Belanja Modal Kegiatan Renovasi Dan Penataan Gedung Ruang Rawat Inap

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10011788000
Status: Tender Gagal
Date: 24 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Uptd Rsud Pondok Gede
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,379,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,331,166,901
RUP Code: 53993644
Work Location: RSUD Kelas D Pondokgede - Bekasi (Kota)
Participants: 85
Applicants
Reason
0822222220448000--
0030967608008000--
0925548919085000--
0019175645407000--
PT Duta Lesmana Jaya
06*2**0****47**0--
0016509168407000--
0030792436009000Rp 2,664,933,5211. Pada surat perjanjian sewa peralatan dump truck yang diperjanjikan colt diesel fe 75 sedangkan bukti kepemilikan STNK yaitu colt diesel fe 74 sehingga antara surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang dilampirkan tidak sesuai. 2. Pada surat perjanjian sewa peralatan Concrete Pump yang diperjanjikan Concrete dengan tipe NMR81U-HAYIN45842MT sedangkan bukti kepemilikan STNK yaitu tipe FVR 34 P, sehingga antara surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang dilampirkan tidak sesuai.
PT Multi Forekon Indonesia
09*9**8****07**0Rp 3,112,958,576Pada surat perjanjian sewa peralatan Concrete Pump yang diperjanjikan Concrete dengan tipe FVR 34 P HP sedangkan bukti kepemilikan STNK yaitu tipe NMR81U-HAYIN458 42MT, sehingga antara surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang dilampirkan tidak sesuai.
0835244591085000Rp 2,797,755,0001. Tidak melampirkan bukti kepemilikan alat dump truck 2. Alat Waterpass yang di tawarkan memiliki akurasi 2.0 mm dalam 1 Km double run, tidak sesuai dengan akurasi yang dipersyaratkan. 3. Pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan Alat Concrete Pump dengan PT. Pilar Bogor Barat, kapasitasnya alat yang diperjanjikan tidak memenuhi persyaratan, tidak melampirkan bukti kepemilikan alat, KIR alat atas nama PT. Farrasindo Perkasa, Tidak Melampirkan SILO dan laporan basil pemeriksaan dan penguiian dari perusahaan jasa pemeriksaan dan penguiian teknik K3.
0536390339005000Rp 2,998,002,867Pada surat perjanjian sewa peralatan Bor Coring Beton yang diperjanjikan alat tahun 2025, sedangkan pada bukti kepemilikan tertulis tahun 2017 sehingga antara surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang dilampirkan tidak sesuai.
0600424212001000Rp 2,830,826,8181. Pada surat perjanjian sewa peralatan Bor Coring Beton yang diperjanjikan alat tahun 2025, sedangkan pada bukti kepemilikan tertulis tahun 2017 sehingga antara surat perjanjian sewa peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang dilampirkan tidak sesuai. 2. Pelaksana Lapangan atas nama Hendra Dero, berdasarkan data yang diperoleh pada SPSE pengadaan Tahun 2021 tidak terdaftar sebagai pelaksana lapangan pada paket pekerjaan yang di maksud, dan PPK pada paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Surat Keterangan Kerja yang dilampirkan.
0812553873432000Rp 3,264,537,2991. Tidak melampirkan bukti KIR yang masih berlaku pada alat concrete pump 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Pada RKK diperuntukan paket pekerjaan lain.
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0945495216009000--
0839138948424000--
0842837734448000--
0723891230412000--
0016036832006000--
PT Bumi Silampari Entitas
09*0**8****47**0--
0032769291009000--
0724180179121000--
0023194475009000--
0935631531443000--
0317720530002000--
0021099312009000--
PT Nizwa Pratama
00*6**8****11**0--
Anugerah Muda Karya
10*1**1****51**3--
0763519691952000--
0413873050128000--
0931347314203000--
0013977178021000--
0828817148435000--
0747675114001000--
0900290941652000--
0027125301703000--
PT Firza Otty Jaya
07*1**2****05**0--
0312016256036000--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
PT Tugu Lilin Prakarsa
09*0**5****09**0--
0033277518542000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0967217878435000--
0808378756407000--
0018457176403000--
PT Potret Publik Mediatama
02*8**4****14**0--
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0--
0027791953423000--
0024154528017000--
PT Raun Internusa Alians
09*6**6****08**0--
Modezty Jaya Abadi PT
08*4**2****23**0--
Zulindo Jaya Mandiri
00*2**4****08**0--
Kalum Putra Palito
00*6**4****47**0--
0822906400403000--
0725694020009000--
0026652958432000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
PT Fazars Bangun Konstruksi
01*8**6****07**0--
0908222052001000--
Nauli Makmur Bersama
01*8**7****35**0--
Aria Wangsakara Teknikpersada
08*5**8****11**0--
0721494680432000--
CV Artajaya Konstruksi
06*4**8****29**0--
0706167582407000--
0030342026722000--
0031503170042000--
0416109858447000--
0017376120106000--
0013218458008000--
PT Alhadi Karya Bersaudara
03*5**7****35**0--
0210798070411000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0838307965412000--
0210166856407000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Bangun Jaya Baru
03*5**8****07**0--
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0--
0016698888009000--
0916336340117000--
0948299649423000--
0022931661009000--
0016286619008000--
0534683487445000--
Jogi Putra Nusantara
09*0**3****36**0--
Attachment
SPESIFIKASI    TEKNIS                               
                                                                        
 PEKERJAAN : BELANJA MODAL KEGIATAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG        
                        RUANG RAWAT INAP                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
         Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya    
    peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran proses
                                                                        
    pelayanan kepada masyarakat dari semua aspek oleh sebab itu kebutuhan akan
    gedung pelayanan masyarakat sangatlah diperlukan, dari latar belakang tersebut
                                                                        
    maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT 
    untuk pekerjaan KEGIATAN RENOVASI DAN PENATAAN RUANG RAWAT INAP.    
                                                                        
         Pada tahun 2023 sesuai yang tertera pada Rencana Kerja Dinas TA 2023,
                                                                        
    menyebutkan bahwa adanya pengembangan Rumah Sakit Umum Milik Daerah 
    sebagai lokasi sarana kesehatan utama di Kota Bekasi untuk 2 rumah sakit yaitu
                                                                        
    RSUD Bantargebang dan RSUD Pondokgede yang sebelumnya sebagai Rumah 
    Sakit kelas D menjadi Rumah Sakit kelas C. Saat ini RSUD Kelas D Pondokgede
                                                                        
    dalam upaya peningkatan kelas menjadi rumah sakit kelas C, terus melakukan
    pengembangan baik sarana, prasarana maupun alat kesehatan. Jumlah Tempat
                                                                        
    Tidur RSUD Kelas D Pondokgede saat ini sudah memiliki 100 TT, namun pada
    pemanfaatannya belum dapat dioptimalkan karena belum tersedianya ruang
                                                                        
    perawatan untuk 100 TT.                                             
       Selain itu, adanya Undang-undang no 40 Tahun 2004 Tentang Sistem 
                                                                        
   Jaminan Sosial nasional (SJSN), Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang
   Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
                                                                        
   Kesehatan dan Peraturan Pemerintah no 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
   Bidang Perumahsakitan mengharuskan rumah sakit untuk menata ulang kembali
   tempat tidur rawat inap sesuai dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
                                                                        
         Berdasarkan data kondisi di atas, permasalahan yang dihadapi RSUD Kelas
    D Pondokgede adalah Gedung Rawat Inap yang belum memenuhi standar dalam
                                                                        
    upaya peningkatan kelas rumah sakit menjadi kelas C (100tt) dan penataan
    Tempat Tidur Rawat Inap yang belum sesuai dengan kelas rawat inap standar
                                                                        
    (KRIS).                                                             
         Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan bangunan gedung
                                                                        
    Pemerintah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak (stakeholders) untuk
    membantu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan seperti sarana
                                                                        
    dan prasarana bangunan yang layak yang memenuhi syarat dan setiap   
    pelaksanaan pembangunan harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu
                                                                        
    memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat dijadikan teladan
    bagi lingkungannya serta berkontribusi positif terhadap pelayanan kepada
                                                                        
    masyarakat.                                                         
         Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan
    pelaksanaan, yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan
    pengawasan serta tahap pemanfaatan, dan Untuk mencapai Kriteria teknik
                                                                        
    konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada
    diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan 
                                                                        
    Kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat
    Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Belanja Modal Kegiatan Renovasi dan
                                                                        
    Penataan Gedung Ruang Rawat Inap diantaranya bersama kontraktor pelaksana
    serta konsultan pengawas.                                           
                                                                        
         Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
                                                                        
    Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
    dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                        
    yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.    
                                                                        
                                                                        
   Dasar Hukum :                                                        
    1.  Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja      
    2.  Undang-undang no 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial    
        Nasional (SJSN)                                                 
                                                                        
    3.  Undang undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan      
        angkutan jalan                                                  
    4.  Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;          
    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan       
        Pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat
        bagi alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.        
    6.  Peraturan Pemerintah  Nomor   47  Tahun   2021  Tentang         
        Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan;                         
    7.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas   
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan        
        Barang/Jasa Pemerintah;                                         
                                                                        
    8.  Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua     
        Atas Peraturan Presiden 82 Tahun  2018  Tentang Jaminan         
        Kesehatan                                                       
    9.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang         
        Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan                          
    10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang         
        Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;                          
    11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun  2020 Tentang         
        Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit;                              
    12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang         
        Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan Peralatan Kesehatan 
        Rumah Sakit;                                                    
                                                                        
    13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008       
        Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;                  
    14. Peraturan Walikota Bekasi Nomor  19 Tahun  2019 Tentang         
        Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta     
        Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bekasi;                         
    15. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 Pembentukan,      
        Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
        Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D    
        Pondokgede;                                                     
    16. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman   
        Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Bekasi;                        
    17. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 55 tahun 2023 tentang Peraturan
        Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D     
        Pondokgede Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun  
        2023 Nomor 55).                                                 
    18. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan         
        Kesehatan;                                                      
    19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat   
        Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun    
        2014 Nomor 1676);                                               
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   a) Maksud                                                            
              Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
                                                                        
      dalam pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Kegiatan Renovasi dan Penataan
      Gedung Ruang Rawat Inap yang antara lain memuat masukan (input),  
                                                                        
      spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan
      dalam pelaksanaan pekerjaan.                                      
                                                                        
   b) Tujuan                                                            
              Tujuan dibuatnya Spesifikasi Teknis Belanja Modal Kegiatan
                                                                        
      Renovasi dan Penataan Gedung Ruang Rawat Inap pada RSUD Kelas D   
      Pondokgede adalah agar kegiatan renovasi dan penataan gedung pelayanan
                                                                        
      rawat inap rumah sakit pada RSUD Kelas D Pondokgede dapat memenuhi
      kebutuhan sarana pelayanan rawat inap rumah sakit dalam rangka    
                                                                        
      peningkatan kelas rumah sakit menjadi kelas C dan berpedoman pada 
      kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam mendukung program JKN
                                                                        
      diantaranya yaitu:                                                
      1. Undang-undang no 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
                                                                        
         (SJSN)                                                         
         a. Pasal 19 ayat (1) : “Jaminan Kesehatan diselenggarakan berdasarkan
                                                                        
           prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas”                 
         b. Pasal 23 ayat (4) : “Dalam hal membutuhkan rawat inap di rumah sakit,
                                                                        
           maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas
           standar”                                                     
                                                                        
      2. Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
         Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan     
                                                                        
         a. Pasal Pasal 54A: “untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan   
           Kesehatan Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi
                                                                        
           profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat
           Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap
                                                                        
           kelas standar paling lambat bulan Desember 2020”.            
         b. Pasal 54B : “Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan
                                                                        
           secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan   
           pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk       
                                                                        
           meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan.                  
      3. Peraturan Pemerintah no 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
         Perumahsakitan                                                 
         a. Pasal 18 : Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap
                                                                        
           kelas standar paling sedikit 60% untuk RS pemerintah pusat dan daerah
         b. Pasal 84 huruf b : pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling
                                                                        
           lambat 1 januari 2023                                        
                                                                        
                                                                        
      Dengan berpedoman pada :                                          
      1. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit- Ruang Rawat Inap Tahun,   
                                                                        
         Kemenkes 2012;                                                 
      2. Peraturan Menteri Kesehatan 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis
                                                                        
         Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit ;                           
      3. Peraturan Menteri Kesehatan 14/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha
                                                                        
         Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
         Sektor Kesehatan.