URAIAN SINGKAT
Jasa Konsultansi Rancangan DED pada UPTD PPD BAPENDA Prov. Banten
1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini menjadi faktor kunci
dalam peningkatan kinerja dan kualitas layanan publik di sektor pemerintahan. Pemerintah
daerah dituntut untuk mampu menyediakan layanan publik yang cepat, akurat, transparan,
dan efisien melalui pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi serta infrastruktur jaringan
internet yang andal dan aman.
Dalam konteks tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten berperan
penting sebagai instansi pengelola pendapatan daerah yang sangat bergantung pada sistem
informasi dan konektivitas jaringan dalam menjalankan fungsi administrasi, pelayanan wajib
pajak, serta pelaporan keuangan daerah. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) yang tersebar di berbagai wilayah, BAPENDA
Provinsi Banten memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,
khususnya dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB), serta jenis pendapatan daerah lainnya.
Layanan tersebut sangat bergantung pada kecepatan dan keandalan jaringan internet untuk
memastikan kelancaran akses aplikasi sistem informasi pajak, transaksi daring, serta
integrasi data dengan berbagai instansi mitra seperti Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan
lembaga perbankan. Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa infrastruktur
jaringan internet di sebagian besar UPTD PPD masih belum memenuhi standar optimal.
Permasalahan yang sering ditemui antara lain kecepatan jaringan yang tidak stabil,
konfigurasi perangkat yang belum seragam, serta belum adanya dokumen perencanaan
teknis yang komprehensif terkait tata letak, kapasitas, keamanan, dan sistem pemeliharaan
jaringan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik,
produktivitas pegawai, serta akurasi data transaksi pajak daerah.
2. Sasaran
a. Tersedianya dokumen DED jaringan internet yang lengkap dan terstandar pada UPTD
PPD BAPENDA Provinsi Banten:
b. Tersusunnya peta kondisi eksisting jaringan internet pada setiap UPTD PPD
sebagai dasar perencanaan pengembangan jaringan yang efisien, handal, dan aman
c. Dihasilkannya analisis kebutuhan jaringan internet berdasarkan kapasitas pengguna,
volume layanan, dan karakteristik masing-masing UPTD PPD, sehingga rancangan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan aktual.
d. Tersedianya rekomendasi teknis perencanaan dan pengelolaan jaringan internet
yang dapat digunakan oleh BAPENDA Provinsi Banten sebagai acuan dalam
pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau pemeliharaan jaringan internet di masa
mendatang.
e. Tersedianya dokumen digital dan cetak (softcopy & hardcopy) DED jaringan
internet dalam format PDF yang siap digunakan sebagai acuan teknis dalam proses
pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan fisik jaringan.
f. Mendukung terwujudnya transformasi digital pelayanan publik BAPENDA
Provinsi Banten melalui tersedianya infrastruktur jaringan internet yang stabil, aman,
dan efisien di seluruh UPTD PPD.
1 |
URAIAN SINGKAT_
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Inventarisasi dan Analisis Kondisi Eksisting;
b. Analisis Kebutuhan Teknis Jaringan Internet;
c. Perancangan Detail Engineering Design (DED);
d. Validasi dan Finalisasi Dokumen DED.
2 |
URAIAN SINGKAT_