Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi Dan Staf Kejari Batang Hari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6562226
Date: 10 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 685,125,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 684,890,000
Winner (Pemenang): CV Citra Dwi Pratama
NPWP: 017825837331000
RUP Code: 43936877
Work Location: Kabupaten Batang Hari - Batang Hari (Kab.)
Participants: 10
Applicants
0017825837331000Rp 679,672,069
0722967726331000-
CV Tamacho Building Construction
08*7**6****31**0-
PT Surya Distribusindo Lestari
06*9**9****35**0-
0026526970331000-
0024444648331000-
CV Panca Karya Barokah
04*3**8****35**0-
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0-
0026526525331000-
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                      
  Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan Staf Kejari Batang Hari Kacabjari Muara
                            Tembesi                                   
                                                                      
I.   PENDAHULUAN                                                      
                                                                      
                                                                      
     A. LATAR BELAKANG                                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Tersedianya bangunan negara yang berfungsi maksimal akan mendorong
        kinerja dan produktivitas dilingkungan pemerintahan Kabupaten Batang
        Hari. Untuk itu diadakan Kegiatan Perencanaan, Pembangunan,   
                                                                      
        Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota
        di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang
        Hari berupa Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan Staf Kejari
                                                                      
        Batang Hari.                                                  
                                                                      
        Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
        pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana
        akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
                                                                      
        aspek mutu, volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab
        atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Namun dalam
        kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
                                                                      
        bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat
        Pembuat Komitmen.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     B. MAKSUD DAN TUJUAN                                             
                                                                      
        Adapun maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan
        Staf Kejari Batang Hari ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana
                                                                      
        pada bangunan Daerah di Kabupaten Batang Hari. Adapun tujuannya adalah
        pengendalian pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
        kontruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam spesifikasi
                                                                      
        (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
                                                                      
     C. SASARAN                                                       
                                                                      
        Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya jasa kontruksi dalam proses
        pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar pada
        Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan Staf Kejari Batang Hari.
     D. NAMA SKPD DAN KEGIATAN                                        
                                                                      
        1. Organisasi  : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
                                                                      
                        Batang Hari                                   
                                                                      
        2. Kegiatan    :Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan     
                       Pemanfaatan  Bangunan  Gedung   Daerah         
                       Kabupaten/Kota                                 
                                                                      
        3. Pekerjaan   : Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan Staf
                                                                      
                       Kejari Batang Hari                             
                                                                      
        4. Pagu Anggaran : Rp. 685.000.000,-                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II.  KEGIATAN PEMBANGUNAN                                             
                                                                      
     Lingkup tugas yang dapat dilaksanakan oleh pelaksana kontruksi dapat diurai
     sebagai berikut :                                                
                                                                      
     A. Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan
        Staf Kejari Batang Hari ini sudah termasuk pemeliharaan kontruksi.
                                                                      
     B. Pelaksanaan kontruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
                                                                      
        telah disusun oleh perencana kontruksi (gambar teknis dan spesifikasi
        teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
        pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis ( pedoman dan
                                                                      
        standar teknis yang dipersyaratkan).                          
                                                                      
     C. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
        tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam speksifikasi teknis.
                                                                      
     D. Pelaksanaan kontruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
                                                                      
        pengawasan kontruksi.                                         
     E. Pelaksana kontruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
        kesehatan kerja (K3)                                          
                                                                      
     F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan kontrak kerja
        pelaksana dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
                                                                      
        acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
        panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi peleksanaan kontruksi dan
        pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16 tahun
                                                                      
        2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.                      
                                                                      
     G. Pemeliharaan kontruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan kontruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
                                                                      
        kontruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
        kekurangan yang terjadi selama masa kontruksi.                
                                                                      
     H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang di gunakan, harus di uji coba
        sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
                                                                      
        diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                  
                                                                      
     I. Masa pemeliharaan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan
        Staf Kejari Batang Hari ini minimal selama 180 hari kalender terhitung sejak
        serah terima pertama pekerjaan kontruksi.                     
                                                                      
     J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
                                                                      
        a. Kontruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                      
          kontruksi.                                                  
                                                                      
        b. Dokumen hasil pelaksanaan kontruksi meliputi :             
                                                                      
          1. Gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan( as build drawing)
                                                                      
          2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             kontruksi fisik.                                         
                                                                      
          3. Kontrak kerja pelaksanaan kontruksi fisik dengan pelaksana
             kontruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
                                                                      
             segala perubahan / addendumnya.                          
                                                                      
          4. Laporan harian, mingguan, bulanan, yang dibuat selama pelaksanaan
             kontruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
             pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.            
                                                                      
          5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah /kurang, serah
                                                                      
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan kontruksi fisik.            
          6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan kontruksi fisik.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONTRUKSI                             
                                                                      
     A. Pelaksana kontruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa
        pelaksanaan kontruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
                                                                      
        profesi yang berlaku.                                         
                                                                      
     B. Secara umum tanggung jawab pelaksana kontruksi adalah sebagai berikut :
                                                                      
        1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
          standar yang berlaku.                                       
                                                                      
        2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
          Batasan-batasan yang telah yang telah diberikan oleh proyek, termasuk
                                                                      
          melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
          pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.                
                                                                      
        3. Hasil kerya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
          peraturan, standar, dan pedoman teknis kontruksi yang berlaku.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
IV.  WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
                                                                      
     Waktu pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan Staf Kejari
                                                                      
     Batang Hari selama 120 hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK
     (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh PPK.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
V.   SPESIFIKASI TEKNIS                                               
                                                                      
     Detail Spesifikasi Teknis Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari, Kasi, dan
     Staf Kejari Batang Hari ini terlampir.
Tenders also won by CV Citra Dwi Pratama
Authority
11 March 2019Pembangunan Rumdin T. 70 M2 Polda JambiKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 8,285,370,000
27 March 2023Pemb. Jembatan Mersam Di Kab. BatanghariProvinsi JambiRp 7,500,000,000
19 May 2023Pembangunan Rumah Dinas Yon C Satbrimob Polda JambiKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 7,334,000,000
9 October 2021Peningkatan Jalan Parit Ponco - Parit DeliKab. Tanjung Jabung BaratRp 6,623,670,000
16 July 2024Pembangunan Gedung Administrasi I Gedung Diklat KejaksaanKab. BatanghariRp 6,587,815,000
13 April 2022Pembangunan Perkuatan Tebing Makam Rang Kayo Hitam Kab. Tanjab TimurProvinsi JambiRp 5,000,000,000
8 May 2019Rehab Kantor BupatiKab. Muaro JambiRp 5,000,000,000
12 April 2023Lanjutan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Di Kab. Tanjab BaratProvinsi JambiRp 3,000,000,000
22 January 2025Overlay Jalan Kabupaten Paket 2Kab. Tanjung Jabung BaratRp 3,000,000,000
10 December 2024Peningkatan Jalan H.Adam LanjutanKab. Tanjung Jabung BaratRp 2,500,000,000