Rehab Pasar Ikan Kramat Tinggi

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6451226
Status: Tender Batal
Date: 4 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pangan Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 427,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 427,480,000
RUP Code: 42674835
Work Location: Muara Bulian - Batang Hari (Kab.)
Participants: 34
Applicants
0720944610331000-
PT Osvaldo Alpha Kreatif
09*3**3****47**0-
0317257988331000-
0027150572331000-
0030749048331000-
0026032615331000-
0666779160009000-
0024444648331000-
CV Janis Zaya Bersama
09*2**9****35**0-
0015357452334000-
0031432271331000-
0024447401331000-
0022365167331000-
0632371159331000-
0032224669331000-
0710038407334000-
0927902619335000-
0963330519335000-
0027148915331000-
0708711429331000-
0703530287331000-
0021280664331000-
0939322467335000-
0033441163331000-
0749364816331000-
0723757977331000-
0025373176331000-
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0-
0933285124331000-
0025373127331000-
0826418535331000-
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0-
0031448269331000-
0836741546331000-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    BATANGHARI                      
                                                                          
                 DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                     
                     JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089    
                              Muara Bulian                                
                                                                          
             URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB PASAR IKAN                    
             PASAR KERAMA TINGGI KECAMATA MUARA BULIAN                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kegiatan  : Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan  
Pekerjaan : Rehab Pasar Ikan                                              
                                                                          
Lokasi    : Kab. Batanghari                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN PERSIAPAN                                                       
1. Kontraktor Melakukan Pra Construction Meeting (PCM) bersama – sama dengan pihak Dinas dan Konsultan
                                                                          
   Supervisi, dan di ditungankan ke dalam berita acara.                   
2. Papan Nama Pekerjaan                                                   
                                                                          
   a. Penyedia barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan
     persetujuan pengguna barang/jasa.                                    
   b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.        
                                                                          
3. Listrik dan Air Kerja                                                  
   Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia
                                                                          
   barang/jasa.                                                           
                                                                          
4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu                                        
   Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
   misalnya vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
                                                                          
5. Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas                               
                                                                          
   Penydia barang/jasa diwajibkan mengatur lalu lintas guna terlancarnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan
   menghindari terjadinya hal yang tidak diingkan.                        
                                                                          
                                                                          
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                        
                                                                          
   Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan
   ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
                                                                          
                                                                          
7. Photo pekerjaan 3 phase                                                
               PEMERINTAH    KABUPATEN    BATANGHARI                      
                                                                          
                 DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                     
                     JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089    
                              Muara Bulian                                
                                                                          
   Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada
   penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
   dilapangan yaitu tahap Awal, tahap Progres dan tahap akhir.            
                                                                          
PEKERJAAN TANAH                                                           
                                                                          
1. Galian Tanah                                                           
   a. Pihak Penyedia harus mengajukan atau berkordinasi terhadap pihak supervise mengenai proses atau volume dari
                                                                          
   galian yang akan dilaksanakan.                                         
   b. Proses pekerjaan galian dilakukan menggunakan peralatan manual seperti cangkul, dan angkong.
                                                                          
2. Urugan tanah                                                           
                                                                          
   a. Pekerjaan urugan dilakukan berdasarkan kebutuhan volume di lapangan.
   b. Proses pekerjaan dilakukan menggunakan manual, menggunakan peralatan tukang.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                                                 
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
   menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan
   ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
                                                                          
2. Persyaratan Bahan                                                      
   Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau kayu.
   Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat
   persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus
   menggunakan kayu jenis meranti atau setara (kelas II).                 
                                                                          
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
   a. Sebelum memulai pekerjaan, Pihak Kontraktor harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta
      sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya
      tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas,
      sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.                           
                                                                          
   b. Bekisting yang digunakan harus besih dari material/kotoran.         
                                                                          
   c. Ukuran bahan yang digunakan berdasarkan spesifikasi bahan yang sudah ditetapkan dan dapat dilihat
      berdasarkan gambar kerja.                                           
                                                                          
   d. Bekisting yang digunkana tidak boleh lengkuk, guna menghindari agar ukuran cor yang sudah ditetapkan
      dapat sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.                         
   e. Pemasangan bekisting harus dipasang sesuai dengan standart dan ukuran berdasarkan gambar kerja.
                                                                          
                                                                          
4. Pembongkaran                                                           
               PEMERINTAH    KABUPATEN    BATANGHARI                      
                                                                          
                 DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                     
                     JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089    
                              Muara Bulian                                
                                                                          
   a. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu umur beton 21 hari
   b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara tertulis untuk
                                                                          
      disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.                  
   c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang atau retak-
                                                                          
      retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.        
   d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan
      kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan
                                                                          
      sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
   e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat
                                                                          
      lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus
      segera memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan
                                                                          
      tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau. pembongkaranya.    
   f. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
                                                                          
      persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
      pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian
                                                                          
      tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.               
   g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada
                                                                          
      tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu
      lahan kerja.                                                        
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN COR BETON                                                       
                                                                          
                                                                          
  1. Pekerjaan beton.                                                     
     a. Mutu beton yang digunakan yaitu K-175 untuk yang tercapai pada umur beton 28 hari.
                                                                          
     b. Cor beton menggunakan Site - Mix.                                 
     c. Sebelum pekerjaan cor beton dimulai harus diajukan terlebih dahulu terhadap pengawas, dan melihat
       kesiapan dari pekerjaan sebelumya.                                 
                                                                          
     d. Pihak Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan DMF beton berdasarkan material yang akan digunakan
       nantinya, DMF ini merupakan acuan adukan dalam proses pekerjaan cor nantinya.
                                                                          
     e. Wajib dilakukan pengujian Slump Test pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan, dan pengujian slump
       harus dilakukan secara bertahap.                                   
                                                                          
     f. Ukuran Slump Test harus ± 10 cm.                                  
     g. Kontraktor harus membuat benda uji pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran nantinya , guna
                                                                          
       kepentingan pengujian.                                             
               PEMERINTAH    KABUPATEN    BATANGHARI                      
                                                                          
                 DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                     
                     JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089    
                              Muara Bulian                                
                                                                          
     h. Cara penghamparan beton dilakukan secara terus menerus dan di ratakan menggunakan alat manual.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN PEMBESIAN                                                       
a. Pihak Kontraktor harus berkordinasi terhadap pihak pengawas mengenai pembesian yang akan digunakan,
                                                                          
b. Pihak Kontraktor harus menyediakan area perakitan besi guna menghindari proses perakitan dapat berjalan
   dengan baik.                                                           
                                                                          
c. Besi harus dirakit terlebih dahulu terhadap pihak pengawas guna menghindar ketidak sesuaian ukuran
   berdasarkan spesfikasi.                                                
d. Besi tidak boleh karatan dan ukuran harus sesuai spesifikasi.          
                                                                          
e. Pada bagian sambungan harus terikat dengan kuat.                       
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                                    
                                                                          
a. Pihak Kontraktor harus melakukan kordinasi terhadap pengawas mengenai pekerjaan atap yang akan
   dilaksanakan.                                                          
b. Bahan atau Material yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi bahan yang digunakan.
                                                                          
c. Pihak Kontraktor harus sangat memperhatikan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan atap, guna
   menghindari terjadinya kecelakaan kerja.                               
                                                                          
d. Pihak Kontraktor harus membuat tangga atau Steleng dari material yang kuat jika menggunakan kayu, maka
   kayu yang digunakan harus dalam kondisi masih bagus sehingga tidak terjadi kerusakan nantinya.
               PEMERINTAH    KABUPATEN    BATANGHARI                      
                                                                          
                 DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                     
                     JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089    
                              Muara Bulian                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                      
                                                                          
1. Pekerjaan Dinding                                                      
    a.  Menarik benang terlebih dahulu guna mencajadi acuan pemasangan bata dan agar bata yang telah di
                                                                          
        pasangan nantinya tidak miring.                                   
    b.  Batu bata yang digunakan harus bata yang baik, harus bersih terhadap kotoran baik itu lumpur atau
        pasir.                                                            
                                                                          
    c.  Campuran Plaseteran menggunakan Ad. 1PC :4 PP dengan tebal 15 mm. 
2. Pekerjaan Keramik Lantai                                               
                                                                          
    a.  Permukaan Lantai harus dalam kondisi level sesuai ruangan masing – masing, jika pada ruang kamar
        mandi level harus dalam kondisi miring kea rah pembuangan.        
                                                                          
    b.  Bahan yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi.               
3. Pekerjaan Kusen                                                        
                                                                          
    a.  Pihak Kontraktor harus kordinasi terhadap pengawas.               
    b.  Kusen yang digunakan harus bersih dari kotoran.                   
                                                                          
    c.  Pekerjaan Kusen harus berdasarkan acuan Shop Drawing              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Muara Bulian, 26 Mei 2023          
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)         
                                 DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN     
                                      KABUPATEN BATANGHARI                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Farizal, SH. MH                 
                                                                          
                                       NIP. 19691019 9512 1 001           
                PEMERINTAH     KABUPATEN    BATANGHARI                    
                                                                          
                   DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                   
                       JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089  
                                Muara Bulian