemeliharaan bangunan gedung Sekretariat Provinsi
Banten.
B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Pekerjaan Persiapan :
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan perencanaan.
b. Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah tentang Gedung negara dan
perlengkapannya
Pekerjaan Konsep Perencanaan (Disesuaikan dengan Pagu
Anggaran dari Pelaksanaan) :
a. Penyusunan konsep rancangan dan perhitungan dengan
memperhatikan keandalan bangunan listrik
b. Penyusunan konsep rancangan gambar desain, tampak,
potongan, desain bangunan Gedung, rencana detail
pekerjaan dan pra dokumen lelang
c. Penyusunan konsep rancangan utilitas bangunan : arsitektur
eksterior
d. Perkiraan rancangan anggaran biaya konstruksi bangunan,
produk akhir hasil desain.
Konsultasi
Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau
pengguna jasa mengenai tahap kembang desain konsep
perencanaan Eksterior Gedung Sekretariat Daerah Provinsi
Banten.
C. Tanggung Jawab Perencanaan
Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standar danpedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja
perencanaan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas
Tenaga
c. Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
d. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
Penanggungjawab professional perencanaan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi
para tenaga ahli professional perencanaan yang terlibat
D. Konsultan Perencana harus menyusun program kerja minimal
meliputi:
Tahap Survey, pengukuran dan pengumpulan data
Tahap Konsepsi Perancangan Desain
Tahap Pengembangan Rancangan Desain
Tahap Detail Desain Rancangan
12. Keluaran No Keluaran Satuan Jumlah
1 Laporan Konsepsi Perancangan Eksemplar 3
2 Laporan Konsep Pengembangan Perancangan
3 Laporan Konsep Rancangan : Eksemplar 3
a. Gambar Konsep Perancanaan
b. Gambar View 3D
c. Rencana Kerja dan Syarat
d. Bill of Quantity
e. Rencana Anggaran Biaya
f. Analisis Kebutuhan
4 Animasi Desain Lumpsum 1
5 Harddisk 1 TB Buah 1
13. Peralatan, a. Peralatan (tidak ada)
Material, Personil dan b. Material (tidak ada)
Fasilitas dari Pejabat c. Fasilitas (tidak ada)
Pembuat Komitmen d. PPK akan mengangkat tenaga teknis dari unsur kegiatan dari bagian
terkait yang bertindak sebagai pendamping teknis dalam pelaksanaan
perencanaan.
14. Peralatan dan a. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Diatur dalam Persyaratan Kontrak.
Kewenangan Penyedia
Jasa
16. Jangka Waktu Penyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar, Dokumen
Penyelesaian Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK, RAB serta BQ)
Pekerjaan sejak SPMK diterbitkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk
kebutuhan pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi.
17. Kebutuhan A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini
Personel Minimal adalah sebagai berikut :
No Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Kualifikasi
(Orang) Minimal Minimal Minimal
(Tahun)
SKK Ahli
Tenaga Ahli S1 - T. Arsitektur, 5
1 1 5 Madya
Arsitektur Tahun
Arsitektur
SKK Ahli
Assisten Tenaga S1 - T. Arsitektur, 3
2 1 3 Muda
Ahli Tahun
Arsitektur
Estimator/Quantity S1 Sipil/Arsitek (2
3 1 2
Surveyor Tahun)
SMK
Bangunan/D3/S1
Operator CAD 1 1
Arsitektur/Sipil(1
Tahun)
Operator
1 D3 Komputer 1
Komputer
B. Lingkup tugas dan tanggung jawab personil sebagai berikut :
1. Tenaga Profesional.
a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli
Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli Arsitektur:
i. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
kerja/ tenaga perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama
waktu pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai;
ii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu
konstruksi;
iii. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan
dan menyusun skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera
mendapatkan perbaikan;
iv. Menyelaraskan desain Eksterior dengan bidang lainnya;dan
v. Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan teknis
sesuai dengan jadwal.
b. Assisten Tenaga Ahli
Lingkup tugas assisten tenaga ahli :
i. Membantu team leader merencanakan pekerjaan yang berkaitan
dengan Eksterior Bangunan Gedung berdasarkan acuan yang
berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan team leader untuk kesesuaian hasil
perencanaan;
iii. Memberikan alternatif metode kerja dan pernggunaan material
sesuai dengan perkembangan teknologi alat dan bahan
bangunan; dan
iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan.
a. Tenaga Pendukung :
a. Estimator/ Quantity Surveyor
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan
data harga satuan bahan, upah dan alat;
ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan; dan
iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan
kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat.
b. CAD Operator
Lingkup tugas CAD Operator:
i. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
menyiapkan gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan
Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
yang telah disusun oleh masing-masing personal tenaga
ahli/asisten tenaga ahli; dan
ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
c. Operator Komputer
Lingkup tugas Operator Komputer:
iii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
menyiapkan Dokumen dan administrasi lainnya; dan
iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
18. Persyaratan dan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Klasifikasi [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan Klasifikasi Perencanaan
Perusahaan Rekayasa sub klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (AR001) KBLI 2020-71101 atau Jasa Desain Interior pada
Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil (AR003) KBLI 2020-74120 sesuai
dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan
19. Jadwal Tahapan Bulan Ke - 1
Pelaksanaan Kegiatan
No Kegiatan Minggu Ke
1 2 3 4
1 Survey Pengumpulan data Lapangan
Proses Perencanaan
Penyusunan Laporan
Serah Terima Laporan