PEMERINTAH PR OVINSI BANTEN
DINAS TENAGA KERJA
UPTD LATIHAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
PEKER JAAN :
Jasa Konsultan Renovasi Rumah Dinas UPTD LATKER
LOK ASI :
KOTA TANGER ANG SELATAN
SUMBER DANA :
APBDP PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
a. Pembangunan bidang ketenagakerjaan menjadi semakin strategis
pada era otonomi, karena daerah memiliki kemampuan dan
kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan di
sektor ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar
terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, oleh karena itu
pembangunan bidang ketenagakerjaan di Provinsi Banten harus
menjamin pemerataan kesempatan ketenagakerjaan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen ketenagakerjaan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
pada tingkat lokal, nasional, dan global.
b. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Banten
melalui Dinas Tenaga Kerja memandang perlu untuk terus berupaya
memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Kebutuhan dasar tersebut diantaranya adalah peningkatan sarana
belajar Latihan Kerja berupa pembangunan serta rehabilitasi sarana
belajar dan sarana penunjang Latihan Kerja .
c. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara baik
berupa perbaikan/pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan
agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat waktu, tepat
mutu, tepat biaya dan tertib administrasi.
d. Pelaksanaan pengawasan dilapangan harus dilakukan oleh konsultan
pengawas sebagai tenaga ahli yang kompeten sesuai dengan
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) yang telah
disepakati.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawasan perlu
disiapkan secara matang sehingga mendorong perwujudan karya yang
telah direncanakan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini dimaksudkan agar nantinya
dapat melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan selama kegiatan
pelaksanaan pekerjaaan berlangsung, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab pengawasannya sebagai badan usaha.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
Tujuan :
Tujuan pengadaan jasa konsultansi pengawasan untuk mendapatkan
konsultan pengawas yang ahli dibidangnya sehingga pelaksanaan
pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja dan spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
pengawas dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan (sesuai KAK ini).
1.3 TARGET / SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Jasa Konsultansi
Pengawasan ini adalah mendapatkan hasil bangunan gedung sarana
belajar dan sarana penunjang LATIHAN KERJA sebagai bangunan gedung
negara yang berkualitas sesuai dengan rencana teknis, tepat mutu, tepat
waktu dan tertib administrasi.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
BAB II
PELAKSANAAN
II.1. DASAR HUKUM
Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar
hukum pelaksanaan Kegiatan Konstruksi antara lain :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Ketenagakerjaan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Ketenagakerjaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, LATIHAN
KERJA/MA;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten
Tahun 2017 – 2022;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
II.2. DATA INFORMASI KEGIATAN.
1. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
2. Nama Kegiatan (sesuai DPA)
Pemeliharan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah.
3. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)
Jasa Konsultan Renovasi Rumah Dinas UPTD LATKER.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Tangerang Selatan
5. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
30 hari kalender semenjak di tandatangani SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja)
6. Sumber Dana dan Nilai Anggaran
Sumber Dana :
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP - SKPD)
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Nilai Anggaran :
Nilai Total Pagu :
Pagu Anggaran sebesar Rp. 35.000.000,-
Nilai Total HPS :
HPS sebesar Rp. 29.603.700,-
II.3. DATA PENUNJANG
Data dasar : Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis .
II.4. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang diperlukan, meliputi :
1. Pengawasan teknis pekerjaan dilapangan:
a. Pengendalian teknis
b. Pengendalian atas proses koordinasi terkait
c. Pengendalian administrasi proyek
d. Evaluasi rencana proyek
e. Pelaporan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
Tugas-tugas konsultan pengawas secara teknis :
a. Membantu PPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Pengendalian atas proses koordinasi terkait.
b. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “contract change
order” dan addendum sehingga perubahan-perubahan kontrak
yang diperlukan dapat dibuat secara optimum.
c. Melaksanakan pengecekan secara cermat pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan
volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu dan bekerja sama dalam mendapatkan data lapangan
yang lengkap serta membantu melaksanakan test-test yang
diperlukan.
II.5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan pada
:
a. Rumah Dinas
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri
Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 dan
aturan-aturan lain yang terkait yang meliputi tugas- tugas
Pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan Pengawasan fisik
bangunan gedung yang terdiri dari :
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
pelaksana konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
masukan hasil rapat- rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I (pertama).
h. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
a. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
II.6. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Semua kegiatan yang sedang dan akan dikerjakan oleh penyedia
jasa harus melalui persetujan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album)
yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
II.7. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada
Kerangka Acuan Kerja ini wajib memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
1. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konsultan :
a. Klasifikasi Bidang Usaha :
Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI / Pengawas
Rekayasa.
KBLI 71101 dan atau 71102
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
b. Sub Klasifikasi Bidang Usaha :
AR001 . Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian.
Dan atau :
AR002 . Jasa Arsitektur Lainnya.
Dan atau :
RK001 . Jasa RekayasaKonstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian
c. Kualifikasi Bidang Usaha :
Kecil yang masih berlaku.
2. Persyaratan Wajib Lainnya
a. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih
berlaku.
b. Memiliki NPWP
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Personil
a. Tenaga Ahli
1) Ketua Tim/Team Leader, 1 (satu) orang.
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/ Arsitektur,
berpengalaman dalam pengawasan bangunan sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab team leader :
a) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan
pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana
dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama
serta rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi
sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana
menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan;
d) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak pekerjaan dan material;
e) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap
hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
f) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan
dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat
waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan
hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
maka Team Leader juga membuat rekomendasi secara
tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut;
g) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
h) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
i) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Pelaksana;
j) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-
sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi
pekerjaan;
k) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
megupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO);
l) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar
kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
pelaksanaan;
m) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
n) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu
dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat
layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang
diajukan Pelaksana;
o) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi
lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
p) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan
tingkat layanan jalan dan lainnya.
q) Melaksanakan tugas dan kewajiban quality engineer dan
quantity engineer.
b. Tenaga Pendukung
1) Inspektor, 1(satu) orang
Pendidikan minimal STM/ SMK/ SLTA sederajat,
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Inspektor :
a) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
pelaksanaan di lapangan;
b) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan
tentang keamanan dan keselamatan kerja;
c) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
dijalankan Pelaksana;
d) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara
pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.
Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada
Team Leader;
e) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar
Kemajuan Pekerjaan).
2) Administrasir, 1 (satu) orang
Pendidikan minimal SLTA sederajat, berpengalaman minimal 1
(satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Pelaksana Administrasi :
a) Membuat laporan administrai pekerjaan berupa Berita Acara
rapat dan evaluasi pekerjaan.
b) Membuat invoice dan laporan pekerjaan pengawasan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
BAB III
KELUARAN DAN PELAPORAN
3.1 KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
pengarahan penugasan ini adalah dokumen yang terdiri dari :
1. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana
dan Konsultan Pengawas;
2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c. Alat-alat
d. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan
3. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
4. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
5. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
6. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
7. Memeriksa Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time
Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
8. Memeriksa Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing);
9. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
10. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
3.2 PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia
Jasa Konsultansi adalah meliputi :
1. Laporan Mingguan,
a. Berisi Laporan harian
b. Bobot pekerjaannya
c. Realisasi kemajuan pekerjaan
2. Laporan Bulanan,
a. Berisi Laporan mingguan
b. Bobot pekerjaannya
c. Realisasi kemajuan pekerjaan
d. Dibuat dalam bentuk Bar chart dan kurva S
e. Digandakan sebanyak 3 (tiga) set
3. Laporan Teknis, (Bila ada)
Apabila terjadi perubahan Pekerjaan, baik dari segi kuantitas dan
bentuk bangunan gedung yang sedang dilaksanakan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2025
4. Laporan Akhir Pengawasan,
Berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan mulai dari
harian, minguan dan bulanan beserta berita acara.
Laporan Akhir Pengawasan tersebut diserahkan hasilnya dan
digandakan sebanyak 3 (tiga) set.
5. Dokumentasi kegiatan dan Rekaman Data pekerjaan
Berisi keseluruhan dokumentasi pekerjaan dari 0% pekerjaan s/d
100% pekerjaan, laporan dan gambar terlaksana dalam bentuk word,
exel, dwg, maupun Pdf.
6. Digitalisasi laporan
Seluruh laporan disampaikan juga dengan bentuk softfile ke dalam 1
(satu) Plashdisk kapasitas minimal 16 GB.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan, agar
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dapat memahami yang selanjutnya
menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar,
sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Tangerang Selatan, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)
Mohamad Bayuni. S.Pd.,MM
NIP. 19710127 200004 1 001