| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0854535564732000 | Rp 667,293,761 | 73.18 | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi peserta tidak memiliki pengalaman pada poin 1 unsur pengalaman perusahaan, sub. b Pekerjaan yang serupa (similar) | |
| 0027790963423000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi tidak memenuhi ambang batas pada poin 2 sumber daya manusia, sub. b tenaga kerja (dengan nilai ambang batas 10) | |
| 0013643309061000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi tidak memenuhi ambang batas pada poin 2 sumber daya manusia, sub. b tenaga kerja (dengan nilai ambang batas 10) | |
| 0013753256061000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi peserta tidak memiliki pengalaman pada poin 1 unsur pengalaman perusahaan, sub. b Pekerjaan yang serupa (similar), serta tidak memenuhi ambang batas pada poin 2 sumber daya manusia, sub. b tenaga kerja (dengan nilai ambang batas 10) | |
| 0910218965542000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi peserta tidak memiliki pengalaman pada poin 1 unsur pengalaman perusahaan, sub. b Pekerjaan yang serupa (similar) | |
| 0027002369609000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi peserta tidak memiliki pengalaman pada poin 1 unsur pengalaman perusahaan, sub. b Pekerjaan yang serupa (similar) | |
| 0016916140429000 | - | - | SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0731144473401000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi peserta tidak memiliki pengalaman pada poin 1 unsur pengalaman perusahaan, sub. b Pekerjaan yang serupa (similar) | |
| 0032429953731000 | - | - | Sesuai dengan dokumen kualifikasi peserta tidak memiliki pengalaman pada poin 1 unsur pengalaman perusahaan, sub. b Pekerjaan yang serupa (similar), serta tidak memenuhi ambang batas pada poin 2 sumber daya manusia, sub. b tenaga kerja (dengan nilai ambang batas 10) | |
| 0024308173731000 | - | - | - | |
| 0854537511732000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
BPBD dalam penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Penanggulangan Resiko
Bencana (RPB) di kabupaten, yang dimaksudkan untuk menghasilkan Kajian Risiko
Bencana dan Penanggulangan Resiko Bencana sebagai dasar yang kuat dalam
perencanaan kebijakan guna meningkatkan efektivitas upaya manajemen bencana yang
disebabkan oleh faktor penyebab bencana bagi para pengambil keputusan dan para
pelaku penanggulangan bencana di Pusat pada umumnya dan Daerah pada khususnya
dalam rangka mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Menyusun Peta Risiko (peta bahaya, peta kerentanan dan peta kapasitas) sebagai
bahan utama penyusunan Pengkajian Risiko Bencana Daerah sesuai dengan
metodologi yang ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB);
2. Mempersiapkan perencanaan yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi untuk
menurunkan risiko bencana
3. Meningkatkan kinerja antar Jembaga dan instansi penanggulangan bencana di
Kabupaten Batola menuju profesionalisme dengan pencapaian yang terukur dan
terarah,
4. Membangun dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan
bencana di Kabupaten Batola,
5. Melindungi masyarakat Kabupaten Batola dari ancaman bencana.
6. Membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan atau
Kabupaten dalam menyusun dokumen kajian risiko bencana dan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Batola Tahun2025-2029.
B. SASARAN KEGIATAN
B.1. Kajian Resiko Bencana (KRB)
1. Tersusunnya Dokumen Kajian Risiko Bencana untuk setiap daerah dalam lingkup
wilayah kerja;
2. Tersusunnya album peta kajian risiko bencana untuk setiap daerah dalam lingkup
wilayah kerja, yang terdiri dari:
Peta-peta Bahaya;
a.
Peta-peta Kerentanan;
b.
Peta-peta Kapasitas;
c.
Peta-peta Risiko Bencana; dan
d.
Peta Risiko Multi Bahaya Daerah;
e.
3. Tersusunnya album database digital dalam format sistem informasi geografis
B.2. Penanggulangan Resiko Bencana (RPB)
Sebagai pedoman bagi para pelaku PB (Pemerintah, OMS, PerguruanTinggi dan Lembaga
Usaha) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Batola dan
masa periode berlaku Rencana Peanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Dalam pelaksanaan Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana ini,
BNPB dan atau BPBD akan menetapkan Tim Asistensi yang bertugas untuk melakukan
pendampingan teknis proses kajian risiko bencana.
C.1. Kajian Resiko Bencana
1. LINGKUP KEGIATAN
PERSIAPAN dan LAPORAN PENDAHULUAN
A.
Persiapan Awal
Tahapan persiapan ini digunakan untuk menginisiasi pelaksanaan kegiatan.
Inisiasi dilaksanakan dengan mengadakan beberapa perlengkapan dan
kebutuhan kerja. Selain itu proses penyusunan rencana kerja, perizinan kegiatan
dan internalisasi personil juga dilaksanakan pada tahap ini. Persiapan ini
dituangkan dalam laporan pendahuluan yang diberikan kepada BNPB untuk
mendapatkan review terhadap rencana proses yang akan dilaksanakan.
Persiapan Teknis
Persiapan teknis yang dilakukan meliputi:
Internalisasi rencana dan metodologi kerja dengan Tim Teknis/Asistensi
BNPB;
Penyediaan peta-peta tematik yang mendukung keakuratan data hasil Kajian
Risiko Bencana;
Penyediaan Peta RBI (update) termasuk pembaharuan sebaran pemukiman
(menggunakan
imagery);
Pengumpulan Literatur/referensi yang dibutuhkan dalam melakukan Kajian
RisikoBencana
Penyediaan data faktual kebencanaan daerah;
Penyusunan Peta Bahaya Dasar sebagai acuan dalam melakukan survey dan
pengambilan data;
Menyusun metodologi pelaksanaan verifikasi lapangan; dan
Menyusun metodologi pelaksanaan survey Kesiapsiagaan untuk mengetahui
tingkat kesiapsiagaan masing-masing daerah kerja.
RAPAT KOORDINASI AWAL
B.
Rapat koordinasi awal dilakukan di tingkat nasional untuk menjaring komitmen
leading institution Penanggulangan Bencana di tingkat Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota didaerah kerja terhadap pelaksanan kegiatan ini. Pertemuan ini
diselenggarakan di sekitar Jakarta dengan menghadirkan perwakilan BNPB,
Tim Asistensi, dan peserta daerah. Perwakilan Pemerintah sebagai Narasumber.
Rapat koordinasi awal diharapkan juga dapat menghasilkan kesepakatan:
Tahapan/proses yang akan dilaksanakan bersama;
a)
Kerangka jadwal pelaksanaan kegiatan di daerah; dan
b)
Dukungan dari pemerintah daerah untuk pendampingan substansi di daerah.
c)
Ketentuan Rapat:
Penyelenggaraan disiapkan oleh Konsultan;
1.
Lokasi diwilayah Jabodetabek;
2.
Narasumber 3 orang dari Pusat (pejabat di lingkungan BNPB);
3.
Peserta Daerah yang di undang : Kalak/Kabid BPBD Provinsi terkait (1
4.
orang), Kepala BPBD dan Kabid Pencegahan serta Kepala Bappeda (total 3
orang dari Kabupaten/Kota yang terkait);
Dilengkapi dengan spanduk kegiatan; dan
5.
Undangan kegiatan disiapkan oleh BNPB.
6.
WORKSHOP SOSIALISASI DAN INTERNALISASI KEGIATAN
C.
Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah kerja bertujuan untuk
mensosialisasikan kegiatan Penyusunan Kajian Risiko Bencana kepada pelaku
penanggulangan bencana di daerah sekaligus meminta peran serta pihak-pihak
terkait dalam proses pelaksanaan kegiatan ini. Workshop ini diselenggarakan
dengan melibatkan perwakilan SKPD/Organisasi/Lembaga yang terkait dengan
penyelenggaraan PB di daerah.
Disamping itu melalui Workshop Sosialisasi dan Internalisasi ini juga dilakukan
verifikasi terhadap Peta Bahaya Dasar serta melakukan FGD penilaian kapasitas
daerah. Verifikasi terhadap Peta bahaya dasar difokuskan kepada tingkat bahaya
dan luasan area terpapar setiap jenis potensi bencana yang ada di daerah. Hasil
verifikasi peta bahaya dasar akan diuji melalui survey dan verifikasi lapangan.
Sedangkan penilaian kapasitas daerah dilakukan melalui FGD dengan
menggunakan parameter dan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Workshop:
Penyelenggaraan dan materi disiapkan oleh Konsultan (minimal 2 orang);
1.
Lokasi diwilayah Kabupaten/kota terkait;
2.
Peserta undangan daerah minimal 45 orang dari minimal 10
3.
SKPD/Organisasi/Lembaga (diberikan penggantian transport lokal);
Narasumber dari Pimpinan SKPD/Lembaga/Organisasi daerah (2 orang);
4.
Dilengkapi dengan spanduk kegiatan; dan
5.
Undangan peserta disiapkan oleh Konsultan untuk mendapatkan
6.
persetujuan pemerintah daerah (kepala daerah/sekda/kepala BPBD).
SURVEY DAN VERIFIKASI LAPANGAN
D.
Survey
Survey dilakukan untuk mendapatkan berbagai data yang dibutuhkan dalam
melakukan pengkajian risiko bencana serta data lain yang dibutuhkan sebagai
pelengkap penyusunan indeks risiko bencana di daerah.
Survey juga dilakukan melalui untuk mendapatkan tingkat kapasitas masyarakat
melaui survey kesiapsiagaan ditingkat desa/kelurahan. Hasil survey
kesiapsiagaan ini akan mempengaruhi dalam penentuan tingkat kapasitas daerah.
Verifikasi Lapangan
Verifikasi Lapangan merupakan salah satu cara dalam pengambilan data dan
prosedur yang harus dilakukan dalam pembuatan peta tematik. Verifikasi
Lapangan dilakukan dengan menggunakan GPS dengan fokus dititikberatkan
pada dua hal utama, yaitu daerah potensi bahaya dan pemukiman beserta
infrastrukturnya.
Daerah potensi bahaya yang menjadi fokus verifikasi lapangan adalah seluruh
area terpapar, termasuk lokasi landaan yang nampak ekstrim. Sedangkan daerah
pemukiman dan infrastruktur yang menjadi fokus adalah:
Pemukiman yang berada dalam daerah potensi bahaya; dan
Infrastruktur yang menjadi fokus adalah fasilitas kritis dan fasilitas umum.
Hasil survey dan verifikasi lapangan akan secara langsung diinput dalam
perbaikan peta bahaya. Hasil perbaikan peta bahaya selanjutnya akan
dilaporkan pada saat asistensi#1 serta dituangkan dalam Laporan Antara.
Ketentuan Survey dan Verifikasi lapangan:
Dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli/Asisten;
1.
Dapat dibantu personil lokal (diberi tanda pengenal lapangan); dan
2.
Dilakukan validasi lokasi beserta koordinat.
3.
ASISTENSI #1 dan LAPORAN ANTARA
E.
Untuk menjamin kesesuaian metodologi pengkajian risiko bencana yang
dilakukan, maka akan dilakukan Asistensi #1 dengan memberikan Laporan
Antara yang telah disusun. Pertemuan ini melibatkan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Tim Asistensi Nasional.
Asistensi #1 difokuskan kepada kesesuaian metodologi penilaian Bahaya serta
memberikan gambaran titik kritis pada proses penilaian kerentanan dan
kapasitas daerah. Dengan demikian diharapkan Peta Bahaya yang dihasilkan
telah sesuai dengan metodologi yang digunakan oleh BNPB.
PENYUSUNAN DRAFT #1 KAJIAN RISIKO BENCANA
F.
Berdasarkan hasil pekerjaan survey dan pengambilan data, workshop sosialisasi
dan internalisasi, serta asistensi #1, telah didapatkan data dan peta kajian yang
telah terverifikasi. Berdasarkan data dan peta tersebut diharapkan Tim Ahli
telah dapat menyusun draft #1 Kajian Risiko Bencana daerah.
ASISTENSI #2
G.
Untuk menjamin kesesuaian metodologi pengkajian risiko bencana yang
dilakukan, maka akan dilakukan Asistensi #2. Asistensi #2 difokuskan kepada
kesesuaian metodologi penilaian kerentanan dan kapasitas daerah untuk Kajian
Risiko Bencana. Dengan demikian diharapkan peta kerentanan dan peta
kapasitas yang dihasilkan telah sesuai dengan metodologi yang digunakan oleh
BNPB. Sebagaimana asistensi sebelumnya, maka proses Asistensi #2 juga akan
dilakukan antara Tim Ahli Konsultan dengan BPBD dan Tim Asistensi.
PENYUSUNAN DRAFT #2 KAJIAN RISIKO BENCANA
H.
Hasil dari Asistensi yang dilakukan sebelumnya akan dijadikan dasar bagi Tim
Ahli untuk merevisi Kajian Risiko Bencana sehingga dapat dijadikan sebagai
draft #2 Kajian Risiko Bencana. Hasil Draft #2 ini selanjutnya akan
dipresentasikan pada saat Review oleh BNPB di tingkat nasional.
DISKUSI ASISTENSI
I.
Diskusi Asistensi merupakan rangkaian kegiatan pertemuan/diskusi yang
dilaksanakan oleh Konsultan bersama Tim Asistensi Nasional untuk membahas
materi penyusunan dokumen kajian risiko bencana daerah.
Ketentuan Diskusi Teknis:
Dilaksanakan oleh Team Leader/tenaga ahli/asisten tenaga ahli bersama Tim
1.
Asistensi;
Penyiapan lokasi diskusi dilaksanakan/dikoordinasikan oleh konsultan; dan
2.
Jadwal kegiatan berupa Asistensi terjadwal (Asistensi #1, #2 dan #3) serta
3.
asistensi sesuai kebutuhan (per minggu/atau sesuai kebutuhan)
DISKUSI TEKNIS DAERAH
J.
Diskusi teknis merupakan rangkaian kegiatan pertemuan/diskusi yang
dilaksanakan oleh Konsultan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait di
daerah untuk membahas materi penyusunan dokumen kajian risiko bencana.
Ketentuan Diskusi Teknis:
Dilaksanakan oleh Team Leader/tenaga ahli/asisten tenaga ahli; dan
1.
Penyiapan lokasi diskusi dilaksanakan/dikoordinasikan oleh konsultan.
2.
LAPORAN DRAFT AKHIR dan REVIEW OLEH BNPB
K.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai muara upaya
penanggulangan bencana di tingkat nasional akan melakukan review kualitas
Kajian Risiko Bencana serta kesesuaiannya dengan metode standar BNPB yang
dituangkan dalam Laporan Draft Akhir.
Review ini diselenggarakan di sekitar Jakarta dengan menghadirkan perwakilan
Direktorat PRB - BNPB, Tim Asistensi, Kalak/Kabid BPBD Provinsi terkait,
Kepala BPBD dan Kabid Pencegahan (Kabupaten/Kota yang terkait).
Proses review akan dilakukan melalui presentasi dan diskusi oleh Tim Ahli
yang didampingi oleh Tim Asistensi, untuk selanjutnya direview bersama-sama
oleh BNPB dan BPBD. Hasil review ini akan menjadi input dalam menyusun
hasil akhir Kajian Risiko Bencana.
Ketentuan Rapat:
Penyelenggaraan disiapkan oleh Konsultan;
1.
Lokasi diwilayah Jabodetabek;
2.
Narasumber 3 orang dari Pusat (pejabat di lingkungan BNPB);
3.
Peserta Daerah yang di undang : Kalak/Kabid BPBD Provinsi terkait (1
4.
orang), Kepala BPBD dan Kabid Pencegahan serta Kepala Bappeda (total 3
orang dari Kabupaten/Kota yang terkait);
Diberikan Seminar Kit;
5.
Diberikan draft laporan;
6.
Dilengkapi dengan spanduk kegiatan; dan
7.
Undangan kegiatan disiapkan oleh BNPB.
8.
ASISTENSI #3
L.
Untuk menjamin kesesuaian metodologi dan hasil draft#3 yang sudah dilakukan,
maka akan dilakukan Asistensi #3. Asistensi #3 difokuskan kepada kesesuaian
metodologi dengan hasil review di BNPB. Dengan demikian diharapkan
dokumen yang dihasilkan telah sesuai dengan metodologi yang digunakan oleh
BNPB dan mempertimbangkan kearifan lokal daerah. Sebagaimana asistensi
sebelumnya, maka proses asistensi #3 juga akan dilakukan antara Tim Ahli
Konsultan dengan BPBD dan Tim Asistensi BNPB.
PENYUSUNAN HASIL AKHIR dan LAPORAN AKHIR
M.
Finalisasi akhir Kajian Risiko Bencana dilakukan berdasarkan hasil review oleh
BNPB. Pada tahap ini diharapkan akan menghasilkan Dokumen yang dapat
dijadikan sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan
penanggulangan bencana di daerah.
C.2. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
I. Kegiatan yang dilaksanakan:
a) Kegiatan : penyusunan perencaan pennnggulangan bencana
b) Batasan Kegiatan : disusun secara partisipatif dengan scluruh OPD
II. lndikator Keluaran dan Keluaran
a) lndikator Kclunmn : Jumlah dokumen yang disusun adalah dokumen
beserta penggandaannya
b) Keluaran pada kcgiatan pcnyusunan Rcncana Pcnnnggulangnn Bcncana di
Kabupatcn Batola adalah:
1. Dokumenn Rancangan Rcncana Pcnanggulangan Bencana
2. Dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Bencana
III. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a) Metode Pclaksanaan
Penyusunan RPB Daerah dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD). Dalarn pelaksanaannya, RPB disusun mclalui mekanisme
kontraktual. BPBD akan membentuk tim teknis dari perwakilan perangkat daerah
yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. Tim tcknis akan mcmberikan data
daninformasi secara substansi untuk RPB.
Tim konsultan yang menyusun dokumen RPB akan melakukan kajian
akadcmis. Pada penyusunan RPB, akan ada asistensi/pendampingan dari BNPB
untuk memastikan substansi RPB sclaras dengan kebijakan perencanaan
pembangunan tingkat nasional maupun daerah. Selain substantif, pendampingan
diperlukan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan tahapan proses dan
metodologi penyusunannya.
b) Tabapan Kegiatan
Proses pcnyusunan dokurnen RPB dapat dikelompokkan dalam 3 (Tiga)
tahapan utama, yaitu (1) Persiapan; (2) Penyusunan; dan (3) Penetapan. Pada
setiap tahapan utama dijabarkan dalam 6 (enam) tahapan yaitu: (1)
Persiapan Administrasi; (2) Persiapan Teknis; (3) Penyusunan Rancangan
Awai RPB; (4) Penyusunan Rancangan RPB; (5) Penyusunan Rancangan
Akhir RPB; dan (6) Penetapan. Keenam tahapan tersebut tcrdapat Keluaran
(Output) yang dapat dicapai dengan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
secara bertahap (sekuensial)
Kerangka RPB
Alur Proses Kegiatan RPB
l. Langkah 1/Pcrsiapan (OPD)
l. Perumusan Tujuan dan Sasaran
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam merumuskan substansi tujuan dan
sasaran:
• Holistik-tematik; mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan
pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan
dan/atau permasalahan yangsaling berkaitan satu dengan lainnya;
• Integratif; menyatukan beberapa kewenangan dalam satu proses terpadu dan
fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah; dan
• Spasial; mernpertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Kriteria yang perlu dipcrhatikan dalam mcncntukan rumusan sasaran RPB. scsuai
dengan Pennendagri No 86tahun 2017 ialah:
I. Dirumuskan untuk rnencapai atau menjclaskan tujuan;
2. Untuk mcncapai satu tujuan dapat dicapai melalui bcbcrapa sasaran;
3. Disusun dengan mernperhatikan pennasalahan dan isu-isu stratcgis
pcmbangunan daerah; dan
4. Memenuhi kriteria SMART-C (specljic/spesifik, measurab/elterukur,
achievablelbisa dicapai, relevant/rclevan, time bondltepat waktu dan
continuously improvelpengembangan yang berkelanjutan)
b. Rapat Koordinasi Pimpinan OPD
Rapat koordinasi pimpinan OPD ini dimaksudkan sebagai sosialisasi awal
bagi multistakeholder yang ada di daerah tentang RPB dan pentingnya RPB
bagi pembangunan daerah. Rapat koordinasi ini menghasilkan
terbentuknya tim teknis dan diwujudkan dalam bentuk SK.
c, Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja yang dimaksud adalah rencana kerja tim teknis daerah. Tim ini
dapat membuat perencanaan dari masing-masing tahapan yang akan
dilaksanakan, serta pembagian peran dari masing-masing anggota tim.
1. Langkah 2, Workshop Sosialisasi dan Internalisasi Konscp RPB (OPD)
Pada tahapan ini dilaksanakan pengumupulan data, penentuan bencana
prioritas, identifikasi akar masalah, perumusan isu strategis, dan perumusan
rencana aksi. Peserta diskusi publik ini dari Tim Teknis Daerah yang te)ah
terbentuk..
2. Langkah 3, Penyusunan Draft Awai RPB (Pihak ke-3)
Tahap ini merupakan tahap untuk menyusun rancangan awaJ dokumen RPB.
Penyusunan draft awal berdasarkan konsep yang didapatkan dari hasiJ intemalisasi
PRB. Penyusunan dokumenmengikuti Perka 4 tahun 2008 tentang penyusunan
RPB
3. Langkab 4, Diskusi Publik Rancangan RPB (Pibak ke-3)
Pada tahapan ini dilakukan diskusi publik untuk mendapatkan masukan dari
hasil draft awal yang telah disusun. Peserta pada tahap ini lebih banyak
mengundang tim teknis (para pihak di daerah dari OPD), tokoh masyarak.at, tokoh
agama, swasta, perguruan tinggi. Forum diskusi publik diselenggarakan untuk
menggali masukan dan perbaikan, serta komitmen para pihak di daerah,
target pembahasan hingga menyepakati rancangan draft dokumen RPB secara
utub.
4. Langkab 5, Penyusunan Draft 2/Antara RPB (Pihak ke-3)
Perbaikan draft awal setelah dilakukan diskusi publik. Pada tahapan ini agar
memperhatikan masukan dari diskusi publik yang telah dilak:ukan dengan tetap
berpedoman pada metode dan kerangka laporan yang telah ditetapkan.
5. Langkah 6, Review dan Sinkronisasi (Pihak ke-3)
Review dan sinkronisasi dilakukan melalui paparan ak:hir dengan tim teknis
kegiatan. Tujuan yang ingin dicapai adalah mendapatkan koreksi ak:hir dari tim
teknis sehingga rancangan RPB menjadi komprehensif.
6. Langkah 7, Finaluasi Rancangan Akhir RPB (Pihak ke-3)
Dilak:ukan penyempurnaan rancangan RPB sebagai rancangan akhir RPB, yang
selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan menjadi dokumen Rencana
Penanggulangan Bencana melalui peraturan daerah.
c) Sistematika Penulisan Dokumen Ringkasan Eksekutif Daftar Singkatan
Daftar Isi
BAB I. Pendabuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Kerangka Pikir
D. Kedudukan Dokumen
E. Landasan Hukum
F. Ruang Lingkup
BAB II. Karakteristik dan Isu Stratcgis Kcbcncanaan Dacrah
A. Garnbara Untuk Wilaynh
B. Karaktcristik Kcbcncunaan Dacrah
C. Risiko Bcncana Daerah
D. Prioritas Risiko Bcncana Yang Ditangani
E. Masalah Pokok
F. Rumusan Isu Strategis
BAB Ill. Pcnyclcnggaraan Pcnanggulangan Bencana
A. Kebijakan Penanggulangan Bencana
1. Nasional
2. Daerah
B. Kerangka Kerja Penyelenggaraan PB
I. Pra Bencana
2. Saat Bencana
3. Pasca Bencana
C. Pendanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
BAB IV. Tujuan, Sasaran, Stratcgi, Arah Kebijakan, dan Program
A. Tujuan dan Sasaran
B. Strategi dan Arab Kebijakan
C.Program Penanggulangan Bencana
BAB V. Rcncana Aksi Daerah Pcngurangan Risiko Bencana
A. Rwnusan Rencana Aksi
BAB VI. Pemaduan, Pengendalian dan Evaluasi A. Pemaduan Para Pihak Non
Pemerintah B. Pemaduan kePerencanaan Lainnya
C. Pengendalian dan Evaluasi
BAB VII. Penutup, Daftar Pustaka, Lampiran
I. Peta Lokasi Aksi PB
2. Matrik Lcngkap dan Rcncana Aksi PB
3. Harmonises. RPJM.RIPD dan Rcnas PB
Kajian Risiko Bencana (Lampiran terpisah)
3.
LINGKUP JENIS BAHAYA
2.
Pembahasan jenis bahaya pada kegiatan ini mengacu kepada Pedoman Umum Pengkajian
Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana yang dikeluarkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana. Lingkup jenis bahaya dalam kegiatan ini adalah:
Bahaya Gempabumi;
1.
Bahaya Cuaca Ekstrim;
2.
Bahaya Kekeringan;
3.
Bahaya Banjir;
4.
Bahaya Banjir Bandang;
5.
Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi; dan
6.
Bahaya Kabakaran Hutan dan Lahan;
7.
LINGKUP WILAYAH KERJA
3.
Kegiatan ini (RKB & RPB) akan dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Barito Kuala
sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini.
No. DESA/KELURAHAN KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI
1. Teluk tamba Kecamatan Tabukan Barito Kuala Kalimantan selatan
Bandar karya ( 11 desa )
Tabukan raya
Karya makmur
Pantang raya
Pantang baru
Tamba jaya
Karya indah
Karya jadi
Rantau bamban
Muara pulau
2. Sei gampa Kecamatan Barito Kuala Kalimantan selatan
Sei bamban Rantau Badauh
Sei sahurai ( 9 desa )
Sinar baru
Gampa asahi
Simpang arja
Pindahan baru
Sungai pantai
Danda jaya
3. Kolam kiri Kecamatan Wanaraya Barito Kuala Kalimantan selatan
Tumih ( 13 desa )
Roham raya
Sidomulyo
Kolam makmur
Simpang jaya
Babat raya
Kolam kanan
Pinang habang
Waringin kencana
Surya kanta
Sumber rahayu
Dwipasari
4. Binaan baru Kecamatan Barito Kuala Kalimantan selatan
Parimata Belawang
Sei saluang ( 13 desa )
Murung keramat
Sei saluang besar
Bambangin
Suka ramai
Rangga raya
Karang buah
Karang dukuh
Samuda
Patih salira
5. Puntik luar Kecamatan Mandastana Barito Kuala Kalimantan selatan
Sei ramania ( 14 desa)
Bangkit baru
Tanipah
Lok rawa
Tatah alayung
Tebing rimbah
Puntik tengah
Pantai hambawang
Puntik dalam
Karang indah
Karang bunga
Antasan segera
Terantang
6. Jejangkit pasar Kecamatan Jejangkit Barito Kuala Kalimantan selatan
Jejangkit muara ( 7 desa)
Jejangkit barat
Sampurna
Jejangkit timur
Cahaya baru
Bahandang
7. Kelurahan Handil bakti Kecamatan Barito Kuala Kalimantan selatan
Semangat dalam Alalak
Semangat karya ( 16 desa, 2 kelurahan )
Semangat bakti
Sei lumbah
Beringin
Berangas timur
Tatah mesjid
Belandean
Kelurahan Berangas barat
Kelurahan Berangas
Seu puting
Belandean muara
Pulau sugara
Pulau sewangi
Pulau alalak
Panca karya
Tanjung harapan
8. Anjir muara kota Kecamatan Barito Kuala Kalimantan selatan
Anjir serapat lama Anjir Muara
Anjir serapat muara ( 15 desa)
Sepakat bersama
Anjir muara kota tengah
Marabahan baru
Puntik muhur lama
Anjir serapat muara I
Beringin jaya
Anjir serapat baru
Patih muhur baru
Anjir muara lama
Anjir serapat baru I
Sungai punggu baru
Sei punggu lama
9. Anjir pasar kota I Kecamatan Barito Kuala Kalimantan selatan
Andaman II Anjir Pasar
Anjir pasar kota II ( 15 desa)
Andaman
Anjir seberang pasar II
Hilir mesjid
Anjir seberang pasar I
Barunai baru
Pandan sari
Anjir pasar lama
Banyiur
Gandaraya
Gandaria
Danau karya
Mantaren
10. Jelapa baru Kecamatan Barito Kuala Kalimantan selatan
Jelapat I Tamban
Tinggiran II luar ( 16 desa)
Tamban kecil
Tamban muara
Tamban muara baru
Tamban bangun baru
Tamban bangun
Tamban sari baru
Purwosari baru
Purwosari I
Sidorejo
Koanda
Purwosari II
Damsari
Sekata baru
11. Tamban raya Kecamatan Mekarsari Barito Kuala Kalimantan selatan
Tamban raya baru ( 9 desa)
Karang mekar
Mekarsari
Indah sari
Tinggiran darat
Tinggiran baru
Tinggiran tengah
Jelapat II
12. Tabunganen kecil Kecamatan Tabunganen Barito Kuala Kalimantan selatan
Tabunganen muara ( 14 desa)
Sei teras luar
Tabunganen tengah
Sei telan muara
Sei teras dalam
Sei telan besar
Tabunganen pemurus
Sei telan kecil
Sei jingah besar
Karya baru
Tanggul rejo
Beringin kencana
Kuala lupak
13. Jambu Kecamatan Kuripan Barito Kuala Kalimantan selatan
Jambu baru ( 9 desa)
Kabuau
Asia baru
Jerenang
Rimbun tulang
Kuripan
Tabatan
Tabatan baru
14. Kelurahan marabahan kota Kecamatan Marabahan Barito Kuala Kalimantan selatan
Kelurahan ulu benteng ( 8 desa, 2 kelurahan )
Penghulu
Baliuk
Bagus
Antar baru
Sido makmur
Karya maju
Antar raya
Antar jaya
15. Barambai Kecamatan Barambai Barito Kuala Kalimantan selatan
Pendalaman ( 11 desa )
Barambai kolam kanan
Pendalaman baru
Bagagap
Kolam kiri dalam
Sungai kali
Kolam kiri
Handil barabai
Karya tani
Karya baru
16. Desa bantuil Kecamatan Cerbon Barito Kuala Kalimantan selatan
Simpang nungki ( 8 desa )
Sei tunjang
Sawahan
Sungai rasau
Badandan
Sei raya
Sungai kambat
17 Kelurahan Lepasan Kecamatan Bakumpai Barito Kuala Kalimantan selatan
Murung raya ( 8 desa, 1 kelurahan )
Sei lirik
Batik
Bahalayung
Banua anyar
Palingkau
Banitan
Balukung
Jumlah Keseluruhan Desa/Kelurahan 201