Perencanaan Pembangunan Yayasan Batara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10095353000
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Barito Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,900,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Muda Sabumi
NPWP: 04*9**7****14**0
RUP Code: 61364034
Work Location: Kab. Barito Utara - Barito Utara (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Mitra Muda Sabumi
04*9**7****14**0Rp 294,432,16294.995.92-
0018546226711000----
0031429384714000-66.99-Peserta tidak lulus ambang batas proposal dan tenaga ahli
CV Ganesha Bangun Persada
02*9**6****14**0----
CV Jati Perkasa Konsultan
06*1**7****14**0----
0767137219714000----
0032360463009000---Peserta yang telah diundang tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0031348659711000---Peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan).
0031347941711000----
0011245503711000----
0014076988711000----
CV Arsigo Engineering
10*1**1****11**6----
0025390436711000---Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan ini dengan NPWP 000000000711000 adalah juga merupakan Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan CV. Palangka Widyajasa Konsultan yang juga sama-sama mengikuti tender ini, sehingga hal ini melanggar Perpres 46 tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 16 tahun 2018 Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
0024376154711000---Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan ini dengan NPWP 000000000711000 adalah juga merupakan Pemilik/Personil Inti pada Perusahaan CV. Unika Citra Mandiri yang juga sama-sama mengikuti tender ini, sehingga hal ini melanggar Perpres 46 tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 16 tahun 2018 Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
0210418380711000----
0018545186711000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----