Rehabilitasi Bangunan Upi

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6815226
Status: Tender Gagal
Date: 11 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 296,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 295,961,201
RUP Code: 51830845
Work Location: Muara Bulian - Batang Hari (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0027154004331000Rp 292,688,985Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
0925696320335000--
CV Sumber Artha Bumi Swarna
02*4**2****31**0Rp 275,949,041Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
PT Pratama Arista Persada
09*2**9****35**0Rp 292,393,571Tidak memenuhi Persyaratan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
0020048856331000Rp 292,998,511Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
0933285124331000Rp 289,323,082Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
0024444648331000Rp 289,313,182Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
CV Malaya Cipta Nusa
09*9**4****35**0Rp 283,831,972Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan Teknis yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Bangunan UPI Nomor : 05/051/UKPBJ-BTH/DP3/VI/2024 Tanggal 26 Juni 2024, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
CV Sambu Mandiri
0026526897331000--
PT Osvaldo Alpha Kreatif
09*3**3****47**0--
CV Janis Zaya Bersama
09*2**9****35**0--
CV Narapati Daksa Arta
06*6**3****35**0--
0026526525331000--
0015357452334000--
0812372514331000--
0031432271331000--
0600492284331000--
0027148279331000--
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
0836741546331000--
0027154103331000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Nama Paket    : Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan UPI (Unit Pengolahan Ikan) Kecamatan
                                                                       
               Muara Bulian                                            
                                                                       
                                                                       
Nilai Total HPS : Rp. 296.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).
                                                                       
Sumber Dana     : APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2024            
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan UPI (Unit          
                                                                       
                  Pengolahan Ikan) Kecamatan Muara Bulian              
                  Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                                                                       
                  a. Bersama Konsultan pengawas membantu KPA/PPK       
                                                                       
                    dalam proses pembangunan fisik.                    
                                                                       
                  b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan
                    ini adalah:                                        
                                                                       
                    1) Memeriksa dan   mempelajari dokumen untuk       
                                                                       
                       pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                       dalam pekerjaan di lapangan;                    
                                                                       
                    2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal     
                                                                       
                       waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,      
                       jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal      
                                                                       
                       penggunaan                                      
                   3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan 
                                                                       
                      pedoman pelaksanaan;                             
                                                                       
                    4) Melaksanakan pekerjaan  konstruksi fisik di     
                       lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;     
                                                                       
                    5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan   
                                                                       
                       metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan   
                       biaya pekerjaan konstruksi;                     
                    6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                                                                       
                       dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                       
                       volume/realisasi fisik;                         
                    7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                       
                       memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                       konstruksi;                                     
                                                                       
                    8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                       
                       melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
                       mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
                                                                       
                       laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
                       menyurat;                                       
                                                                       
                    9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                                                                       
                       pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop    
                       drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas      
                                                                       
                       dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);             
                    10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                       
                       lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
                                                                       
                       serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia
                       jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa    
                                                                       
                       pengawasan konstruksi;                          
                    Lingkup pekerjaan:                                 
                    I PEKERJAAN PENDAHULUAN                            
                                                                       
                    II. SMK 3 KONSTRUKSI                               
                    III. BANGUNAN UTAMA UPI                            
                                                                       
                      1. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN PONDASI            
                                                                       
                      2. PEKERJAAN BETON                               
                      3. PEKERJAAN ATAP                                
                                                                       
                      4. PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN                
                      5. PEKERJAAN LANTAI                              
                                                                       
                      6. PEKERJAAN PINTU DAN PENGGANTUNG               
                      7. PEKERJAAN PLAFOND                             
                                                                       
                      8. PEKERJAAN PENGECATAN                          
                      9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                   
                                                                       
                      10. PEKERJAAN SANITASI DAN LAINNYA               
                   IV. PEKERJAAN PENGADAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Muara Bulian, 14 Juni 2024           
                                                                       
                                Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan     
                                       Perikanan                       
                                       Selaku PPK                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     FARIZAL, SH., MH                  
                                   Nip. 19691019 199512 1 001