| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Madih Mubarakah | 06*0**1****14**0 | Rp 477,142,126 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0751742545714000 | - | - | |
| 0941423758714000 | - | - | |
CV Batu Biring Mulia Abadi | 07*0**4****14**0 | - | - |
| 0316656420714000 | - | - | |
| 0022348403714000 | - | - | |
| 0020192514733000 | - | - | |
| 0029449303714000 | - | - | |
| 0756281697714000 | - | - | |
| 0022374516733000 | - | - | |
CV Bartim Duta Perkasa, Pusat Tampa | 05*4**7****14**0 | - | - |
| 0020147708714000 | - | - | |
| 0654558105714000 | - | - | |
CV Batuah Bersinar | 06*7**2****14**0 | - | - |
| 0022346399714000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jendral A. Yani No. 78 Telp/Fak. (0526)
2091134/2091103 Tamiang Layang (73611)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PROGRAM : PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PERMUKIMAN DI KAWASAN
STRATEGIS DAERAH KABUPETEN/KOTA
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN PERUMAHAN PONDOK KARET RT. 09
TAMIANG LAYANG
LOKASI : KABUPATEN BARITO TIMUR
T. A : 2023
A. LATAR BELAKANG
Sebagai implementasi pembangunan Daerah dengan pemanfaatan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023
pada Bidang Jalan Kabupaten, Pemerintah Daerah mengupayakan pemenuhan atas
kebutuhan akses jalan daerah yang mantap dan menyentuh aspek manfaat jalan bagi
masyarakat. Pemanfaatan APBD bidang jalan diupayakan menunjang pengembangan
wilayah dan diproyeksikan dapat mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan
konektivitas jalan yang belum dapat memenuhi keterhubungan yang layak bagi
daerah terpencil ke ibukota kecamatan dan kabupaten.
B. TUJUAN PELAKSANAAN
Pekerjaan proyek konstruksi jalan lingkungan untuk paket pekerjaan PENINGKATAN
JALAN LINGKUNGAN PERUMAHAN PONDOK KARET RT. 09 TAMIANG LAYANG pada
Kabupaten Barito Timur dilaksanakan dengan Penanganan Rekonstruksi jalan lingkungan
yang diharapkan dapat memenuhi tujuan secara umum antara lain :
a) Untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman;
b) Mendukung pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan
menjamin pemerataan antar desa dan kecamatan;
c) Mengutamakan keterhubungan ke jalan dengan status yang lebih tinggi;
d) Mendukung akses simpul ekonomi dan transportasi terutama untuk kawasan
sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan daerah potensial
pariwisata;
e) Membuka keterisolasian wilayah.
C. DEFINISI PELAKSANAAN
- Kemantapan Jalan adalah suatu nilai yang menggambarkan jalan dalam kondisi Baik
dan Sedang sedangkan tidak mantap adalah jalan dalam Kondisi Rusak Ringan dan
Rusak Berat, yang ditunjukkan dengan kinerja fungsional jalan yaitu berupa kerataan
jalan dan kinerja struktural yaitu kemampuan jalan dalam memikul beban kendaraan.
- Rekonstruksi Jalan adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan
penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam
kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali
sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
- Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa
pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk
mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani
lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Secara umum Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan dapat diartikan sebagai kegiatan
penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak
diperhitungkan di dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada
bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar
penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan
sesuai dengan rencana.
C. TAHAPAN PEKERJAAN
Tahapan Pekerjaan dalam kegiatan ini mencakup :
1. Pengadaan Tenaga Kerja
2. Pengadaan Bahan dan Material
3. Pengadaan Peralatan, Alat Bantu, Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung
Kerja sesuai dengan kebutuhan pada lingkup pekerjaan tersebut diatas.
4. Membuat dan menyampaikan Time Schedule Pekerjaan
5. Melaksanakan Pemeliharaan Pekejaan (Selama Masa Pemeliharan Pekerjaan)
D. LINGKUP PEKERJAAN
1. JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan ini secara umum termasuk dalam jenis Pekerjaan Kostruksi
Bangunan
Jalan lingkungan.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjan secara garis besar adalah sebagai
berikut: A. DEVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilisasi
B. DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
- 2.1.(1) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
- 2.2.(8) Spanduk (Banner)
- 2.3.(2) APD Antara Lain :
- (1) Topi Pelindung (Safety Helmet)
- (8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
- (11) Rompi Keselamatan (Safety Vest)C. PEKERJAAN PONDASI
- 2.4.(1) Asuransi (Construction All Risk/ CAR)
- 2.5.(3) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
- 2.6.(1) Peralatan P3K
- 2.7.(3) Rambu Peringatan
D. DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
- 4.2.(2a) Timbunan Pilihan (Sirtu) dari sumber galian
- 4.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
E. DIVISI 6. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
- 6.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
F. DIVISI 6. DIVISI 7. PERKERASAN ASPAL
- 7.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
- 7.3.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
E. KELUARAN KEGIATAN ATAU PRODUK YANG DIHASIKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari Pekerjaan adalah sebagai
berikut :
1. Terlaksananya Pekerjaan fisik bangunan sesuai Gambar Rencana, Spesifikasi
Teknis, Penerapan Konsep SMKK dan biaya (Sesuai harga pada Surat
Perjanjian/Perintah Kerja)
2. Hasil Fisik Bagunan jalan lingkungan yang kuat dan kokoh serta berfungsi dengan
baik.
3. Tersediannya Pasilitas Sarana dan Prasarana untuk jalan lingkungan.
4. Tersediannya Pasiltas penghubung antar wilayah permukiman.
F. TAHAP PELAPORAN
Penyedia wajib membuat dan menyampaikan Laporan Pekerjaan sebagai syarat
kelengkapan dokumen pembayaran berupa :
1. Laporan Kemajuan Pekerjan
2. Back Up Data
3. Gambar Terlaksana (As Built Drawing)
4. Laporan Dokumentasi Pekerjan
G. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk Pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh Hari) kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
F. PERKIRAAN BIAYA
Pagu : Rp 500.001.377,- (Lima Ratus Juta Seribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh
Rupiah).
G. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kontruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan sebesar-besarnya menggunakan Tenaga Kerja dan Produk
Dalam Negeri
Tamiang Layang, 19 Juni 2023
Diteteapkan Oleh;
Pengguna Anggaran (PA)
yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Selaku Pejabat
Penandatangan Kontrak
YUMAIL J PALADUK,ST.MAP
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 196905141998031010