Rehab Unit Pengelolaan Ikan

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6452226
Status: Tender Batal
Date: 5 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pangan Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 259,230,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 259,210,000
RUP Code: 43533156
Work Location: Kecamatan Bajubang - Batang Hari (Kab.)
Participants: 20
Applicants
0927902619335000-
0015357452334000-
0703530287331000-
0967221433331000-
0025373127331000-
0029121837331000-
0024444648331000-
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0-
0031448269331000-
0836741546331000-
0025373176331000-
0710038407334000-
PT Osvaldo Alpha Kreatif
09*3**3****47**0-
0027148915331000-
0708711429331000-
CV Janis Zaya Bersama
09*2**9****35**0-
0939322467335000-
0033441163331000-
0750844722331000-
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0-
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    BATANGHARI                    
                                                                      
               DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                   
                JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089     
                           Muara Bulian                               
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                      
Kegiatan  : Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan
                                                                      
Pekerjaan : Rehab Unit Pengelolaan Ikan                               
                                                                      
Lokasi    : Kec. Bajubang                                             
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
                                                                      
1. Kontraktor Melakukan Pra Construction Meeting (PCM) bersama – sama dengan pihak Dinas dan
   Konsultan Supervisi, dan di ditungankan ke dalam berita acara.     
                                                                      
2. Papan Nama Pekerjaan                                               
   a. Penyedia barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
     dengan persetujuan pengguna barang/jasa.                         
   b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.    
                                                                      
3. Listrik dan Air Kerja                                              
                                                                      
   Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab
   penyedia barang/jasa.                                              
                                                                      
4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu                                    
                                                                      
   Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan
   pekerjaan, misalnya vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna
                                                                      
   barang/jasa.                                                       
                                                                      
5. Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas                           
                                                                      
   Penydia barang/jasa diwajibkan mengatur lalu lintas guna terlancarnya kegiatan pelaksanaan
   pekerjaan dan menghindari terjadinya hal yang tidak diingkan.      
                                                                      
                                                                      
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                    
                                                                      
   Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan
   dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
                                                                      
                                                                      
7. Photo pekerjaan 3 phase                                            
                                                                      
   Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
   kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan
                                                                      
   pelaksanaan pekerjaan dilapangan yaitu tahap Awal, tahap Progres dan tahap akhir.
            PEMERINTAH     KABUPATEN    BATANGHARI                    
                                                                      
               DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                   
                JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089     
                           Muara Bulian                               
                                                                      
PEKERJAAN TANAH                                                       
1. Galian Tanah                                                       
                                                                      
   a. Pihak Penyedia harus mengajukan atau berkordinasi terhadap pihak supervise mengenai proses atau
                                                                      
   volume dari galian yang akan dilaksanakan.                         
   b. Proses pekerjaan galian dilakukan menggunakan peralatan manual seperti cangkul, dan angkong.
                                                                      
2. Urugan tanah                                                       
   a. Pekerjaan urugan dilakukan berdasarkan kebutuhan volume di lapangan.
                                                                      
   b. Proses pekerjaan dilakukan menggunakan manual, menggunakan peralatan tukang.
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                                             
                                                                      
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
   untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
   memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
                                                                      
 2. Persyaratan Bahan                                                 
   Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau
   kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus.
   mendapat persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang
   terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setara (kelas II).
                                                                      
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
   a. Sebelum memulai pekerjaan, Pihak Kontraktor harus memberikan gambar dan perhitungan acuan
      serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
      Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna
      barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
                                                                      
   b. Bekisting yang digunakan harus besih dari material/kotoran.     
   c. Ukuran bahan yang digunakan berdasarkan spesifikasi bahan yang sudah ditetapkan dan dapat
      dilihat berdasarkan gambar kerja.                               
                                                                      
   d. Bekisting yang digunkana tidak boleh lengkuk, guna menghindari agar ukuran cor yang sudah
      ditetapkan dapat sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.          
                                                                      
   e. Pemasangan bekisting harus dipasang sesuai dengan standart dan ukuran berdasarkan gambar
      kerja.                                                          
                                                                      
4. Pembongkaran                                                       
                                                                      
   a. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu umur beton 21
                                                                      
      hari                                                            
   b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara
                                                                      
      tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
            PEMERINTAH     KABUPATEN    BATANGHARI                    
                                                                      
               DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                   
                JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089     
                           Muara Bulian                               
                                                                      
   c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang
      atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.
                                                                      
   d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
      menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan
                                                                      
      acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat
      benturan pada saat pemindahan.                                  
                                                                      
   e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
      cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia
      barang/jasa harus segera memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas,
                                                                      
      untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau.
      pembongkaranya.                                                 
                                                                      
   f. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
      persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai
                                                                      
      akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau
      penutupan bagian tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.
                                                                      
   g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan
      dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas
                                                                      
      sehinga tidak mengganggu lahan kerja.                           
                                                                      
PEKERJAAN COR BETON                                                   
                                                                      
                                                                      
  1. Pekerjaan beton.                                                 
     a. Mutu beton yang digunakan yaitu K-175 untuk yang tercapai pada umur beton 28 hari.
                                                                      
     b. Cor beton menggunakan Site - Mix.                             
                                                                      
     c. Sebelum pekerjaan cor beton dimulai harus diajukan terlebih dahulu terhadap pengawas, dan
        melihat kesiapan dari pekerjaan sebelumya.                    
     d. Pihak Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan DMF beton berdasarkan material yang akan
                                                                      
        digunakan nantinya, DMF ini merupakan acuan adukan dalam proses pekerjaan cor nantinya.
     e. Wajib dilakukan pengujian Slump Test pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan, dan
                                                                      
        pengujian slump harus dilakukan secara bertahap.              
     f. Ukuran Slump Test harus ± 10 cm.                              
                                                                      
     g. Kontraktor harus membuat benda uji pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran nantinya ,
        guna kepentingan pengujian.                                   
                                                                      
     h. Cara penghamparan beton dilakukan secara terus menerus dan di ratakan menggunakan alat
        manual.                                                       
            PEMERINTAH     KABUPATEN    BATANGHARI                    
                                                                      
               DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                   
                JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089     
                           Muara Bulian                               
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN PEMBESIAN                                                   
                                                                      
a. Pihak Kontraktor harus berkordinasi terhadap pihak pengawas mengenai pembesian yang akan
                                                                      
   digunakan,                                                         
b. Pihak Kontraktor harus menyediakan area perakitan besi guna menghindari proses perakitan dapat
   berjalan dengan baik.                                              
                                                                      
c. Besi harus dirakit terlebih dahulu terhadap pihak pengawas guna menghindar ketidak sesuaian
   ukuran berdasarkan spesfikasi.                                     
                                                                      
d. Besi tidak boleh karatan dan ukuran harus sesuai spesifikasi.      
e. Pada bagian sambungan harus terikat dengan kuat.                   
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                                
                                                                      
a. Pihak Kontraktor harus melakukan kordinasi terhadap pengawas mengenai pekerjaan atap yang akan
   dilaksanakan.                                                      
                                                                      
b. Bahan atau Material yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi bahan yang digunakan.
c. Pihak Kontraktor harus sangat memperhatikan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan atap,
                                                                      
   guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja.                      
d. Pihak Kontraktor harus membuat tangga atau Steleng dari material yang kuat jika menggunakan kayu,
                                                                      
   maka kayu yang digunakan harus dalam kondisi masih bagus sehingga tidak terjadi kerusakan
   nantinya.                                                          
                                                                      
PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                  
                                                                      
1. Pekerjaan Dinding                                                  
    a.  Menarik benang terlebih dahulu guna mencajadi acuan pemasangan bata dan agar bata
                                                                      
        yang telah di pasangan nantinya tidak miring.                 
    b.  Batu bata yang digunakan harus bata yang baik, harus bersih terhadap kotoran baik itu
                                                                      
        lumpur atau pasir.                                            
    c.  Campuran Plaseteran menggunakan Ad. 1PC :4 PP dengan tebal 15 mm.
                                                                      
2. Pekerjaan Keramik Lantai                                           
    a.  Permukaan Lantai harus dalam kondisi level sesuai ruangan masing – masing, jika pada
        ruang kamar mandi level harus dalam kondisi miring kea rah pembuangan.
                                                                      
    b.  Bahan yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi.           
3. Pekerjaan Kusen                                                    
                                                                      
    a.  Pihak Kontraktor harus kordinasi terhadap pengawas.           
    b.  Kusen yang digunakan harus bersih dari kotoran.               
                                                                      
    c.  Pekerjaan Kusen harus berdasarkan acuan Shop Drawing          
            PEMERINTAH     KABUPATEN    BATANGHARI                    
                                                                      
               DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN                   
                JL. Jenderal Sudirman Telp/Fax (0743) 21072-21089     
                           Muara Bulian                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Muara Bulian,  November 2022            
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)         
                            DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN      
                                  KABUPATEN BATANGHARI                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Farizal, SH. MH                 
                                                                      
                                   NIP. 19691019 9512 1 001