| 0720944610331000 | - | |
PT Osvaldo Alpha Kreatif | 09*3**3****47**0 | - |
| 0317257988331000 | - | |
| 0027150572331000 | - | |
| 0030749048331000 | - | |
| 0026032615331000 | - | |
| 0666779160009000 | - | |
| 0024444648331000 | - | |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - |
| 0015357452334000 | - | |
| 0031432271331000 | - | |
| 0024447401331000 | - | |
| 0022365167331000 | - | |
| 0632371159331000 | - | |
| 0032224669331000 | - | |
| 0710038407334000 | - | |
| 0927902619335000 | - | |
| 0963330519335000 | - | |
| 0027148915331000 | - | |
| 0708711429331000 | - | |
| 0703530287331000 | - | |
| 0021280664331000 | - | |
| 0939322467335000 | - | |
| 0033441163331000 | - | |
| 0749364816331000 | - | |
| 0723757977331000 | - | |
| 0025373176331000 | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - |
| 0933285124331000 | - | |
| 0025373127331000 | - | |
| 0826418535331000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0031448269331000 | - | |
| 0836741546331000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB PASAR IKAN
PASAR KERAMA TINGGI KECAMATA MUARA BULIAN
Kegiatan : Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan
Pekerjaan : Rehab Pasar Ikan
Lokasi : Kab. Batanghari
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor Melakukan Pra Construction Meeting (PCM) bersama – sama dengan pihak Dinas dan Konsultan
Supervisi, dan di ditungankan ke dalam berita acara.
2. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan
persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
3. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia
barang/jasa.
4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan,
misalnya vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
Penydia barang/jasa diwajibkan mengatur lalu lintas guna terlancarnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan
menghindari terjadinya hal yang tidak diingkan.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan
ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada
penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan yaitu tahap Awal, tahap Progres dan tahap akhir.
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
a. Pihak Penyedia harus mengajukan atau berkordinasi terhadap pihak supervise mengenai proses atau volume dari
galian yang akan dilaksanakan.
b. Proses pekerjaan galian dilakukan menggunakan peralatan manual seperti cangkul, dan angkong.
2. Urugan tanah
a. Pekerjaan urugan dilakukan berdasarkan kebutuhan volume di lapangan.
b. Proses pekerjaan dilakukan menggunakan manual, menggunakan peralatan tukang.
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan
ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau kayu.
Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat
persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus
menggunakan kayu jenis meranti atau setara (kelas II).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pihak Kontraktor harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta
sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya
tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas,
sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
b. Bekisting yang digunakan harus besih dari material/kotoran.
c. Ukuran bahan yang digunakan berdasarkan spesifikasi bahan yang sudah ditetapkan dan dapat dilihat
berdasarkan gambar kerja.
d. Bekisting yang digunkana tidak boleh lengkuk, guna menghindari agar ukuran cor yang sudah ditetapkan
dapat sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.
e. Pemasangan bekisting harus dipasang sesuai dengan standart dan ukuran berdasarkan gambar kerja.
4. Pembongkaran
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
a. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu umur beton 21 hari
b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara tertulis untuk
disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang atau retak-
retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.
d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan
kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat
lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus
segera memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan
tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau. pembongkaranya.
f. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian
tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.
g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada
tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu
lahan kerja.
PEKERJAAN COR BETON
1. Pekerjaan beton.
a. Mutu beton yang digunakan yaitu K-175 untuk yang tercapai pada umur beton 28 hari.
b. Cor beton menggunakan Site - Mix.
c. Sebelum pekerjaan cor beton dimulai harus diajukan terlebih dahulu terhadap pengawas, dan melihat
kesiapan dari pekerjaan sebelumya.
d. Pihak Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan DMF beton berdasarkan material yang akan digunakan
nantinya, DMF ini merupakan acuan adukan dalam proses pekerjaan cor nantinya.
e. Wajib dilakukan pengujian Slump Test pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan, dan pengujian slump
harus dilakukan secara bertahap.
f. Ukuran Slump Test harus ± 10 cm.
g. Kontraktor harus membuat benda uji pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran nantinya , guna
kepentingan pengujian.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
h. Cara penghamparan beton dilakukan secara terus menerus dan di ratakan menggunakan alat manual.
PEKERJAAN PEMBESIAN
a. Pihak Kontraktor harus berkordinasi terhadap pihak pengawas mengenai pembesian yang akan digunakan,
b. Pihak Kontraktor harus menyediakan area perakitan besi guna menghindari proses perakitan dapat berjalan
dengan baik.
c. Besi harus dirakit terlebih dahulu terhadap pihak pengawas guna menghindar ketidak sesuaian ukuran
berdasarkan spesfikasi.
d. Besi tidak boleh karatan dan ukuran harus sesuai spesifikasi.
e. Pada bagian sambungan harus terikat dengan kuat.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Pihak Kontraktor harus melakukan kordinasi terhadap pengawas mengenai pekerjaan atap yang akan
dilaksanakan.
b. Bahan atau Material yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi bahan yang digunakan.
c. Pihak Kontraktor harus sangat memperhatikan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan atap, guna
menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
d. Pihak Kontraktor harus membuat tangga atau Steleng dari material yang kuat jika menggunakan kayu, maka
kayu yang digunakan harus dalam kondisi masih bagus sehingga tidak terjadi kerusakan nantinya.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Dinding
a. Menarik benang terlebih dahulu guna mencajadi acuan pemasangan bata dan agar bata yang telah di
pasangan nantinya tidak miring.
b. Batu bata yang digunakan harus bata yang baik, harus bersih terhadap kotoran baik itu lumpur atau
pasir.
c. Campuran Plaseteran menggunakan Ad. 1PC :4 PP dengan tebal 15 mm.
2. Pekerjaan Keramik Lantai
a. Permukaan Lantai harus dalam kondisi level sesuai ruangan masing – masing, jika pada ruang kamar
mandi level harus dalam kondisi miring kea rah pembuangan.
b. Bahan yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi.
3. Pekerjaan Kusen
a. Pihak Kontraktor harus kordinasi terhadap pengawas.
b. Kusen yang digunakan harus bersih dari kotoran.
c. Pekerjaan Kusen harus berdasarkan acuan Shop Drawing
Muara Bulian, 26 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN BATANGHARI
Farizal, SH. MH
NIP. 19691019 9512 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian