RUANG LINGKUP
Lingkup : Ruang lingkup kegiatan pemeliharaan barang milik daerah sebagai penunjang
Kegiatan urusan pemerintahan daerah adalah Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan
dengan tata cara pelaksanaan sebagai berikut :
a. Metode Pelaksanaan
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan sub kegiatan ini adalah
serangkaian proses yang dilaksanakan secara sistematis dengan metode
belanja pemeliharaan Trafo yang melibatkan pihak ketiga.
b. Tahapan Pelaksanaan
1. Penyediaan melalui belanja suku cadang-suku cadang pemeliharaan
Trafo akan dilaksanakan dalam kurun 10 (Sepuluh) Hari Kalender
disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan Trafo yang dihadapi.
Kegiatan ini melibatkan unit kerja dan/atau pihak lain yang terkait dengan
pemeliharaan Trafo; dan
2. Pemeliharaan peralatan dan mesin akan dilaksanakan dalam kurun waktu
10 (Sepuluh) Hari Kalender dengan waktu pelaksanaan disesuaikan
dengan kebutuhan dan permasalahan kendaraan yang dihadapi. Kegiatan
ini melibatkan perangkat daerah, unit kerja dan/atau pihak lain yang terkait
dengan Pemeliharan Trafo.
Kriteria Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa harus
memperhatikan persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan :
Setiap bagian dari pekerjaan jasa harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasilyang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
2. Persyarata Obyektif :
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macamm, kualitas dan
kuantitasdari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Funsional :
Pekerjaan Pelaksanaan Jasa yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural :
Penyelesaiaan administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur da peraturan yang berlaku.
5. Penyedia jasa harus memiliki Surat Izin Usaha :
a) Surat izin Usaha Jasa perusahaan (SIUP) yang masih berlaku;
b) Suart Izin Tempat usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisil Usaha
yang masih berlaku;
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor induk Berusaha (NIB)
yang masih berlaku.
6. Penyedia Jasa harus memilik NPWP.
7. Memilik Akta Pendirian
8. memilik Surat Referensi dari Bank Pemerintah (Bank Banten).
Personil : Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan baik ditinjau dari
lingkungan pekerjaa, kriteria, pengguna teknologi pada pekerjaan
pemeliharaan Trafo maupun tingkat komplesitas pekerjaan.
Keterangan :
1. Personil memiliki Ijasah, KTP, Daftar Riwayat Hidup / CV (Curiculum
Vitae).
No Jabatan Pendidikan Pengalaman Keahlian Jumlah
Pekerjaan Orang
1 2 3 4 5 6
1. Pelaksanaan SLTA/SMK 1 Tahun Teknik 1
Lapangan Sederajat Tegangan
Menegah
2. Administrasi SLTA/SMK 1
Sederajat
Keluaran : Terselenggaranya pemeliharaan barang milik daerah dalam bentuk belanja
pemeliharaan Trafo yang terdokumentasi dalam bentuk laporan pada tahun
2025.
Jangka : 10 (Sepuluh) Hari Kalender