| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Karya Loka Utama | 04*2**5****31**0 | Rp 444,395,620 | - |
| 0024444648331000 | Rp 422,888,360 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Pasar Ikan Nomor : 05/045/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) | |
| 0026526525331000 | Rp 439,623,775 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Pasar Ikan Nomor : 05/045/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) | |
| 0025373978331000 | Rp 435,102,529 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Pasar Ikan Nomor : 05/045/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) | |
| 0031432271331000 | - | - | |
| 0600492284331000 | - | - | |
| 0027148279331000 | - | - | |
| 0738523190331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
Sumber Karya | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0031371743331000 | - | - | |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - | - |
| 0750844722331000 | - | - | |
| 0020619185331000 | - | - | |
| 0842835811331000 | - | - | |
CV Sumber Artha Bumi Swarna | 02*4**2****31**0 | - | - |
| 0027154103331000 | - | - | |
| 0836741546331000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
CV Sambu Mandiri | 0026526897331000 | - | - |
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Rehabilitasi Bangunan Pasar Ikan Muara Tembesi pada Dinas Pangan, Pertanian dan
Perikanan Kabupaten Batang Hari.
1.2. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja
c. Risalah Aanwizjing
d. Keputusan Direksi lapangan.
1.3. Apabila terjadi perbedaan teknis/ persepsi tentang pelaksanaan maka diharuskan
berkonsultasi dan persetujuan pihak Direksi.
1.4. Pemborong diharuskan menyerahkan contoh material/ bahan/ barang sebelum
digunakan/ dipasang di lapangan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan peralatan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk dalam
kontrak.
2.2. Lingkup pekerjaan adalah :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pembersihan Awal dan Akhir Kegiatan
b. Pengukuran & Pasang Bouwplank
c. Pagar Pengaman Proyek
d. Sewa Direksi Keet/Barak Kerja
e. Pekerjaan Pembongkaran Penutup Atap
f. Pekerjaan Pembongkaran Dinding Bata
g. Mobilisasi & Demobilisasi
II. SMK3 KONSTRUKSI
III. PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN GALIAN TANAH, BETON DAN PASANGAN
a. Galian Tanah dan Pondasi
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Pasir dibawah Pondasi
3. Urugan Tanah Kembali
4. Urugan Tanah Dibawah Lantai
5. Urugan Pasir dibawah Lantai
6. Pasangan Dinding 1/2 Bata Peninggian meja beton
7. Cor Lantai Tebal 10 Beton K200
b. Meja Beton
1. Beton K200
2. Pembesian
3. Bekesting
4. Keramik Bak dan dinding 40x40
5. Keramik Unpolished (kasar) lantai WC 40x40
6. Lis Keramik (Kuku Macan)
c. Saluran Dalam Gedung
1. Pasangan Bata Saluran dalam Gedung
2. Plesteran Saluran dalam Gedung
3. Cor Rabat K100 Saluran Dalam gedung
4. Urugan Pasir Saluran Dalam gedung
5. Grill Besi begel dia. 8 mm Plat Siku
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
a. Pekerjaan Atap
1. Pekerjaan Penutup Atap Baru, Seng Gelombang Zincalum Warna
2. Pekerjaan Sisip dan Perkuatan Rangka Atap Baru Baja Ringan C 75
3. Pekerjaan Bubungan Atap Baru
4. Pekerjaan Lisplang Atap dan Kanopi Baru
5. Pekerjaan Rangka Kanopi
b. Pekerjaan Plafond
1. Pekerjaan Rangka Plafond, Hollo Alumunium 40x40
2. Pekerjaan Penutup Plafond PVC
3. Pekerjaan List Plafond PVC
c. Pekerjaan Pengecatan
1. Pekerjaan Pengecatan dinding dengan Cat Tembok
2. Pekerjaan Pengecatan lisplang
3. Pekerjaan Besi Holo Pagar Dak Beton
d. Pekerjaan Pengecatan
1. Pekerjaan Pengecatan dinding dengan Cat Tembok
2. Pekerjaan Pengecatan lisplang
3. Pekerjaan Besi Holo Pagar Dak Beton
e. Pekerjaan Listrik
1. Instalasi Titik Lampu
2. MCB
3. Lampu LED Plafond
4. Sakelar Tunggal
5. Sakelar Ganda
6. Stop Kontak 2 lubang
f. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Kotor
1. Pipa PVC 1/2" beserta aksesoris
2. Pipa PVC 2.5" beserta aksesoris
3. Pipa 4" beserta aksesoris
4. Kran Air
5. Torren Air 1200 ltr
6. Kloset Jongkok Porselen
7. Floor Drain Lantai WC
8. Pasangan Sumur Bor beserta instalasi terpasang (30 m, Pompa Submersibel,
Pompa Dorong)
9. Papan nama gedung (Acrilyc dengan LED)
3. SITUASI
3.1. Lokasi Rehabilitasi Bangunan Pasar Ikan berada di Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.
3.2. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya
pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu
setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail rencana Pekerjaan
Rehabilitasi kolam.
3.3. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing)
di Tapak yang meliputi antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah
tanah dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
3.4. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
3.5. Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tambah, sebelum melakukan pemindahan / pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
4. PERATURAN TEKNIS
4.1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, Rencana Kerja dan Syarat- syarat ini berlaku dan
mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
a. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden voor de Uitvoering bij Aaneming vanoenbare Werken (AV) 1941.
b. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
c. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI - 2 PBI 1971.
d. Peraturan Muatan Indonesia (PMI).
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI - PUBI 1970.
f. SK SNI No. T - 15 - 1991 - 03.
g. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
h. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8.
i. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan kolam.
j. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan Pemberi Kerja.
5. JADWAL PELAKSANAAN
5.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve Bahan dan
Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
5.2 Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima oleh Kontraktor.
6. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
6.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
c. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan jika diperlukan.
d. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
7. PEKERJAAN TANAH
7.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir
dengan penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti
kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana, adapun
pelaksanaannya sebagai berikut :
7.2. Pekerjaan Penggalian
Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk :
Pondasi
Galian tanah untuk Pipa Pembuangan Saluran air kolam.
Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
7.3. Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang- lubang saluran dan
pekerjaan- pekerjaan lain yang menurut kondisinya memerlukan adanya galian tanah.
7.4. Galian tanah dilaksanakan setelah kontraktor bersama-sama pengawas lapangan
menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada papan bouwplank.
7.5. Pekerjaan Pengurugan Tanah
Pekerjaan ini meliputi Pengurukan dan pemadatan tanah untuk :
Penimbunan galian tanah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pengurugan tanah untuk peninggian lantai bangunan kolam.
Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
7.6. Alat-Alat Pelaksanaan Pekerjaan Pemadatan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan kembali tanah yang selesai diurug dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan peninggian untuk pembentukan tanah/
peninggian lantai kolam.
7.7. Persyaratan Bahan
a. Tanah
Tanah dari dalam tapak atau tanah dari luar tapak.
Tanah untuk pengurugan, pemadatan, dan pembentukan muka tanah
harus tanah asli bukan tanah humus, bebas dari kapur, bekas bongkaran,
Lumpur maupun unsur- unsur lain yang dapat mengurangi kualitas
pekerjaan.
b. Urugan pasir
Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian dasar/bawah
pasangan pondasi telapak/foot plate sesuai gambar.
Ketebalan urugan pasir ditentukan Tebal 5 cm untuk dibawah pondasi
Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan padat dengan cara
ditimbris sambil disiram air.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-kotoran/humus-
humus.
8. PEKERJAAN BETON
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Beton lantai
8.1. Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan diantaranya :
a. Semen PortlandPC/semen :
digunakan satu jenis semen yang memenuhi persyaratan dalam peraturan
Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150Type I Atau Standard Inggris
BS-12.
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan.
Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
semen bebas dari kelembapan.
Konsultan pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan
untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat
diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak
dipergunakan/diafkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan
untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk
dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah
disetujui atas beban kontraktor.
b. Pasir Beton :
Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan - bahan organis, Lumpur dan lain sebagainya, serta
memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum dalam NI
– 2 PBI 1971.
c. Koral :
Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2
PBI 1971, koral yang digunakan ukuran 1/2 cm.
d. Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang
dapat merusak beton.
Apabila dipandang perlu Pengawas dapat meminta kepada pemborong
supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi atas biaya pemborong.
e. Semen PortlandPC/semen :
Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih
besar atau sama dengan 12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12,
kecuali untuk diameter 16 keatas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai
dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM Designation
A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang
disediakan untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan
persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam
gambar rencana.
Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
dari cacat-cacat seperti serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat
mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan
tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran. diameter besi ulir
adalah diameter dalam.
Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian
dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar
sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.
Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas
lembab, disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan
harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh
mungkin dilindungi terhadap karat.
f. Bahan campuran tambahan (Additives)
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture /
Additives) kecuali yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS
harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak
boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah
(hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung garam
stearate.
Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 49Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil
pekerjaan benda uji / contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton
dipakai bahan perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta
permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah
0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya
dengan cara ditaburkan.
g. Bekesting :
Bekisting dibuat dari panel multiplex 9 mm atau papan minimal 2cm dengan
rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari balok kayu 5/7, 5/10
secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur
dipakai papan kayu tebal 3/20.
Steger cetakan / Bekisting dipakai balok kayu dengan ukuran minimum
5/10cm atau pipa besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu.
Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh
dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang
yang rata dan halus.
9.3. Persyaratan Teknis
Komposisi campuran beton
Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang ditentukan,
semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik- baiknya sehingga sampai
didapat kekentalan yang tepat.
9.4. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Beton Kelas dan Mutu Beton
a. Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan standard Beton Indonesia NI-2 , PBI-1971.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-
benda uji harus memberikan (kekuatan tekan beton kareteristik) yang lebih besar dari yang
ditentukan.
Komposisi Campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari semenPortland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya.
b. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah ebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang tepat/baik.
c. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang disyaratkan/ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan”(MIX DESIGNED).
d. Ukuran maksimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak
boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, Perbandingan
antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus
ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan
terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
e. Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar
beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,keawetan dan kekuatan yang
dikehendaki.
f. Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton
dan cara pemadatannya.Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air
semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
factor air semen ditentukan sebagai berikut:
Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, dinding beton, dan maksimum 0,60
Faktor air semen untuk tempat-tempat basah lainnya maksimum 0,55.
Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan suatu
mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan factor
air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai bahan additive.
Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas/ direksi.
Pengujian beton akan dilakukan oleh konsultan pengawas pekerjaan atas biaya
kontraktor pelaksana. Perbandingan campuran beton jika dipandang perlu harus
diubah untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan,
kekedapan, atau kekuatan. dan kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan
perubahan yang demikian.
9.5. Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan,serta
harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian - bagian konstruksi.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada
masing- masing konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Plat dinding = 3,00 cm
9.6. Perlindungan
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan
terakhir oleh Konsultan Pengawas.
10. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup Pekerjaan
Pembersihan tapak Konstruksi dan pembersihan setelah pekerjaan pada semua
pembangunan termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja
dan terurai dalam buku RKS, dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan Tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Semua bekas bongkaran bangunan Existing dan sebagainya, harus dikeluarkan
dari tapak/site konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan /
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
11. PEKERJAAN LAIN – LAIN
11.1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas dan kontraktor, bila
diperlukan akan dibicarakan dengan konsultan perencana.
11.2. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus segera diperbaiki, semua bagian pekerjaan harus
bersih, dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari Proyek. dan harus
dilaksanakan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
11.3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab Pelaksana, untuk itu
Pelaksana/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin.