CV Atharprimamandiri | 05*3**7****31**0 | Rp 803,803,718 |
| 0020619185331000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0018872689331000 | - | |
CV Jambi Rizki Barakah | 03*4**9****35**0 | - |
| 0752763599333000 | - | |
| 0021280664331000 | - | |
| 0025373127331000 | - |
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BATANGHARI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
NAMA PEKERJAAN : JL. SP. SRIDADI - DS. SENAMI
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
Pekerjaan : Jl. Sp. Sridadi - Ds. Senami
Instansi : Pemerintah Kabupaten Batanghari
S K P D : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Hasil : Terpeliharanya kuantitas dan kualitas penggunaan jalan melalui
penyelenggaraan jalan kabupaten dan fasilitas daerah yang baik.
Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Indikator Kinerja Kegiatan : Rehabilitasi Jalan Sp. Sridadi - Ds. Senami
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Paket
A. Latar Belakang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah satuan kerja dari Pemerintah Kabupaten Batanghari
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan prasarana
jalan dan jembatan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Batanghari bermaksud
meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan yang penting dan strategis. Hal tersebut dipandang perlu
untuk meningkatkan efisiensi dari subsektor jalan yang berkaitan dengan sistem transportasi guna
memudahkan dan meningkatkan pelayanan moda transportasi yang ada di Kabupaten Batanghari,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Sejalan dengan itu melalui DPA tahun 2024, beberapa jalan yang berlokasi di Kabupaten Batanghari
akan direncanakan penanganannya dengan sumber dana DAU Kab. Batang Hari tahun anggaran 2024.
B. Maksud dan Tujuan.
1. Tujuan umum dari kegiatan ini adalah peningkatan jalan di Kabupaten Batanghari.
2. Tujuan pokok dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan Rekonstruksi Jl. Sp. Sridadi - Ds.
Senami.
Kontraktor/rekanan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan fasilitas tenaga kerja/ahli dan
3.
perlengkapan lainnya semaksimal mungkin, untuk menyelenggarakan pekerjaan pemeliharaan
berkala / rehabilitasi jalan ini. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu dan berkualitas.
Yang mencakup fisik konstruksi serta pelaporan dan dokumentasi lainnya, serta segala persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, guna pelaksanaan pekerjaan tersebut, serta
mengusahakan seminimal mungkin adanya perubahan-perubahan atau pekerjaan tambahan
dikemudian hari.
C. Sasaran.
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Terpenuhinya usulan dari masyarakat di Kelurahan pada ruas jalan tersebut
b. Kenyamanan penggunan jalan masyarakat setempat.
c. Menunjang perekonomian masyarakat setempat.
d. Kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan.
e. Terpenuhinya pembangunan yang merata di Kabupaten Batanghari. Untuk kepentingan
masyarakat Kabupaten Batanghari pada umumnya dan masyarakat Kelurahan Sridadi.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Batanghari
b. Satker/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
c. P P K : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
E. Sumber Pendanaan.
Sumber dana DAU Tahun Anggaran 2024
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 809.640.000,00 (Delapan Ratus Sembilan Juta Enam
Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
F. Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan, Lokasi Pekerjaan, Jenis Konsruksi dan Panjang
Penanganan.
Nama kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Nama pekerjaan : Jl. Sp. Sridadi - Ds. Senami
Lokasi pekerjaan : Kecamatan Muara Bulian
Jenis konstruksi : Perkerasan Aspal
Panjang Penanganan : 0,45 KM
G. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan dari pekerjaan ini selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Demikian Spesifikasi Proses Kegiatan Rehabilitasi Jl. Sp. Sridadi - Ds. Senami. Dengan harapan hasil
yang dicapai dilapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Muara Bulian, 3 Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
H. AJRISA WINDRA, ST., MM
NIP. 19761119 200701 1003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
3. Nama Paket Pekerjaan : Jl. Sp. Sridadi - Ds. Senami
4. Nilai Total HPS : Rp 809.640.000,00 (Delapan Ratus Sembilan Juta Enam
Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
5. Sumber Dana : DAU 2024
6. Lingkup Pekerjaan :
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1 Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK :
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan :
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
3a APK, antara lain :
3b APD, antara lain :
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves)
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)
5 Personel Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi / ahli keselamatan konstruksi
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas
6 Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan :
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K
7 Rambu dan Perlengkapan Lalu lintas Yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas :
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
SKh-1.1.22.(7m) Lampu / alat penerangan sementara
SKh-1.1.22.(7n) Lampu Darurat (Emergency Lamp)
9 Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1 Galian
3.1.(1) Galian Biasa
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
DIVISI 4. PERKERASAN ASPAL
6.1 Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / Emulsi
6.3 Campuran Beraspal Panas
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC)