Pembuatan Dokumen Klhs Rpjmd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4160270
Date: 28 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,734,410
Winner (Pemenang): PT Jarank Sasat Tenteknika
NPWP: 419916697732000
RUP Code: 49515743
Work Location: Marabahan - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)
0910218965542000Rp 239,802,18080.0684.05
0639394113732000Rp 287,718,66059.7164.44
0419916697732000Rp 293,740,41085.1984.48
0022652663541000---
0805022373541000---
0032905481731000---
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Proses Pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
                                                                       
Barito Kuala telah menunjukkan hasil yang positif diberbagai segi kehidupan masyarakat,
meskipun dibeberapa hal masih terdapat isu-isu Lingkungan yang terus menerus
                                                                       
menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Melalui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kebijakan
lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrument
                                                                       
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
                                                                       
pembangunan suatu Wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
                                                                       
Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk    
membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip
                                                                       
pembanqunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Dengan perkataan lain,
                                                                       
hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program
pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya
                                                                       
dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan
segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya
                                                                       
tampung Iingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. Disamping itu diamanatkan
bahwa KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan kedalam penyusunan atau
                                                                       
evaluasi Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah (RPJM) termasuk         
mensesuaikan kebijakan, Rencana dan Program yang berpotensi menimbulkan
                                                                       
dampak atau resiko Iingkungan hidup, fungsi daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.                                    
Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah proses untuk menelaah suatu dampak
kegiatan, rencana dan program terhadap lingkungan atau sebaliknya menelaah kondisi
dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian menyarankan kebijakan rencana atau
                                                                       
program. Kesemuanya ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan
konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program
                                                                       
dimana output KLHS adalah suatu dokumen telah yang disertai dengan suatu saran
kebijakan, rencana atau program yang tergantung pada kedudukan dan sarana
                                                                       
penyelenggaraan KLHS. Kedudukan itu perlu ditegaskan karena apa yang disebut
kebijakan, rencana atau program mempunyai aneka kedudukan dalam berbagai tingkat.
                                                                       
Misalnya ditingkat Kota/Kabupaten ada kebijakan dan Rencana Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ada juga kebijakan, rencana dan program Bupati
                                                                       
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kedudukan inilah yang menentukan bagaimana
proses penyelenggaraan KLHS, siapa yang harus dilibatkan dan dimana serta
                                                                       
bagaimana bentuk keterlibatannya tersebut.                             
Berdasarkan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Barito Kuala     
                                                                       
melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Kuala
tahun 2024-2029, dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Kuala
                                                                       
Tahun 2025-2030 dengan harapan menjadi pedoman bagi pengembangan pembangunan
wilayah Kabupaten Barito Kuala, sehingga mampu mendorong terwujudnya   
                                                                       
pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dengan mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
                                                                       
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tenders also won by PT Jarank Sasat Tenteknika
Authority
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten BanjarProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
14 July 2023Belanja Jasa Konsultansi Pembuatan Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan HidupPemerintah Daerah Kabupaten TapinRp 825,000,000
16 September 2025Penyusunan Dokumen Amdal Pengembangan Tpa Tabing RimbahKab. Barito KualaRp 800,000,000
8 May 2023Paket 1 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Jalan Lingkar TimurPemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai TengahRp 757,500,000
31 August 2023Kajian Pengembangan Kot Provinsi Kalimantan SelatanProvinsi Kalimantan SelatanRp 750,000,000
18 October 2025Paket Penyususnan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab TapinProvinsi Kalimantan SelatanRp 555,200,000
27 April 2022Penyusunan Dokumen Amdal Tpa Tabing RimbahKab. Barito KualaRp 500,000,000
22 April 2024Kajian Lingkungan Pembangunan Jalan Tajau LandungProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten HssProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
30 December 2022Kajian Lingkungan Mesjid Syekh Muhammad Arsyad Al-BanjariProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000