Rehab Gedung Ptsp, Musholla Kejari Batang Hari

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6630226
Status: Tender Gagal
Date: 10 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 469,314,243
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 468,996,000
RUP Code: 43936910
Work Location: Kabupaten Batang Hari - Batang Hari (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0394350672331000Rp 466,545,208Berdasarkan Dokumen Pemilihan REHAB GEDUNG PTSP, MUSHOLLA KEJARI BATANG HARI Nomor : 05/104/UKPBJ-BTH/PUTR/VIII/2023 Tanggal 30 Agustus 2023, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Angka 21. Pengisian Data Kualifikasi 21.1. Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE, 21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE, huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI angka 29. Evaluasi Kualifikasi. dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi. Dokumen Kualifikasi yang disampaikan peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan REHAB GEDUNG PTSP, MUSHOLLA KEJARI BATANG HARI Nomor : 05/104/UKPBJ-BTH/PUTR/VIII/2023 Tanggal 30 Agustus 2023, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi angka 10.
0025373127331000--
0017825837331000--
0030749048331000--
0012402905334000--
CV Jago Rakso
04*2**1****35**0--
0024444648331000--
CV Margo Rukun
0012398624334000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI                        
        DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  TATA   RUANG                  
                  Jalan Sultan Thaha Telp. ( 0743 ) 21065 - 21041        
                           MUARA BULIAN                                  
                                                                         
                                                      Kode Pos : 36613   
                                                                         
                                                                         
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
Pekerjaan : Rehab Gedung PTSP dan Musholla Kejari Batanghari             
Lokasi    : Kabupaten Batanghari                                         
                                                                         
                                                                         
I.   PENDAHULUAN                                                         
                                                                         
A.   LATAR BELAKANG                                                      
                                                                         
    Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari adalah perangkat dari
Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
                                                                         
pembangunan dan Penataan Infrastruktur di Kab Batang Hari. Program Perencanaan, Pembangunan,
Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu
                                                                         
upaya Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam menunjang peningkatan kualitas sarana dan
prasarana.                                                               
                                                                         
    Rehab Gedung PTSP dan Mushola Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari merupakan wujud
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan Kabupaten Batang Hari . Melalui Dinas
                                                                         
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari Secara bertahap Pemerintah Kabupaten
Batang Hari melakukan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah di perkantoran,
                                                                         
agar tetap menyediakan ruang bagi pegawai yang lebih nyaman dan humanis. 
    Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
                                                                         
Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung
                                                                         
jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Namun dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan
                                                                         
Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.                         
B.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
     Adapun maksud dari Pekerjaan Rehab Gedung PTSP dan Mushola Kejaksaan Negeri
                                                                         
     Kabupaten Batanghari, dengan harapan tercapainya bangunan serta sarana dan prasana
     penunjangnya memenuhi kriteria yang diharapkan, sehingga dapat meningkatkan efektifitas
                                                                         
     bangunan dari segi apapun yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
     Adapun tujuannya adalah pengendalian pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
                                                                         
     pekerjaan kontruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam spesifikasi (tepat
     mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.       
C.   SASARAN                                                             
                                                                         
     Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya jasa kontruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
     dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar pada Pekerjaan Rehab Gedung PTSP dan
                                                                         
     Mushola Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang hari.                     
                                                                         
                                                                         
D.   NAMA SKPD DAN KEGIATAN                                              
     1. Organisasi  : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari
                                                                         
     2. Pekerjaan   : Rehab Gedung PTSP, Musholla Kejari Batang Hari     
     3. Pagu Anggaran : Rp. 469.314.243,00                               
                                                                         
                                                                         
II.  KEGIATAN PEMBANGUNAN                                                
                                                                         
     Lingkup tugas yang dapat dilaksanakan oleh pelaksana kontruksi dapat diurai sebagai
     berikut :                                                           
                                                                         
     A. Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung PTSP dan Musholla Kejaksaan Negeri
        Kabupaten Batanghari ini sudah termasuk pemeliharaan kontruksi.  
                                                                         
     B. Pelaksanaan kontruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
        oleh perencana kontruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
                                                                         
        dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta ketentuan
        teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).         
                                                                         
     C. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
        alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
                                                                         
        seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.                 
     D. Pelaksanaan kontruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
                                                                         
        kontruksi.                                                       
     E. Pelaksana kontruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                         
        (K3)                                                             
     F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan kontrak kerja pelaksana dan
                                                                         
        selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
        pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
                                                                         
        Semua administrasi pelaksanaan kontruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
        tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
                                                                         
     G. Pemeliharaan kontruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
        kontruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa kontruksi berkewajiban
        memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
                                                                         
        kontruksi.                                                       
     H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang di gunakan, harus di uji coba sesuai
        fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
                                                                         
        berfungsi dengan sempurna.                                       
     I. Masa pemeliharaan Pekerjaan Rehab Gedung PTSP dan Musholla Kejaksaan Negeri
                                                                         
        Kabupaten Batanghari ini minimal selama 180 hari kalender terhitung sejak serah terima
        pertama pekerjaan kontruksi.                                     
                                                                         
     J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
        a. Kontruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan kontruksi.
                                                                         
        b. Dokumen hasil pelaksanaan kontruksi meliputi :                
          1. Gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan( as build drawing)
                                                                         
          2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan kontruksi fisik.
          3. Kontrak kerja pelaksanaan kontruksi fisik dengan pelaksana kontruksi, pekerjaan
                                                                         
             pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan / addendumnya.
          4. Laporan harian, mingguan, bulanan, yang dibuat selama pelaksanaan kontruksi,
                                                                         
             serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh
             pelaksana pengawasan.                                       
                                                                         
          5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah /kurang, serah terima I dan
             II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                                                                         
             pelaksanaan kontruksi fisik.                                
          6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
                                                                         
             kontruksi fisik