Jasa Konsultansi Pengawas Rekonstruksi Ruas Jalan Pianggu – Lalap Dan Tangkan – Pianggu (Penunjang Kawasan Food Estate Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5105392
Date: 10 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Barito Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 403,797,901
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 401,449,141
Winner (Pemenang): CV Bagasnusa Konsultan
NPWP: 018543850711000
RUP Code: 51872523
Work Location: BARITO TIMUR - Barito Timur (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018543850711000Rp 400,032,01292.8294.25-
0022928485711000---Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0809020720731000---Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0026185298711000---Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0026183988711000---Dokumen Penawaran Teknis tidak lengkap
0017001397711000----
0020431292731000----
CV Talas Ananta
09*8**7****14**0----
Attachment
Uraian  Kegiatan                             
                                                                         
Uraian Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Ruas Jalan Pianggu – Lalap dan
Tangkan – Pianggu (Penunjang Kawasan Food Estate DAK) ini adalah :       
                                                                         
1. Persiapan:                                                            
                                                                         
 a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
   pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
                                                                         
 b) Membantu PPTK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.                
2. Pelaksanaan Pengawasan:                                               
                                                                         
 a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shop drawing
   yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                                    
                                                                         
 b) Melaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Ruas Jalan Pianggu – Lalap
    dan Tangkan – Pianggu (Penunjang Kawasan Food Estate DAK) secara professional,
    efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
    konstruksi.                                                          
                                                                         
 c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
 d) Mengevaluasi dan menyetujui pembayaran sesuai progres fisik di lapangan.
                                                                         
 e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
    pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.       
                                                                         
 f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan dilapangan dan membuat
    rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
 g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
    pekerjaan.                                                           
                                                                         
 h) Melaksanakan koordinasi dengan PPTK fisik pekerjaan tersebut.        
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik                                          
                                                                         
 Pengendalian pekerjaan fisik bertujuan sebagai kendali mutu proses pelaksanaan pekerjaan
 fisik, kendali mutu tersebut diantaranya :                              
                                                                         
  a) Setiap kegiatan fisik dimulai dari mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan pelaksana
    pekerjaan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
    melakukan pekerjaan baik mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikeluarkan
    oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                              
                                                                         
  b) Pelaksanaan kegiatan fisik wajib diawasi dimulai dari mobilisasi sampai dengan kegiatan
    fisik oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana
    Teknis Kegiatan.                                                     
  c) Hasil pekerjaan fisik wajib di periksa kebenarannya sebelum d ilakukan proses pembayaran.
    proses pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah dapat diterima oleh tim
                                                                         
    pengawasan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana Teknis
    Kegiatan.                                                            
 d) Adanya berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPTK 
                                                                         
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan teknis yaitu :                                                
                                                                         
•  Laporan Pendahuluan                                                   
                                                                         
•  Laporan Bulanan                                                       
•  Laporan Akhir                                                         
•  Backup Data (Flash Disk)                                              
                                                                         
                                                                         
  Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyediakan data dan fasilitas yang
  dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa (bila ada):    
                                                                         
    a). Laporan dan data (bila ada)                                      
                                                                         
       Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto-foto (bila ada).
                                                                         
    b). Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)                          
                                                                         
       (Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan
       disediakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan misalnya, ruangan kantor
       luas/ukurannya dan keadaannya, atau harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
                                                                         
       dengan cara sewa)                                                 
    c). Staf pengawas/pendamping                                         
                                                                         
       (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan akan mengangkat petugas atau wakilnya
                                                                         
       yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila diperlukan), atau
       project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)   
                                                                         
    d). Fasilitas yang disediakan oleh PPTK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (bila
       ada) Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan
       memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                                                                         
       pelaksanaan pekerjaan
Tenders also won by CV Bagasnusa Konsultan
Authority
11 January 2021Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Dak)Provinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
11 March 2019Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
1 September 2017Pembuatan Ded Kebunraya Tahap IPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin TimurRp 1,000,000,000
10 August 2020Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded)Provinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
16 February 2024Survey Kondisi JalanProvinsi Kalimantan TengahRp 935,500,000
15 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Peningkatan Jalan Telang Siong - BangkuangProvinsi Kalimantan TengahRp 930,500,000
14 March 2023Pengawasan Jalan Non Pasang Surut Kabupaten KapuasKab. KapuasRp 894,937,500
13 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam DurianProvinsi Kalimantan TengahRp 880,500,000
9 July 2024Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah IProvinsi Kalimantan TengahRp 800,000,000
9 July 2024Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah IIIProvinsi Kalimantan TengahRp 800,000,000