Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Pondok Karet RT.09 Tamianglayang

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5000392
Status: Tender Gagal
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,001,377
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,523,706
RUP Code: 38256899
Work Location: Barito timur - Barito Timur (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Reason
CV Madih Mubarakah
06*0**1****14**0Rp 477,142,126Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0751742545714000--
0941423758714000--
CV Batu Biring Mulia Abadi
07*0**4****14**0--
0316656420714000--
0022348403714000--
0020192514733000--
0029449303714000--
0756281697714000--
0022374516733000--
CV Bartim Duta Perkasa, Pusat Tampa
05*4**7****14**0--
0020147708714000--
0654558105714000--
CV Batuah Bersinar
06*7**2****14**0--
0022346399714000--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   BARITO  TIMUR              
          DINAS PEKERJAAN   UMUM  PENATAAN   RUANG,  PERUMAHAN        
                        DAN KAWASAN   PERMUKIMAN                      
                Alamat : Jl. Jendral A. Yani No. 78 Telp/Fak. (0526)  
                      2091134/2091103 Tamiang Layang (73611)          
                                                                      
                                                                      
                URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN  (USP)                     
                                                                      
                                                                      
PROGRAM    : PENGEMBANGAN PERMUKIMAN                                  
KEGIATAN   : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PERMUKIMAN DI KAWASAN 
             STRATEGIS DAERAH KABUPETEN/KOTA                          
PEKERJAAN  : PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN PERUMAHAN PONDOK KARET RT. 09
             TAMIANG LAYANG                                           
LOKASI     : KABUPATEN BARITO TIMUR                                   
T. A       : 2023                                                     
                                                                      
  A.  LATAR BELAKANG                                                  
       Sebagai implementasi pembangunan Daerah dengan pemanfaatan Anggaran
       Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023
       pada Bidang Jalan Kabupaten, Pemerintah Daerah mengupayakan pemenuhan atas
       kebutuhan akses jalan daerah yang mantap dan menyentuh aspek manfaat jalan bagi
       masyarakat. Pemanfaatan APBD bidang jalan diupayakan menunjang pengembangan
       wilayah dan diproyeksikan dapat mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan
       konektivitas jalan yang belum dapat memenuhi keterhubungan yang layak bagi
       daerah terpencil ke ibukota kecamatan dan kabupaten.           
                                                                      
  B.  TUJUAN PELAKSANAAN                                              
       Pekerjaan proyek konstruksi jalan lingkungan untuk paket pekerjaan PENINGKATAN
       JALAN LINGKUNGAN PERUMAHAN PONDOK KARET RT. 09 TAMIANG LAYANG pada
       Kabupaten Barito Timur dilaksanakan dengan Penanganan Rekonstruksi jalan lingkungan
       yang diharapkan dapat memenuhi tujuan secara umum antara lain :
       a) Untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman;          
       b) Mendukung pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan
          menjamin pemerataan antar desa dan kecamatan;               
       c) Mengutamakan keterhubungan ke jalan dengan status yang lebih tinggi;
       d) Mendukung akses simpul ekonomi dan transportasi terutama untuk kawasan
          sentra produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan daerah potensial
          pariwisata;                                                 
       e) Membuka keterisolasian wilayah.                             
                                                                      
                                                                      
 C.  DEFINISI PELAKSANAAN                                             
       -  Kemantapan Jalan adalah suatu nilai yang menggambarkan jalan dalam kondisi Baik
          dan Sedang sedangkan tidak mantap adalah jalan dalam Kondisi Rusak Ringan dan
          Rusak Berat, yang ditunjukkan dengan kinerja fungsional jalan yaitu berupa kerataan
          jalan dan kinerja struktural yaitu kemampuan jalan dalam memikul beban kendaraan.
       -  Rekonstruksi Jalan adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan
          penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam
          kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali
          sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.                 
       -  Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa
          pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk   
          mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani
          lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
       Secara umum Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan dapat diartikan sebagai kegiatan
       penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak
       diperhitungkan di dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada
       bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar
       penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan
       sesuai dengan rencana.                                         
                                                                      
   C.  TAHAPAN PEKERJAAN                                              
       Tahapan Pekerjaan dalam kegiatan ini mencakup :                
       1. Pengadaan Tenaga Kerja                                      
       2. Pengadaan Bahan dan Material                                
       3. Pengadaan Peralatan, Alat Bantu, Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung
          Kerja sesuai dengan kebutuhan pada lingkup pekerjaan tersebut diatas.
                                                                      
       4. Membuat dan menyampaikan Time Schedule Pekerjaan            
       5. Melaksanakan Pemeliharaan Pekejaan (Selama Masa Pemeliharan Pekerjaan)
                                                                      
   D.   LINGKUP PEKERJAAN                                             
       1. JENIS PEKERJAAN                                             
          Pekerjaan ini secara umum termasuk dalam jenis Pekerjaan Kostruksi
          Bangunan                                                    
           Jalan lingkungan.                                          
       2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                     
          Ruang lingkup Pekerjan secara garis besar adalah sebagai    
          berikut: A. DEVISI 1. UMUM                                  
             - 1.2   Mobilisasi                                       
                                                                      
          B. DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) 
             - 2.1.(1) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK      
             - 2.2.(8) Spanduk (Banner)                               
             - 2.3.(2) APD Antara Lain :                              
               - (1) Topi Pelindung (Safety Helmet)                   
               - (8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
               - (11) Rompi Keselamatan (Safety Vest)C. PEKERJAAN PONDASI
             - 2.4.(1) Asuransi (Construction All Risk/ CAR)          
             - 2.5.(3) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
             - 2.6.(1) Peralatan P3K                                  
             - 2.7.(3) Rambu Peringatan                               
                                                                      
          D. DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                
             - 4.2.(2a) Timbunan Pilihan (Sirtu) dari sumber galian   
             - 4.3.(1) Penyiapan Badan Jalan                          
                                                                      
          E. DIVISI 6. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN 
             - 6.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A                  
                                                                      
          F. DIVISI 6. DIVISI 7. PERKERASAN ASPAL                     
             - 7.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi       
             - 7.3.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)              
                                                                      
                                                                      
   E.  KELUARAN KEGIATAN ATAU PRODUK YANG DIHASIKAN                   
       Keluaran/produk yang dihasilkan dari Pekerjaan adalah sebagai  
       berikut :                                                      
       1. Terlaksananya Pekerjaan fisik bangunan sesuai Gambar Rencana, Spesifikasi
          Teknis, Penerapan Konsep SMKK dan biaya (Sesuai harga pada Surat
          Perjanjian/Perintah Kerja)                                  
       2. Hasil Fisik Bagunan jalan lingkungan yang kuat dan kokoh serta berfungsi dengan
          baik.                                                       
       3. Tersediannya Pasilitas Sarana dan Prasarana untuk jalan lingkungan.
       4. Tersediannya Pasiltas penghubung antar wilayah permukiman.  
                                                                      
   F.  TAHAP PELAPORAN                                                
       Penyedia wajib membuat dan menyampaikan Laporan Pekerjaan sebagai syarat
       kelengkapan dokumen pembayaran berupa :                        
       1. Laporan Kemajuan Pekerjan                                   
       2. Back Up Data                                                
                                                                      
       3. Gambar Terlaksana (As Built Drawing)                        
       4. Laporan Dokumentasi Pekerjan                                
                                                                      
   G.  WAKTU PELAKSANAAN                                              
       Waktu pelaksanaan untuk Pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh Hari) kalender
       terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau Surat Perintah Mulai Kerja
       (SPMK).                                                        
                                                                      
   F.  PERKIRAAN BIAYA                                                
        Pagu : Rp 500.001.377,- (Lima Ratus Juta Seribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh
               Rupiah).                                               
                                                                      
   G.  PRODUKSI DALAM NEGERI                                          
       Semua kegiatan jasa Kontruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
       Republik Indonesia dan sebesar-besarnya menggunakan Tenaga Kerja dan Produk
       Dalam Negeri                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                        Tamiang Layang, 19 Juni 2023  
                                                                      
                                        Diteteapkan Oleh;             
                                      Pengguna Anggaran (PA)          
                                  yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat
                                    Komitmen (PPK) Selaku Pejabat     
                                       Penandatangan Kontrak          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     YUMAIL J PALADUK,ST.MAP          
                                     Pembina Utama Muda (IV/c)        
                                     NIP. 196905141998031010