Pembuatan Dokumen Rpplh

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4064270
Status: Seleksi Gagal
Date: 24 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,949,875
RUP Code: 40978886
Work Location: marabahan - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0419916697732000--
0639394113732000--
0942201740805000-Tidak memenuhi undangan
0816174429805000--
0029743283801000--
CV Raihan Pratama
00*9**5****31**0--
0024308173731000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kabupaten Barito Kuala yang ber-ibu kota Marabahan terletak paling barat dari Provinsi
Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan
                                                                        
Kabupaten Tapin, sebelah selatan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
                                                                        
Banjar dan Kota Banjarmasin, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan letak astronomis berada pada 2°29’50” - 3°30’18” Lintang
                                                                        
Selatan dan 114°20’50” - 114°50’18” Bujur Timur.                        
                                                                        
Kabupaten Barito Kuala didukung oleh kekayaan sumberdaya alam yang beraneka ragam, baik
                                                                        
hayati maupun non-hayati. Namun demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa hampir
                                                                        
seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Kabupaten Barito Kuala
cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dari waktu ke waktu.
                                                                        
Dalam era otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup selain mengacu pada Undang-
                                                                        
undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga
                                                                        
mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, yang
                                                                        
mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik melalui
                                                                        
penetapan kewajiban pemerintah untuk menerapkan sustainable development sebagai solusi
                                                                        
untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan
ekonomi dan keadilan sosial.                                            
                                                                        
Mengacu pada peraturan terbaru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor
                                                                        
2 Tahun 2022 Pasal 63 ayat (3), pemerintah kabupaten diwajibkan untuk menetapkan dan
                                                                        
melaksanakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tingkat
kabupaten, Dengan demikian pentingnya menyusun RPPLH adalah perencanaan tertulis yang
                                                                        
memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya
                                                                        
dalam kurun waktu tertentu.                                             
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan proses penyusunan RPPLH tingkat
                                                                        
kabupaten. Selanjutnya RPPLH tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam
                                                                        
rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) Kabupaten Barito Kuala.                                          
                                                                        
                                                                        
Langkah awal penyusunan RPPLH tingkat kabupaten adalah penetapan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup Kabupaten. Daya dukung lingkungan hidup diartikan sebagai
                                                                        
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup
                                                                        
lainnya dan keseimbangan antar keduanya, sedangkan daya tampung lingkungan hidup
merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain
                                                                        
yang masuk atau dimasukan ke dalamnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
                                                                        
forum koordinasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (PPPE) seluruh Indonesia
menyepakati penggunaan konsep jasa ekosistem (ecosystem services) sebagai metode dalam
                                                                        
menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.