| 0927902619335000 | - | |
| 0015357452334000 | - | |
| 0703530287331000 | - | |
| 0967221433331000 | - | |
| 0025373127331000 | - | |
| 0029121837331000 | - | |
| 0024444648331000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0031448269331000 | - | |
| 0836741546331000 | - | |
| 0025373176331000 | - | |
| 0710038407334000 | - | |
PT Osvaldo Alpha Kreatif | 09*3**3****47**0 | - |
| 0027148915331000 | - | |
| 0708711429331000 | - | |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - |
| 0939322467335000 | - | |
| 0033441163331000 | - | |
| 0750844722331000 | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan
Pekerjaan : Rehab Unit Pengelolaan Ikan
Lokasi : Kec. Bajubang
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor Melakukan Pra Construction Meeting (PCM) bersama – sama dengan pihak Dinas dan
Konsultan Supervisi, dan di ditungankan ke dalam berita acara.
2. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
3. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab
penyedia barang/jasa.
4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan
pekerjaan, misalnya vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna
barang/jasa.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
Penydia barang/jasa diwajibkan mengatur lalu lintas guna terlancarnya kegiatan pelaksanaan
pekerjaan dan menghindari terjadinya hal yang tidak diingkan.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan
dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan yaitu tahap Awal, tahap Progres dan tahap akhir.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
a. Pihak Penyedia harus mengajukan atau berkordinasi terhadap pihak supervise mengenai proses atau
volume dari galian yang akan dilaksanakan.
b. Proses pekerjaan galian dilakukan menggunakan peralatan manual seperti cangkul, dan angkong.
2. Urugan tanah
a. Pekerjaan urugan dilakukan berdasarkan kebutuhan volume di lapangan.
b. Proses pekerjaan dilakukan menggunakan manual, menggunakan peralatan tukang.
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau
kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus.
mendapat persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang
terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setara (kelas II).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pihak Kontraktor harus memberikan gambar dan perhitungan acuan
serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
b. Bekisting yang digunakan harus besih dari material/kotoran.
c. Ukuran bahan yang digunakan berdasarkan spesifikasi bahan yang sudah ditetapkan dan dapat
dilihat berdasarkan gambar kerja.
d. Bekisting yang digunkana tidak boleh lengkuk, guna menghindari agar ukuran cor yang sudah
ditetapkan dapat sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.
e. Pemasangan bekisting harus dipasang sesuai dengan standart dan ukuran berdasarkan gambar
kerja.
4. Pembongkaran
a. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu umur beton 21
hari
b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang
atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.
d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan
acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat
benturan pada saat pemindahan.
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia
barang/jasa harus segera memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas,
untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau.
pembongkaranya.
f. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai
akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau
penutupan bagian tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.
g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan
dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas
sehinga tidak mengganggu lahan kerja.
PEKERJAAN COR BETON
1. Pekerjaan beton.
a. Mutu beton yang digunakan yaitu K-175 untuk yang tercapai pada umur beton 28 hari.
b. Cor beton menggunakan Site - Mix.
c. Sebelum pekerjaan cor beton dimulai harus diajukan terlebih dahulu terhadap pengawas, dan
melihat kesiapan dari pekerjaan sebelumya.
d. Pihak Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan DMF beton berdasarkan material yang akan
digunakan nantinya, DMF ini merupakan acuan adukan dalam proses pekerjaan cor nantinya.
e. Wajib dilakukan pengujian Slump Test pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan, dan
pengujian slump harus dilakukan secara bertahap.
f. Ukuran Slump Test harus ± 10 cm.
g. Kontraktor harus membuat benda uji pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran nantinya ,
guna kepentingan pengujian.
h. Cara penghamparan beton dilakukan secara terus menerus dan di ratakan menggunakan alat
manual.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
PEKERJAAN PEMBESIAN
a. Pihak Kontraktor harus berkordinasi terhadap pihak pengawas mengenai pembesian yang akan
digunakan,
b. Pihak Kontraktor harus menyediakan area perakitan besi guna menghindari proses perakitan dapat
berjalan dengan baik.
c. Besi harus dirakit terlebih dahulu terhadap pihak pengawas guna menghindar ketidak sesuaian
ukuran berdasarkan spesfikasi.
d. Besi tidak boleh karatan dan ukuran harus sesuai spesifikasi.
e. Pada bagian sambungan harus terikat dengan kuat.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Pihak Kontraktor harus melakukan kordinasi terhadap pengawas mengenai pekerjaan atap yang akan
dilaksanakan.
b. Bahan atau Material yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi bahan yang digunakan.
c. Pihak Kontraktor harus sangat memperhatikan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan atap,
guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
d. Pihak Kontraktor harus membuat tangga atau Steleng dari material yang kuat jika menggunakan kayu,
maka kayu yang digunakan harus dalam kondisi masih bagus sehingga tidak terjadi kerusakan
nantinya.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Dinding
a. Menarik benang terlebih dahulu guna mencajadi acuan pemasangan bata dan agar bata
yang telah di pasangan nantinya tidak miring.
b. Batu bata yang digunakan harus bata yang baik, harus bersih terhadap kotoran baik itu
lumpur atau pasir.
c. Campuran Plaseteran menggunakan Ad. 1PC :4 PP dengan tebal 15 mm.
2. Pekerjaan Keramik Lantai
a. Permukaan Lantai harus dalam kondisi level sesuai ruangan masing – masing, jika pada
ruang kamar mandi level harus dalam kondisi miring kea rah pembuangan.
b. Bahan yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi.
3. Pekerjaan Kusen
a. Pihak Kontraktor harus kordinasi terhadap pengawas.
b. Kusen yang digunakan harus bersih dari kotoran.
c. Pekerjaan Kusen harus berdasarkan acuan Shop Drawing
PEMERINTAH KABUPATEN BATANGHARI
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089
Muara Bulian
Muara Bulian, November 2022
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN BATANGHARI
Farizal, SH. MH
NIP. 19691019 9512 1 001