Uraian Singkat Pekerjaan
FASILITASI SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI KUALIFIKASI AHLI
(BIDANG SIPIL DAN MANAJEMEN)
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2. Mempersiapkan pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga
Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli (Bidang Sipil dan Manajemen);
3. Melakukan Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli dengan
Kompetensi Kerja Jenjang 7;
4. Menyediakan Asesor untuk keperluan proses sertifikasi tenaga kerja
konstruksi kualifikasi ahli bidang Sipil dan Manajemen;
5. Melakukan Pendataan dokumen kelengkapan proses sertifikasi calon peserta
sertifikasi tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli;
6. Melaksanakan Tahapan Proses Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Kualifikasi Ahli (Bidang Sipil dan Manajemen) sampai dengan tahapan akhir
proses sertifikasi kompetensi kerja (SKK) Jenjang 7;
7. Melaporkan dan Mengevaluasi Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja
Konstruksi Kualifikasi Ahli (Bidang Sipil dan Manajemen).