| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0419916697732000 | - | - | |
| 0639394113732000 | - | - | |
| 0942201740805000 | - | Tidak memenuhi undangan | |
| 0816174429805000 | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | |
CV Raihan Pratama | 00*9**5****31**0 | - | - |
| 0024308173731000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kabupaten Barito Kuala yang ber-ibu kota Marabahan terletak paling barat dari Provinsi
Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan
Kabupaten Tapin, sebelah selatan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Banjar dan Kota Banjarmasin, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan letak astronomis berada pada 2°29’50” - 3°30’18” Lintang
Selatan dan 114°20’50” - 114°50’18” Bujur Timur.
Kabupaten Barito Kuala didukung oleh kekayaan sumberdaya alam yang beraneka ragam, baik
hayati maupun non-hayati. Namun demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa hampir
seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Kabupaten Barito Kuala
cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dari waktu ke waktu.
Dalam era otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup selain mengacu pada Undang-
undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga
mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, yang
mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik melalui
penetapan kewajiban pemerintah untuk menerapkan sustainable development sebagai solusi
untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan
ekonomi dan keadilan sosial.
Mengacu pada peraturan terbaru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor
2 Tahun 2022 Pasal 63 ayat (3), pemerintah kabupaten diwajibkan untuk menetapkan dan
melaksanakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tingkat
kabupaten, Dengan demikian pentingnya menyusun RPPLH adalah perencanaan tertulis yang
memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya
dalam kurun waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan proses penyusunan RPPLH tingkat
kabupaten. Selanjutnya RPPLH tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam
rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) Kabupaten Barito Kuala.
Langkah awal penyusunan RPPLH tingkat kabupaten adalah penetapan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup Kabupaten. Daya dukung lingkungan hidup diartikan sebagai
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup
lainnya dan keseimbangan antar keduanya, sedangkan daya tampung lingkungan hidup
merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukan ke dalamnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
forum koordinasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (PPPE) seluruh Indonesia
menyepakati penggunaan konsep jasa ekosistem (ecosystem services) sebagai metode dalam
menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.