| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0910218965542000 | Rp 239,802,180 | 80.06 | 84.05 | |
| 0639394113732000 | Rp 287,718,660 | 59.71 | 64.44 | |
| 0419916697732000 | Rp 293,740,410 | 85.19 | 84.48 | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Proses Pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala telah menunjukkan hasil yang positif diberbagai segi kehidupan masyarakat, meskipun dibeberapa hal masih terdapat isu-isu Lingkungan yang terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kebijakan lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrument Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu Wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembanqunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Iingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. Disamping itu diamanatkan bahwa KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan kedalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) termasuk mensesuaikan kebijakan, Rencana dan Program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko Iingkungan hidup, fungsi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kabupaten/Kota. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah proses untuk menelaah suatu dampak kegiatan, rencana dan program terhadap lingkungan atau sebaliknya menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian menyarankan kebijakan rencana atau program. Kesemuanya ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program dimana output KLHS adalah suatu dokumen telah yang disertai dengan suatu saran kebijakan, rencana atau program yang tergantung pada kedudukan dan sarana penyelenggaraan KLHS. Kedudukan itu perlu ditegaskan karena apa yang disebut kebijakan, rencana atau program mempunyai aneka kedudukan dalam berbagai tingkat. Misalnya ditingkat Kota/Kabupaten ada kebijakan dan Rencana Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ada juga kebijakan, rencana dan program Bupati yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kedudukan inilah yang menentukan bagaimana proses penyelenggaraan KLHS, siapa yang harus dilibatkan dan dimana serta bagaimana bentuk keterlibatannya tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024-2029, dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025-2030 dengan harapan menjadi pedoman bagi pengembangan pembangunan wilayah Kabupaten Barito Kuala, sehingga mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.