Renovasi Rumah Dinas Uptd Latker

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10617204000
Date: 23 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Uptd Latihan Kerja
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 398,210,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 388,331,100
Winner (Pemenang): CV Baris Sejahtera Konstruksi
NPWP: 04*1**7****22**0
RUP Code: 61178238
Work Location: Jalan Raya Serpong Km.12 - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        PR OVINSI   BANTEN                       
                                                                       
                  DINAS    TENAGA     KERJA                            
                  UPTD    LATIHAN     KERJA                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       KERANGKA               ACUAN          KERJA                     
                                                                       
                                                                       
                          ( KAK       )                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           KEGIATAN  :                                 
                                                                       
    PEMELIHARAAN   BARANG MILIK DAERAH URUSAN  PEMERINTAHAN            
                             DAERAH                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           PEKER JAAN :                                
           Jasa Konsultan Renovasi Rumah Dinas UPTD LATKER             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             LOK ASI :                                 
                    KOTA  TANGER ANG SELATAN                           
                                                                       
                                                                       
                          SUMBER DANA :                                
                                                                       
                      APBDP PROVINSI BANTEN                            
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                            
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
                             BAB I                                     
                         PENDAHULUAN                                   
                                                                       
1.1 LATAR BELAKANG                                                     
    a. Pembangunan bidang ketenagakerjaan menjadi semakin strategis    
                                                                       
       pada era otonomi, karena daerah  memiliki kemampuan  dan        
       kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan di   
       sektor ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar
       terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, oleh karena itu 
                                                                       
       pembangunan  bidang ketenagakerjaan di Provinsi Banten harus    
       menjamin pemerataan kesempatan ketenagakerjaan, peningkatan     
       mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen ketenagakerjaan untuk
       menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan 
                                                                       
       pada tingkat lokal, nasional, dan global.                       
    b. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Banten
       melalui Dinas Tenaga Kerja memandang perlu untuk terus berupaya 
       memenuhi  kebutuhan  dasar penyelenggaraan ketenagakerjaan.     
                                                                       
       Kebutuhan dasar tersebut diantaranya adalah peningkatan sarana  
       belajar Latihan Kerja berupa pembangunan serta rehabilitasi sarana
       belajar dan sarana penunjang Latihan Kerja .                    
    c. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara baik 
                                                                       
       berupa perbaikan/pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor     
       pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan 
       agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai  
       dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat waktu, tepat
                                                                       
       mutu, tepat biaya dan tertib administrasi.                      
    d. Pelaksanaan pengawasan dilapangan harus dilakukan oleh konsultan
       pengawas sebagai tenaga ahli yang kompeten  sesuai dengan       
       kebutuhan dan  kompleksitas pekerjaan. Kinerja pengawasan       
                                                                       
       lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
       pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan        
       kegiatannya berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) yang telah   
       disepakati.                                                     
                                                                       
    e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawasan perlu     
       disiapkan secara matang sehingga mendorong perwujudan karya yang
       telah direncanakan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.     
                                                                       
                                                                       
1.2 MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
    Maksud :                                                           
    Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini dimaksudkan agar nantinya
    dapat melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan selama kegiatan 
                                                                       
    pelaksanaan pekerjaaan berlangsung, sesuai dengan tugas dan tanggung
    jawab pengawasannya sebagai badan usaha.                           
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
    Tujuan :                                                           
    Tujuan pengadaan jasa konsultansi pengawasan untuk mendapatkan     
    konsultan pengawas yang ahli dibidangnya sehingga pelaksanaan      
    pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja dan spesifikasi teknis
    yang telah ditetapkan. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan   
                                                                       
    pengawas dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik dan dapat 
    dipertanggungjawabkan (sesuai KAK ini).                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1.3 TARGET  / SASARAN                                                  
    Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Jasa Konsultansi  
    Pengawasan ini adalah mendapatkan hasil bangunan gedung sarana     
    belajar dan sarana penunjang LATIHAN KERJA sebagai bangunan gedung 
                                                                       
    negara yang berkualitas sesuai dengan rencana teknis, tepat mutu, tepat
    waktu dan tertib administrasi.                                     
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
                             BAB II                                    
                         PELAKSANAAN                                   
                                                                       
II.1. DASAR HUKUM                                                      
    Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar    
                                                                       
    hukum pelaksanaan Kegiatan Konstruksi antara lain :                
    1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa
       Konstruksi;                                                     
    2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang  
       Bangunan Gedung;                                                
                                                                       
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang    
       Sistem Ketenagakerjaan Nasional;                                
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
       Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan      
       Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan 
                                                                       
       Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional      
       Ketenagakerjaan;                                                
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan      
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan  
       Gedung;                                                         
                                                                       
    6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
       Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
    7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas   
       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  2018 tentang Pengadaan       
       Barang/Jasa Pemerintah;                                         
                                                                       
    8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang
       Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, LATIHAN      
       KERJA/MA;                                                       
    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang    
       Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;              
                                                                       
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
       22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;       
    11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6  
       Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada       
       Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
                                                                       
       Umum dan Perumahan Rakyat;                                      
    12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1  
       Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan 
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;          
    13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
       Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendoman Pelaksanaan Pengadaan      
                                                                       
       Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;                        
    14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana
       Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten      
       Tahun 2017 – 2022;                                              
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
II.2. DATA INFORMASI KEGIATAN.                                         
    1. Pemberi Tugas                                                   
       Pemberi Tugas adalah Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Latihan Kerja
       pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.                        
                                                                       
                                                                       
    2. Nama Kegiatan (sesuai DPA)                                      
       Pemeliharan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan   
       Daerah.                                                         
                                                                       
                                                                       
    3. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)                                     
       Jasa Konsultan Renovasi Rumah Dinas UPTD LATKER.                
                                                                       
    4. Lokasi Kegiatan                                                 
                                                                       
       Kota Tangerang Selatan                                          
                                                                       
    5. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                              
       30 hari kalender semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah  
                                                                       
       Mulai Kerja)                                                    
                                                                       
    6. Sumber Dana dan Nilai Anggaran                                  
       Sumber Dana :                                                   
                                                                       
       Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Provinsi Banten
       Tahun  Anggaran 2025  yang  dialokasikan melalui Dokumen        
       Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP - SKPD)
       Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.         
                                                                       
                                                                       
       Nilai Anggaran :                                                
       Nilai Total Pagu :                                              
       Pagu Anggaran sebesar Rp. 35.000.000,-                          
                                                                       
                                                                       
       Nilai Total HPS :                                               
       HPS sebesar Rp. 29.603.700,-                                    
                                                                       
II.3. DATA PENUNJANG                                                   
                                                                       
    Data dasar : Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis .               
                                                                       
II.4. STANDAR TEKNIS                                                   
    Standar teknis yang diperlukan, meliputi :                         
                                                                       
    1. Pengawasan teknis pekerjaan dilapangan:                         
       a. Pengendalian teknis                                          
       b. Pengendalian atas proses koordinasi terkait                  
       c. Pengendalian administrasi proyek                             
                                                                       
       d. Evaluasi rencana proyek                                      
       e. Pelaporan                                                    
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
Tugas-tugas konsultan pengawas secara teknis :                         
       a. Membantu PPK  dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya      
          dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan 
          desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum   
          dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
                                                                       
          Pengendalian atas proses koordinasi terkait.                 
       b. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “contract change    
          order” dan addendum sehingga perubahan-perubahan kontrak     
          yang diperlukan dapat dibuat secara optimum.                 
                                                                       
       c. Melaksanakan pengecekan  secara cermat pengukuran dan        
          perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar 
          pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan 
          volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang       
                                                                       
          tercantum dalam dokumen kontrak.                             
       d. Membantu dan bekerja sama dalam mendapatkan data lapangan    
          yang lengkap serta membantu melaksanakan test-test yang      
          diperlukan.                                                  
                                                                       
                                                                       
II.5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                          
    1. Lingkup Kegiatan                                                
       Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan pada 
                                                                       
       :                                                               
       a. Rumah Dinas                                                  
    2. Lingkup Tugas                                                   
       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas   
                                                                       
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan      
       Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman    
       Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri    
       Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 dan  
       aturan-aturan lain yang terkait yang meliputi tugas- tugas      
                                                                       
       Pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan Pengawasan fisik
       bangunan gedung yang terdiri dari :                             
       a. Memeriksa dan  mempelajari kondisi lahan dan  dokumen        
          pelaksana konstruksi yang akan  dijadikan dasar dalam        
                                                                       
          pengawasan pekerjaan dilapangan.                             
       b. Mengawasi   pemakaian   bahan,   peralatan dan metode        
          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya       
          pekerjaan konstruksi.                                        
                                                                       
       c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
          kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.        
       d. Mengumpulkan   data  dan   informasi dilapangan untuk        
          memecahkan  persoalan yang  terjadi selama pelaksanaan       
                                                                       
          konstruksi.                                                  
       e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
          laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan     
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
          masukan hasil rapat- rapat lapangan,  laporan  harian,       
          mingguan dan  bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh  
          pelaksana konstruksi.                                        
       f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang 
          diajukan oleh pelaksana konstruksi.                          
                                                                       
       g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan  pelaksanaan       
          dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I (pertama).
       h. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I      
          (pertama), mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
                                                                       
          menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.                 
       i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita 
          acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan   
          kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk       
                                                                       
          pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                    
       a. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk     
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                 
                                                                       
II.6. PEDOMAN PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                               
                                                                       
    Semua  kegiatan yang sedang dan akan dikerjakan oleh penyedia      
    jasa harus melalui persetujan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
    1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa    
       mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau  
                                                                       
       hasil kerjanya;                                                 
    2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album)  
       yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan     
    3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil    
                                                                       
       pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.                         
    4. Semua  peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan       
       pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;                  
    5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan 
                                                                       
       dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.             
                                                                       
II.7. KRITERIA                                                         
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada      
    Kerangka Acuan Kerja ini wajib memperhatikan persyaratan-persyaratan
                                                                       
    sebagai berikut:                                                   
                                                                       
    1. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konsultan :              
       a. Klasifikasi Bidang Usaha :                                   
                                                                       
          Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI / Pengawas 
          Rekayasa.                                                    
          KBLI 71101 dan atau 71102                                    
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
       b. Sub Klasifikasi Bidang Usaha :                               
          AR001 . Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non     
          Hunian.                                                      
          Dan atau :                                                   
          AR002 . Jasa Arsitektur Lainnya.                             
                                                                       
          Dan atau :                                                   
          RK001 . Jasa RekayasaKonstruksi Bangunan Gedung Hunian dan   
          Non Hunian                                                   
                                                                       
                                                                       
       c. Kualifikasi Bidang Usaha :                                   
          Kecil yang masih berlaku.                                    
                                                                       
    2. Persyaratan Wajib Lainnya                                       
                                                                       
       a. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih  
          berlaku.                                                     
       b. Memiliki NPWP                                                
       c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                                                                       
          Konfirmasi Status Wajib Pajak;                               
                                                                       
     Personil                                                          
       a. Tenaga Ahli                                                  
                                                                       
          1) Ketua Tim/Team Leader, 1 (satu) orang.                    
            Pendidikan  minimal   S1   Teknik  Sipil/  Arsitektur,     
            berpengalaman  dalam pengawasan  bangunan  sekurang-       
            kurangnya 1 (satu) tahun.                                  
                                                                       
            Tugas dan tanggung jawab team leader :                     
             a) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan       
               konstruksi      untuk      setiap     pelaksanaan       
               pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana   
               dan menyampaikan  laporan kepada PPK sehingga dapat     
                                                                       
               dilakukan dengan  cepat keputusan-keputusan yang        
               diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian       
               kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama  
               serta rekayasa terperinci lainnya;                      
                                                                       
             b) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan       
               konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada  
               semua  lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi   
               sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis   
                                                                       
               kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut  
               dalam  pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya     
               dinyatakan secara umum;                                 
             c) Memastikan bahwa  pelaksana memahami   Dokumen         
                                                                       
               Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai  
               dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana   
               menerapkan   teknik  pelaksanaan konstruksi yang        
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
               tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai      
               macam  kegiatan pekerjaan;                              
             d) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau     
               menolak pekerjaan dan material;                         
             e) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap 
                                                                       
               hari yang  dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan       
               pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;     
             f) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan     
               dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat     
                                                                       
               waktu  kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat     
               sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan      
               hal  itu benar-benar berpengaruh  terhadap jadwal       
               penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,     
                                                                       
               maka  Team  Leader juga membuat rekomendasi secara      
               tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan 
               tersebut;                                               
             g) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran
                                                                       
               setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
               Quantity Engineer;                                      
             h) Menjamin bahwa  sebelum pelaksana diijinkan untuk      
               melaksanakan  pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-     
                                                                       
               pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi    
               tidak tampak harus sudah  diperiksa/diuji dan sudah     
               memenuhi  persyaratan dalam Dokumen Kontrak;            
             i) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan     
                                                                       
               jumlah  pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa      
               kebenaran  dari setiap bukti pembayaran   bulanan       
               Pelaksana;                                              
             j) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-    
                                                                       
               sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi    
               pekerjaan;                                              
             k) Mengawasi  dan   memeriksa   pembuatan   Gambar        
               Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan  
                                                                       
               megupayakan   agar semua   gambar  tersebut dapat       
               diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan       
               (PHO);                                                  
             l) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar   
                                                                       
               kerja  dan    analisa/perhitungan konstruksi dan        
               kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum        
               pelaksanaan;                                            
             m) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa        
                                                                       
               pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak     
               membuat  laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi     
               lapangan.                                               
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
             n) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu   
               dan  keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat   
               layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang     
               diajukan Pelaksana;                                     
             o) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai   
                                                                       
               kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah     
               wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi   
               lain yang terkait tepat pada waktunya; dan              
             p) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,      
                                                                       
               laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan        
               pekerjaan, pengukuran pembayaran,  gambar desain,       
               laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan      
               tingkat layanan jalan dan lainnya.                      
                                                                       
             q) Melaksanakan tugas dan kewajiban quality engineer dan  
               quantity engineer.                                      
                                                                       
       b. Tenaga Pendukung                                             
                                                                       
          1) Inspektor, 1(satu) orang                                  
            Pendidikan  minimal   STM/   SMK/   SLTA   sederajat,      
            berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.                      
            Tugas dan tanggung jawab Inspektor :                       
                                                                       
             a) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan  
               pelaksanaan di lapangan;                                
             b) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan    
               tentang keamanan dan keselamatan kerja;                 
                                                                       
             c) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang   
               dijalankan Pelaksana;                                   
             d) Memberi  instruksi kepada  Pelaksana, bila  cara       
               pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.      
               Dalam  segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam  
                                                                       
               buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada 
               Team Leader;                                            
             e) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan   
               penyimpangan  dari perencanaan (pada lembar gambar      
                                                                       
               Kemajuan Pekerjaan).                                    
          2) Administrasir, 1 (satu) orang                             
            Pendidikan minimal SLTA sederajat, berpengalaman minimal 1 
            (satu) tahun.                                              
                                                                       
            Tugas dan tanggung jawab Pelaksana Administrasi :          
          a) Membuat laporan administrai pekerjaan berupa Berita Acara 
            rapat dan evaluasi pekerjaan.                              
          b) Membuat invoice dan laporan pekerjaan pengawasan          
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
                                                                       
                            BAB  III                                   
                   KELUARAN  DAN PELAPORAN                             
                                                                       
3.1 KELUARAN                                                           
                                                                       
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan       
    pengarahan penugasan ini adalah dokumen yang terdiri dari :        
    1. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk  
       penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana
                                                                       
       dan Konsultan Pengawas;                                         
    2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                     
       a. Tenaga kerja                                                 
       b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak               
                                                                       
       c. Alat-alat                                                    
       d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                     
       e. Waktu pelaksanaan pekerjaan                                  
    3. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;    
                                                                       
    4. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;      
    5. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan 
       pekerjaan tambah kurang;                                        
    6. Laporan rapat di lapangan (site meeting);                       
                                                                       
    7. Memeriksa Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time    
       Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;                 
    8. Memeriksa Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built     
       drawing);                                                       
                                                                       
    9. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                               
    10. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.                            
                                                                       
3.2 PELAPORAN                                                          
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa 
                                                                       
    Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia       
    Jasa Konsultansi adalah meliputi :                                 
    1. Laporan Mingguan,                                               
       a. Berisi Laporan harian                                        
                                                                       
       b. Bobot pekerjaannya                                           
       c. Realisasi kemajuan pekerjaan                                 
    2. Laporan Bulanan,                                                
       a. Berisi Laporan mingguan                                      
                                                                       
       b. Bobot pekerjaannya                                           
       c. Realisasi kemajuan pekerjaan                                 
       d. Dibuat dalam bentuk Bar chart dan kurva S                    
       e. Digandakan sebanyak 3 (tiga) set                             
                                                                       
    3. Laporan Teknis, (Bila ada)                                      
       Apabila terjadi perubahan Pekerjaan, baik dari segi kuantitas dan
       bentuk bangunan gedung yang sedang dilaksanakan.                
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                               TA. 2025      
                                                                       
    4. Laporan Akhir Pengawasan,                                       
       Berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan mulai dari     
       harian, minguan dan bulanan beserta berita acara.               
       Laporan Akhir Pengawasan  tersebut diserahkan hasilnya dan      
       digandakan sebanyak 3 (tiga) set.                               
                                                                       
    5. Dokumentasi kegiatan dan Rekaman Data pekerjaan                 
       Berisi keseluruhan dokumentasi pekerjaan dari 0% pekerjaan s/d  
       100% pekerjaan, laporan dan gambar terlaksana dalam bentuk word,
       exel, dwg, maupun Pdf.                                          
                                                                       
    6. Digitalisasi laporan                                            
       Seluruh laporan disampaikan juga dengan bentuk softfile ke dalam 1
       (satu) Plashdisk kapasitas minimal 16 GB.                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan, agar     
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dapat memahami yang selanjutnya   
menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar,
                                                                       
sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.         
                                                                       
                                                                       
                                Tangerang Selatan, November 2025       
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Mohamad  Bayuni. S.Pd.,MM         
                                     NIP. 19710127 200004 1 001