| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0910218965542000 | Rp 239,802,180 | 80.06 | 84.05 | |
| 0639394113732000 | Rp 287,718,660 | 59.71 | 64.44 | |
| 0419916697732000 | Rp 293,740,410 | 85.19 | 84.48 | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Proses Pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Barito Kuala telah menunjukkan hasil yang positif diberbagai segi kehidupan masyarakat,
meskipun dibeberapa hal masih terdapat isu-isu Lingkungan yang terus menerus
menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Melalui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kebijakan
lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrument
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu Wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip
pembanqunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Dengan perkataan lain,
hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program
pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya
dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan
segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya
tampung Iingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. Disamping itu diamanatkan
bahwa KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan kedalam penyusunan atau
evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) termasuk
mensesuaikan kebijakan, Rencana dan Program yang berpotensi menimbulkan
dampak atau resiko Iingkungan hidup, fungsi daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah proses untuk menelaah suatu dampak
kegiatan, rencana dan program terhadap lingkungan atau sebaliknya menelaah kondisi
dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian menyarankan kebijakan rencana atau
program. Kesemuanya ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan
konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program
dimana output KLHS adalah suatu dokumen telah yang disertai dengan suatu saran
kebijakan, rencana atau program yang tergantung pada kedudukan dan sarana
penyelenggaraan KLHS. Kedudukan itu perlu ditegaskan karena apa yang disebut
kebijakan, rencana atau program mempunyai aneka kedudukan dalam berbagai tingkat.
Misalnya ditingkat Kota/Kabupaten ada kebijakan dan Rencana Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ada juga kebijakan, rencana dan program Bupati
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kedudukan inilah yang menentukan bagaimana
proses penyelenggaraan KLHS, siapa yang harus dilibatkan dan dimana serta
bagaimana bentuk keterlibatannya tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Kuala
tahun 2024-2029, dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2025-2030 dengan harapan menjadi pedoman bagi pengembangan pembangunan
wilayah Kabupaten Barito Kuala, sehingga mampu mendorong terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dengan mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.